Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) adalah pinjaman dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang dialami oleh Bank. Sedangkan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek yang di alami oleh Bank. Kesulitan likuiditas jangka pendek adalah keadaan yang dialami Bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM.
Sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabiliitas ekonomi dan sistem keuangan nasional di tengah tekanan dampak pandemi COVID-19, Menindaklanjuti diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2020, Bank Indonesia menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang PLJP/PLJPS. Dengan penyempurnaan ini, proses pemberian PLJP/PLJPS dapat berlangsung lebih cepat dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Penyempurnaan ketentuan meliputi (i) penyesuaian suku bunga PLJP/PLJPS, (ii) penyempurnaan persyaratan agunan kredit, (iii) penambahan agunan lain untuk jaminan sebagai langkah mitigasi risiko, (iv) percepatan proses di Bank Indonesia, dan (v) penyempurnaan proses verifikasi dan valuasi aset dengan pihak independen sebelum permohonan PLJP/PLJPS.
Ketentuan mengenai PLJP dapat dilihat di :
-
PBI No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
-
PADG No. 22/31/PADG/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.