Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter melalui Pasar Uang baik rupiah maupun valuta asing. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia, diperlukan pendalaman pasar keuangan guna mencapai pasar uang domestik yang efisien, likuid, dan dalam.
Pasar uang yang efisien, likuid, dan dalam tidak hanya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, tapi juga dapat memberikan fleksibilitas bagi Pelaku Pasar dalam rangka pengelolaan dana, baik untuk kegiatan pendanaan, investasi, maupun kegiatan ekonomi lainnya. Oleh karena itu, Bank Indonesia perlu mempercepat proses pendalaman Pasar Uang melalui pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan yang komprehensif terhadap berbagai transaksi dan instrumen di Pasar Uang.
Pengaturan Pasar Uang juga dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara terkait penggunaan instrumen Surat Utang Negara sebagai instrumen moneter melalui operasi moneter yang dilakukan antara lain dengan transaksi repurchase agreement (repo). Pengaturan Pasar Uang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum sehingga dapat menjadi pedoman dan memberikan kepastian hukum bagi Pelaku Pasar dalam bertransaksi di Pasar Uang.
Pengembangan pasar keuangan perlu diimbangi dengan pembentukan pasar keuangan yang kredibel melalui upaya peningkatan kompetensi dan integritas Pelaku Pasar. Peningkatan kompetensi dan integritas tersebut dapat diwujudkan dengan mewajibkan Pelaku Pasar untuk memastikan Direksi dan Pegawainya memiliki Sertifikat Tresuri yang sesuai dengan bentuk Pelaku Pasar dan jenjang jabatan, serta memastikan penerapan Kode Etik Pasar dan menjadi anggota asosiasi profesi tresuri.
Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari dan menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya.
Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya. Sebagai acuan pelaku pasar dalam menerapkan etika tersebut telah diterbitkan
Market Code of Conduct: Guideline to Market Practices in the Financial Market. Market Code of Conduct yang menjadi rujukan pelaku pasar berdasarkan prinsip konvensional adalah “Market Code of Conduct” Edisi Ketiga yang diterbitkan oleh Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC). Market Code of Conduct yang menjadi rujukan pelaku pasar berdasarkan prinsip syariah adalah “Islamic Financial Market Code of Conduct” yang diterbitkan oleh Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA).
SURAT PERNYATAAN KOMITMEN TERHADAP KODE ETIK PASAR
Sebagaimana ketentuan tersebut di atas, “Surat Pernyataan Komitmen Terhadap Kode Etik Pasar” merupakan bentuk komitmen dari Pelaku Pasar dalam menerapkan Kode Etik Pasar. Pelaku Pasar dapat menyampaikan surat pernyataan komitmen berdasarkan hasil
self-assesment di internal Pelaku Pasar kepada Bank Indonesia untuk dipublikasikan kepada publik. Surat pernyataan tersebut merupakan wujud komitmen lembaga dalam mengimplementasikan
Market Code of Conduct dalam aktivitas tresuri secara konsisten.
Dengan mengadopsi
Market Code of Conduct, pelaku pasar memperoleh manfaat antara lain:
- Meningkatkan implementasi kode etik dalam aktivitas tresuri sesuai dengan international best market practice.
- Menginformasikan kepada stakeholder dan investor dalam maupun luar negeri, bahwa lembaga telah memiliki komitmen dalam melaksanakan kode etik pasar, sehingga stakeholder akan memperoleh manfaat positif dari komitmen tersebut.
- Memberikan keunggulan kompetitif untuk Pelaku Pasar terkait dengan efektivitas dan perilaku dalam bertransaksi.
- Mendukung implementasi kebijakan pengembangan pasar keuangan Indonesia melalui upaya menciptakan pasar keuangan yang transparan, efektif, dan resilien.
DISCLAIMER
Surat Pernyataan Komitmen Terhadap Kode Etik Pasar oleh Pelaku Pasar adalah wujud komitmen lembaga dalam mengimplementasikan
Market Code of Conduct dalam aktivitas tresuri secara konsisten, Bank Indonesia tidak bertanggungjawab atas surat pernyataan tersebut.
1 |
PT. Bank Artos Indonesia |
7 Jan 2020
|
2 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B1001 |
2 |
PT. Bank Multiarta Sentosa |
21 Jan 2022
|
14 Jan 2022
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2201B2002
|
3 |
PT. BPD Papua |
21 Jan 2022
|
21 Jan 2022
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2201B2004
|
4 |
PT. Bank Panin Dubai Syariah, Tbk |
10 Jan 2020 |
8 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2005 |
5 |
PT. Bank BTPN, Tbk |
13 Jan 2020 |
6 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B3006 |
6 |
PT. Bank CIMB Niaga, Tbk |
14 Jan 2020 |
27 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B4007 |
7 |
PT Mandiri Sekuritas |
14 Jan 2020 |
13 Jan 2020 |
Perusahaan Efek |
Unduh.pdf |
R-2001S6008 |
8 |
PT. BPD Kalimantan Selatan |
15 Jan 2020 |
7 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2009 |
9 |
PT. BPD Kalimantan Selatan UUS |
15 Jan 2020 |
7 Jan 2020 |
UUS |
Unduh.pdf |
R-2001U5010 |
10 |
PT. Bank Nationalnobu, Tbk |
17 Jan 2020 |
29 Nov 2019 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2011 |
11 |
PT. BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk |
20 Jan 2020 |
31 Des 2019 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B3012 |
12 |
PT. BPD Jawa Tengah UUS |
20 Jan 2020 |
16 Jan 2020 |
UUS |
Unduh.pdf |
R-2001U5013 |
13 |
PT. Bank Ganesha |
21 Jan 2020 |
16 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2014 |
14 |
PT. Bank Aceh Syariah |
22 Jan 2020 |
6 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2015 |
15 |
PT. Bank ANZ Indonesia |
23 Jan 2020 |
23 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B3016 |
16 |
PT. Bank Commonwealth |
24 Jan 2020 |
27 Des 2019 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2017 |
17 |
PT. BPD DKI |
27 Jan 2020 |
23 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B3018 |
18 |
PT. Bank SBI Indonesia |
10 Mar 2023
|
10 Mar 2023
|
Bank |
Unduh.pdf
|
R-2303B20108
|
19 |
PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk |
29 Jan 2020 |
27 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2020 |
20 |
PT. Bank Amar Indonesia |
30 Jan 2020 |
13 Des 2019 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2021 |
21 |
PT. BPD Maluku dan Maluku Utara |
30 Jan 2020 |
22 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2022 |
22 |
PT. Bank Victoria Syariah |
30 Jan 2020 |
29 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B1023 |
23 |
PT. Bank OCBC NISP, Tbk |
31 Jan 2020 |
29 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B3024 |
24 |
PT. Bank Permata, Tbk |
31 Jan 2020 |
22 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B3025 |
25 |
PT. Prima Master Bank |
31 Jan 2020 |
2 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B1026 |
26 |
PT. BPD Kalimantan Tengah |
31 Jan 2020 |
29 Jan 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2001B2027 |
27 |
PT. Bank OCBC NISP, Tbk UUS |
31 Jan 2020 |
29 Jan 2020 |
UUS |
Unduh.pdf |
R-2001U5028 |
28 |
PT. Bank Permata, Tbk UUS |
31 Jan 2020 |
22 Jan 2020 |
UUS |
Unduh.pdf |
R-2001U5029 |
29 |
PT. Bank Harda Internasional |
18 Feb 2020 |
10 Feb 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2002B1030 |
30 |
PT. Bank IBK Indonesia, Tbk |
26 Feb 2020
|
13 Feb 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2002B1031 |
31 |
PT. BPD Bengkulu |
21 Feb 2020
|
13 Feb 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2002B1032 |
32 |
PT. Bank MNC Internasional, Tbk |
5 Mar 2020 |
18 Feb 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2003B2033 |
33 |
JP Morgan Chase Bank, NA. |
12 Mar 2020
|
12 Mar 2020
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2003B2034 |
34 |
PT. Bank Net Indonesia Syariah |
20 Mar 2020 |
20 Mar 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2003B1035 |
35 |
PT. Bank Mega, Tbk |
30 Mar 2020 |
30 Mar 2020
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2003B3036 |
36 |
PT. Bank Mandiri Taspen |
1 Apr 2020 |
1 Apr 2020
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2037 |
37 |
PT. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung UUS
|
6 Jan 2022
|
5 Jan 2022
|
UUS |
Unduh.pdf |
R-2201U5038
|
38 |
Citibank NA |
8 April 2020 |
15 Januari 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B3039 |
39
|
PT. Bank Bumi Arta, Tbk |
9 April 2020 |
8 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2041 |
40
|
PT. Bank Capital Indonesia, Tbk |
13 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2042 |
41
|
PT. Bank Central Asia, Tbk |
13 April 2020 |
14 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B4043 |
42
|
PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. |
23 Maret 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2003B2044 |
43
|
PT. Bank HSBC Indonesia |
13 April 2020 |
8 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B3045 |
44
|
PT. Bank ICBC Indonesia
|
6 April 2023
|
24 Maret 2023
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2304B30110
|
45
|
PT. Bank Index Selindo |
13 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2047 |
46
|
PT. Bank Jasa Jakarta |
9 April 2020 |
7 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2048 |
47
|
PT. Bank JTrust Indonesia, Tbk |
14 April 2020 |
8 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2049 |
48
|
PT. Bank KEB Hana Indonesia |
13 April 2020 |
7 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B3050 |
49
|
PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk |
19 April 2020 |
16 Maret 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2003B3051 |
50
|
PT. Bank Mayora |
9 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2052 |
51
|
PT. Bank Mestika Dharma |
1 April 2020 |
3 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2053 |
52
|
PT. Bank Mizuho Indonesia |
1 April 2020 |
1 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B3054 |
53
|
PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk |
8 April 2020 |
9 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B4055 |
54
|
PT. Bank Victoria International, Tbk |
14 April 2020 |
7 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2056 |
55
|
Standard Chartered Bank |
13 April 2020 |
7 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B3057 |
56
|
PT. BPD Jambi |
8 April 2020 |
30 Maret 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2058 |
57
|
PT. BPD Kalimantan Barat |
9 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2059 |
58
|
PT. BPD Lampung |
14 April 2020 |
9 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B1060 |
59
|
PT. BPD Nusa Tenggara Timur |
13 April 2020 |
7 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2061 |
60
|
PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat |
7 April 2020 |
7 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2062 |
61
|
PT. BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung |
9 April 2020 |
28 Februari 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2063 |
62
|
PT. Bank BRI Syariah, Tbk |
14 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2064 |
63
|
PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk |
13 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2065 |
64
|
PT. Bank Jabar Banten Syariah |
8 April 2020 |
9 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B1066 |
65
|
PT. BPD Jambi UUS |
9 April 2020 |
30 Maret 2020
|
UUS |
Unduh.pdf |
R-2004U5067 |
66
|
PT. Bank Bisnis Internasional |
13 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B1068 |
67
|
PT. Bank CTBC Indonesia |
14 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2069 |
68
|
PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi |
15 April 2020 |
14 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B1070 |
69
|
PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk |
13 April 2020 |
23 Maret 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B4071 |
70
|
PT. Bank of India Indonesia, Tbk |
13 April 2020 |
8 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2072 |
71
|
PT. Bank Sinarmas, Tbk |
14 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2073 |
72
|
PT. BPD Daerah Istimewa Yogyakarta |
13 April 2020 |
9 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2074 |
73
|
PT. Bank BCA Syariah |
13 April 2020 |
13 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B2075 |
74
|
PT. Bank Danamon Indonesia |
20 April 2020 |
15 April 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2004B3076 |
75
|
PT. BPD Riau dan Kepulauan Riau UUS |
22 April 2020 |
13 April 2020 |
UUS |
Unduh.pdf |
R-2004U5077 |
76
|
PT. BPD Sumatera Barat |
21 Oktober 2020 |
19 Oktober 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2010B2078 |
77
|
PT. Bank Shinhan Indonesia
|
1 Ags 2022 |
15 Feb 2022
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012B2079
|
78
|
PT. Bank UOB Indonesia |
7 Januari 2021 |
5 Januari 2021 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2101B3080 |
79 |
PT. BPD Bali |
22 Desember 2020 |
6 Maret 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012B2081 |
80
|
PT. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara |
30 Desember 2020 |
30 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012B2082 |
81
|
PT. BPD Sumatera Utara |
4 Januari 2021 |
30 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2101B2083 |
82
|
PT. Bank BNI Syariah |
18 Desember 2020 |
17 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012B2084 |
83
|
PT. BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara UUS |
30 Desember 2020 |
23 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012U5085 |
84
|
PT. Amstel Indonesia |
21 Desember 2020 |
18 Desember 2020 |
Pialang Pasar Uang |
Unduh.pdf |
R-2012P7086 |
85
|
PT. Emco Transforex Internasional |
23 Desember 2020 |
18 Desember 2020 |
Pialang Pasar Uang |
Unduh.pdf |
R-2012P7087 |
86 |
PT. Global Sarana Lintas Artha |
21 Desember 2020 |
18 Desember 2020 |
Pialang Pasar Uang |
Unduh.pdf |
R-2012P7088 |
87
|
PT. Nusantara Mahabakti |
21 Desember 2020 |
17 Desember 2020 |
Pialang Pasar Uang |
Unduh.pdf |
R-2012P7089 |
88
|
PT. Tradition Indonesia |
21 Desember 2020 |
17 Desember 2020 |
Pialang Pasar Uang |
Unduh.pdf |
R-2012P7090 |
89
|
PT. BPD DKI UUS |
30 Desember 2020 |
30 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012U5091 |
90 |
PT. Bank Digital BCA |
30 Desember 2020 |
17 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012B1092 |
91
|
PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat UUS |
31 Desember 2020 |
29 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012U5093 |
92
|
PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk UUS |
30 Desember 2020 |
29 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012U5094 |
93
|
PT. Bank Syariah Mandiri |
30 Desember 2020 |
28 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012B3095 |
94
|
PT. BPD Kalimantan Barat UUS |
23 Desember 2020 |
22 Desember 2020 |
Bank |
Unduh.pdf |
R-2012U5096 |
95
|
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk
|
4 Maret 2021
|
4 Maret 2021
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2103B2097
|
96
|
PT. Bank Nagari UUS
|
4 April 2022
|
4 April 2022
|
UUS
|
Unduh.pdf
|
R-2204U5098
|
97
|
Bank Of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch |
22 Juli 2022
|
22 Juli 2022
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2207B2099
|
98
|
PT. Bank Maspion Indonesia Tbk.
|
8 September 2022
|
7 April 2022
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2209B2100
|
99
|
MUFG BANK, Ltd
|
8 September 2022
|
1 September 2022
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2209B3101
|
100
|
PT. Bank CTBC Indonesia |
13 September 2022
|
13 September 2022
|
Bank |
Unduh.pdf |
R-2209B2102 |
101
|
PT. Bank BTPN Syariah, Tbk
|
20 September 2022
|
30 Agustus 2022 |
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2209B3103 |
102
|
PT. Pilar Dana
|
4 Oktober 2022
|
3 Oktober 2022
|
Pialang Pasar Uang
|
Unduh.pdf
|
R-22010P7104
|
103
|
PT. BPD Jawa Timur, Tbk
|
16 Januari 2023
|
12 Januari 2023
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2301B3105
|
104
|
PT. Bank Fama International
|
18 Januari 2023
|
18 Januari 2023
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2301B1106
|
105
|
PT. Bank Sahabat Sampoerna
|
1 Februari 2023
|
31 Januari 2023
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2301B2107
|
106
|
PT. Bank Permata, Tbk |
28 Maret 2023
|
13 Maret 2023
|
Bank
|
Unduh.pdf
|
R-2303B30109
|
107
|
PT. BPD Sulawesi Tenggara, Tbk
|
4 April 2023
|
28 Maret 2023
|
Bank |
Unduh.pdf
|
R-2304B10111
|
108
|
PT. Bank Nationalnobu, TBK
|
11 April 2023
|
3 Maret 2023
|
Bank |
Unduh.pdf
|
R-2304B2011
|
Pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien mempunyai fungsi strategis dalam mendukung transmisi kebijakan moneter, makroprudensial, stabilitas sistem keuangan, kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Dalam rangka pengembangan Pasar Uang tersebut diperlukan pengembangan instrumen Pasar Uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku Pasar Uang, salah satunya yaitu Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang.
Dari sisi makroekonomi, pasar Sertifikat Deposito yang likuid akan mendukung transmisi kebijakan moneter melalui penciptaan term structure suku bunga Pasar Uang yang lebih panjang. Dari sisi mikroekonomi, pasar Sertifikat Deposito yang likuid akan mendukung perbaikan struktur pendanaan perbankan melalui jangka waktu pendanaan yang lebih panjang dan potensi penambahan dana pihak ketiga.
Di samping itu, pengembangan instrumen Pasar Uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku Pasar Uang juga diharapkan dapat mendorong efisiensi pendanaan dan menjadi salah satu sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank, telah diatur bahwa pemindahtanganan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dilakukan melalui Pasar Uang, tunduk pada ketentuan yang diatur oleh otoritas yang berwenang, yaitu dalam hal ini Bank Indonesia sebagai otoritas Pasar Uang. Kewenangan Bank Indonesia ini ditegaskan pula dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia mengenai pasar uang.
Di samping itu, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diatur bahwa pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi untuk Sertifikat Deposito tidak diwajibkan untuk memperoleh izin sebagai Perusahaan Efek. Dengan demikian, perlu pengaturan dan perizinan terhadap pihak tersebut sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai perantara pelaksanaan transaksi dan penatausahaan Sertifikat Deposito yang diperdagangkan di Pasar Uang.
Selanjutnya, untuk menciptakan pasar Sertifikat Deposito yang mendukung pembentukan Pasar Uang yang likuid, dalam, dan efisien perlu diatur Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang. Selain itu, pengaturan dimaksudkan untuk memitigasi potensi risiko sistemik dalam sistem keuangan, melalui penguatan aspek governance, kejelasan mekanisme transaksi, dan kewenangan pengawasan.
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur instrumen Pasar Uang yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta penjelasannya. Dalam Pasal 70 tersebut diatur bahwa Surat Berharga Komersial sebagai salah satu bentuk efek yang merupakan instrumen Pasar Uang, dikecualikan dari kewajiban penawaran umum dengan pertimbangan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan efek yang memiliki jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dilaksanakan oleh instansi lain.
Pasar Uang yang dalam, likuid, dan efisien mempunyai fungsi strategis bagi Bank Indonesia, khususnya dalam mendukung transmisi kebijakan moneter, makroprudensial, serta kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia sebagai otoritas Pasar Uang telah mengatur Pasar Uang dan instrumennya dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Pasar Uang. Di samping itu, untuk memperkuat kredibilitas Pasar Uang sebagai media transmisi kebijakan moneter pada umumnya dan pasar Surat Berharga Komersial pada khususnya, Bank Indonesia juga mengatur Surat Berharga Komersial dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.
Surat Berharga Komersial merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. Dengan melakukan penerbitan Surat Berharga Komersial, maka Korporasi Non-Bank memiliki alternatif pendanaan atau pengelolaan likuiditas jangka pendek. Penambahan alternatif tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan efisiensi dalam pembiayaan ekonomi nasional.
Pengaturan Surat Berharga Komersial difokuskan pada pembentukan pasar dengan basis investor profesional (qualified investor). Investor profesional (qualified investor) merupakan investor yang memiliki pengetahuan investasi yang baik termasuk pemahaman atas risiko investasi. Salah satu cara untuk membentuk pasar dengan basis investor profesional (qualified investor) dilakukan melalui pembatasan nominal pembelian Surat Berharga Komersial paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Mempertimbangkan hal tersebut, dalam Peraturan Bank Indonesia dimaksud, diatur aspek keterbukaan informasi yang berbeda dengan aspek keterbukaan informasi bagi investor yang bukan merupakan investor profesional (unqualified investor).
Untuk menciptakan pasar Surat Berharga Komersial yang kredibel, efektif, dan efisien, diatur bahwa Surat Berharga Komersial yang akan diterbitkan wajib memperoleh persetujuan pendaftaran penerbitan Surat Berharga Komersial dari Bank Indonesia. Dalam pendaftaran dimaksud, Surat Berharga Komersial harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- persyaratan kriteria penerbit;
- persyaratan kriteria instrumen; dan
- persyaratan mengenai keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melakukan kegiatan terkait Surat Berharga Komersial harus terdaftar di Bank Indonesia. Lembaga Pendukung Pasar Uang tersebut terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Lembaga Pendukung Penerbitan Surat Berharga Komersial;
- Lembaga Pendukung Transaksi Surat Berharga Komersial; dan
- Lembaga Pendukung Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Komersial.
Dalam hal terdapat penerbitan promissory note yang tidak didaftarkan di Bank Indonesia sebagai Surat Berharga Komersial, maka promissory note tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pengawasan Bank Indonesia.
Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)
Salah satu mandat yang diberikan kepada FK-PPPK adalah menyusun Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK). SN-PPPK merupakan single policy framework yang komprehensif dan terukur yang diarahkan untuk merealisasikan visi menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman. FK-PPPK mengembangkan kerangka (framework) dengan menggunakan pendekatan top down yang mencakup tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut adalah:
-
Sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
-
Pengembangan infrastruktur pasar.
-
Koordinasi kebijakan, harmonisasi ketentuan, dan edukasi.
Ketiga pilar tersebut dielaborasi ke dalam tujuh elemen pengembangan yang akan diimplementasikan pada tujuh pasar keuangan, yakni pasar obligasi pemerintah, pasar obligasi korporasi, pasar uang, pasar valas, pasar saham, pasar structured product, dan pasar keuangan syariah.
Tahapan implementasi SN-PPPK dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase penguatan fondasi yang berlangsung pada 2018-2019, fase percepatan yang berlangsung pada 2020-2022, dan fase pendalaman yang berlangsung pada 2023-2024.
Sejalan dengan visi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018 – 2024, yaitu mendorong pencapaian karakteristik pasar keuangan yang dalam dan mampu bersaing di tingkat global, Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 hadir untuk melengkapi keseluruhan inisiatif dan implementasi SN-PPPK yaitu akselerasi fase percepatan (2020 – 2022) dan fase pendalaman (2023 – 2024) hingga akhirnya mencapai kondisi ideal (desired state) yaitu pasar uang modern dan maju pada tahun 2025.
Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 berfokus pada tiga inisiatif, yaitu: 1) mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan, 2) memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan 3) mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko. Ketiga inisiatif ini dilakukan melalui empat belas key deliverable dengan berbagai program pengembangan dan penguatan baik dari produk, pricing, pelaku pasar, dan infrastruktur pasar keuangan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar yang pada akhirnya dapat mewujudkan pasar uang modern dan maju yang ditandai dengan iklim pasar uang yang dalam, inklusif, dan kontributif.
Dengan iklim pasar uang yang dalam, inklusif dan kontirbutif, pasar uang juga dapat berperan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter sehingga mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan. Kondisi ini diharapkan mampu menjadikan pasar uang sebagai katalis penyedia sumber pembiayaan guna memenuhi kebutuhan pembangunan nasional. Melalui peran ini pasar uang dapat berkontribusi dalam mewujudkan visi besar nasional yaitu menuju Indonesia Maju.
[Unduh Blueprint]
Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui stabilitas moneter yang didukung oleh stabilitas sistem keuangan dan stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien dalam pelaksanaan kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, serta kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien dapat terwujud antara lain dengan tersedianya infrastruktur pasar keuangan yang andal dan terintegrasi.
Salah satu bentuk dari infrastruktur pasar keuangan adalah penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (Market Operator), yang merupakan tempat terbentuknya harga (pricing) dan bertemunya Pelaku Pasar (Participants). Terdapat 4 (empat) jenis penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang diatur oleh Bank Indonesia, yaitu:
- Penyedia
Electronic Trading Platform, yaitu badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu yang digunakan dalam melakukan interaksi dan/atau transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing;
- Perusahaan Pialang, yaitu badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya;
-
Systematic Internalisers, yaitu bank yang menyediakan sarana tertentu yang digunakan dalam melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing atas akun milik sendiri dengan Pengguna Jasa; dan
- Penyelenggara Bursa, yaitu bursa berjangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, yang menyediakan sarana tertentu bagi Pengguna Jasa untuk melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing.
Pihak yang berperan sebagai penyedia teknologi dan penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi perlu memperhatikan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif, sehingga dapat mendorong terciptanya Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien. Perwujudan dari tata kelola yang baik dapat dilakukan antara lain dengan pemenuhan market code of conduct, perlindungan terhadap Pengguna Jasa, dan peningkatan transparansi harga.
Sarana pelaksanaan transaksi berkembang dengan pesat di dunia seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Dampak dari perkembangan tersebut adalah terdapat beberapa alternatif sarana pelaksanaan transaksi berbasis Sistem Elektronik yang digunakan oleh Pelaku Pasar dalam bertransaksi, selain jenis sarana pelaksanaan transaksi yang telah digunakan selama ini. Dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan teknologi dalam sarana penyelenggara transaksi, perlunya penerapan tata kelola, dan untuk mendorong manajemen risiko yang efektif, maka Bank Indonesia melakukan pengaturan terhadap Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi.
Diskontinuitas LIBOR
London Interbank Offered Rate (LIBOR) adalah rata-rata tingkat suku bunga yang diminta bank untuk meminjamkan wholesale unsecured loans. Saat ini LIBOR diadministrasikan oleh ICE Benchmark Administration. LIBOR dihitung berdasarkan kuotasi yang disampaikan 20 bank kontributor, dipublikasikan dalam 5 (lima) mata uang dengan 7 tenor, yaitu
overnight (O/N), 1 minggu, dan 1, 2, 3, 6, 12 bulan). LIBOR merupakan suku bunga benchmark yang paling banyak digunakan oleh kontrak keuangan, transaksi derivatif, obligasi, dan pinjaman secara global.
Pada April 2008, harian
The Wall Street Journal menerbitkan artikel yang menyatakan dugaan bahwa selama krisis 2008, beberapa bank kontributor menyampaikan kuotasi suku bunga dengan tingkat yang tidak sejalan dengan pergerakan pasar saat krisis. Manipulasi LIBOR diyakini didorong kuat oleh mekanisme penentuan LIBOR yang berdasarkan kuotasi (quotation-based).
Melalui investigasi serta konsultasi pada pasar, pemerintah Inggris menerbitkan
The Wheatley Report pada 28 November 2012 yang menegaskan perlunya reformasi LIBOR secara komprehensif.
The Wheatley Report meminta FSB (
Financial Stability Board) sebagai lembaga internasional untuk mengkoordinasikan gerakan global untuk mereformasi suku bunga acuan (
Global Benchmark Reform). Pada 2014, FSB membentuk FSB-OSSG sebagai koordinator Global Benchmark Reform dimaksud.
Pada
pidatonya tanggal 27 Juli 2017, Andrew Bailey, Chief Executive dari Financial Conduct Authority UK (FCA) menyampaikan bahwa reformasi LIBOR sangat terbatas dan dikhawatirkan tidak cukup robust untuk terus digunakan. Langkah harus dilakukan untuk melakukan transisi ke alternative reference rate (ARR) yang didasarkan pada transaksi yang telah terjadi (
transaction-based). FCA menyepakati bahwa bank kontributor yang saat ini menyampaikan kuotasi LIBOR akan tetap memiliki komitmen menyampaikan kuotasi LIBOR sampai dengan akhir 2021.
Dalam rangka meningkatkan kembali kredibilitas dan keandalan suku bunga referensi (interest rate benchmark), G-20 melalui FSB-OSSG telah melakukan beragam upaya untuk mengkoordinasikan penguatan dan masa transisi suku bunga acuan secara global.
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui dokumen panduan berikut.
Panduan Transisi LIBOR
Respons Otoritas Global
FSB (
Financial Stability Board), organisasi yang beranggotakan otoritas senior dari regulator keuangan dan bank sentral global, membentuk FSB-OSSG (link) dengan fokus melakukan agenda
benchmark
reform.
FSB-OSSG bertujuan utama untuk mengupayakan pertukaran informasi yang efektif serta mengoordinasikan gerakan otoritas secara global dalam menjawab tantangan
benchmark rate reform, yaitu transisi dari LIBOR dan mengembangkan ARR.
Dalam upayanya, FSB-OSSG meminta ISDA untuk mengkoordinasikan implementasi
fallback pada kontrak derivatif yang mengacu pada IBOR. Perkembangan terkini fallback kontrak derivatif
ISDA dapat dilihat di situs web
ISDA.
Untuk perhitungan dan publikasi hasil perhitungan fallback kontrak ISDA tersebut, ISDA telah menunjuk Bloomberg untuk menyediakan jasa perhitungan dan publikasi hasil perhitungan yang mulai dipublikasikan sejak 21 Juli 2020. Hasil perhitungan tersebut dapat dilihat di situs web
Bloomberg.
Respons Perkembangan Transisi LIBOR di Negara Lain
Upaya transisi di masing-masing yurisdiksi dilakukan oleh working group yang terdiri dari pihak otoritas dan pelaku pasar terutama pengguna LIBOR negara tersebut. Perkembangan terkini terhadap fallback LIBOR dari masing-masing yurisdiksi dapat dilihat pada situs web berikut.
Transisi LIBOR di Indonesia
1. Timeline
Bank Indonesia bersama otoritas pasar keuangan lainnya melakukan komunikasi agar transisi dari LIBOR dapat dilakukan oleh seluruh pelaku pasar domestik.
Adapun
timeline transisi LIBOR adalah sebagai berikut:
2.Survei Kesiapan LIBOR
a.Survei Kepada Perbankan
Sebagai langkah untuk mengidentifikasi penggunaan LIBOR di pasar keuangan domestik, Bank Indonesia
telah
melakukan survei kepada perbankan. Survei bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai besarnya eksposur perbankan yang terkait dengan LIBOR serta kesiapan perbankan dalam mengantisipasi diskontinuitas LIBOR.
Survei
disampaikan kepada 39 bank domestik yang
aktif bertransaksi valuta asing dan
mewakili 86% eksposur kredit valas, kredit rupiah dan transaksi derivatif valas. Berdasarkan hasil survei diperoleh informasi sebagai berikut:
b.Survei Kepada Korporasi Non Keuangan
Pada akhir tahun 2020, Bank Indonesia melakukan survei kepada korporasi non-keuangan dengan kepemilikan valas yang tinggi. Dari total responden sejumlah 219 korporasi, hanya 11% atau sebanyak 23 korporasi yang memiliki eksposur LIBOR. Dari 23 korporasi yang memiliki eksposur LIBOR tersebut, mayoritas responden (70% korporasi) belum melakukan transisi dengan penyebab yang paling dominan adalah belum cukupnya informasi yang dimiliki untuk dapat melakukan transisi. Sementara sebagian korporasi lainnya sudah mengidentifikasi kontrak keuangan yang memiliki eksposur LIBOR, namun masih
proses melakukan upaya transisi.
3. CEO Letter
Bank Indonesia mendorong kesiapan pelaku pasar terkait diskontinuitas LIBOR melalui pengiriman
CEO Letter pada seluruh bank dan beberapa korporasi pada bulan Juni 2020. Melalui
CEO Letter tersebut Bank Indonesia mengingatkan para pimpinan bank dan korporasi domestik untuk melakukan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut:
- Mengidentifikasi kontrak keuangan yang menggunakan LIBOR;
- Menyusun rencana kontingensi atas kontrak keuangan yang telah menggunakan LIBOR dengan mengupayakan menambahkan klausul
fallback pada kontrak keuangan dengan
counterparty terkait.
- Secara aktif mulai membatasi penggunaan LIBOR pada kontrak keuangan yang baru.
- Menganalisis tindakan yang harus dilakukan proses bisnis terdampak sebagai bagian dari mitigasi risiko.
- Melakukan dokumentasi tata kelola pelaksanaan transisi LIBOR.
4.National Working Group
Sejalan dengan rekomendasi dari FSB-OSSG, untuk mengantisipasi diskontinuitas LIBOR, Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas lain di pasar keuangan domestik, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan serta melakukan dialog dengan asosiasi industri yang diwakili oleh IFEMC (Indonesia Foreign Exchange Market Committee).
Kerjasama dan koordinasi erat antar otoritas di pasar keuangan domestik merupakan langkah strategis yang berperan penting untuk memastikan agar langkah antisipasi terhadap diskontinuitas LIBOR dapat dilakukan secara masif dan terukur.
Pada bulan November 2020, forum koordinasi menyepakati pembentukan
National Working Group untuk bersama-sama mengatasi berbagai tantangan dalam melakukan transisi LIBOR termasuk aspek legal, akunting, pajak,
risk management dan sistem infrastruktur.
a. Interest Rate Benchmark (JIBOR)
Indonesia sebagai anggota G-20 turut melakukan
benchmark reform, dengan menerbitkan IndONIA sebagai
risk-free rate (RFR) di Indonesia, serta memperkuat JIBOR maupun JISDOR. Penguatan
benchmark terus dilakukan untuk membangun suku bunga acuan domestik yang semakin kredibel.
Terdapat dua suku bunga acuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu JIBOR dan IndONIA.
JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Kontributor.
Pada mulanya, JIBOR terdiri dari tenor O/N, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Sejalan dengan penguatan suku bunga acuan yang dilakukan secara global, Bank Indonesia secara aktif turut berupaya dalam melakukan penguatan suku bunga acuan di pasar domestik dengan mengeluarkan RFR yang disebut
IndONIA (Indonesia Overnight Index Average) untuk menggantikan JIBOR tenor O/N.
Berbeda dengan JIBOR, pembentukan suku bunga IndONIA dihitung didasarkan pada seluruh riil transaksi pinjam meminjam antar bank (PUAB) dengan tenor O/N di hari yang sama. Sejak 2 Januari 2019, JIBOR tenor O/N tidak lagi dikeluarkan dan IndONIA resmi berlaku.
Saat ini penguatan JIBOR sebagai acuan suku bunga dengan tenor selain
overnight tetap berlanjut. Dalam menjalankan agenda
benchmark reform, Bank Indonesia terus melakukan penguatan JIBOR dengan penerapan metode
transactable dan waterfall methodology pada mekanisme penyampaian suku bunga JIBOR.
Review kontributor JIBOR juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kredibilitas
benchmark rate suku bunga rupiah.
Upaya penguatan risk-free rate (RFR) Rupiah dilakukan seiring dengan pengembangan likuiditas pasar transaksi pasar
Interest Rate Swap (IRS) rupiah dan pasar
Overnight Index Swap (OIS). Sebagai intermediate effort, peningkatan likuiditas di pasar OIS yang menggunakan IndONIA sebagai suku bunga acuan diharapkan dapat mendorong
alignment pada suku bunga acuan saat ini (JIBOR) yang berbasis kuotasi. Kredibilitas suku bunga acuan sangat penting dalam pengembangan transaksi di pasar uang, dari penggunaan untuk transaksi yang sederhana, seperti pinjam meminjam hingga transaksi yang lebih kompleks, seperti transaksi
hedging dan
exotic transaction.
b.
Foreign Exchange Benchmark (JISDOR)
JISDOR merupakan harga spot USD/IDR, yang disusun berdasarkan kurs transaksi USD/IDR terhadap rupiah antar bank di pasar valuta asing Indonesia, melalui Sistem
Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) di Bank Indonesia secara real-time.
JISDOR dimaksudkan untuk memberikan informasi harga pasar yang representatif dari transaksi spot USD/IDR pasar valuta asing Indonesia.
Saat ini, Bank Indonesia sedang berupaya untuk melakukan penguatan JISDOR. Penguatan JISDOR akan dilakukan dengan memperpanjang durasi pengamatan transaksi dari yang semula dari pukul 08.00-09.45 WIB menjadi 08.00-16.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk: