Sebagaimana tertulis dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara. Begitu juga halnya dengan Pejabat di Bank Indonesia. Berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pejabat Bank Indonesia.

Deputi Gubernur
NHK:
210255
Deputi Gubernur
NHK:
189167
Deputi Gubernur
NHK:
215940
Informasi Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga tercantum dalam website Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
tautan berikut.