Flexible ITF
Flexible ITF adalah pengembangan
dari kerangka kerja kebijakan moneter ITF yang dibangun dengan
tetap mempertahankan elemen-elemen penting ITF.
Flexible ITF merupakan kebijakan bank sentral yang
memperkuat peran bank sentral dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan secara terintegrasi dengan mandat mencapai stabilitas
harga. Kerangka
Flexible ITF dibangun berdasarkan 5 elemen pokok, yaitu:
-
Strategi penargetan inflasi (Inflation
Targeting) sebagai strategi dasar kebijakan moneter.
-
Integrasi kebijakan moneter dan
makroprudensial untuk memperkuat transmisi kebijakan dan
sekaligus mengupayakan stabilitas makroekonomi.
-
Peran kebijakan nilai tukar dan
arus modal dalam mendukung stabilitas makroekonomi.
-
Penguatan koordinasi kebijakan
Bank Indonesia dengan Pemerintah untuk pengendalian inflasi
maupun dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
-
Penguatan strategi komunikasi
kebijakan sebagai bagian dari instrumen kebijakan.
Krisis keuangan global yang terjadi
pada tahun 2008/2009 mengharuskan bank sentral untuk melakukan
stabilitas sistem keuangan dan penyelamatan perekonomian. Kebijakan
yang hanya mengedepankan penerapan ITF dipandang tidak lagi sesuai.
Hal ini dikarenakan penerapan ITF secara ketat hanya fokus pada
mandat kebijakan moneter untuk menjaga inflasi sesuai dengan
targetnya, tidak cukup untuk menjaga stabilitas sistem perekonomian
secara keseluruhan.
Peran sistem keuangan makin besar
dalam perekonomian, sehingga dampak ketidakstabilan sistem keuangan
menjadi makin signifikan. Hal ini tercermin dari besarnya biaya
penyelamatan dan dampak yang ditimbulkan oleh krisis keuangan global
tahun 2008/2009. Hal ini menyadarkan pentingnya peran bank sentral
untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Penerapan ITF untuk
pencapaian stabilitas harga hanya memenuhi syarat perlu, belum
kondisi kecukupan (necessary but not sufficient). Pasca krisis
keuangan global tahun 2008/2009, bank sentral dituntut untuk semakin
memperkuat stabilitas sistem keuangan untuk memastikan perekonomian
berada dalam kondisi stabil, baik dari sisi makroekonomi maupun
sektor keuangan.
Untuk itu, keberhasilan penerapan ITF
harus didukung dengan kerangka pengaturan di sektor keuangan secara
makro (macroprudential regulatory framework). Oleh karena itu, Bank
Indonesia memperkuat kerangka ITF menjadi Flexible ITF dengan makin
memperkuat mandatnya dalam menjaga stabilitas harga dan turut
menjaga stabilitas sistem keuangan.
Bagaimana Flexible ITF diterapkan?
Flexible ITF adalah kebijakan bank
sentral yang memperkuat peran bank sentral dalam menjaga stabilitas
sistem keuangan secara terintegrasi dengan mandat mencapai
stabilitas harga. Dimana Penerapan Flexible ITF dilakukan melalui
ruang fleksibilitas dalam mengintegrasikan kerangka stabilitas
moneter dan sistem keuangan melalui penerapan instrumen bauran
kebijakan moneter, makroprudensial, nilai tukar, aliran modal, dan
penguatan kelembagaan untuk mengoptimalkan peran koordinasi dan
komunikasi kebijakan.
Terkait dengan strategi penargetan
inflasi (inflation targeting), Bank Indonesia mengumumkan sasaran
inflasi ke depan pada periode tertentu. Sasaran inflasi ditetapkan
oleh pemerintah berkoordinasi dengan bank sentral untuk tiga tahun
ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan setiap
periode Bank Indonesia mengevaluasi apakah proyeksi inflasi ke depan
masih sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Proyeksi ini dilakukan dengan sejumlah
model dan berbagai informasi yang tersedia untuk menggambarkan
kondisi inflasi ke depan sebagai basis kebijakan moneter yang
ditempuh. Hal ini merupakan implikasi dari adanya efek tunda/time
lag kebijakan moneter sehingga target dalam pelaksanaan kebijakaan
moneter didasarkan pada perkiraan inflasi ke depan. Upaya pencapaian
target tersebut dilakukan melalui respons bauran kebijakan (policy
mix) dengan memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas.
Dalam rangka memperkuat efektivitas
transmisi kebijakan moneter, pada 19 Agustus 2016 Bank Indonesia
menetapkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebagai suku bunga
kebijakan yang merepresentasikan sinyal respons kebijakan moneter
dalam mengendalikan inflasi sesuai dengan sasaran. Penggunaan BI7DRR
sebagai suku bunga acuan merupakan bagian dari reformulasi kebijakan
moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Sebelumnya, Bank
Indonesia menggunakan BI Rate sebagai suku bunga acuan yang setara
dengan dengan instrumen moneter 12 bulan.
Melalui penetapan BI 7DRR sebagai suku
bunga acuan, tenor instrumen menjadi lebih pendek yakni setara
dengan instrumen moneter 7 hari sehingga diharapkan dapat
mempercepat transmisi kebijakan moneter dan mengarahkan inflasi
sesuai dengan sasarannya. Reformulasi kebijakan moneter memiliki
tiga tujuan utama yaitu:
-
Memperkuat sinyal arah kebijakan
moneter.
-
Memperkuat efektivitas transmisi
kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga
pasar uang dan suku bunga perbankan.
-
Mendorong pendalaman pasar keuangan,
khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar
uang antarbank untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan.
Dalam implementasinya, reformulasi
kebijakan moneter memegang empat prinsip.
-
Reformulasi tidak mengubah kerangka
kebijakan moneter karena Bank Indonesia tetap menerapkan Flexible
ITF.
-
Reformulasi tidak untuk mengubah
stance kebijakan moneter yang sedang ditempuh.
-
Reformulasi membuat suku bunga
kebijakan terefleksikan di instrumen moneter dan dapat
ditransaksikan dengan ​Bank Indonesia.
-
Penentuan suku bunga sasaran
operasional berdasarkan pertimbangan dapat dipengaruhi oleh suku
bunga kebijakan. Sesuai dengan prinsip kedua, perubahan tersebut
tidak mengubah stance kebijakan moneter karena kedua suku bunga
kebijakan BI Rate dan BI 7DRR berada dalam satu struktur suku bunga
(term structure) yang sama dalam mengarahkan inflasi agar
sesuai dengan sasarannya.
Berbagai
kebijakan tersebut diperkuat oleh koordinasi kebijakan bersama
Pemerintah, terutama dari sisi penawaran. Kebijakan pemerintah fokus
untuk menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran
distribusi, serta komunikasi efektif untuk menjaga stabilitas harga
pangan dan mengendalikan inflasi. Koordinasi antara Bank Indonesia
dan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diwujudkan melalui forum
Tim Pengendalian Inflasi (TPI) yang aktif di tingkat pusat dan
daerah. Sedangkan, dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan, Bank
Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Komite
Stabilitas Sistem Keuangan. Langkah koordinasi dan rekomendasi
diberikan untuk memantau serta memelihara stabilitas sistem keuangan
secara terus-menerus.
Perlu
dicatat, mulai 21 Desember 2023, Bank Indonesia menggunakan nama
BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI7DRR untuk
memperkuat komunikasi kebijakan moneter. Penggantian nama ini tidak
mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai
stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta
operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi
reverse repo Bank Indonesia tenor 7 (tujuh) hari.