Instrumen PDN bertujuan untuk mengendalikan risiko nilai tukar dan mengatasi currency mismatch yang berlebihan sehingga menjaga ketahanan likuiditas bank. PDN membatasi gap antara aset dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh bank sehingga risiko akibat volatilitas pergerakan mata uang asing menjadi terkendali. Selain itu, penerapan ketentuan PDN mendorong bank lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi valuta asing dan menghindari transaksi yang sifatnya spekulatif.
PDN dalam Rupiah dihitung dengan formula sebagai berikut:
PDN* = |(∆ aktiva dan pasiva valas dlm neraca) + (∆ tagihan dan kewajiban valas dalam rekening administratif)|
Kebijakan ini mewajibkan bank untuk mengelola dan memelihara PDN pada akhir hari kerja secara keseluruhan maksimal 20% dari modal (berdasarkan kurs penutupan). Dengan ketentuan ini maka diharapkan bahwa kerugian yang muncul karena perubahan kurs masih dapat diserap modal bank dan tidak berpengaruh besar terhadap kegiatan perbankan.
PDN pertama kali diatur tahun 1989 dengan tujuan untuk menciptakan iklim perbankan yang sehat. Pengaturan terkini dari PDN dimulai dengan penerbitan PBI Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum pada tahun 2003 yang telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali pada tahun 2004, 2005, 2010, dan 2015.