Status
dan Kedudukan
Lembaga Negara Yang Independen
Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yait​u Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang ​ Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai
suatu lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau
pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh
dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri
pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun
juga.
Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia
dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih
efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan
hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai
badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan
hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum
perdata, Bank Indonesia dapat bertindak
untuk dan atas nama sendiri di dalam
maupun di luar pengadilan.