Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) merupakan penyempurnaan dari Insentif Makroprudensial yang telah diterapkan sejak Maret 2022. Dalam rangka mendorong intermediasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas, salah satunya melalui implementasi KLM. KLM merupakan insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui pengurangan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata. Kebijakan ini telah melalui beberapa tahapan reformulasi sejak penerapannya pertama kali pada 2022. Reformulasi KLM yang terakhir telah diimplementasikan sejak tanggal 1 Oktober 2023, bertujuan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor tertentu termasuk sektor terkait hilirisasi (antara lain minerba, pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan), perumahan, pariwisata, inklusi (UMKM, KUR, dan Ultra Mikro), serta kredit/pembiayaan hijau.
Pembiayaan Sektor Prioritas:
- Hilirisasi Minerba
- Hilirisasi Non Minerba
- Perumahan
- Pariwisata
|
2.0%
|
Pembiayaan Inklusif |
1.0% |
Pembiayaan Ultra Mikro |
0.5% |
Pembiayaan Berwawasan Lingkungan
|
0.5%
|
Ketentuan terkini mengenai kebijakan Insentif Makroprudensial dapat mengacu pada:
-
PBI No. 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
-
PADG No. 11 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Berdasarkan keputusan
Rapat Dewan Gubernur April 2024, dilakukan penguatan KLM untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan melalui perluasan cakupan sektor prioritas, yakni sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku mulai 1 Juni 2024.
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)
Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) merupakan inovasi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan kredit, khususnya kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), sehingga dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi serta memperkuat inklusi keuangan. RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank. Pemenuhan RPIM oleh bank disesuaikan dengan keahlian dan model bisnis masing-masing, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta kontribusi bank dalam meningkatkan inklusi keuangan.
Bank dapat memenuhi RPIM melalui pembiayaan inklusif berupa:
- pembiayaan langsung dan rantai pasok (Modalitas 1);
- pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha (Modalitas 2);
- pembelian Surat Berharga Pembiayaan Inklusif (SBPI) (Modalitas 3); dan/atau
- pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ketentuan terkini mengenai RPIM diatur pada:
-
PBI No.24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No.23/13/PBI/2021 tentang ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
-
PADG No.24/6/PADG/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RPIM).
Rasio
Loan to Value atau
Financing to Value
(LTV/FTV)
adalah
rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank Umum Konvensional maupun Syariah
(termasuk Unit Usaha Syariah) terhadap nilai agunan, berupa properti pada saat pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan hasil penilaian terkini. Sedangkan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor adalah pembayaran di muka sebesar persentase tertentu dari nilai harga kendaraan bermotor yang sumber dananya berasal dari debitur atau nasabah.
Instrumen kebijakan Makroprudensial ini bersifat
countercyclical dengan tujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko sistemik. Dalam
stance kebijakan makroprudensial akomodatif, juga bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan terkini mengenai Rasio LTV/FTV diatur pada:
-
PBI No.23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No.20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
-
PADG No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PADG No.21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
15/03/2012 |
-
Penetapan rasio LTV sebesar 70%.
-
Penetapan DP min sebesar 30% (roda 4), 20% (roda 4 produktif), 25% (roda 2)
|
15/03/2012 |
SE No.14/10/DPNP |
Pranala |
24/09/2013 |
-
Penetapan rasio LTV/FTV sebesar 60% s.d. 90%.
-
Penetapan DP min sebesar 30% (roda 4), 20% (roda 4 produktif), 25% (roda 2).
|
24/09/2013 |
SE No.15/40/DKMP |
Pranala |
18/06/2015 |
-
Penetapan rasio LTV/FTV sebesar 60% s.d. 90%.
-
Penetapan DP min sebesar 25% (roda 4), 20% (roda 4 produktif), 20% (roda 2).
|
18/06/2015 |
PBI No.17/10/PBI/2015 |
Pranala |
26/08/2016 |
-
Penetapan rasio LTV/FTV sebesar 60% s.d. 90% (tiering 5%).
-
Penetapan DP min sebesar 25% (roda 4), 20% (roda 4 produktif), 20% (roda 2).
|
29/08/2016 |
PBI No.18/16/PBI/2016 |
Pranala |
30/07/2018 |
-
FK 1 diserahkan kpd kebijakan masing-masing bank; FK 2 dst LTV dikisaran 80% s.d 90%.
-
Penetapan DP min sebesar 25% (roda 4), 20% (roda 4 produktif), 20% (roda 2).
|
01/08/2018 |
PBI No.20/8/PBI/2018 |
Pranala |
26/11/2019 |
-
Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%.
-
Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta
-
Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
|
02/12/2019 |
PBI No. 21/13/PBI/2019 |
Pranala |
26/2/2021 |
-
Penyesuaian batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP sebesar 0% bagi Bank dengan NPL/NPF <5%, termasuk properti berwawasan lingkungan, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bank.
-
Penyesuaian batasan Uang Muka untuk KKB/PKB paling sedikit 0% bagi Bank dengan NPL/NPF <5%, termasuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, , dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko bank
|
26/02/2021 |
PBI No. 23/2/PBI/2021 |
Pranala |
Countercyclical Capital Buffer (CCyB) adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan (excessive credit growth) sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Risiko ini terkait dengan perilaku prosiklikalitas penyaluran kredit perbankan, yakni cenderung meningkat saat periode ekonomi ekspansi (boom) dan melambat pada periode ekonomi kontraksi (bust). CCyB perlu diimplementasikan di Indonesia karena adanya perilaku prosiklikalitas, yang ditunjukkan oleh antara pertumbuhan kredit dan pertumbuhan ekonomi yang berbanding lurus.
Tambahan modal yang wajib dibentuk bank pada periode ekspansi dapat digunakan ketika bank menghadapi tekanan saat ekonomi sedang kontraksi, sehingga keberlanjutan fungsi intermediasi bank diharapkan tetap dapat terjaga. Besaran CCyB bersifat dinamis yaitu berkisar antara 0% sampai 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bank. Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran CCyB tersebut secara berkala paling kurang satu kali dalam enam bulan.
Secara umum, Bank Indonesia akan meningkatkan besaran CCyB pada saat ekonomi sedang ekspansi, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan besaran CCyB pada saat ekonomi sedang kontraksi. Kebijakan ini tidak terpisahkan dari ketentuan permodalan perbankan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan akan memperkuat daya tahan perbankan.
Ketentuan terkini mengenai CCyB diatur pada
PBI No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer.
Data
Countercyclical Capital Buffer
Keterangan :
-
Tanggal Pengumuman pada tanggal diundangkan PBI
-
Belum ada perubahan PBI terkait CCyB dan masih mengacu ke
PBI No.17/22/PBI/2015
Sebagai bagian dari Keputusan
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia April 2024, untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial/Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM/RIM Syariah) tetap pada kisaran 84-94% dengan disinsentif berupa kewajiban giro RIM/RIM Syariah bagi bank-bank dengan RIM/RIM Syariah yang tidak memenuhi target RIM yang ditetapkan.
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah (RIM Syariah) merupakan instrumen makroprudensial yang ditujukan pada pengelolaan fungsi intermediasi perbankan agar sesuai dengan kapasitas dan target pertumbuhan perekonomian serta tetap menjaga prinsip kehati-hatian. RIM dan RIM Syariah dihitung dengan formula sebagai berikut:
Giro RIM/RIM Syariah adalah saldo giro dalam rekening Giro Rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional dan Unit Usaha Syariah, serta Bank Umum Syariah untuk pemenuhan RIM/RIM Syariah yang diatur sebagai berikut:
- Dalam hal RIM/RIM Syariah berada dalam kisaran target RIM/RIM Syariah maka Giro RIM ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
- Dalam hal RIM/RIM Syariah < batas bawah target RIM maka:
Giro RIM/Giro RIM Syariah = Parameter Disinsentif Bawah x (batas bawah target RIM/RIM Syariah – RIM/RIM Syariah) x DPK dalam rupiah
- Dalam hal RIM/RIM Syariah > batas atas Target RIM/Target RIM Syariah maka:
Giro RIM/Giro RIM Syariah = Parameter Disinsentif Atas x (RIM/RIM Syariah - batas atas target RIM/RIM Syariah) x DPK dalam rupiah
Keterangan:
a. Parameter Disinsentif Atas
KPMM < 14%
|
0
|
KPMM ≥ 14%
|
0
|
b. Parameter Disinsentif Bawah
≥ 5%
|
- |
0 |
< 5%
|
KPMM s.d. 14%
|
0
|
|
14% < KPMM ≥ 19%
|
0,1
|
|
KPMM > 19%
|
0,15
|
Ketentuan terkini mengenai RIM / RIM Syariah dapat dilihat pada:
-
PBI No.24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konve nsional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
-
PADG No. 18 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas PADG No.21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Syariah (PLM Syariah) merupakan cadangan likuiditas minimum dalam Rupiah yang wajib dipelihara oleh Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah dalam bentuk surat berharga dalam Rupiah yang dapat digunakan dalam operasi moneter, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga bank dalam Rupiah.
PLM dan PLM Syariah juga memiliki fitur fleksibilitas, yang berarti pada kondisi tertentu surat berharga tersebut dapat digunakan untuk transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam Operasi Pasar Terbuka sebesar persentase tertentu dari DPK bank dalam Rupiah.
Kebijakan PLM/PLM Syariah diharapkan mengatasi permasalahan prosiklikalitas likuiditas serta menjadi instrumen makroprudensial berbasis likuiditas yang berlaku untuk seluruh bank. Ketentuan terkini mengenai PLM/PLM Syariah dapat dilihat pada:
-
PBI No.24/16/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas PBI No.20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
PADG No. 18 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 tentang Perubahan Ketujuh atas PADG No.21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Perkembangan PLM/PLM Syariah
3 Apr 2018 |
16 Jul 2018
|
PBI No.20/4/PBI/2018 |
Pranala Siaran Pes
|
PLM |
4% |
2% |
|
|
|
|
PLM Syariah |
4% |
4% |
15 Nov 2018 |
30 Nov 2018 |
PADG No.20/31/PADG/2018 |
Pranala Siaran Pers
|
PLM |
4% |
2% |
|
|
|
|
PLM Syariah |
4% |
4% |
19 Nov 2020 |
30 Sep 2020 |
PBI No.22/17/PBI/2020 |
|
PLM |
6% |
6% |
|
|
|
|
PLM Syariah |
4,5% |
4,5% |
20 Apr 2021
|
30 Sep 2020
|
PBI No.22/17/PBI/2020
|
Pranala Siaran Pers
|
PLM |
6% |
6% |
|
|
|
|
PLM Syariah
|
4,5% |
4,5% |
19 Okt 2021 |
30 Sep 2020 |
PBI No.22/17/PBI/2020 |
Pranala Siaran Pers |
PLM |
6% |
6% |
|
|
|
|
PLM Syariah |
4,5% |
4,5% |
19 April 2022 |
30 Sep 2020 |
PBI No.22/17/PBI/2020 |
Pranala Siaran Pers |
PLM |
6% |
6% |
|
|
|
|
PLM Syariah |
4,5% |
4,5% |
20 Oktober 2022 |
30 Sep 2020 |
PBI No.22/17/PBI/2020 |
Pranala Siaran Pers |
PLM |
6% |
6% |
|
|
|
|
PLM Syariah |
4,5% |
4,5% |
18 April 2023
|
31 Okt 2022
|
PBI No.24/16/PBI/2022
|
Pranala Siaran Pers
|
PLM |
6%
|
6%
|
|
|
|
|
PLM Syariah
|
4,5% |
4,5%
|
19 Oktober 2023
|
31 Okt 2022
|
PBI No.24/16/PBI/2022
|
Pranala Siaran Pers
|
PLM
|
5%
|
5%
|
|
|
|
|
PLM Syariah
|
3,5%
|
3,5%
|
24 April 2024
| 31 Okt 2022
| PBI No.24/16/PBI/2022
| Pranala Siaran Pers
| PLM
| 5% | 5%
|
---|
| | | | PLM Syariah
| 3,5%
| 3,5%
|
Bank Indonesia selaku otoritas di sektor keuangan turut menjaga stabilitas sistem keuangan salah satunya melalui penyediaan dana dalam menjalankan fungsi lender of the last resort di antaranya melalui penyediaan dana Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada bank umum konvensional dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah (PLJPS) kepada bank umum syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dalam hal ini, kesulitan likuiditas didefinisikan sebagai kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar (mismatch) sehingga bank umum tidak dapat memenuhi kewajiban GWM. Ketentuan mengenai PLJP dan PLJPS dapat dilihat di: - PBI No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
- PADG No. 21 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.
- PBI No. 5 tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (PBI PLJPS B US).
- PADG No. 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (PADG PLJPS BUS).
|
|