Kajian

Start;Home;Publikasi;bukan default.aspx
​ ​

Perbankan Sentral Di Masa Mendatang Di Negara Dengan Pertumbuhan Ekonomi Cepat

16 Juni 2023
Working Paper BI

Risiko Transisi Hijau Pada Daya Saing Ekspor: Pendekatan Ekonomi Sirkuler

16 Juni 2023
Working Paper BI

Perputaran Uang, Mata Uang Digital, Dan Dinamika Inflasi

16 Juni 2023
Working Paper BI

Apakah Integrasi Rantai Nilai Global Meningkatkan Daya Saing Ekspor? Bukti Dari Analisis Level Industri Di Indonesia

16 Juni 2023
Working Paper BI

Potensi Kecemasan Akibat Covid-19 Terhadap Produktivitas Dan Pasar Tenaga Kerja: Kasus Indonesia

16 Juni 2023
Working Paper BI

Transisi Energi: Prospek Dan Tantangan Di Negara Asean Plus Tiga

16 Juni 2023
Working Paper BI

Lomba Menuju Nol Bersih: Mengurai Jalan Transisi Menuju Kendaraan Listrik Analisis Transisi Sosio-Teknis Menggunakan Lensa Teoretis Perspektif Multilevel (Mlp)

16 Juni 2023
Working Paper BI

Tentang Perkembangan Kurs Acuan Syariah: Kasus Indonesia

16 Juni 2023
Working Paper BI

Dinamika Arus Modal Asing Di Indonesia: Sumber Dan Implikasi Pada Pasar Obligasi Dan Stabilitas Bank

16 Juni 2023
Working Paper BI

Kajian Ulang: Penyisihan Kerugian Kredit Bank Dan Prosiklikalitas: Bukti Dari Indonesia

16 Juni 2023
Working Paper BI

Buletin Hukum Kebanksentralan (Buletin)
Salah satu produk dari Departemen Hukum Bank Indonesia yang terbit setiap semester (6 bulan) dan bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan kajian hukum kebanksentralan kepada masyarakat, serta menjadi wadah berkualitas untuk menampung berbagai pemikiran penulis mengenai hukum kebanksentralan. 

Buletin memuat beberapa artikel dari penulis internal (disusun oleh Peneliti Hukum di Departemen Hukum Bank Indonesia dan penulis eksternal yang kompeten di bidangnya). Artikel yang dimuat dalam Buletin telah melalui proses penilaian oleh Dewan Redaksi Internal Departemen Hukum BI serta Mitra Bestari yang berasal dari internal dan eksternal BI.

Selain disebarluaskan kepada internal sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, Buletin juga disebarluaskan kepada pihak eksternal, antara lain Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi, media cetak, perbankan, lembaga/instansi terkait, dan BI Corner di berbagai Perguruan Tinggi dan sekolah.

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI)
Standar Akuntansi Khusus Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Dalam rangka meningkatkan governance dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan, mulai 1 Januari 2014, Bank Indonesia menerapkan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI) sebagai acuan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. KAKBI adalah standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.
Proses penyusunan standar akuntansi untuk BI ini telah dirintis sejak tahun 2008. Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa karena keunikan tujuan yang diemban oleh BI, maka BI tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi komersial, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik BI. Untuk menghasilkan standar akuntansi tersebut, BI membentuk komite independen beranggotakan pakar akuntansi yang berasal dari organisasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia), akademisi, praktisi akuntansi serta perwakilan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK), dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PKAK) termasuk Interpretasi PKAK. Kebijakan tersebut akan menjadi acuan bagi BI dalam menyusun laporan keuangan dan acuan bagi auditor saat melakukan audit atas laporan keuangan BI, serta acuan bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan Bank Indonesia.
Dengan adanya suatu standar akuntansi yang disusun oleh suatu komite yang independen dan due process yang paripurna, maka diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Bank Indonesia melalui penyajian laporan keuangan yang lebih lebih relevan, akuntabel, dan transparan.

Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK)
PDP2LK adalah kerangka berpikir dalam menentukan unsur karakteristik kualitatif, konsep dasar, asumsi, serta keterbatasan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Bank Indonesia, termasuk pedoman adopsi standar akuntansi keuangan yang berlaku umum. PDP2LK dikeluarkan oleh Komite Penyusun KAKBI.

Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan (PKAK)
Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan (PKAK) adalah pengaturan kebijakan akuntansi keuangan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan untuk setiap kelompok transaksi keuangan dan peristiwa yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan BI.​

Baca Juga