Mengacu pada konsep dan praktik tata
kelola lembaga publik dan bank sentral, Sistem Tata Kelola Bank
Indonesia adalah sebagai suatu sistem yang terdiri aras norma,
aturan (rules), peraturan, dan prosedur yang digunakan oleh
Dewan Gubernur untuk mengatur dan mengendalikan lembaga guna
memastikan tujuan dari mandat Bank Indonesia dapat tercapai secara
efektif, efisien, dan taat asas, serta dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik.
Selanjutnya, sebagaimana konsep
central bank governance, tujuan sistem tata kelola adalah
tercapainya tujuan bank sentral sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang. Dengan demikian, tujuan Sistem Tata Kelola Bank
Indonesia dapat dirumuskan sejalan dengan tujuan Bank Indonesia
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yakni “mencapai stabilitas nilai rupiah,
memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga
stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan".
Agar lebih selaras dengan konsep dan
praktik tata kelola yang berlaku umum, hasil akhir tata kelola dalam
Kerangka Tata Kelola existing
dapat disesuaikan menjadi “sasaran sistem tata kelola", yakni
kredibilitas dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia
berlandasakan prinsip tata kelola yang baik dan profesional yang
tercermin dalam kinerja kelembagaan yang dapat
dipertanggungjawabkan.​​
Area
Penguatan kerangka tata kelola Bank
Indonesia perlu dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan
karakteristik khusus bank sentral, yakni sebagai
policy maker dan sebagai lembaga publik pada umumnya.
Sebagai
policy maker, Bank Indonesia memiliki kebijakan yang
berimplikasi luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian secara
keseluruhan sehingga akuntabilitasnya juga menjadi luas, yakni
kepada masyarakat umum (public at large).
Untuk itu Bank Indonesia perlu
menerapkan tata kelola pada area kebijakan (policy governance)
yang kuat dalam perumusan dan penetapan kebijakan Bank Indonesia
agar selaras dengan norma, aturan (rules), prosedur, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sejalan dengan
mandat untuk kepentingan masyarakat luas.
Sebagai lembaga publik, Bank
Indonesia memiliki karakteristik sebagaimana
independent service organisation
yang perlu menerapkan tata kelola pada area kelembagaan (institutional
governance) yang sejalan dengan
praktik pengelolaan lembaga yang baik (sound
business practice). Hal ini
dilakukan guna memastikan pengelolaan kelembagaan di Bank Indonesia
dilakukan secara efektif, efisien, dan taat asas, serta dapat
dipertanggungjawabkan.
Prinsip
Berdasarkan amanat Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, serta konsep dan praktik tata kelola bank sentral,
prinsip Sistem Tata Kelola Bank Indonesia mencakup Independensi,
Konsistensi, Koordinasi, Akuntabilitas, dan Transparansi
(IKKAT).
Elemen
Elemen Sistem Tata Kelola
Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia merupakan aspek
pokok yang perlu dilaksanakan dalam rangka penerapan prinsip
IKKAT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia
sehari-hari.
Strategi
Penerapan Sistem Tata Kelola
Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia dijabarkan ke
dalam tiga strategi yakni, perumusan, pelaksanaan, serta
pemantauan dan evaluasi. Strategi Sistem Tata Kelola
Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia diperlukan
dalam rangka penyempurnaan yang berkesinambungan sebagai
upaya implementasi praktik tata kelola yang baik dan
profesional. Pemantauan dan evaluasi dalam strategi
sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan dilakukan
untuk memperoleh umpan balik melalui penilaian internal
dan eksternal dalam rangka meningkatkan efektivitas
penerapan dan penegakan tata kelola Bank Indonesia.
​
Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
Dalam hal hubungan keuangan dengan
Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan
surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri
surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak
sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di
Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima
pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.