Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​​​​
12/30/2024 9:00 PM
Hits: 5167

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomo​r 23 Tahun 2024 tentang Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing​


Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

 

Peraturan      :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024 tentang Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Berlaku          :2 Januari 2025

  1. Latar Belakang
  2. Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Guna mencapai tujuan tersebut, salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan. Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dimaksud, Bank Indonesia berwenang untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

    Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing diarahkan untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Upaya mewujudkan hal ini perlu ditunjang oleh Pelaku PUVA yang aktif dan kompeten. Salah satu strategi untuk membentuk Pelaku PUVA yang aktif dan kompeten adalah dengan meningkatkan interkoneksi Pelaku PUVA melalui penguatan Dealer Utama PUVA dalam redistribusi likuiditas. Penguatan Dealer Utama PUVA tersebut dilakukan dengan penguatan kegiatan dan aktivitas Dealer Utama PUVA, termasuk penyelarasan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

    Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

  3. Materi Pengaturan
  1. Ketentuan Umum
  2. Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing antara lain Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Pelaku PUVA, Dealer Utama PUVA, Operasi Moneter, Operasi Pasar Terbuka.
  3. Kerangka Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan Dealer Utama PUVA
  4. Mengatur cakupan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Dealer Utama PUVA antara lain kriteria Dealer Utama PUVA, kewajiban dan aktivitas Dealer Utama PUVA, pengawasan dan evaluasi, serta tata cara pengenaan sanksi.
  5. Kriteria Dealer Utama PUVA
  6. Mengatur antara lain:
    1. Pelaku PUVA yang dapat menjadi Dealer Utama PUVA yaitu penerbit instrumen pasar uang dan/atau pelaku transaksi pasar uang dan transaksi pasar valuta asing, yang meliputi lembaga jasa keuangan berupa bank dan/atau Pelaku PUVA lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    2. Kriteria umum Pelaku PUVA: ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity).
    3. Kriteria khusus Pelaku PUVA: transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur.
  7. Persetujuan atas Permohonan Menjadi Dealer Utama PUVA
  8. Mengatur antara lain:
    1. Konsultasi perizinan Dealer Utama PUVA;
    2. Pengajuan permohonan untuk menjadi Dealer Utama PUVA; dan
    3. persetujuan Dealer Utama PUVA.
  9. Kewajiban dan Aktivitas Dealer Utama PUVA
  10. Mengatur antara lain:
    1. Kewajiban Dealer Utama PUVA: menjadi market maker, aktif dalam transaksi OPT, aktif melakukan transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing, dan memenuhi kewajiban lain untuk melakukan aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    2. Aktivitas Dealer Utama PUVA: mengakses fasilitas yang disediakan untuk Dealer Utama PUVA, mengikuti transaksi OPT dengan peserta berupa Dealer Utama PUVA, memperoleh informasi terkait peran sebagai Dealer Utama PUVA, dan/atau aktivitas lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  11. Data dan Informasi
  12. Menjelaskan beberapa pengaturan, antara lain:
    1. Kewajiban Dealer Utama PUVA untuk memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait pelaksanaan peran sebagai Dealer Utama PUVA kepada Bank Indonesia.
    2. Penyampaian data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan oleh Dealer Utama PUVA kepada Bank Indonesia: survei, pelaporan, dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    3. Pelaporan Dealer Utama PUVA: laporan berkala dan laporan insidental.
  13. Pengawasan dan Evaluasi
  14. Mengatur antara lain:
    1. Pengawasan Bank Indonesia terhadap Dealer Utama PUVA: pengawasan tidak langsung dan/atau pemeriksaan.
    2. Evaluasi yang dilakukan Bank Indonesia terhadap kinerja dan pemenuhan kewajiban Dealer Utama PUVA secara berkala.
  15. Tindak Lanjut Evaluasi terhadap Kinerja Dealer Utama PUVA
  16. Mengatur antara lain:
    1. Pencabutan persetujuan sebagai Dealer Utama PUVA oleh Bank Indonesia, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Dealer Utama PUVA tidak memenuhi kriteria umum selama 6 (enam) periode evaluasi secara berturut-turut.
    2. Penyusunan, penyampaian, dan pelaksanaan action plan oleh Dealer Utama PUVA, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Dealer Utama PUVA tidak memenuhi kriteria khusus.
    3. Pencabutan persetujuan sebagai Dealer Utama PUVA oleh Bank Indonesia, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kinerja, Dealer Utama PUVA tidak memenuhi kriteria khusus selama 4 (empat) bulan periode evaluasi secara berturut-turut.
  17. Tata Cara Pengenaan Sanksi
  18. Mengatur pemberian sanksi administratif oleh Bank Indonesia kepada Dealer Utama PUVA, yaitu:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas sebagai Dealer Utama PUVA; dan
    3. pencabutan persetujuan sebagai Dealer Utama PUVA.
  19. Penghentian Sementara dan Pencabutan Persetujuan sebagai Dealer Utama PUVA di luar Pengenaan Sanksi
  20. Mengatur antara lain:
    1. penghentian sementara sebagai Dealer Utama PUVA;
    2. pencabutan persetujuan sebagai Dealer Utama PUVA;
    3. penyampaian informasi penghentian sementara atau pencabutan persetujuan sebagai Dealer Utama PUVA.
  21. Korespondensi
  22. Mengatur mekanisme dan informasi terkait narahubung bagi stakeholders eksternal terkait informasi lebih lanjut mengenai implementasi PADG ini.
  23. Ketentuan Lain-Lain
  24. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Dealer Utama PUVA dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  25. Ketentuan Peralihan
  26. Mengatur pada saat PADG ini mulai berlaku:
    1. sanksi administratif berupa teguran tertulis yang telah dikenakan kepada Dealer Utama PUVA sebelum PADG ini berlaku, tetap diakui sebagai sanksi administratif berupa teguran tertulis berdasarkan PADG ini.
    2. hasil pengawasan dan evaluasi atas kinerja Dealer Utama PUVA yang telah dilakukan sebelum PADG ini berlaku, tetap diakui sebagai hasil evaluasi atas kinerja Dealer Utama berdasarkan PADG ini.
  27. Ketentuan Penutup
  28. Mengatur antara lain:
    1. Pemberlakuan PADG ini pada tanggal 2 Januari 2025; dan
    2. Pencabutan PADG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dealer Utama.

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id

​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​

Halaman ini terakhir diperbarui 12/31/2024 9:51 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga