Pasar Keuangan

Start;Home;Fungsi Utama;Moneter;bukan default.aspx

​Apa Itu Pasar Uang​ dan Pasar Valuta Asing 

Sejalan dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan reformasi sektor keuangan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut menguatkan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. 

Secara definisi, Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:

  1. kegiata​n penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
  2. transaksi pinjam-meminjam uang;
  3. transaksi derivatif suku bunga; dan
  4. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang,dalam mata uang rupiah atau valuta asing. 

Sedangkan Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.​

Sejalan dengan Blueprint pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025), pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing bertujuan untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas Sistem Keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. 

Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan didukung oleh 3 (tiga) strategi yaitu perumusan kebijakan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan, pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan mode​rn serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter, dan sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. 

Dalam mencapai tujuan tersebut dilakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan cakupan produk, harga (pricing), pelaku (participants), dan Infrastruktur Pasar Keuangan serta dengan memperhatikan kaidah internasional, dan didasarkan atas prinsip dasar 3I (interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi), memperhatikan praktik internasional, digitalisasi data dan informasi, mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan, efektif, efisien, dan memenuhi tata kelola yang baik, serta melakukan sinergi dan inovasi. 

Strategi Nasional P​engembangan d​an Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)


Salah satu mandat yang diberikan kepada FK-PPPK adalah menyusun Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK). SN-PPPK merupakan single policy framework yang komprehensif dan terukur yang diarahkan untuk merealisasikan visi menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman. FK-PPPK mengembangkan kerangka (framework) dengan menggunakan pendekatan top down yang mencakup tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah: 

  1. ​Sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
  2. Pengembangan infrastruktur pasar.
  3. Koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.

​Ketiga pilar tersebut dielaborasi ke dalam tujuh elemen pengembangan yang akan diimplementasikan pada tujuh pasar keuangan, yakni pasar obligasi pemerintah, pasar obligasi korporasi, pasar uang, pasar valas, pasar saham, pasar structured product, dan pasar keuangan syariah.

Tahapan implementasi SN-PPPK dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase penguatan fondasi yang berlangsung pada 2018-2019, fase percepatan yang berlangsung pada 2020-2022, dan fase pendalaman yang berlangsung pada 2023-2024. Pada pertemuan Tim Pengarah FK-PPPK Maret 2021, fase tahapan implementasi SN-PPPK disesuaikan menjadi fase percepatan pada 2020 – 2023 dan fase pendalaman pada 2024 – 2025, mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan strategis pasar keuangan termasuk dampak pandemi COVID 19.


[Unduh Buku SNP3K]​

Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025

Sejalan dengan visi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018 – 2024, yaitu mendorong pencapaian karakteristik pasar keuangan yang dalam dan mampu bersaing di tingkat global, Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 hadir untuk melengkapi keseluruhan inisiatif dan implementasi SN-PPPK yaitu akselerasi fase percepatan (2020 – 2022) dan fase pendalaman (2023 – 2024) hingga akhirnya mencapai kondisi ideal (desired state) yaitu pasar uang modern dan maju pada tahun 2025.

Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 berfokus pada tiga inisiatif, yaitu: 1) mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan, 2) memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan 3) mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Ketiga inisiatif ini dilakukan melalui empat belas key deliverable dengan berbagai program pengembangan dan penguatan baik dari produk, pricing, pelaku pasar, dan infrastruktur pasar keuangan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar yang pada akhirnya dapat mewujudkan pasar uang modern dan maju yang ditandai dengan iklim pasar uang yang dalam, inklusif, dan kontributif.

Dengan iklim pasar uang yang dalam, inklusif dan kontirbutif, pasar uang juga dapat berperan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter sehingga mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan. Kondisi ini diharapkan mampu menjadikan pasar uang sebagai katalis penyedia sumber pembiayaan guna memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Melalui peran ini pasar uang dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi besar nasional yaitu menuju Indonesia Maju.


[Unduh Blueprint]

​Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

​Pengembangan pasar keuangan perlu diimbangi dengan pembentukan pasar keuangan yang kredibel melalui upaya peningkatan kompetensi dan integritas Pelaku Pasar. Peningkatan kompetensi dan integritas tersebut dapat diwujudkan dengan mewajibkan Pelaku Pasar untuk memastikan Direksi dan Pegawainya memiliki Sertifikat Tresuri yang sesuai dengan bentuk Pelaku Pasar dan jenjang jabatan, serta memastikan penerapan Kode Etik Pasar dan menjadi anggota asosiasi profesi tresuri.

Upaya peningkatan kompetensi dan integritas Pelaku Pasar tersebut juga perlu didukung dengan adanya Penyelenggara Sertifikasi Tresuri yang terpercaya. Penyelenggara Sertifikasi Tresuri yang terpercaya harus dikelola dengan baik dan sesuai standar profesi yang berlaku di Indonesia, dikelola oleh sumber daya manusia berkualitas, berpengalaman dan kredibel, serta memiliki perangkat organisasi yang memadai. 

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang perlu diganti untuk menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Merespon penerbitan UU PPSK tersebut, Bank Indonesia melakukan penguatan regulasi terkait pasar uang dan pasar valuta asing (regulatory reform) yang dimulai dengan penerbitan PBI No. 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PBI PUVA) sebagai PBI payung yang menggantikan PBI No. 23/10/2021 tentang Pasar Uang (PBI Pasar Uang). Pengaturan melalui PBI No. 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PBI PUVA) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri, dimaksudkan untuk memberikan kejelasan atas mekanisme penerapan kode etik pasar, keanggotaan pada asosiasi profesi tresuri, pelaksanaan sertifikasi tresuri sesuai bentuk Pelaku Pasar dan jenjang jabatannya, kriteria penyelenggara sertifikasi tresuri yang diakui oleh Bank Indonesia, serta kewajiban pelaporan oleh Pelaku Pasar dan Penyelenggara Sertifikasi Tresuri.

Adapun ringkasan pengaturan sebagai berikut:

  1. Kode etik pasar yang menjadi pedoman Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar mengacu pada kode etik yang diterbitkan oleh asosiasi/komite di industri jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah. Kode etik tersebut harus dipahami dan diterapkan Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar dengan kewajiban Pelaku Pasar memiliki prosedur internal yang memuat kode etik pasar.
  2. Keharusan Pelaku Pasar memastikan Direksi dan Pegawainya menjadi anggota asosiasi profesi sesuai prinsip usahanya, konvensional, atau syariah.
  3. Pengaturan mengenai masa berlaku, perpanjangan, kesesuaian tingkatan dengan jenjang jabatan, dan pemeliharaan dari Sertifikat Tresuri.
  4. Pengaturan dan persyaratan perangkat organisasi, Skema Sertifikasi yang harus dimiliki, dan penatausahan Sertifikat Tresuri oleh Penyelenggara Sertifikasi Tresuri yang diakui Bank Indonesia.
  5. Penyampaian pelaporan oleh Pelaku Pasar dan Penyelenggara Sertifikasi Tresuri ke Bank Indonesia.
  6. Tata cara pengenaan sanksi bagi Pelaku Pasar dan Penyelenggara Sertifikasi Tresuri.

Kode Etik Pasar

Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dan menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya. 

Dalam rangka memperkuat kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar, Bank Indonesia telah menerbitkan PBI Payung PBI No. 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PBI PUVA) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri. Salah satu maksud diterbitkannya pengaturan ini adalah untuk menerapkan kode etik kepada pelaku pasar di Indonesia. 

Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya. Sebagai acuan pelaku pasar dalam menerapkan etika tersebut telah diterbitkan Market Code of Conduct: Guideline to Market Practices in the Financial Market. Market Code of Conduct yang menjadi rujukan pelaku pasar berdasarkan prinsip konvensional adalah “Market Code of Conduct" Edisi Keempat yang diterbitkan oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC). Market Code of Conduct yang menjadi rujukan pelaku pasar berdasarkan prinsip syariah adalah “Islamic Financial Market Code of Conduct" yang diterbitkan oleh Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA).

​Surat Pernyataan Komitmen

SURAT PERNYATAAN KOMITMEN TERHADAP KODE ETIK PASAR

Sebagaimana ketentuan tersebut di atas, “Surat Pernyataan Komitmen Terhadap Kode Etik Pasar" merupakan bentuk komitmen dari Pelaku Pasar dalam menerapkan Kode Etik Pasar. Pelaku Pasar dapat menyampaikan surat pernyataan komitmen berdasarkan hasil self-assesment di internal Pelaku Pasar kepada Bank Indonesia untuk dipublikasikan kepada publik. Surat pernyataan tersebut merupakan wujud komitmen lembaga dalam mengimplementasikan Market Code of Conduct dalam aktivitas tresuri secara konsisten.

Dengan mengadopsi Market Code of Conduct, pelaku pasar memperoleh manfaat antara lain:

  1. ​Meningkatkan implementasi kode etik dalam aktivitas tresuri sesuai dengan international best market practice.
  2. Menginformasikan kepada stakeholder dan investor dalam maupun luar negeri, bahwa lembaga telah memiliki komitmen dalam melaksanakan kode etik pasar, sehingga stakeholder akan memperoleh manfaat positif dari komitmen tersebut.
  3. Memberikan keunggulan kompetitif untuk Pelaku Pasar terkait dengan efektivitas dan perilaku dalam bertransaksi.
  4. Mendukung implementasi kebijakan pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui upaya menciptakan pasar keuangan yang transparan, efektif, dan resilien.

DISCLAIMER

Surat Pernyataan Komitmen Terhadap Kode Etik Pasar oleh Pelaku Pasar adalah wujud komitmen lembaga dalam mengimplementasikan Market Code of Conduct dalam aktivitas tresuri secara konsisten, Bank Indonesia tidak bertanggungjawab atas surat pernyataan tersebut.

​No. ​Nama Lembaga
​Tgl.
Penyampaian
​Tgl. Penandatanganan Komitmen ​Kategori Surat
Pernyataan
​No. Registerasi
​1 PT. Bank Artos Indonesia
​7 Jan 2020
​2 Jan 2020 ​Bank R-2001B1001.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B1001
​2 ​PT. Bank Multiarta Sentosa ​21 Jan 2022
​14 Jan 2022
​Bank R-2201B2002.pdf​Unduh.pdf R-2201B2002​
​3 ​PT. BPD Papua ​21 Jan 2022
​21 Jan 2022
​Bank R-2201B2004.pdf​Unduh.pdf ​R-2201B2004​
​4 ​PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk ​10 Jan 2020 ​8 Jan 2020 ​Bank R-2001B2005.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2005
​5 ​PT. Bank BTPN, Tbk ​13 Jan 2020 ​6 Jan 2020 ​Bank R-2001B3006.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B3006
​6 ​PT. Bank CIMB Niaga, Tbk ​14 Jan 2020 ​27 Jan 2020 ​Bank R-2001B4007.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B4007
​7 ​PT Mandiri Sekuritas ​14 Jan 2020 ​13 Jan 2020 ​Perusahaan Efek R-2001S6008.pdf​Unduh.pdf ​R-2001S6008
​8 ​PT. BPD Kalimantan Selatan ​15 Jan 2020 ​7 Jan 2020 ​Bank R-2001B2009.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2009
​9 ​PT. BPD Kalimantan Selatan UUS ​15 Jan 2020 ​7 Jan 2020 ​UUS R-2001U5010.pdf​Unduh.pdf ​R-2001U5010
​10 ​PT. Bank Nationalnobu, Tbk ​17 Jan 2020 ​29 Nov 2019 ​Bank R-2001B2011.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2011
​11 ​PT. BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk ​20 Jan 2020 31 Des 2019 ​Bank R-2001B3012.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B3012
​12 ​PT. BPD Jawa Tengah UUS ​20 Jan 2020 ​16 Jan 2020 ​UUS R-2001U5013.pdf​Unduh.pdf ​R-2001U5013
​13 ​PT. Bank Ganesha ​21 Jan 2020 ​16 Jan 2020 ​Bank R-2001B2014.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2014
​14 ​PT. Bank Aceh Syariah ​22 Jan 2020 ​6 Jan 2020 ​Bank R-2001B2015.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2015
​15 ​PT. Bank ANZ Indonesia ​23 Jan 2020 ​23 Jan 2020 ​Bank R-2001B3016.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B3016
​16 ​PT. Bank Commonwealth ​24 Jan 2020 ​27 Des 2019 ​Bank R-2001B2017.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2017
​17 ​PT. BPD DKI ​27 Jan 2020 ​23 Jan 2020 ​Bank R-2001B3018.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B3018
​18 ​PT. Bank SBI Indonesia ​10 Mar 2023
​10 Mar 2023​
​Bank Unduh.pdf
R-2303B20108
​19 ​PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk ​29 Jan 2020 ​27 Jan 2020 ​Bank R-2001B2020.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2020
​20 PT. Bank Amar Indonesia ​30 Jan 2020 ​13 Des 2019 ​Bank R-2001B2021.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2021
​21 ​PT. BPD Maluku dan Maluku Utara ​30 Jan 2020 ​22 Jan 2020 ​Bank R-2001B2022.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2022
​22 ​PT. Bank Victoria Syariah ​30 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​Bank R-2001B1023.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B1023
​23 ​PT. Bank OCBC NISP, Tbk ​31 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​Bank R-2001B3024.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B3024
​24 ​PT. Bank Permata, Tbk ​31 Jan 2020 ​22 Jan 2020 ​Bank R-2001B3025.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B3025
​25 ​PT. Prima Master Bank ​31 Jan 2020 ​2 Jan 2020 ​Bank R-2001B1026.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B1026
​26 ​PT. BPD Kalimantan Tengah ​31 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​Bank R-2001B2027.pdf​Unduh.pdf ​R-2001B2027
​27 ​PT. Bank OCBC NISP, Tbk UUS ​31 Jan 2020 ​29 Jan 2020 ​UUS R-2001U5028.pdf​Unduh.pdf ​R-2001U5028
​28 ​PT. Bank Permata, Tbk UUS ​31 Jan 2020 ​22 Jan 2020 ​UUS R-2001U5029.pdf​Unduh.pdf ​R-2001U5029
​29 ​PT. Bank Harda Internasional ​18 Feb 2020 10 Feb 2020​ ​Bank R-2002B1030.pdf​Unduh.pdf ​R-2002B1030
​30 ​PT. Bank IBK Indonesia, Tbk ​26 Feb 2020
​13 Feb 2020 ​Bank R-2002B1031.pdf​Unduh.pdf ​R-2002B1031
​31 ​PT. BPD Bengkulu ​21 Feb 2020
​13 Feb 2020 ​Bank R-2002B1032.pdf​Unduh.pdf ​R-2002B1032
​32 ​PT. Bank MNC Internasional, Tbk ​5 Mar 2020 ​18 Feb 2020 ​Bank R-2003B2033.pdf​Unduh.pdf ​R-2003B2033
​33 ​JP Morgan Chase Bank, NA. ​12 Mar 2020
​12 Mar 2020
​Bank R-2003B2034.pdf​Unduh.pdf ​R-2003B2034
​34 ​PT. Bank Net Indonesia Syariah ​20 Mar 2020 ​20 Mar 2020 ​Bank R-2003B1035.pdf​Unduh.pdf ​R-2003B1035
​35 ​PT. Bank Mega, Tbk ​30 Mar 2020 ​30 Mar 2020
​Bank R-2003B3036.pdf​Unduh.pdf ​R-2003B3036
​36 ​PT. Bank Mandiri Taspen ​1 Apr 2020 ​1 Apr 2020
​Bank R-2004B2037.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2037
​37 PT. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung UUS
​6 Jan 2022
​5 Jan 2022
​UUS R-2201U5038.pdf​Unduh.pdf R-2201U5038
38​ ​Citibank NA ​8 April 2020 15 ​Januari 2020 Bank​ R-2004B3039.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B3039
​39
​PT. Bank Bumi Arta, Tbk ​9 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank R-2004B2041.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2041
​40
​PT. Bank Capital Indonesia, Tbk ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2042.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2042
​41
​PT. Bank Central Asia, Tbk ​13 April 2020 ​14 April 2020 ​Bank R-2004B4043.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B4043
​42
​PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. ​23 Maret 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2003B2044.pdf​Unduh.pdf ​R-2003B2044
​43
​PT. Bank HSBC Indonesia ​13 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank R-2004B3045.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B3045
​44
PT. Bank ICBC Indonesia
​6 April 2023
​24 Maret 2023​
​Bank R-2004B3046.pdf​Unduh.pdf R-2304B30110
​45
​PT. Bank Index Selindo ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2047.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2047
​46
​PT. Bank Jasa Jakarta ​9 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank R-2004B2048.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2048
​47
​PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk ​14 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank R-2004B2049.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2049
​48
​PT. Bank KEB Hana Indonesia ​13 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank R-2004B3050.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B3050
​49
​PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk ​19 April 2020 ​16 Maret 2020 ​Bank R-2003B3051.pdf​Unduh.pdf ​R-2003B3051
​50
​PT. Bank Mayora ​9 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2052.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2052
​51
​PT. Bank Mestika Dharma ​1 April 2020 ​3 April 2020 ​Bank R-2004B2053.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2053
​52
​PT. Bank Mizuho Indonesia ​1 April 2020 ​1 April 2020 ​Bank R-2004B3054.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B3054
​53
​PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk ​8 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank R-2004B4055.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B4055
​54
​PT. Bank Victoria International, Tbk ​14 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank R-2004B2056.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2056
​55
​Standard Chartered Bank ​13 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank R-2004B3057.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B3057
​56
​PT. BPD Jambi ​8 April 2020 ​30 Maret 2020 ​Bank R-2004B2058.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2058
57
​PT. BPD Kalimantan Barat ​9 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2059.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2059
​58
​PT. BPD Lampung ​14 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank R-2004B1060.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B1060
​59
​PT. BPD Nusa Tenggara Timur ​13 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank R-2004B2061.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2061
​60
​PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ​7 April 2020 ​7 April 2020 ​Bank R-2004B2062.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2062
​61
​PT. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ​9 April 2020 ​28 Februari 2020 ​Bank R-2004B2063.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2063
​62
​PT. Bank BRI Syariah, Tbk ​14 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2064.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2064
​63
​PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2065.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2065
​64
​PT. Bank Jabar Banten Syariah ​8 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank R-2004B1066.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B1066
​65
​PT. BPD Jambi UUS ​9 April 2020 30 ​Maret 2020
​UUS R-2004U5067.pdf​Unduh.pdf ​R-2004U5067
​66
​PT. Bank Bisnis Internasional ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B1068.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B1068
​67
​PT. Bank CTBC Indonesia ​14 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2069.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2069
​68
​PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi ​15 April 2020 ​14 April 2020 ​Bank R-2004B1070.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B1070
​69
​PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk ​13 April 2020 ​23 Maret 2020 ​Bank R-2004B4071.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B4071
​70
​PT. Bank of India Indonesia, Tbk ​13 April 2020 ​8 April 2020 ​Bank R-2004B2072.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2072
​71
​PT. Bank Sinarmas, Tbk ​14 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2073.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2073
​72
​PT. BPD Daerah Istimewa Yogyakarta ​13 April 2020 ​9 April 2020 ​Bank R-2004B2074.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2074
​73
​PT. Bank BCA Syariah ​13 April 2020 ​13 April 2020 ​Bank R-2004B2075.pdf​Unduh.pdf ​R-2004B2075
​74
PT. Bank Danamon Indonesia ​20 April 2020 ​15 April 2020 ​Bank R-2004B3076.pdfUnduh.pdf ​R-2004B3076
75
PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau UUS 22 April 2020​ ​13 April 2020 ​UUS R-2004U5077.PDFUnduh.pdf ​R-2004U5077
76
PT. BPD Sumatera Barat 21 Oktober 2020​ ​19 Oktober 2020​ ​Bank R-2010B2078.PDFUnduh.pdf ​R-2010B2078
77
PT. Bank Shinhan Indonesia 
1 Ags 2022​ ​15 Feb 2022
​Bank R-2012B2079.PDFUnduh.pdf R-2012B2079​
78
PT. Bank UOB Indonesia 7 Januari 2021 ​5 Januari 2021 ​Bank R-2101B3080.PDFUnduh.pdf ​R-2101B3080
79​ PT. BPD Bali 22 Desember 2020​ ​6 Maret 2020 ​Bank R-2012B2081.PDFUnduh.pdf ​R-2012B2081
80
PT. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 30 Desember 2020​ ​30 Desember 2020 ​Bank R-2012B2082.PDFUnduh.pdf ​R-2012B2082
81
PT. BPD Sumatera Utara 4 Januari 2021 ​30 Desember 2020 ​Bank R-2101B2083.PDFUnduh.pdf ​R-2101B2083
82
PT. Bank BNI Syariah 18 Desember 2020​ ​17 Desember 2020​ ​Bank R-2012B2084.PDFUnduh.pdf ​R-2012B2084
83
PT. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS 30 Desember 2020​ 23 Desember 2020 ​Bank R-2012U5085.PDFUnduh.pdf ​R-2012U5085
84
PT. Amstel Indonesia 21 Desember 2020​ ​18 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang R-2012P7086.PDFUnduh.pdf ​R-2012P7086
85
PT. Emco Transforex Internasional 23 Desember 2020​ ​18 Desember 2020 ​​Pialang Pasar Uang R-2012P7087.PDFUnduh.pdf ​R-2012P7087
86​ PT. Global Sarana Lintas Artha 21 Desember 2020​ ​18 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang R-2012P7088.PDFUnduh.pdf ​R-2012P7088
87
PT. Nusantara Mahabakti 21 Desember 2020​ ​17 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang R-2012P7089.PDFUnduh.pdf ​R-2012P7089
88
PT. Tradition Indonesia 21 Desember 2020​ ​17 Desember 2020 ​Pialang Pasar Uang R-2012P7090.PDFUnduh.pdf ​R-2012P7090
89
PT. BPD DKI UUS 30 Desember 2020​ ​30 Desember 2020​ ​Bank R-2012U5091.PDFUnduh.pdf ​R-2012U5091
90​ PT. Bank Digital BCA 30 Desember 2020​ ​17 Desember 2020 ​Bank R-2012B1092.PDFUnduh.pdf ​R-2012B1092
91
PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS 31 Desember 2020​ 29 Desember 2020 ​Bank R-2012U5093.PDFUnduh.pdf ​R-2012U5093
92
PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk UUS 30 Desember 2020​ ​29 Desember 2020 ​Bank R-2012U5094.PDFUnduh.pdf ​R-2012U5094
93
PT. Bank Syariah Mandiri 30 Desember 2020​ ​28 Desember 2020 ​Bank R-2012B3095.PDFUnduh.pdf ​R-2012B3095
94
PT. BPD Kalimantan Barat UUS 23 Desember 2020​ ​22 Desember 2020 ​Bank R-2012U5096.PDFUnduh.pdf ​R-2012U5096
​95
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk
​4 Maret 2021
​4 Maret 2021
​Bank
R-2103B2097​.PDFUndu​h.pdf
​R-2103B2097​
96
PT. Bank Nagari UUS
​4 April 2022
​4 April 2022
​UUS
​​​R-2204U5098.PDFUnduh.pdf
​R-2204U5098
​​97
Bank Of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch ​22 Juli 2022
​​22 Juli 2022
​Bank
R-2207B2099.PDFUnduh.pdf
​R-2207B2099​
​98
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
23 November 2023
24 Oktober 2023
​Bank
Unduh.pdf
R-23011K10114​
​99
MUFG BANK, Ltd
​8 September 2022
​1 September 2022
​Bank
R-2209B3101.PDFUnduh.pdf
R-2209B3101
​100
PT. Bank CTBC Indonesia ​13 September 2022
​13 September 2022
​Bank ​​​R-2209B2100.PDFUnduh.pdf ​R-2209B2102
​101
​PT. Bank BTPN Syariah, Tbk
​20 September 2022
30 Agustus 2022​ Bank​
Unduh.pdf
R-2209B3103​
​102
PT. Pilar Dana
​4 Oktober 2022
​3 Oktober 2022
​Pialang Pasar Uang​
​R-2209B2100.PDFUnduh.pdf
​R-22010P7104​​
​103
PT.  BPD Jawa Timur, Tbk
​16 Januari 2023
​12 Januari 2023
​Bank
Unduh.pdf
R-2301B3105
​104
PT. Bank Fama International
​18 Januari 2023
18 Januari 2023
​Bank
Unduh.pdf
R-2301B1106
​105
PT. Bank Sahabat Sampoerna
​1 Februari 2023
​31 Januari 2023
​Bank
Unduh.pdf
​R-2301B2107
​106
PT. Bank Permata, Tbk ​28 Maret 2023
13 Maret 2023
Bank​
Unduh.pdf
​R-2303B30109
​107
​PT. BPD Sulawesi Tenggara, Tbk
​4 April 2023
28 Maret 2023​
Bank​ Unduh.pdf
​R-2304B10111​
​108
PT. Bank Nationalnobu, Tbk
11 April 2023​
3 Maret 2023​
Bank​ Unduh.pdf
​R-2304B2011
​109
PT. Bank Jago, Tbk​ ​21 Juni 2023
19 Juni 2023​
Bank​
Unduh.pdf
R-2306B3001
​110
PT. Bank Resona Perdania
​2 Agustus 2023
​13 Juli 2023
​Bank
Unduh.pdf

​R-2308K10112

​111
Bank of America, N.A ​21 Agustus 2023
​21 Agustus 2023
Bank​ Unduh.pdf
​R-2308K10113



​Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang​

Pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien mempunyai fungsi strategis dalam mendukung transmisi kebijakan moneter, makroprudensial, stabilitas sistem keuangan, kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Dalam rangka pengembangan Pasar Uang tersebut diperlukan pengembangan instrumen Pasar Uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku Pasar Uang, salah satunya yaitu Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang. 

Dari sisi makroekonomi, pasar Sertifikat Deposito yang likuid akan mendukung transmisi kebijakan moneter melalui penciptaan term structure suku bunga Pasar Uang yang lebih panjang. Dari sisi mikroekonomi, pasar Sertifikat Deposito yang likuid akan mendukung perbaikan struktur pendanaan perbankan melalui jangka waktu pendanaan yang lebih panjang dan potensi penambahan dana pihak ketiga.

Di samping itu, pengembangan instrumen Pasar Uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku Pasar Uang juga diharapkan dapat mendorong efisiensi pendanaan dan menjadi salah satu sumber pembiayaan ekonomi nasional. 

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank, telah diatur bahwa pemindahtanganan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dilakukan melalui Pasar Uang, tunduk pada ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang, yaitu dalam hal ini Bank Indonesia sebagai otoritas Pasar Uang. Kewenangan Bank Indonesia ini ditegaskan pula dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai pasar uang. 

Di samping itu, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diatur bahwa pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi untuk Sertifikat Deposito tidak diwajibkan untuk memperoleh izin sebagai Perusahaan Efek. Dengan demikian, perlu pengaturan dan perizinan terhadap pihak tersebut sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai perantara pelaksanaan transaksi dan penatausahaan Sertifikat Deposito yang diperdagangkan di Pasar Uang. 

Selanjutnya, untuk menciptakan pasar Sertifikat Deposito yang mendukung pembentukan Pasar Uang yang likuid, dalam, dan efisien perlu diatur Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Selain itu, pengaturan dimaksudkan untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan, melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.

Surat Berharga Komersial

Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur instrumen Pasar Uang yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasannya. Dalam Pasal 70 tersebut diatur bahwa Surat Berharga Komersial sebagai salah satu bentuk efek yang merupakan instrumen Pasar Uang, dikecualikan dari kewajiban penawaran umum dengan pertimbangan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan efek yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dilaksanakan oleh instansi lain. 

Pasar Uang yang dalam, likuid, dan efisien mempunyai fungsi strategis bagi Bank Indonesia, khususnya dalam mendukung transmisi kebijakan moneter, makroprudensial, serta kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas Pasar Uang telah mengatur Pasar Uang dan instrumennya dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Pasar Uang. Di samping itu, untuk memperkuat kredibilitas Pasar Uang sebagai media transmisi kebijakan moneter pada umumnya dan pasar Surat Berharga Komersial pada khususnya, Bank Indonesia juga mengatur Surat Berharga Komersial dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. 

Surat Berharga Komersial merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. Dengan melakukan penerbitan Surat Berharga Komersial, maka Korporasi Non-Bank memiliki alternatif pendanaan atau pengelolaan likuiditas jangka pendek. Penambahan alternatif tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan efisiensi dalam pembiayaan ekonomi nasional. 

Pengaturan Surat Berharga Komersial difokuskan pada pembentukan pasar dengan basis investor profesional (qualified investor). Investor profesional (qualified investor) merupakan investor yang memiliki pengetahuan investasi yang baik termasuk pemahaman atas risiko investasi. Salah satu cara untuk membentuk pasar dengan basis investor profesional (qualified investor) dilakukan melalui pembatasan nominal pembelian Surat Berharga Komersial paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Mempertimbangkan hal tersebut, dalam Peraturan Bank Indonesia dimaksud, diatur aspek keterbukaan informasi yang berbeda dengan aspek keterbukaan informasi bagi investor yang bukan merupakan investor profesional (unqualified investor).

Untuk menciptakan pasar Surat Berharga Komersial yang kredibel, efektif, dan efisien, diatur bahwa Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan wajib memperoleh persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial dari Bank Indonesia. Dalam pendaftaran dimaksud, Surat Berharga Komersial harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. ​persyaratan kriteria penerbit;
  2. persyaratan kriteria instrumen; dan
  3. persyaratan mengenai keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan terkait Surat Berharga Komersial harus terdaftar di Bank Indonesia. Lembaga Pendukung Pasar Uang tersebut terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:

  1. ​​Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial;
  2. Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial; dan
  3. Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial.

​Dalam hal terdapat penerbitan promissory note yang tidak didaftarkan di Bank Indonesia sebagai Surat Berharga Komersial, maka promissory note tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Bank Indonesia.

Informasi Penerbit dan Lembaga Pendukung Penerbitan Instrumen dan Transaksi di Pasar Uang dapat diperoleh pada laman website BI layanan Informasi Perizinan.

Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan dan stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien dalam pelaksanaan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, serta kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien dapat terwujud antara lain dengan tersedianya infrastruktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi. 

Salah satu bentuk dari infrastruktur pasar keuangan adalah penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Market Operator), yang merupakan tempat terbentuknya harga (pricing) dan bertemunya Pelaku Pasar (Participants). Terdapat 4 (empat) jenis penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang diatur oleh Bank Indonesia, yaitu:

  1. ​Penyedia Electronic Trading Platform, yaitu badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu yang digunakan dalam melakukan interaksi dan/atau transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing;
  2. Perusahaan Pialang, yaitu badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya;
  3. Systematic Internalisers, yaitu bank yang menyediakan sarana tertentu yang digunakan dalam melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing atas akun milik sendiri dengan Pengguna Jasa; dan

  4. Penyelenggara Bursa, yaitu bursa berjangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, yang menyediakan sarana tertentu bagi Pengguna Jasa untuk melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing.

Pihak yang berperan sebagai penyedia teknologi dan penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi perlu memperhatikan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif, sehingga dapat mendorong terciptanya Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien. Perwujudan dari tata kelola yang baik dapat dilakukan antara lain dengan pemenuhan market code of conduct, perlindungan terhadap Pengguna Jasa, dan peningkatan transparansi harga. 
Sarana pelaksanaan transaksi berkembang dengan pesat di dunia seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Dampak dari perkembangan tersebut adalah terdapat beberapa alternatif sarana pelaksanaan transaksi berbasis Sistem Elektronik yang digunakan oleh Pelaku Pasar dalam bertransaksi, selain jenis sarana pelaksanaan transaksi yang telah digunakan selama ini. Dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan teknologi dalam sarana penyelenggara transaksi, perlunya penerapan tata kelola, dan untuk mendorong manajemen risiko yang efektif, maka Bank Indonesia melakukan pengaturan terhadap Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi.

​Global Benchmark Reform​

 
a. Diskontinuitas LIBOR

London Interbank Offered Rate (LIBOR) adalah rata-rata tingkat suku bunga yang diminta bank untuk meminjamkan wholesale unsecured loans. LIBOR diadministrasikan oleh ICE Benchmark Administration. LIBOR dihitung berdasarkan kuotasi yang disampaikan 20 bank kontributor, dipublikasikan dalam 5 (lima) mata uang dengan 7 tenor, yaitu overnight (O/N), 1 minggu, dan 1, 2, 3, 6, 12 bulan). 

Pada April 2008, harian The Wall Street Journal menerbitkan artikel yang menyatakan dugaan bahwa selama krisis 2008, beberapa bank kontributor menyampaikan kuotasi suku bunga dengan tingkat yang tidak sejalan dengan pergerakan pasar saat krisis. Manipulasi LIBOR diyakini didorong kuat oleh mekanisme penentuan LIBOR yang berdasarkan kuotasi (quotation-based). 

Melalui investigasi serta konsultasi pada pasar, pemerintah Inggris menerbitkan  The Wheatley Report pada 28 November 2012 yang menegaskan perlunya reformasi LIBOR secara komprehensif. The Wheatley Report meminta Financial Stability Board (FSB) sebagai lembaga internasional untuk mengkoordinasikan gerakan global untuk mereformasi suku bunga acuan (global benchmark reform). 

Pada pidatonya tanggal 27 Juli 2017, Andrew Bailey, Chief Executive dari Financial Conduct Authority UK (FCA) menyampaikan bahwa reformasi LIBOR sangat terbatas dan dikhawatirkan tidak cukup robust untuk terus digunakan. Diperlukan langkah – langkah untuk melakukan transisi ke alternative reference rate (ARR) yang didasarkan pada transaksi yang telah terjadi (transaction-based). FCA menyepakati bahwa bank kontributor yang saat ini menyampaikan kuotasi LIBOR akan tetap memiliki komitmen menyampaikan kuotasi LIBOR sampai dengan akhir 2021.  

Dalam rangka meningkatkan kembali  kredibilitas dan keandalan suku bunga referensi (interest rate benchmark), G-20 melalui FSB-OSSG telah melakukan beragam upaya untuk mengkoordinasikan penguatan dan masa transisi suku bunga acuan secara global.


Panduan Transisi LIBOR
 

 
b. Respons Otoritas Global

Pada 2014, FSB membentuk Financial Stability Board – Official Sector Steering Group (FSB-OSSG) sebagai koordinator global benchmark reform. FSB beranggotakan otoritas senior dari regulator keuangan dan bank sentral global.  FSB-OSSG bertujuan utama untuk mengupayakan pertukaran informasi yang efektif serta mengoordinasikan gerakan otoritas secara global dalam menjawab tantangan benchmark rate reform, yaitu transisi dari LIBOR dan mengembangkan ARR.  

FSB-OSSG meminta ISDA untuk mengkoordinasikan implementasi fallback rate pada kontrak derivatif yang mengacu pada IBOR. ISDA telah menunjuk Bloomberg untuk menyediakan jasa perhitungan dan publikasi hasil perhitungan fallback rate untuk kontrak derivatif yang mulai dipublikasikan sejak 21 Juli 2020. Hasil perhitungan tersebut dapat dilihat di situs web Bloomberg . Selain itu, fallback rate kontrak derivatif ISDA dapat dilihat di laman ISDA.


 

c. Respons Perkembangan Transisi LIBOR di Negara Lain

Upaya transisi di masing-masing yurisdiksi dari negara asal mata uang LIBOR dilakukan oleh working group yang terdiri dari pihak otoritas dan pelaku pasar pengguna LIBOR di negara tersebut. Perkembangan terkini terhadap fallback LIBOR dari masing-masing yurisdiksi dapat dilihat pada situs web berikut.

1. USD LIBOR oleh Alternative Reference Rates Committee (ARRC)

2. GBP LIBOR oleh Working Group on Sterling Risk-free Reference Rates (RFR-WG)

3. EUR LIBOR oleh  Working Group on Euro Risk-free Rates

4. JPY LIBOR oleh Cross-industry Committee on Japanese Yen Interest Rate Benchmarks

5. CHF LIBOR oleh The National Working Group on Swiss Franc Reference Rates (NWG)


 

d. Transisi LIBOR di Indonesia

1. Timeline

Bank Indonesia bersama otoritas pasar keuangan lainnya melakukan komunikasi agar transisi dari LIBOR dapat dilakukan oleh seluruh pelaku pasar domestik. 

Adapun timeline transisi LIBOR adalah sebagai berikut:

Timeline_Transisi_Libor_2023.png


2.Survei Kesiapan LIBOR

a. Survei Kepada Pelaku Pasar 2021

i. Survei Kepada Korporasi Non Keuangan
Pada akhir tahun 2020, Bank Indonesia melakukan survei kepada korporasi non-keuangan dengan kepemilikan valas yang tinggi. Dari total responden sejumlah 219 korporasi, hanya 11% atau sebanyak 23 korporasi yang memiliki eksposur LIBOR. Dari 23 korporasi yang memiliki eksposur LIBOR tersebut, mayoritas responden (70% korporasi) belum melakukan transisi dengan penyebab yang paling dominan adalah belum cukupnya informasi yang dimiliki untuk dapat melakukan transisi. Sementara sebagian korporasi lainnya sudah mengidentifikasi kontrak keuangan yang memiliki eksposur LIBOR, namun masih proses melakukan upaya transisi.

ii. Survei Kepada Perbankan

Sebagai langkah untuk mengidentifikasi penggunaan LIBOR di pasar keuangan domestik, Bank Indonesia telah melakukan survei kepada perbankan. Survei bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai besarnya eksposur perbankan yang terkait dengan LIBOR serta kesiapan perbankan dalam mengantisipasi diskontinuitas LIBOR. Survei disampaikan kepada 39 bank domestik yang aktif bertransaksi valuta asing dan mewakili 86% eksposur kredit valas, kredit rupiah dan transaksi derivatif valas. Berdasarkan hasil survei kepada perbankan tahun 2021 diperoleh informasi sebagai berikut:


LIBOR_survei.JPG


b.Survei Kepada Perbankan 2022

Pada tahun 2022, OJK melakukan pengkinian survei eksposur penggunaan LIBOR kepada perbankan yang diidentifikasi memiliki eksposur LIBOR sebagai respon pelaksanaan survei eksposur LIBOR secara global oleh FSB. Berdasarkan hasil survei dimaksud, total outstanding LIBOR yang jatuh tempo setelah 30 Juni 2023 turun dari Rp 1324,2 triliun di 2021 menjadi Rp 900,1 triliun di 2022. Penurunan ini dapat menjadi indikasi bahwa perbankan Indonesia melakukan langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi transisi LIBOR. Lebih lanjut, sebesar Rp 667,8 triliun dari total outstanding LIBOR yang jatuh tempo setelah 30 Juni 2023 sudah memiliki fallback clause. Fallback clause adalah ketentuan dalam kontrak yang merinci langkah-langkah yang akan diambil jika referensi suku bunga yang digunakan dalam kontrak, dalam hal ini LIBOR, tidak lagi tersedia. 

Survei_Perbankan_2022_290923.JPG 
 


3.CEO Letter

Bank Indonesia mendorong kesiapan pelaku pasar terkait diskontinuitas LIBOR melalui pengiriman CEO Letter pada seluruh bank dan beberapa korporasi pada bulan Juni 2020.  Melalui CEO Letter tersebut Bank Indonesia mengingatkan para pimpinan bank dan korporasi domestik untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. Langkah – langkah antisipasi tersebut meliputi :  mengidentifikasi kontrak keuangan yang menggunakan LIBOR, menyusun rencana kontingensi atas kontrak keuangan yang telah menggunakan LIBOR dengan mengupayakan menambahkan klausul fallback pada kontrak keuangan dengan counterparty terkait, secara aktif mulai membatasi penggunaan LIBOR pada kontrak keuangan yang baru, menganalisis tindakan yang harus dilakukan proses bisnis terdampak sebagai bagian dari mitigasi risiko, dan melakukan dokumentasi tata kelola pelaksanaan transisi LIBOR.

Sejalan dengan himbauan Bank Indonesia tersebut, Otoritas Jasa Keuangan turut menghimbau perbankan untuk mengambil langkah-langkah mitigasi potensi risiko terkait dengan diskontinuitas LIBOR. Langkah-langkah tersebut antara lain dengan mengidentifikasi besaran eksposur, berkomunikasi intensif dengan nasabah, mengidentifikasi potensi konsekuensi hukum dan perpajakan, mengelola potensi benturan kepentingan, menjajaki skema lindung nilai untuk kontrak yang terekspos risiko keuangan yang signifikan, mengelola risiko pasar dengan baik, dan menyiapkan infrastruktur IT yang diperlukan untuk mendukung transisi LIBOR.


4.National Working Group

Sejalan dengan rekomendasi dari FSB-OSSG untuk mengantisipasi diskontinuitas LIBOR, Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas lain di pasar keuangan domestik, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan serta asosiasi industri yang diwakili oleh IFEMC (Indonesia Foreign Exchange Market Committee) secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) pada tanggal 23 November 2021 yang dipublikasi dalam siaran pers bersama seluruh anggota NWGBR.

NWGBR memiliki tiga fungsi utama, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik. 


5. Publikasi Whitepaper Panduan Transisi LIBOR 

Guna mengawal kelancaran proses transisi LIBOR oleh pelaku pasar domestik, NWGBR menerbitkan panduan (white paper) transisi LIBOR pada 24 Desember 2021 yang dipublikasi dalam siaran pers bersama seluruh anggota NWGBR. Panduan Transisi LIBOR memberikan informasi mengenai latar belakang terjadinya diskontinuitas LIBOR, timeline penghentian publikasi LIBOR, implikasi transisi LIBOR, hingga pedoman persiapan dan rekomendasi transisi LIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar dalam menyikapi dan mempersiapkan transisi LIBOR.

 

6. Side Event G20 – Global Benchmark Reform & LIBOR Transition

Dalam rangka memberikan edukasi mengenai transisi LIBOR, NWGBR menginisiasi pelaksanaan seminar internasional yang bertemakan “Best Practices and Lessons Learnt on LIBOR Transition in Developing a Robust and Credible Reference Rate" pada tanggal 13 Juni 2022. Seminar berformat diskusi panel ini menyajikan dua subtema. Sub tema pertama berjudul “International Best Practices and Lessons Learnt on LIBOR", berisi pemaparan langkah yang dilakukan oleh otoritas dan lembaga internasional dalam mempersiapkan transisi LIBOR. Sub tema kedua berjudul “Domestic Benchmark Reform: Where we are and the way forward", berisi pemaparan langkah yang dilakukan otoritas dan pelaku pasar domestik dalam mengantisipasi transisi LIBOR maupun menginisiasi benchmark reform untuk suku bunga rupiah (domestic benchmark reform). Pelaksanaan side event G20 dimaksud dipublikasi dalam siaran pers bersama seluruh anggota NWGBR guna mendiseminasi secara luas agenda benchmark reform.

 

7. Publikasi Siaran Pers Bersama oleh NWGBR Sebagai Antisipasi Tahap Akhir Transisi LIBOR 

Melalui siaran pers bersama NWGBR pada tanggal 28 Juni 2023, NWGBR menginformasikan kembali tahap akhir masa transisi London Interbank Offered Rate (LIBOR) mengacu rencana Financial Conduct Authority (FCA) selaku otoritas LIBOR yang akan menghentikan seluruh publikasi USD LIBOR pada 30 Juni 2023.  Demi mengantisipasi berakhirnya LIBOR dan mengacu atas rekomendasi Financial Stability Board Official Sector Steering Group (FSB-OSSG), NWGBR merekomendasikan agar pelaku pasar tidak lagi menggunakan LIBOR. Pelaku pasar keuangan agar menggunakan Alternative Reference Rate (ARR) yang robust, berkelanjutan, dan kompatibel dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. ​



​Indonesia Benchmark Reform​

​ 

​a. Interest Rate Benchmark (IndONIA dan JIBOR) 

Indonesia sebagai anggota G-20 turut melakukan benchmark reform untuk membangun suku bunga acuan domestik yang semakin kredibel. Terdapat dua suku bunga acuan yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia yaitu Indonesa Overnight Index Average (IndONIA) sebagai suku bunga acuan tenor overnight dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) sebagai suku bunga acuan tenor non-overnight.

JIBOR dihitung berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Kontributor. Pada mulanya, JIBOR terdiri dari tenor O/N, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Penguatan JIBOR sebagai suku bunga acuan tenor non-overnight  dilakukan melalui penerapan metode transactable dan waterfall methodology pada mekanisme penyampaian suku bunga JIBOR. Review kontributor JIBOR juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kredibilitas benchmark rate suku bunga rupiah.

Sejalan dengan penguatan suku bunga acuan yang dilakukan secara global, Bank Indonesia secara aktif turut berupaya dalam melakukan penguatan suku bunga acuan di pasar domestik dengan mengeluarkan risk free rate (RFR) yang disebut IndONIA. Berbeda dengan JIBOR, pembentukan suku bunga IndONIA dihitung didasarkan pada seluruh riil transaksi pinjam meminjam antar bank (PUAB) dengan tenor O/N di hari yang sama.  Sejak 2 Januari 2019, JIBOR tenor O/N tidak lagi dikeluarkan dan IndONIA resmi berlaku sebagai suku bunga acuan tenor overnight.


b. Pengukuhan IndONIA sebagai Risk Free Rate 

Sejalan dengan global benchmark reform, upaya benchmark reform suku bunga rupiah (domestic benchmark reform) terus dilanjutkan secara kolaboratif di NWGBR. Langkah pertama NWGBR dalam reformasi suku bunga di pasar keuangan domestik dilakukan melalui pengukuhan IndONIA sebagai referensi suku bunga rupiah tenor overnight (O/N) atau risk free rate dan penerbitan whitepaper Panduan Penguatan Referensi Suku Bunga Rupiah di Pasar Keuangan Domestik[1]. Dengan pengukuhan tersebut, saat ini IndONIA merupakan benchmark suku bunga rupiah dengan tenor overnight (RFR) sementara JIBOR masih menjadi referensi suku bunga rupiah tenor 1 minggu hingga 12 bulan. 

Reformasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik melalui proses transisi dari referensi suku bunga yang bersifat kuotasi (JIBOR) menjadi referensi yang berdasarkan transaksi riil, terus dilanjutkan untuk tenor yang lebih panjang (non-overnight). Suku bunga referensi rupiah tenor panjang dapat dibentuk dari suku bunga transaksi pinjam meminjam tenor non-overnight. Apabila volume transaksi pinjam meminjam tenor non-overnight kurang likuid, suku bunga referensi tenor non-overnight dapat dibentuk dari dari risk free rate sebagaimana langkah yang diambil (best practice) oleh otoritas di yurisdiksi lain.

 

c. Panduan Penggunaan IndONIA 

IndONIA merupakan alternative reference rate (ARR) untuk membentuk suku bunga referensi tenor non-overnight. Guna mendukung penggunaan IndONIA pada berbagai produk keuangan, NWGBR menerbitkan whitepaper Panduan Penggunaan IndONIA sebagai Suku Bunga Referensi Pada Berbagai Produk Keuangan pada 30 September 2022. Publikasi whitepaper tersebut diumumkan dalam siaran pers bersama seluruh anggota NWGBR. 

Fokus utama panduan ini guna menjelaskan pilihan rekomendasi referensi suku bunga rupiah yang didasarkan kepada IndONIA serta contoh penggunaannya pada berbagai produk keuangan. Panduan ini akan membantu seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dan menjadi panduan dalam penggunaannya untuk berbagai produk keuangan. Dengan penerbitan panduan ini, diharapkan dapat memperkaya berbagai produk pasar keuangan yang menggunakan referensi IndONIA (IndONIA-based market). 

 

d. Publikasi Compounded IndONIA dan IndONIA Index 

Bank Indonesia mempublikasikan Compounded IndONIA[AENS1]  dan IndONIA Index[AENS2]  pada 1 Februari 2023 untuk mendorong penggunaan IndONIA di berbagai produk pasar keuangan (IndONIA-based market). Peningkatan penggunaan IndONIA diharapkan memberikan transparansi harga bagi pelaku ekonomi, sehingga mempercepat upaya pendalaman pasar keuangan dalam mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. 

Compounded IndONIA dan IndONIA Index dipublikasikan setiap hari kerja, pada pukul 08.00 WIB untuk tenor 30 hari, 90 hari, 180 hari dan 360 hari kalender, pada laman Bank Indonesia. Pelaku pasar juga dapat menghitung Compounded IndONIA pada berbagai variasi tenor dengan memanfaatkan data IndONIA Index. Dukungan NWGBR atas publikasi Compounded IndONIA dan IndONIA Index diumumkan dalam siaran pers bersama seluruh anggota NWGBR.

 

e. Pengembangan Produk Pasar Keuangan Berbasis IndONIA (IndONIA-Based Market) 

Peningkatan penggunaan IndONIA pada berbagai produk keuangan akan menciptakan permintaan dan penawaran berbagai produk derivatif suku bunga yang berbasis IndONIA, sehingga akan membentuk pasar derivatif suku bunga yang likuid. Adanya pasar derivatif suku bunga yang likuid akan memudahkan pelaku pasar dalam melakukan transaksi lindung nilai atas risiko volatilitas suku bunga. Harga yang terbentuk di IndONIA-based market, termasuk pada pasar derivatif suku bunga, yang likuid akan membentuk kurva suku bunga pasar uang yang kredibel sehingga akan mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. 

 

b. Foreign Exchange Benchmark (JISDOR) 

Pada 20 Mei 2013, Bank Indonesia menerbitkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) .

JISDOR merupakan harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs transaksi USD/IDR terhadap rupiah antar bank di pasar valuta asing Indonesia, melalui Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real-time. 

JISDOR dimaksudkan untuk memberikan informasi harga pasar yang representatif dari transaksi spot USD/IDR pasar valuta asing Indonesia. 

Saat ini, Bank Indonesia sedang berupaya untuk melakukan penguatan JISDOR. Penguatan JISDOR akan dilakukan dengan memperpanjang durasi pengamatan transaksi dari yang semula dari pukul 08.00-09.45 WIB menjadi 08.00-16.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk:

Meningkatkan kredibilitas JISDOR sebagai kurs yang mencerminkan rata-rata pergerakan kurs spot sepanjang hari

  • Mendukung upaya menjadikan JISDOR sebagai official benchmark USD/IDR rate
  • Menyediakan kurs referensi yang sesuai dengan standar internasional bagi pelaku pasar domestik dan offshore
  • Mendukung penguatan operasi moneter​​​

Infrastruktur Pasar Keuangan

Infrastruktur Pasar Keuangan atau Financial Market Infrastructures (FMI) mencakup keseluruhan sistem yang memfasilitasi terjadinya transaksi di pasar keuangan hingga penyelesaiannya. Mengacu pada definisi IOSCO, FMI merupakan sistem multilateral yang menyediakan jasa untuk melakukan perdagangan, kliring, setelmen, pelaporan, dan pencatatan sehubungan dengan transaksi pembayaran, surat berharga, derivatif, dan transaksi keuangan lainnya. Beberapa sistem tersebut dinilai sebagai systemically important FMI sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing negara. Meski demikian, kebanyakan lebih merujuk pada sistem yang digunakan setelah transaksi terjadi (post-trade).



​​








​​





Baca Juga