Sejalan dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan reformasi sektor keuangan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-undang tersebut menguatkan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Secara definisi, Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
- kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
- transaksi pinjam-meminjam uang;
- transaksi derivatif suku bunga; dan
- transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang,dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Sedangkan Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Sejalan dengan Blueprint pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025), pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing bertujuan untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas Sistem Keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan didukung oleh 3 (tiga) strategi yaitu perumusan kebijakan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan, pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter, dan sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Dalam mencapai tujuan tersebut dilakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan cakupan produk, harga (pricing), pelaku (participants), dan Infrastruktur Pasar Keuangan serta dengan memperhatikan kaidah internasional, dan didasarkan atas prinsip dasar 3I (interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi), memperhatikan praktik internasional, digitalisasi data dan informasi, mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan, efektif, efisien, dan memenuhi tata kelola yang baik, serta melakukan sinergi dan inovasi.
Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)
Salah satu mandat yang diberikan kepada FK-PPPK adalah menyusun Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK). SN-PPPK merupakan
single policy framework yang komprehensif dan terukur yang diarahkan untuk merealisasikan visi menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman. FK-PPPK mengembangkan kerangka (framework) dengan menggunakan pendekatan top down yang mencakup tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah:
-
Sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
-
Pengembangan infrastruktur pasar.
-
Koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.
Ketiga pilar tersebut dielaborasi ke dalam tujuh elemen pengembangan yang akan diimplementasikan pada tujuh pasar keuangan, yakni pasar obligasi pemerintah, pasar obligasi korporasi, pasar uang, pasar valas, pasar saham, pasar structured product, dan pasar keuangan syariah.
Tahapan implementasi SN-PPPK dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase penguatan fondasi yang berlangsung pada 2018-2019, fase percepatan yang berlangsung pada 2020-2022, dan fase pendalaman yang berlangsung pada 2023-2024. Pada pertemuan Tim Pengarah FK-PPPK Maret 2021, fase tahapan implementasi SN-PPPK disesuaikan menjadi fase percepatan pada 2020 – 2023 dan fase pendalaman pada 2024 – 2025, mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan strategis pasar keuangan termasuk dampak pandemi COVID 19.
[Unduh Buku SNP3K]
Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025
Sejalan dengan visi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018 – 2024, yaitu mendorong pencapaian karakteristik pasar keuangan yang dalam dan mampu bersaing di tingkat global, Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 hadir untuk melengkapi keseluruhan inisiatif dan implementasi SN-PPPK yaitu akselerasi fase percepatan (2020 – 2022) dan fase pendalaman (2023 – 2024) hingga akhirnya mencapai kondisi ideal (desired state) yaitu pasar uang modern dan maju pada tahun 2025.
Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 berfokus pada tiga inisiatif, yaitu: 1) mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan, 2) memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan 3) mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Ketiga inisiatif ini dilakukan melalui empat belas key deliverable dengan berbagai program pengembangan dan penguatan baik dari produk, pricing, pelaku pasar, dan infrastruktur pasar keuangan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar yang pada akhirnya dapat mewujudkan pasar uang modern dan maju yang ditandai dengan iklim pasar uang yang dalam, inklusif, dan kontributif.
Dengan iklim pasar uang yang dalam, inklusif dan kontirbutif, pasar uang juga dapat berperan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter sehingga mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan. Kondisi ini diharapkan mampu menjadikan pasar uang sebagai katalis penyedia sumber pembiayaan guna memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Melalui peran ini pasar uang dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi besar nasional yaitu menuju Indonesia Maju.
[Unduh Blueprint]