Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah

Start;Home;Rupiah;bukan default.aspx




Pengantar

​Proyek Garuda merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain CBDC Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah. Digital Rupiah merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.

Proyek ini melengkapi berbagai inisiatif Bank Indonesia dalam mendorong agenda transformasi digital nasional, khususnya upaya mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end yang saat ini sudah didorong dari jalur Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 (BPPU 2025)​​​​


White P​aper: Digital Rupiah

Sebagai langkah awal, Bank Indonesia menerbitkan White Paper terkait pengembangan Digital Rupiah pada 30 November 2022. White Paper ini merupakan pemaparan awal dari Proyek Garuda berupa desain level atas (high-level design) Digital Rupiah sekaligus sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan Digital Rupiah.

White Paper ini menjelaskan konfigurasi desain Digital Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain Digital Rupiah yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi Digital Rupiah, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Digital Rupiah.

Menimbang implikasinya yang luas, inisiatif berskala nasional ini perlu dirumuskan dan diimplementasikan secara sinergis. Dalam konteks serupa, sinergi dengan komunit​as bank sentral global dan organisasi internasional juga diperlukan guna memastikan kesiapan desain Digital Rupiah untuk dapat diselaraskan dengan berbagai inisiatif pengembangan interoperabilitas transaksi antar negara.

Akses white paper secara lengkap 

White_Paper_CBDC-2022.png





​​​​

Consultative Paper

"Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger"

Bank Indonesia menerbitkan Consultative Paper Tahap I berjudul “Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger” pada 31 Januari 2023 sebagai tindak lanjut dari penerbitan White Paper Proyek Garuda.

Consultative Paper bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari stakeholder (public – private collaboration) tentang desain, dampak, dan manfaat Rupiah Digital yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan.

Consultative Paper ini menjelaskan tentang desain pengembangan Rupiah Digital tahap immediate state, yaitu wholesale Rupiah Digital cash ledger meliputi pengenalan teknologi dan fungsi dasar seperti penerbitan, pemusnahan dan transfer dana. Consultative Paper juga akan membahas dampak dari penerbitan Rupiah Digital pada sistem pembayaran, stabilitas keuangan dan moneter.

Sampaikan masukan Anda dan ikut serta dalam p​engembangan Rupiah Digital tahap immediate state yang lebih baik dengan mengirimkan email ke bicara@bi.go.id dan proyekgaruda@bi.go.id sampai tanggal 15 Juli 2023.

Akses consultative paper secara lengkap.

Consultative_Paper_Garuda_2023.JPG​​​


Laporan Konsultasi Publik

“Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger"

Sebelumnya Bank Indonesia telah merilis Consultative Paper Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger  selama periode 31 Januari s.d 15 Juli 2023. Consultative Paper  tersebut  berfokus pada tahap pertama (immediate wholesale) Rupiah Digital, mencakup penerbitan, transfer, dan pemusnahan. Hasil dari consultative paper tersebut telah dirangkum dalam Laporan Konsultasi Publik, sekaligus sebagai bentuk transparansi Bank Indonesia dalam pengembangan desain Rupiah Digital.

​Total 35 pertanyaan yang diajukan, dibagi kedalam dua bagian utama yaitu fungsionalitas dan pertimbangan umum. Lebih lanjut, pertanyaan-pertanyaan tersebut dikelompokkan menjadi enam kategori yaitu:

  1. Akses: Meliputi tata cara kepesertaan, tata cara akses data, dan pengelolaan wallet.
  2. Penerbitan dan Pemusnahan: Terkait dengan proses penerbitan dan pemusnahan Rupiah Digital.
  3. Transfer dana:  Meliputi fungsi pokok dalam transfer dana, resolusi gridlock, dan settlement finality.
  4. Kapabilitas teknis dan aspek 3i: Melibatkan interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi
  5. Teknologi: Menyoroti aspek skalabilitas dan resiliensi.
  6. Implikasi: Terkait atas dampak mata uang Rupiah digital terhadap​ Sistem Pembayaran, Stabilitas Sistem Keuangan, dan Moneter.

Partisipasi dan keterlibatan dari stakeholder yang beragam sangat penting untuk menyempurnakan desain pengembangan Rupiah Digital agar sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat umum.

Akses laporan konsultasi publik secara lengkap.

Laporan-Konsultasi-Publik-Proyek-Garuda.png 




FAQ​​​​​​​​​​​​​​

Uang Rupiah dengan format digital yang dapat dipergunakan seperti halnya uang berbentuk fisik (Uang Kertas dan Uang Logam), Uang Elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debet dan kartu kredit) yang kita pakai saat ini. Rupiah Digital diterbitkan hanya oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.

Rupiah Digital  akan menjadi komplemen serta tidak dimaksudkan untuk menggantikan uang-uang yang telah ada, beredar dan digunakan oleh masyarakat saat ini, termasuk uang kertas dan uang logam.​

Sebagaimana halnya fungsi Rupiah sebagai mata uang NKRI, Rupiah dalam bentuk digital tersebut (Rupiah Digital) juga berfungsi:

  1. Sebagai alat tukar
  2. Sebagai alat menyimpan nilai
  3. Sebagai satuan hitung (unit of account)


Rupiah Digital  akan diterbitkan dalam 2 (dua) jenis, yaitu: 1) Rupiah Digital  wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbatas dan hanya didistribusikan      untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti Operasi Moneter (OM), transaksi pasar valas, dan transaksi pasar uang; dan 2) Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).
Tidak. Rupiah Digital bukan termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins. Rupiah Digital adalah Central Bank Digital Curency (CBDC) yang berkedudukan sebagai mata uang NKRI.

Tidak, proses penerbitan Rupiah Digital melalui konversi Giro Bank/LSB di Bank Indonesia sehingga Rupiah Digital akan menjadi komplemen uang yang saat ini ada dan Rupiah Digital adalah tagihan langsung kepada bank sentral sehingga nilai Rupiah Digital tidak akan berfluktuasi terhadap Rupiah.​

  1. Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia (bank sentral), sama halnya dengan uang kertas dan logam, namun berbentuk digital. Sementara Rupiah dalam Uang Elektronik (UE), maupun APMK berasal dari uang yang dibukukan atau berputar di bank komersial.
  2. Rupiah Digital merupakan kewajiban/klaim langsung pemegangnya terhadap Bank Indonesia selaku Penerbit, sementara UE dan uang dalam APMK merupakan klaim pemegangnya terhadap bank komersial/PJP yang menerbitkannya.


Pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 tanggal 30 November 2022, BI meluncurkan Proyek Garuda yaitu proyek yang memayungi berbagai inisiatif atas sejumlah pilihan arsitektur Rupiah Digital. Langkah awal proyek ini adalah dengan menerbitkan White Paper yang memuat high level design Rupiah Digital. Paska penerbitan White Paper, Bank Indonesia akan menempuh rangkaian upaya iteratif yang dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain lebih detil dari Rupiah Digital melalui penerbitan Consultative Paper, dilanjutkan eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/sandboxing), serta  diakhiri reviu atas stance kebijakan. Siklus pengembangan secara iteratif ini akan dilakukan di setiap tahapan pengembangan Rupiah Digital (immediate, intermediate dan end state).

Pendekatan secara bertahap dan iteratif tersebut membuka ruang fleksibilitas yang cukup lapang bagi para pemangku kepentingan dan industri untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba secara bersama-sama sebelum Rupiah Digital diimplementasikan.



Baca Juga