Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​

5/12/2026 12:00 PM
Hits: 17

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan YEN melalui Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan : ​
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Men melalui Bank
Tanggal Berlaku : 
25 Mei 2026

Ringkasan

I. Latar Belakang

Bank Indonesia dan otoritas Jepang telah melakukan kesepakatan guna mendorong penguatan Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas Jepang dapat berjalan lebih baik. Dalam perkembangannya, telah disepakati pula upaya peningkatan Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen melalui penyesuaian jumlah saldo SNA Rupiah harian dan perluasan Underlying Transaksi. Guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, perlu dilakukan penguatan pengaturan terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank, yang menjadi pedoman bagi Bank ACCD Indonesia dan Nasabah Indonesia dalam melaksanakan Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen.

Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank.

II. Materi Pengaturan
  1. Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan di Jepang dengan menggunakan rupiah dan yen
  2. Bank ACCD Indonesia
    1. Penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
      • ukuran (size);
      • keterkaitan (interconnectedness); dan
      • kompleksitas (complexity).
      • pertimbangan lain:
        • peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
        • rekomendasi dari otoritas Jepang; dan/atau
        • pertimbangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia bersama otoritas Jepang.
    2. Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang:
      • calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia;
      • Bank Indonesia melakukan pemrosesan permohonan dari calon Bank ACCD Indonesia; dan
      • Bank Indonesia memberikan persetujuan penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia.
  3. Kegiatan keuangan dalam Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen mencakup:
    1. Pembukaan atau Penunjukan SNA Rupiah dan SNA Yen;
    2. Pengelolaan SNA Yen;
    3. Pembukaan atau Penunjukan Sub-SNA Yen;
    4. Pengelolaan Saldo Sub-SNA Yen dan Saldo Sub-SNA Rupiah, mencakup:
      • Pengelolaan Saldo Sub-SNA Yen; dan
      • Pengelolaan Saldo Sub-SNA Rupiah;
    5. Transfer Rupiah dan Yen; dan
    6. Pembiayaan.
  4. Transaksi keuangan yen terhadap rupiah berupa:
    1. transaksi spot;
    2. transaksi forward;
    3. transaksi swap;
    4. transaksi cross currency swap;
    5. transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau
    6. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan otoritas Jepang.
  5. Bank ACCD Indonesia dikecualikan dari larangan untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward di Jepang dalam yen terhadap rupiah.
  6. Transaksi yen terhadap rupiah dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan:
    1. Bank ACCD Indonesia Iain;
    2. Bank ACCD Jepang;
    3. Nasabah Indonesia;
    4. non-Bank ACCD di Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia; dan/atau
    5. non-Bank ACCD di Jepang untuk kepentingan squaring position.
  7. Transaksi yen terhadap rupiah dapat dilakukan penyesuaian penyelesaian transaksi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. dapat dilakukan melalui:
      • perpanjangan transaksi;
      • percepatan penyelesaian transaksi; dan/atau
      • pengakhiran transaksi.
    2. dilakukan paling lambat pada:
      • jangka waktu Underlying Transaksi awal berakhir; atau
      • tanggal penyelesaian yang telah disesuaikan pada dokumen Underlying Transaksi yang dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung.
    3. Penyesuaian penyelesaian transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan lawan transaksi (counterparty) yang sama sesuai dengan kontrak transaksi awal.
  8. Jenis Underlying Transaksi
    1. Underlying Transaksi untuk kepentingan pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen meliputi:
      • kegiatan transaksi berjalan antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Jepang;
      • kegiatan transaksi modal antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Jepang;
      • kegiatan transaksi finansial;
      • Pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada Nasabah Indonesia; dan
      • Underlying Transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    2. Kegiatan transaksi berjalan antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Jepang berupa:
      • transaksi perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Jepang;
      • transaksi pendapatan primer meliputi:
        • transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja; dan
        • pendapatan investasi dari:
          1. investasi langsung;
          2. investasi portofolio; dan/atau
          3. investasi lain yang ditetapkan Bank Indonesia;
      • transaksi pendapatan sekunder meliputi:
        • penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah;
        • penerimaan dan pembayaran sektor lain; dan
        • transaksi pendapatan sekunder lain yang ditetapkan Bank Indonesia, namun tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, dan/atau sejenisnya;
    3. Kegiatan transaksi modal antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Jepang berupa:
      • transfer modal;
      • pembelian atau penjualan aset bukan finansial; dan/atau
      • kegiatan transfer modal lain yang ditetapkan Bank Indonesia
    4. Kegiatan transaksi finansial terdiri atas kegiatan investasi berupa:
      • kegiatan investasi langsung antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Jepang, berupa:
        • investasi antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Jepang, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas sebesar 10% (sepuluh persen); dan/atau
        • pinjaman antarperusahaan dalam satu grup yang sama;
      • kegiatan investasi portofolio antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Jepang; dan
      • kegiatan investasi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  9. Kuotasi Harga
    Bank ACCD Indonesia menerbitkan dan menampilkan kuotasi harga yen terhadap rupiah pada sarana penyedia informasi.
  10. Pelaporan Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen
    1. Bank ACCD Indonesia menyampaikan laporan secara berkala mengenai Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen kepada Bank Indonesia.
    2. Laporan dipenuhi melalui:
      1. laporan bank umum terintegrasi;
      2. laporan lalu lintas devisa; dan
      3. laporan lainnya.
    3. Laporan lainnya meliputi laporan:
      1. transaksi valuta asing;
      2. saldo dan mutasi SNA Rupiah; dan
      3. posisi Pembiayaan
  11. Tata Cara Pengenaan Sanksi
    Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui Bank dan dapat ditembuskan kepada otoritas terkait.
  12. Korespondensi
    1. Surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Departemen Internasional dan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan.
    2. Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan melalui laporan bank umum terintegrasi dan laporan lalu lintas devisa mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan.
    3. Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Yen disampaikan melalui alamat surat elektronik Contact Center BICARA: bicara@bi.go.id.
  13. Ketentuan Penutup
    Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2026.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 5/21/2026 9:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga