Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Prinsip akuntabiltas dan transparansi salah satunya diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka. Sejalan dengan era keterbukaan informasi publik yang dimulai pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Bank Indonesia turut aktif dalam gerakan keterbukaan informasi. Bank Indonesia juga memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengakses informasi melalui website (https://www.bi.go.id) sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Menu Layanan Informasi Publik merupakan shortcut dalam pencarian data dan informasi serta layanan publik yang dibutuhkan masyarakat dengan lebih cepat dan mudah. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. BI secara aktif menyediakan Layanan Informasi Publik (LIP) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengetahui fungsi dan tugas BI serta mencari informasi publik yang dimiliki BI melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bank Indonesia (PPID BI) dan
Contact Center Bank Indonesia Bicara.