Governance

Start;Home;Tentang BI;Profil;bukan default.aspx


Penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan dasar hukum yang kuat bagi mandat, kebijakan, dan kelembagaan Bank Indonesia. UU P2SK juga menjadi landasan penting bagi Bank Indonesia dalam memperkuat sistem tata kelola guna menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Melalui Pasal 58 UU P2SK juga mendorong penguatan akuntabilitas dengan peningkatan kualitas pelaporan kinerja kelembagaan Bank Indonesia.

Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penguatan atas kerangka tata kelola Bank Indonesia yang berlaku sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur Nomor 17/13/PDG/2015 tentang Tata Kelola (Governance) Bank Indonesia dengan menyusun Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia agar dapat secara lebih baik mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia sehingga tujuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat tercapai secara efektif, efisien, taat asas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tersebut secara umum dapat dilakukan terkait:

  1. Definisi, tujuan, dan sasaran sistem tata kelola Bank Indonesia;
  2. Penerapan sistem tata kelola Bank Indonesia, yakni pada area kebijakan dan kelembagaan;
  3. Prinsip sistem tata kelola dan penerapannya melalui elemen sistem tata kelola; dan 
  4. Strategi penerapan sistem tata kelola Bank Indonesia.
Tata-Kelola-ID.png
Gambar: Kerangka Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia


Definisi, Tujuan dan Sasaran


Mengacu pada konsep dan praktik tata kelola lembaga publik dan bank sentral, Sistem Tata Kelola Bank Indonesia adalah sebagai suatu sistem yang terdiri aras norma, aturan (rules), peraturan, dan prosedur yang digunakan oleh Dewan Gubernur untuk mengatur dan mengendalikan lembaga guna memastikan tujuan dari mandat Bank Indonesia dapat tercapai secara efektif, efisien, dan taat asas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selanjutnya, sebagaimana konsep central bank governance, tujuan sistem tata kelola adalah tercapainya tujuan bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Dengan demikian, tujuan Sistem Tata Kelola Bank Indonesia dapat dirumuskan sejalan dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yakni “mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan".

Agar lebih selaras dengan konsep dan praktik tata kelola yang berlaku umum, hasil akhir tata kelola dalam Kerangka Tata Kelola existing dapat disesuaikan menjadi “sasaran sistem tata kelola", yakni kredibilitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia berlandasakan prinsip tata kelola yang baik dan profesional yang tercermin dalam kinerja kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.​​

Area


Penguatan kerangka tata kelola Bank Indonesia perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan karakteristik khusus bank sentral, yakni sebagai policy maker dan sebagai lembaga publik pada umumnya. Sebagai policy maker, Bank Indonesia memiliki kebijakan yang berimplikasi luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian secara keseluruhan sehingga akuntabilitasnya juga menjadi luas, yakni kepada masyarakat umum (public at large).

Untuk itu Bank Indonesia perlu menerapkan tata kelola pada area kebijakan (policy governance) yang kuat dalam perumusan dan penetapan kebijakan Bank Indonesia agar selaras dengan norma, aturan (rules), prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sejalan dengan mandat untuk kepentingan masyarakat luas.

Sebagai lembaga publik, Bank Indonesia memiliki karakteristik sebagaimana independent service organisation yang perlu menerapkan tata kelola pada area kelembagaan (institutional governance) yang sejalan dengan praktik pengelolaan lembaga yang baik (sound business practice). Hal ini dilakukan guna memastikan pengelolaan kelembagaan di Bank Indonesia dilakukan secara efektif, efisien, dan taat asas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip


Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta konsep dan praktik tata kelola bank sentral, prinsip Sistem Tata Kelola Bank Indonesia mencakup Independensi, Konsistensi, Koordinasi, Akuntabilitas, dan Transparansi (IKKAT). 

Elemen


Elemen Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia merupakan aspek pokok yang perlu dilaksanakan dalam rangka penerapan prinsip IKKAT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia sehari-hari.

Strategi


Penerapan Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia dijabarkan ke dalam tiga strategi yakni, perumusan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Strategi Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia diperlukan dalam rangka penyempurnaan yang berkesinambungan sebagai upaya implementasi praktik tata kelola yang baik dan profesional. Pemantauan dan evaluasi dalam strategi sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan dilakukan untuk memperoleh umpan balik melalui penilaian internal dan eksternal dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan dan penegakan tata kelola Bank Indonesia.



Hubungan dengan Pemangku Kepentingan


Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.



​​
​​


Baca Juga