Profil PPID

Start;Home;Informasi Publik;bukan default.aspx


Layanan-Informasi-Publik.jpg

Profil PPID BI

Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ​ Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Prinsip akuntabilitas dan transparansi salah satunya diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bank Indonesia turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi yang mana salah satunya diwujudkan dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID BI, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Bank Indonesia karena hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Bank Indonesia juga memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website (https://www.bi.go.id). Menu Layanan Informasi Publik merupakan jalur pintas dalam pencarian data dan informasi serta untuk mengakses layanan publik yang dibutuhkan masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi publik dengan mudah, nyaman, dan berbiaya ringan melalui contact center Bank Indonesia Bicara.

Visi Misi PPID​

visi-misi-PPID.jpeg 

Tugas dan Tanggung Jawab


Tugas dan Tanggung Jawab PPID

  1. Meminta dan mengumpulkan Daftar Informasi dari setiap Satuan Kerja;
  2. Melakukan klasifikasi atas setiap Informasi Publik yang dikuasai sesuai ketentuan UU KIP;
  3. Mengumumkan dan menyimpan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi Publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta yang telah diperoleh dari seluruh Satuan Kerja;
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  5. Memberikan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Informasi pada Contact Center atas Informasi Publik yang bersifat tersedia setiap saat;
  6. Menyampaikan perpanjangan waktu penyediaan informasi kepada Pemohon Informasi; dan
  7. Menolak permohonan informasi yang masuk ke dalam kategori informasi dikecualikan.

Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID Ketika berhalangan, bertindak untuk dan atas nama PPID dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
  2. Menyimpan dan mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yang telah diperoleh dari seluruh Satuan Kerja di Bank Indonesia.
  3. Memberikan Daftar Informasi kepada PPID;
  4. Menyerahkan informasi dan/atau dokumen yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yang dibuat oleh satuan kerjanya kepada PPID; dan
  5. Menyediakan informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan menyerahkannya kepada PPID berdasarkan permohonan informasi.

Struktur

struktur-org-PPID.jpg 

Kontak​


Konta​k Korespondensi (Surat) :

Departemen Komunikasi Bank Indonesia

cq. Unit Pelaksana PPID

Jl. M.H. Thamrin No.2 (Gedung Thamrin) Jakarta 10350;

E-mail : bicara@bi.go.id

 

Contact Center :

Telp.: 131 (pulsa lokal); 1500131 (dari luar negeri)

E-mail : bicara@bi.go.id

Layanan Bicara Daring

Live Agent​


Jam operasional :

Senin s/d Jumat, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB​

Chatbot LISA (Layanan Informasi Bank Indonesia)

Whatsapp (24 jam) : 081 131 131 131

Line (24 jam) : @bank_indonesia

FB (diluar jam kerja) : @BankIndonesiaOfficial

 

Visitor Center :

Lobby Gedung Arsek, Komplek Perkantoran Bank Indonesia

Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 ​​​

Baca Juga