Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Start;Home;Tentang BI;default.aspx;Bukan Sifibi;lhkpn.aspx;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Sebagaimana tertulis dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya s​​ebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara. Begitu juga halnya dengan Pejabat di Bank Indonesia. Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pejabat Bank Indonesia.



Perry Warjiyo
Gubernur
NHK: 158876 ​

Destry Damayanti
Deputi Gubernur Senior
NHK: 427785 ​
 
Doni Primanto Joewono
Deputi Gubernur
NHK: 138002 ​ ​
Deputi Gubernur
NHK: 210255​
 
Deputi Gubernur
NHK: 189167​
 
Deputi Gubernur
NHK: 215940​


Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga tercantum dalam website Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tautan berikut.
Kembali ke Governance​​​



Baca Juga