FSAP mengevaluasi stabilitas
dan kesehatan sektor keuangan dengan memeriksa tiga area
utama:
-
Risiko dalam Jangka Pendek:
FSAP mengidentifikasi sumber, probabilitas, dan potensi
dampak dari risiko utama terhadap stabilitas sistem
keuangan dalam periode pendek.
-
Kerangka Kebijakan Stabilitas Keuangan: FSAP
mengevaluasi kerangka kebijakan terhadap ketahanan
sektor perbankan dan sektor keuangan non-bank. Ini
melibatkan
stress test, analisis keterkaitan antar
lembaga keuangan, dan serta
cross borders spillover. Evaluasi juga
dilakukan terhadap kerangka mikroprudensial dan
makroprudensial, kualitas pengawasan lembaga perbankan
dan non-bank, serta pengawasan terhadap infrastruktur
pasar keuangan, dan kesesuaiannya dengan standar
internasional.
-
Kapabilitas Otoritas dalam Mengelola Krisis:
FSAP menilai kemampuan otoritas, seperti pengawas,
regulator, dan pembuat kebijakan, dalam menangani krisis
keuangan jika risiko tersebut menjadi kenyataan. Ini
termasuk fungsi
financial safety net.
Selain itu, FSAP juga
melakukan asesmen terhadap aspek pengembangan sektor
keuangan, termasuk kebutuhan untuk mengembangkan
institusi, pasar, infrastruktur, dan inklusi keuangan.
Ini melibatkan evaluasi aspek hukum dalam sistem
pembayaran, mengidentifikasi hambatan dalam daya saing,
mengukur efisiensi sektor keuangan, menilai tingkat
inklusi keuangan, serta mengevaluasi dampaknya pada
pertumbuhan ekonomi.
Tujuannya adalah untuk
mengidentifikasi kerentanan utama dalam sistem keuangan
lebih awal, terutama risiko yang dapat mempengaruhi
stabilitas sistemik dan keterkaitan antar sektor. Dengan
cara ini, negara dapat lebih baik mengelola risiko ini
dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Publikasi hasil
asesmen FSAP juga membantu meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang kondisi sektor keuangan negara,
memperkuat kepercayaan baik di dalam maupun luar negeri,
serta meningktatkan investasi termasuk
capital inflow dan
aktivitas transaksi perdagangan antar negara.
Partisipan FSAP
Setiap negara dapat
mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen FSAP.
Namun, pada tahun 2010, IMF telah menetapkan 25 negara,
yang dianggap memiliki “systemically
important financial sector"
atau sektor keuangan yang memiliki dampak terbesar pada
stabilitas keuangan global[1], sebagai negara
yang wajib mengikuti FSAP secara rutin setiap 5 tahun.
Dalam perkembangannya, di tahun 2013 jumlah negara yang
wajib melaksanakan FSAP bertambah menjadi 29 negara[2].
Pemilihan negara-negara tersebut didasarkan atas
sejumlah kriteria, terutama ukuran dari sektor keuangan
dan keterkaitannya dengan sektor keuangan negara lain.
Pasca-reviu kerangka FSAP di 2021, IMF telah memperluas
cakupan negara yang wajib menjalani FSAP dari semula 29
negara systemically
important financial sectors,
menjadi 47 negara dengan rentang waktu pelaksanaan yang
ditetapkan sesuai pendekatan berbasis risiko[3].
Meskipun tidak bersifat
mandatory, mempertimbangkan manfaatnya yang
besar bagi kepentingan nasional maupun global, banyak
negara telah melalui asesmen FSAP. Sejak pertama kali
diterapkan pada tahun 1999, sebanyak kurang lebih 150
negara telah menjalankan FSAP. Bahkan Sebagian dari
negara tersebut telah melaksanakan asesmen sektor
keuangan di bawah FSAP sebanyak 2 (dua) kali. Saat ini,
negara-negara yang tergabung dalam G-20, termasuk
Indonesia, telah berkomitmen untuk melakukan FSAP secara
periodik.
Partisipasi Indonesia
dalam FSAP
Indonesia berkomitmen untuk
melaksanakan FSAP secara reguler guna mendukung
penguatan stabilitas dan pengembangan sistem keuangan
domestik. Berdasarkan asesmen IMF atas “systemically
important financial sector" pada tahun 2010 dan
2013, pelaksanaan FSAP Indonesia bersifat sukarela (voluntary),
mengingat Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara
dengan sistem keuangan yang berdampak sistemik. Namun,
Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan FSAP secara
reguler setiap 5 (lima) tahun.
Hal tersebut dilakukan
dengan mempertimbangkan berbagai manfaat dari
pelaksanaan FSAP bagi suatu negara, diantaranya adalah
identifikasi kerentanan utama di sektor keuangan, serta
rekomendasi dalam rangka penguatan stabilitas sistem
keuangan, khususnya terkait penguatan kualitas dan
kapasitas dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa
keuangan, pendalaman pasar keuangan dan keuangan
inklusif, serta dalam perumusan
policy response yang
tepat untuk pencegahan dan penanganan krisis sistem
keuangan. Pada perkembangannya, Indonesia masuk ke dalam
negara yang wajib menjalani FSAP secara
mandatory setiap
lima tahun pasca hasil
review IMF pada
tahun 2021 yang memperluas cakupan negara negara “systemically
important financial sectors"
menjadi 47 negara.
Manfaat FSAP
Hasil asesmen FSAP
memberikan sejumlah manfaat bagi Bank Indonesia dalam
memperkuat stabilitas sistem keuangan dan perekonomian
domestik yang berkelanjutan. Hasil asesmen FSAP yang
mendalam terhadap sistem keuangan Indonesia mendukung
penguatan kapabilitas Bank Indonesia, Pemerintah dan
Otoritas keuangan lainnya secara komprehensif mengenai
tantangan dan potensi risiko sistemik terhadap
stabilitas sistem keuangan serta kerentanan utama sektor
jasa keuangan yang berpotensi menyebabkan krisis.
Rekomendasi kebijakan yang
konkret terkait penguatan regulasi perbankan, manajemen
risiko, serta koordinasi otoritas mikro-makroprudensial,
juga dapat menjadi referensi yang kredibel bagi Bank
Indonesia, Pemerintah, dan otoritas keuangan lainnya
dalam rangka mendukung sinergi kebijakan untuk
memperkuat efektivitas kerangka kebijakan pengaturan,
dan pengawasan sektor jasa keuangan, penguatan kerangka
manajemen krisis dan
financial safety nets, serta mendorong
intermediasi dan meningkatkan inklusi keuangan.
Manfaat FSAP bagi
Indonesia
FSAP dilaksanakan Indonesia
untuk memperkuat sistem keuangan Indonesia sehingga
dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Publikasi hasil asesmen FSAP Indonesia diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman publik atas kondisi sektor
keuangan domestik sehingga dapat memperkuat kepercayaan
publik baik di level domestik maupun internasional
terhadap sistem keuangan domestik. Penguatan kepercayaan
publik terhadap sistem keuangan domestik tersebut dapat
turut mendukung peningkatan investasi termasuk
capital inflow serta
aktivitas transaksi perdagangan antar negara yang pada
gilirannya dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang kuat, berkesinambungan dan inklusif.
Indonesia
akan menjalani asesmen
Financial Sector Assessment Program
(FSAP) untuk ketiga kalinya pada periode
2023/2024 sebagai bagian dari reformasi
sektor keuangan global. Pelaksanaan FSAP
untuk Indonesia di periode ini berbeda
dengan periode sebelumnya. Indonesia masuk
ke dalam negara yang wajib menjalani FSAP
secara
mandatory setiap lima tahun,
meski sebelumnya sudah secara
voluntary mengikuti asesmen FSAP
sebagai bentuk komitmen
leading by example selaku negara
anggota G20/FSB.
Pada 8-11 Mei
2023, telah dilakukan Scoping Mission
FSAP sebagai tahap awal untuk membahas ruang
lingkup dan dan area pendalaman asesmen.
Asesmen FSAP akan mencakup tiga pilar
penting:
analisis
risiko, pengawasan,
financial safety netdan
pengelolan likuiditas sistemik.
Selain itu, akan ada penilaian terkait
infrastruktur keuangan, fintech, sistem
pembayaran, dan risiko iklim. Evaluasi FSAP
akan dilakukan dalam dua tahap yaitu pada
Oktober 2023 dan Januari 2024.
FSAP
Indonesia 2023/2024 diharapkan dapat
mendukung penguatan inovasi bauran kebijakan
dalam menjaga ketahanan dan stabilitas
sistem keuangan di tengah berbagai tantangan
global. Hasil dari FSAP juga diharapkan
dapat memperkuat sinergi kebijakan
Pemerintah dan otoritas keuangan sejalan
dengan penguatan mandat dan kewenangan
masing-masing lembaga serta mekanisme
koordinasi yang telah diatur dalam UU No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sejalan
dengan komitmen sebagai negara anggota G-20
untuk melaksanakan asesmen secara rutin,
Indonesia telah menjalani asesmen FSAP yang
kedua pada tahun 2016/2017. Untuk
meningkatkan koordinasi nasional dalam
rangka FSAP Indonesia yang lebih baik dan
efektif serta memitigasi berbagai risiko,
khususnya risiko reputasi dan risiko
finansial, dibentuk Tim Kerja Nasional FSAP
dengan koordinator OJK. Keanggotaan Tim
Kerja Nasional FSAP berasal dari Kementerian
Keuangan Republik Indonesia, Bank Indonesia,
OJK, dan LPS. Asesmen FSAP tersebut mencakup
tujuh area, yaitu
Risk Analysis and Stress Testing,
Macroprudential Policy,
Liquidity Management,
Microprudential Surveillance,
Financial Safety Net,
Crisis Management and Resolution,
Financial Deepening, dan
Financial Inclusion.
Hasil asesmen
FSAP menunjukkan bahwa secara umum kondisi
makroekonomi Indonesia dinilai kuat,
ditunjang dengan sistem keuangan yang stabil
dalam menghadapi volatilitas sistem keuangan
global dan kerentanan domestik. Sistem
keuangan kuat ditengah perlambatan ekonomi,
penurunan kredit, dan risiko dari sektor
korporasi. Risiko sistemik dari sistem
keuangan domestik dinilai rendah. Lebih
lanjut, hasil
stress test menunjukkan bahwa
sistem perbankan resilien terhadap
severe shocks, didukung oleh
tingkat permodalan yang kuat dan
profitabilitas yang tinggi.
Sektor
korporasi di Indonesia masih memiliki
kerentanan, terutama karena meningkatnya
risiko utang di beberapa sektor dan adanya
risiko pendanaan dari luar negeri. Oleh
karena itu, otoritas diminta untuk terus
memantau risiko sistemik dan tetap waspada
terhadap gangguan terhadap stabilitas
keuangan. Hasil asesmen FSAP telah
dipublikasikan oleh IMF serta kementerian,
otoritas, dan lembaga domestik. Tujuan
publikasi ini adalah untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang kondisi sektor
jasa keuangan Indonesia, memperkuat
kepercayaan baik di dalam negeri maupun
internasional terhadap perekonomian
Indonesia, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan investasi ke Indonesia. Selain
itu, ini juga memberikan kemudahan bagi
industri jasa keuangan untuk melakukan
transaksi dengan pihak luar dan
mengembangkan bisnis mereka di luar negeri.
Reformasi
sektor keuangan di Indonesia telah
memberikan kontribusi penting terhadap
stabilitas dan perkembangan ekonomi.
Beberapa pencapaian utamanya meliputi:
-
Pendirian
OJK pada tahun 2011 untuk memperkuat
pengawasan sektor keuangan secara
terintegrasi.
-
Revisi
kerangka manajemen krisis dan resolusi
melalui Undang-Undang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU
PPKSK) tahun 2016, yang membentuk Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan
memberikan kewenangan resolusi lebih
luas kepada LPS.
-
Implementasi Basel III oleh OJK untuk
memperkuat sektor perbankan.
-
Pengembangan alat analisis untuk
mengidentifikasi risiko sistemik.
-
Implementasi berbagai instrumen
kebijakan makroprudensial.
-
Reformasi
reformasi kerangka
liquidity management oleh BI.
Performa
perekonomian dan kondisi stabilitas sistem
keuangan Indonesia yang baik tidak terlepas
dari peran BI, khususnya didukung dengan
intervensi BI dalam pasar valas dan
obligasi, kebijakan moneter yang efektif
merespon tekanan inflasi dan neraca
pembayaran, kebijakan makroprudensial yang
dapat mengatasi pertumbuhan kredit dan harga
sektor properti yang signifikan. Lebih
lanjut, kebijakan makroprudensial dinilai
memadai dengan berbagai perkembangan yang
telah dilakukan BI, meliputi: (i) penerbitan
regulasi panduan kebijakan makroprudensial,
(ii) perubahan organisasi, (iii)
pengembangan tools analisis asesmen risiko
sistemik, (iv) implementasi instrument
makroprudensial yang secara langsung
dikendalikan oleh BI melalui regulasinya
seperti
loan-to-value ratio dan
loan-to-funding ratio-linked reserve
requirement. Selain itu, peraturan
hedging korporasi yang
diterbitkan BI efektif menurunkan
pertumbuhan utang luar negeri korporasi yang
tinggi. Guna meningkatkan resiliensi sektor
keuangan, serta mendukung pendalaman pasar
keuangan dan keuangan inklusif, FSAP
merekomendasikan otoritas untuk melanjutkan
proses yang telah berjalan, serta melakukan
penguatan mandat dan perlindungan hukum
otoritas sistem keuangan, penguatan
pengawasan sektor keuangan dan
financialsafety net, serta
melakukan pendalaman pasar dan inklusi
keuangan.
Ke depan, BI
akan terus memperkuat Kerjasama dengan
otoritas terkait untuk aktif memonitor
tindak lanjut pemenuhan berbagai rekomendasi
di area
financial stability, financial safety
net, pendalaman pasar keuangan dan
inklusi keuangan serta penguatan regulasi
dan pengawasan berbasis risiko di area
AML/CFT khususnya untuk Penyelenggara
Transfer Dana Bukan Bank dan Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Selain
itu, BI juga mempersiapkan update
perkembangan tindak lanjut yang akan
dimonitor melalui pelaksanaan Article IV
Consultation setiap tahunnya dan
monitoring peer review oleh Financial
Stability Board (FSB) yang dilaksanakan 2
(dua) tahun pasca pelaksanaan FSAP.
Lampiran:
Pada tahun
2009/2010, Indonesia melakukan FSAP pertama
kali untuk memperkuat stabilitas dan
pengembangan sistem keuangan domestik
setelah krisis keuangan global tahun 2008.
Pada periode ini, pelaksanaan FSAP Indonesia
masih bersifat sukarela (voluntary),
mengingat Indonesia belum termasuk dalam
daftar negara dengan sistem keuangan yang
berdampak sistemik. Asesmen FSAP mencakup
empat
standards dan
codes yaitu: (i) Basel Core
Principles (BCP); (ii) International
Organization of Securities Commissions
Principles of Securities Regulation (IOSCO);
(iii) Core Principles for Systemically
Important Payment Systems (CPSIPS); dan (iv)
Monetary Policy Transparency (MPT).
Hasil
asesmen FSAP menunjukkan bahwa upaya
penguatan kebijakan, terutama dalam kerangka
kebijakan makroekonomi, pengawasan sektor
keuangan, dan reformasi struktural, telah
membantu Indonesia pulih dengan cepat dari
krisis global tahun 2008. Sistem perbankan
secara umum juga menunjukkan kondisi yang
sehat. Perbankan memiliki permodalan yang
kuat dan profitabilitas yang tinggi sehingga
mampu menghadapi volatilitas makroekonomi.
Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan
dalam menjaga stabilitas keuangan dan
mengembangkan sistem keuangan domestik.
Penguatan
sektor keuangan, terutama pasar modal,
dianggap penting untuk mengurangi
ketergantungan pada pendanaan perbankan.
Meskipun pengawasan perbankan telah
diperkuat, masih ada masalah dalam
penanganan bank bermasalah dan manajemen
krisis. Sejalan dengan hal ini, Indonesia
merencanakan perubahan besar dalam regulasi
sektor keuangan dengan pembentukan lembaga
pengawas terintegrasi (OJK).
Dalam hal
kebijakan moneter, FSAP mengakui
transparansi tinggi dalam kebijakan moneter
Indonesia. Tujuan utama Bank Indonesia dalam
kebijakan moneter telah tertuang dalam UU
BI. Pada UU tersebut, BI memiliki kewenangan
untuk menerapkan kebijakan moneter tanpa
campur tangan pemerintah dan/atau pihak
lain. Keterkaitan antara kebijakan BI dan
kebijakan fiskal juga didefinisikan dengan
jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penerapan
inflation targeted framework
(ITF) pada tahun 2005 meningkatkan
efektivitas kebijakan moneter BI secara
signifikan dengan menyampaikan tujuan yang
jelas kepada masyarakat luas guna menjaga
ekspektasi inflasi. Dalam hal ini, BI telah
memperkuat strategi komunikasi kepada
masyarakat melalui berbagai media.
Berdasarkan
hasil asesmen tersebut, FSAP menyampaikan
beberapa rekomendasi guna memperkuat
resiliensi sistem keuangan Indonesia. Upaya
penguatan regulasi perbankan dapat terus
dilanjutkan antara lain terkait permodalan,
eksposur pada pihak terkait, klasifikasi
aset, dan pencadangan. Selain itu, otoritas
dan perbankan dapat memperkuat kapabilitas
dalam melakukan
stress test. Di tengah upaya
reformasi pengawasan sektor keuangan,
otoritas dapat me-review kerangka
pengawasan dan regulasi sektor keuangan
untuk memastikan koordinasi
mikro-makroprudensial berjalan dengan baik.
Selanjutnya, otoritas juga perlu memperkuat
mandat terutama terkait manajemen krisis dan
perlindungan hukum otoritas sistem keuangan.
Lampiran: