Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang (Surat Berharga Komersial serta Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang maupun Pasar Uang Syariah), yang merupakan pemegang rekening dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang dan tidak perlu melakukan perizinan kepada Bank Indonesia ().