Permohonan Informasi

Start;Home;Layanan;bukan default.aspx
Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Prinsip akuntabiltas dan transparansi salah satunya diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bank Indonesia turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi. Bank Indonesia juga memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website (https://www.bi.go.id) sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Menu Layanan Informasi Publik merupakan shortcut dalam pencarian data dan informasi serta layanan publik yang dibutuhkan masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Untuk itu, BI secara aktif menyediakan Layanan Informasi Publik (LIP) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui fungsi dan tugas BI serta mencari informasi publik yang dimiliki BI melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bank Indonesia (PPID BI) dan Contact Center Bank Indonesia Bicara.

Baca Juga