Standardisasi Kompetensi

Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;bukan default.aspx

Standardisasi Kompetensi SPPUR

Perkembangan teknologi dan sistem informasi mendorong berkembangnya sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sehingga memunculkan berbagai inovasi yang mencakup antara lain instrumen pembayaran, mekanisme pembayaran, dan infrastruktur sistem pembayaran.

Untuk mengimbangi perkembangan tersebut, perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) yang terstandar sehingga mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta pengelolaan uang rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan memperhatikan aspek perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional.

Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang SPPUR, Bank Indonesia menerbitkan PBI No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dan PADG No.22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan PADG No.23/3/PADG/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.

Adapun materi pengaturan antara lain sebagai berikut:

  1. Penerapan SKKNI Bidang SPPUR dan Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
  2. Pengaturan kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan pegawai yang melakukan kegiatan operasional SPPUR memiliki Sertifikat SPPUR dan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR.
  3. engaturan dan persyaratan pihak yang dapat menyelenggarakan PBK SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
  4. Pengaturan mengenai pelaporan, pengawasan, pengenaan sanksi administratif, dan tahapan implementasi.

​Informasi Selengkapnya

  1. SKKNI Bidang SPPUR
    SKKNI Bidang SPPUR adalah rumusan kemampuan kerja di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja. SKKNI Bidang SPPUR yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PBK SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yaitu: 
    • SKKNI No.340 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas dan Asuransi, dan Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah; dan 
    • SKKNI No.394 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.
  2. Jenjang Kualifikasi SPPUR
    Jenjang Kualifikasi SPPUR adalah jenjang pencapaian pembelajaran di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
    Jenjang Kualifikasi SPPUR yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PBK SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dalam Lampiran 1 PADG No.23/3/PADG/2021.

Baca Juga