Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Rupiah Digital

Start;Home;Rupiah;bukan default.aspx


Pengantar

Proyek Garuda merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang kemudian disebut Rupiah Digital. Rupiah Digital merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.

Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030) .


White P​aper

Sebagai langkah awal, Bank Indonesia menerbitkan White Paper terkait pengembangan Rupiah Digital pada 30 November 2022. White Paper ini merupakan pemaparan awal dari Proyek Garuda berupa desain level atas (high-level design) Rupiah Digital sekaligus sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan Rupiah Digital.

White Paper ini menjelaskan konfigurasi desain Rupiah Digital yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Rupiah Digital yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Rupiah Digital, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Rupiah Digital.

Menimbang implikasinya yang luas, inisiatif berskala nasional ini perlu dirumuskan dan diimplementasikan secara sinergis. Dalam konteks serupa, sinergi dengan komunit as bank sentral global dan organisasi internasional juga diperlukan guna memastikan kesiapan desain Rupiah Digital untuk dapat diselaraskan dengan berbagai inisiatif pengembangan interoperabilitas transaksi antar negara.

Baca White Paper Rupiah Digital selengkapnya disini.

White_Paper_CBDC-2022.png


Consultative Paper

Bank Indonesia menerbitkan Consultative Paper Tahap I berjudul “Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger" pada 31 Januari 2023 sebagai tindak lanjut dari penerbitan White Paper Proyek Garuda.

Consultative Paper bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder (public – private collaboration) tentang desain, dampak, dan manfaat Rupiah Digital yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan.

Consultative Paper ini menjelaskan tentang desain pengembangan Rupiah Digital tahap immediate state, yaitu wholesale Rupiah Digital cash ledger meliputi pengenalan teknologi dan fungsi dasar seperti penerbitan, pemusnahan dan transfer dana. Consultative Paper juga akan membahas dampak dari penerbitan Rupiah Digital pada sistem pembayaran, stabilitas keuangan dan moneter.

Baca ​Consultative Paper Rupiah Digital selengkapnya disini.​ 

Consultative_Paper_Garuda_2023.JPG​​​


Laporan Konsultasi Publik

Sebelumnya Bank Indonesia telah merilis Consultative Paper Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger  selama periode 31 Januari s.d 15 Juli 2023. Consultative Paper  tersebut  berfokus pada tahap pertama (immediate wholesale) Rupiah Digital, mencakup penerbitan, transfer, dan pemusnahan. Hasil dari consultative paper tersebut telah dirangkum dalam Laporan Konsultasi Publik, sekaligus sebagai bentuk transparansi Bank Indonesia dalam pengembangan desain Rupiah Digital.

Terdapat total 35 pertanyaan yang diajukan, dibagi kedalam dua bagian utama yaitu fungsionalitas dan pertimbangan umum. Lebih lanjut, pertanyaan-pertanyaan tersebut dikelompokkan menjadi enam kategori yaitu:

  1. Akses: Meliputi tata cara kepesertaan, tata cara akses data, dan pengelolaan wallet.
  2. Penerbitan dan Pemusnahan: Terkait dengan proses penerbitan dan pemusnahan Rupiah Digital.
  3. Transfer dana:  Meliputi fungsi pokok dalam transfer dana, resolusi gridlock, dan settlement finality.
  4. Kapabilitas teknis dan aspek 3i: Melibatkan interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi
  5. Teknologi: Menyoroti aspek skalabilitas dan resiliensi.
  6. Implikasi: Terkait atas dampak mata uang Rupiah digital terhadap Sistem Pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Moneter.

Partisipasi dan keterlibatan dari stakeholder yang beragam sangat penting untuk menyempurnakan desain pengembangan Rupiah Digital agar sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat umum.

Baca Laporan Konsultasi Publik Rupiah Digital selengkapnya disini.​

Laporan-Konsultasi-Publik-Proyek-Garuda.png 


Laporan Proof of Concept (PoC)

Sebagai bagian dari rangkaian eksplorasi Rupiah Digital dalam naungan Proyek Garuda, Bank Indonesia telah menyelesaikan proof of concept (PoC) tahap pertama (immediate state), yang ditandai dengan penerbitan Laporan PoC “Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger" pada 13 Desember 2024.  

PoC merupakan upaya untuk menguji penggunaan teknologi yang tepat dalam memenuhi kebutuhan desain Rupiah Digital. Pengujian ini dilakukan dengan memanfaatkan 2 (dua) platform teknologi potensial berbasis distributed ledger technology untuk mendukung model bisnis Rupiah Digital, terutama proses penerbitan, pemusnahan, dan transfer. 

Penerbitan laporan ini mencerminkan komitmen Bank Indonesia terhadap transparansi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam setiap tahapan eksplorasi Rupiah Digital. Bank Indonesia akan terus melanjutkan inisiatif Proyek Garuda dalam menjawab tantangan ekonomi dan keuangan digital di masa depan.  

Baca Laporan Proof of Concept Rupiah Digital selengkapnya disini.

Laporan_POC_Proyek_Garuda_ID.png



FAQ​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Uang Rupiah dengan format digital yang dapat dipergunakan seperti halnya uang berbentuk fisik (Uang Kertas dan Uang Logam), Uang Elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang kita pakai saat ini. Rupiah Digital diterbitkan hanya oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.

Rupiah Digital  akan menjadi komplemen serta tidak dimaksudkan untuk menggantikan uang-uang yang telah ada, beredar dan digunakan oleh masyarakat saat ini, termasuk uang kertas dan uang logam.​

Sebagaimana halnya fungsi Rupiah sebagai mata uang NKRI, Rupiah dalam bentuk digital tersebut (Rupiah Digital) juga berfungsi:

  1. Sebagai alat tukar
  2. Sebagai alat menyimpan nilai
  3. Sebagai satuan hitung (unit of account)


Rupiah Digital  akan diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 1) Rupiah Digital  wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan      untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti Operasi Moneter (OM), transaksi pasar valas, dan transaksi pasar uang; dan 2) Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).
Tidak. Rupiah Digital bukan termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins. Rupiah Digital adalah Central Bank Digital Curency (CBDC) yang berkedudukan sebagai mata uang NKRI.

Tidak, proses penerbitan Rupiah Digital melalui konversi Giro Bank/LSB di Bank Indonesia sehingga Rupiah Digital akan menjadi komplemen uang yang saat ini ada dan Rupiah Digital adalah tagihan langsung kepada bank sentral sehingga nilai Rupiah Digital tidak akan berfluktuasi terhadap Rupiah.​

  1. Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia (bank sentral), sama halnya dengan uang kertas dan logam, namun berbentuk digital. Sementara Rupiah dalam Uang Elektronik (UE), maupun APMK berasal dari uang yang dibukukan atau berputar di bank komersial.
  2. Rupiah Digital merupakan kewajiban/klaim langsung pemegangnya terhadap Bank Indonesia selaku Penerbit, sementara UE dan uang dalam APMK merupakan klaim pemegangnya terhadap bank komersial/PJP yang menerbitkannya.


Pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 tanggal 30 November 2022, BI meluncurkan Proyek Garuda yaitu proyek yang memayungi berbagai inisiatif atas sejumlah pilihan arsitektur Rupiah Digital. Langkah awal proyek ini adalah dengan menerbitkan White Paper yang memuat high level design Rupiah Digital. Paska penerbitan White Paper, Bank Indonesia akan menempuh rangkaian upaya iteratif yang dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain lebih detil dari Rupiah Digital melalui penerbitan Consultative Paper, dilanjutkan eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/sandboxing), serta  diakhiri reviu atas stance kebijakan. Siklus pengembangan secara iteratif ini akan dilakukan di setiap tahapan pengembangan Rupiah Digital (immediate, intermediate dan end state).

Pendekatan secara bertahap dan iteratif tersebut membuka ruang fleksibilitas yang cukup lapang bagi para pemangku kepentingan dan industri untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba secara bersama-sama sebelum Rupiah Digital diimplementasikan.



Proof of Concept Rupiah Digital Tahap Immediate State dilaksanakan selama 14 bulan dari Juli 2023 hingga Agustus 2024.

Tidak, saat ini hasil Proof of Concept Rupiah Digital Tahap Immediate State terbatas untuk Bank Indonesia dan pihak-pihak yang diizinkan untuk melakukan uji coba.

Tidak, Rupiah Digital diujicobakan pada jaringan DLT yang khusus dibuat untuk keperluan Proof of Concept Tahap Immediate State dengan akses terbatas (permissioned network).
Pada Proof of Concept Tahap Immediate State, desain Rupiah Digital disesuaikan dengan kebutuhan sistem pembayaran eksisting melalui bank sentral yang memiliki beberapa peran. Selain itu dilakukan juga uji coba peran validator transaksi yang didistribusikan pada peserta selain Bank Indonesia.
Tidak, kedua solusi teknologi yang diujicoba dan dieksplorasi pada Proof of Concept Rupiah Digital Tahap Immediate State tidak merepresentasikan komitmen Bank Indonesia untuk menggunakan kembali kedua solusi teknologi tersebut pada tahapan selanjutnya dari Rupiah Digital.

Baca Juga