Standardisasi Kompetensi

Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;bukan default.aspx

Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran

Arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang Sistem Pembayaran (SP) tidak terlepas dari berbagai risiko yang perlu dimitigasi antara lain berupa fraud, kejahatan siber, dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme, Oleh karena itu, perkembangan teknologi tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri agar terwujud Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

Selanjutnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain mengatur mengenai penguatan kualitas sumber daya manusia pada sektor keuangan termasuk pada sektor sistem pembayaran yang merupakan kewenangan Bank Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu mengatur kembali pelaksanaan Standardisasi Kompetensi SP dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PBI SK SP) agar selaras dengan amanat UU P2SK, dan arah kebijakan Sistem Pembayaran ke depan yang tertuang dalam Blueprint Sistem P​embayaran Indonesia 2030​ (BSPI 2030). Selanjutnya, sebagai aturan pelaksanaan juga telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran.

Adapun materi pengaturan, sebagai berikut:​​

  1. Penerapan SK SP yang mengatur cakupan Kegiatan SP, sebagai acuan dalam penerapan SK SP dan Jenjang Kualifikasi SP.
  2. Pengaturan Pelaku SK SP untuk memastikan SDM yang melakukan kegiatan operasional SP memiliki Sertifikat SK SP, Penyediaan Dana untuk pengembangan SDM, dan Penatausahaan Sertifikat SK SP.
  3. Pengaturan dan persyaratan pihak yang dapat menyelenggarakan PBK SP dan Sertifikasi Kompetensi SP.
  4. Pemeliharaan Kompetensi SP yang mengatur penyelenggaraan pemeliharaan dan tata cara serta persyaratannya
  5. Pelaporan yang mengatur terkait pelaporan oleh Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP
  6. Pengawasan dan Pemantauan mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Pelaku SK SP dan pemantauan kepada Penyelenggara SK SP, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
  7. Korespondensi yang mengatur mekanisme dan informasi narahubung bagi skateholder eksternal;
  8. Tata Cara Pengenaan Sanksi yang mengatur mekanisme pemberian Sanksi Administratif kepada Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP.

Informasi Selengkapnya

  1. SKKNI Bidang SP
    SKKNI Bidang SP adalah rumusan kemampuan kerja di bidang sistem pembayaran yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja. SKKNI Bidang SP yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PBK SP dan Sertifikasi Kompetensi SP sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yaitu:
    SKKNI No.178 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. 
  2. Jenjang Kualifikasi SP -  Jenjang Kualifikasi SP adalah jenjang pencapaian pembelajaran di bidang sistem pembayaran yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

    Jenjang Kualifikasi SP yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PBK SP dan Sertifikasi Kompetensi SP yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dituangkan dalam KKNI pada Lampiran 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2024​ tentang Laporan Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran.​​


Baca Juga