​BI-Rate
Pada tanggal 19 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) memperkuat kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan baru, yaitu BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Instrumen BI7DRR adalah suku acuan yang baru yang memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo.
Penguatan ini merupakan hal umum yang dilakukan oleh berbagai bank sentral dan diakui sebagai best practice internasional dalam melaksanakan operasi moneter. Bank Indonesia senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap kerangka operasi moneter guna memperkuat efektivitas kebijakan dalam mencapai target inflasi yang telah ditetapkan. Penggunaan Instrumen BI7DRR sebagai suku bunga kebijakan baru karena kemampuannya dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil.
Dengan penggunaan instrumen BI7DRR sebagai suku bunga kebijakan baru, terdapat tiga dampak utama yang diharapkan, yakni:
- Menguatnya sinyal kebijakan moneter dengan BI7DRR sebagai acuan utama di pasar keuangan.
- Meningkatnya efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.
- Terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.
Perlu
dicatat,
mulai
21
Desember
2023,
Bank
Indonesia
menggunakan
nama
BI-Rate
sebagai
suku
bunga
kebijakan
menggantikan
BI7DRR
untuk
memperkuat
komunikasi
kebijakan
moneter.
Penggantian
nama
ini
tidak
mengubah
makna
dan
tujuan
BI-Rate
sebagai
stance
kebijakan
moneter
Bank
Indonesia,
serta
operasionalisasinya
tetap
mengacu
pada
transaksi
reverse
repo
Bank
Indonesia
tenor
7
(tujuh)
hari.