Pentingnya untuk mendeteksi keaslian Uang Rupiahmu
Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati
dan dibanggakan oleh seluruh warga negara. Salah satu tantangan yang
dihadapi Bank Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah
adalah peredaran Rupiah Palsu. Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang,
Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna,
gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak,
digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan
hukum. Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan
masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah. Oleh karena
itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan
pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga
simbol kedaulatan negara
Peran Bank Indonesia dalam Pemberantasan Uang Rupiah Palsu
Sesuai UU Mata Uang, Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah
melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu
Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal
terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung,
Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal,
Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan
berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu

​
Strategy Map Pencegahan & Pe​mberantasan Uang Rupiah Palsu
Apa yang harus dilakukan saat menerima Uang Rupiah Palsu
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian
Rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang
Rupiah yang diragukan keasliannya. Hal – hal yang perlu dilakukan apabila
masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:
Saat Bertransaksi
- Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang
tersebut
- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai
pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang)
- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank,
kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia
terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah
korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang
diragukan keasliannya.
Setelah Bertransaksi
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan
keasliannya.
- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan
keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung
ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank
Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti
lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli,
tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat
memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.

​
Flowchart Proses Bisnis Permohonan Pelaporan