Ringkasan Peraturan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Berlaku : 16 Juli 2024
A. Latar Belakang
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu upaya dalam melakukan reformasi sektor keuangan di Indonesia. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menata peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh. Dalam Undang-Undang tersebut dimuat penguatan dalam pengembangan pasar keuangan secara keseluruhan seperti penguatan pasar modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing, pengaturan inovasi teknologi sektor keuangan, penerapan keuangan berkelanjutan, penguatan literasi keuangan, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen, serta penguatan sumber daya manusia di sektor keuangan. Terkait Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dimuat pula penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
Penguatan kewenangan dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mewujudkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju yang akan berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, serta selanjutnya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi nasional.
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh (end-to-end) terhadap:
- Produk (product) Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mencakup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan, termasuk yang memiliki:
-
lebih dari 1 (satu) karakteristik antara Pasar Uang, Pasar Valuta Asing dengan pasar modal, dan/atau pasar komoditi misalnya transaksi repo (repurchase agreement); dan/atau
-
karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang setara terhadap investor atau penerbit;
- Harga Acuan (Pricing) yang dapat digunakan dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, transaksi Pasar Valuta Asing, penerbitan instrumen keuangan, dan/atau transaksi keuangan lainnya;
- Pelaku PUVA, termasuk penguatan peranan Pelaku PUVA melalui implementasi Dealer Utama dan penyelenggaraan SRO; dan
- penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan yang meliputi:
-
Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia;
-
Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia; dan
-
Infrastruktur Pasar Keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar, yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi antar-Infrastruktur Pasar Keuangan.
Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh (end-to-end) terhadap Produk, Harga Acuan (Pricing), Pelaku PUVA, dan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan diharapkan akan mewujudkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang lebih tertata dan berfungsi secara baik (well functioning money market and foreign exchange market).
Dalam rangka pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh (end-to-end) tersebut, Bank Indonesia perlu melakukan harmonisasi pengaturan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia yang mengintegrasikan, mensimplifikasi, dan menyempurnakan keseluruhan substansi pengaturan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
B. Materi Pengaturan
I. Ketentuan Umum
Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PBI PUVA. Adapun definisi dalam PBI ini antara lain Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, Derivatif, Harga Acuan (Pricing), Pelaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Dealer Utama (Primary Dealer) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing,
Self-Regulatory Organization di bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, Infrastruktur Pasar Keuangan, Penyelenggara Sarana Transaksi,
Central Counterparty, Trade Repository, Close-Out Netting, Prinsip Syariah.
II. Kerangka Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
-
Bagian Kesatu:
Tujuan, Sasaran, dan Strategi
dari pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. -
Bagian Kedua:
Prinsip Dasar dan Ruang Lingkup,
yang sejalan dengan
framework kebijakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
III. Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
-
Bagian Kesatu: Umum, antara lain:
Mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan cakupan/jenis produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. -
Bagian Kedua: Instrumen Pasar Uang serta Konfirmasi Tertulis dan Kontrak Keuangan, antara lain:
-
Mengatur bentuk dan jenis Instrumen Pasar Uang, penggunaan Instrumen Pasar Uang dalam pembentukan produk investasi, kriteria Instrumen Pasar Uang yang negotiable dan non negotiable.
-
Mengatur jenis-jenis konfirmasi tertulis dan kontrak keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagai dasar transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Bagian Ketiga: Kontrak Pintar (Smart Contract), antara lain: Penggunaan kontrak pintar (smart contract) pada produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, kewajiban pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia untuk berkonsultasi sebelum menggunakan kontrak pintar (smart contract), serta kewenangan Bank Indonesia lainnya terkait dengan kontrak pintar (smart contract).
-
Bagian Keempat:
Sanksi Administratif Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
IV. Harga Acuan (Pricing)
Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
-
Bagian Kesatu: Umum, antara lain:
-
Mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Pengaturan bahwa pelaku PUVA harus menggunakan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel.
-
Harga Acuan (Pricing) yang dapat digunakan dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, transaksi Pasar Valuta Asing, dan penerbitan Instrumen Keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya.
-
Bank Indonesia dapat menyediakan informasi terkait Harga Acuan (Pricing) dan/atau menetapkan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing), termasuk pertimbangan Bank Indonesia dalam menetapkan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing).
-
Kewajiban bagi pihak yang mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing).
-
Publikasi Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing pada laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Bagian Kedua Pembentukan Harga Acuan (Pricing), antara lain:
-
Pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing melalui data input, metode penetapan dan/atau perhitungan, serta cara lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing).
-
Kewajiban kontributor data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing).
-
Bagian Ketiga:
Sanksi Administratif
Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait
Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
V. Pelaku PUVA
Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
-
Bagian Kesatu: Umum, antara lain:
-
Mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur cakupan Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur peran Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Mengatur jenis-jenis Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan penggunaan standar identitas bagi pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.
-
Bagian Kedua: Penerbit Instrumen Pasar Uang dan Pelaku Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, antara lain:
-
Jenis penerbit Instrumen Pasar Uang.
-
Jenis Pelaku Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Kewajiban dan aktivitas Dealer Utama PUVA.
-
Bagian Ketiga: Lembaga Pendukung PUVA, antara lain:
-
Jenis dan kewajiban Lembaga Pendukung PUVA.
-
Penggunaan pihak ketiga oleh Lembaga Pendukung PUVA.
-
Penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan oleh Lembaga Pendukung PUVA.
-
Bagian Keempat: Profesi Penunjang PUVA, antara lain:
-
Cakupan Profesi Penunjang PUVA.
-
Kegiatan yang dapat didukung oleh Profesi Penunjang PUVA.
-
Kewajiban profesi Penunjang PUVA.
-
Kewajiban bagi Pelaku PUVA dan Penyelenggara IPK untuk menggunakan Profesi Penunjang PUVA bagi kegiatan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Bagian Kelima: Penerapan Keuangan Berkelanjutan, antara lain:
Mengatur cakupan kewenangan Bank Indonesia dalam mendukung penerapan keuangan berlanjutan sesuai mandat UU PPSK. -
Bagian Keenam: Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Tresuri, antara lain:
-
Keharusan penerapan Kode Etik bagi Pelaku PUVA.
-
Kewajiban tresuri dealer serta kewajiban Pelaku PUVA dan Penyelenggara IPK untuk memastikan pemenuhan kewajiban Tresuri Dealer.
-
Tugas dan kewajiban Asosiasi Profesi di Bidang Tresuri.
-
Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Tresuri serta tugas, kegiatan, dan kewajiban penyelenggara sertifikasi profesi tresuri.
-
Bagian Ketujuh: Self-Regulatory Organization, antara lain:
-
Kewenangan Bank Indonesia menetapkan SRO PUVA.
-
Tugas dan kewajiban SRO PUVA.
-
Kewajiban bagi pihak yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk menjadi anggota SRO PUVA.
-
Bagian Kedelapan:
Sanksi Administratif
Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban terkait Pelaku PUVA
VI. Infrastruktur Pasar Keuangan
Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
-
Bagian Kesatu: Umum, antara lain:
-
Jenis Infrastruktur Pasar Keuangan.
-
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur Infrastruktur Pasar Keuangan. (c) Pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan.
-
Bagian Kedua: Prinsip Penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan, antara lain:
-
Kewajiban menggunakan sarana dan prosedur komunikasi yang lazim digunakan.
-
Pemenuhan prinsip keterbukaan data dan informasi secara lengkap dan transparan.
-
Kategori dari Infrastruktur Pasar Keuangan berdasarkan tingkat risiko.
-
Kewajiban Infrastruktur Pasar Keuangan untuk memenuhi prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku.
-
Kerja sama untuk melakukan keterhubungan Infrastruktur Pasar Keuangan lintas negara (FMI Link).
-
Bagian Ketiga: Penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan oleh Bank Indonesia, antara lain:
-
Jenis Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
-
Hal-hal yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan.
-
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur setiap Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
-
Bagian Keempat: Penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan oleh Pihak Selain Bank Indonesia, antara lain:
-
Mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh Badan Hukum selain Bank Indonesia.
-
Kewajiban umum yang berlaku bagi seluruh Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh badan hukum selain Bank Indonesia.
-
Kewajiban dan larangan dari setiap Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh badan hukum selain Bank Indonesia.
-
Kebijakan Bank Indonesia dalam penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh badan hukum selain Bank Indonesia.
-
Bagian Kelima:
Sanksi Administratif
Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait Infrastruktur Pasar Keuangan.
VII. Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
-
Bagian Kesatu: Umum, antara lain:
-
Cakupan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur mekanisme Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana diatur dalam UU Bank Indonesia, serta kewajiban pelaku untuk memenuhinya.
-
Kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan waktu transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta kewajiban pelaku untuk memenuhinya.
-
Bagian Kedua : Penerbitan Instrumen Pasar Uang, antara lain:
-
Mengatur kriteria penerbitan Instrumen Pasar Uang.
-
Kewajiban dan larangan terkait penerbitan Instrumen Pasar Uang.
-
Bagian Ketiga: Transaksi Pasar Uang, antara lain:
-
Jenis Transaksi Pasar Uang.
-
Kriteria Transaksi Pasar Uang.
-
Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Pasar Uang.
-
Kewajiban terkait Transaksi Pasar Uang.
-
Kualifikasi Pelaku Transaksi Pasar Uang (Qualified Participants).
-
Bagian Keempat: Mata Uang dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang, antara lain:
Kewenangan Bank Indonesia menetapkan mata uang tertentu dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang. -
Bagian Kelima: Transaksi Pasar Valuta Asing, antara lain:
-
Pengaturan transaksi Pasar Valuta Asing dilakukan dengan lawan transaksi Bank atau pihak lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
-
Jenis transaksi Pasar Valuta Asing.
-
Underlying transaksi Pasar Valuta Asing.
-
Larangan dan Batasan transaksi Pasar Valuta Asing.
-
Bagian Keenam: Standardisasi Transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, antara lain:
Kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan standardisasi transaksi dan jenis transaksi yang ditransaksikan melalui sarana transaksi, dikliringkan melalui CCP, dan/atau dilaporkan melalui
trade repository.
-
Bagian Ketujuh: Penyelesaian Transaksi, antara lain:
- Kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan penyelesaian transaksi untuk Transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan pada Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Prinsip dan mekanisme penyelesaian transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
- Penyelesaian Transaksi di Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Penyelesaian Transaksi dalam Kondisi Kepailitan.
- Penerapan Close Out Netting yang sejalan dengan UU PPSK dan Masukan ISDA dalam rangka Indonesia sebagai clear netting jurisdiction.
- Kewajiban terkait penyelesaian transaksi.
-
Bagian Kedelapan:
Sanksi Administratif Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait Transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
VIII. Perizinan
- Cakupan Perizinan di Bank Indonesia.
- Bentuk Perizinan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Principle dari mekanisme pemberian izin dan penetapan oleh Bank Indonesia.
- Kewajiban terkait Perizinan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
- Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait perizinan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
IX. Data dan/atau Informasi
- Kewenangan Bank Indonesia untuk memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan/atau kegiatan usahanya yang terkait dengan Bank Indonesia.
- Mekanisme perolehan Data dan Informasi.
- Kewajiban pelaku PUVA untuk memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan/atau kegiatan usahanya yang terkait dengan Bank Indonesia serta mengelola data dan informasi.
- Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait data dan/atau informasi.
X. Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola
- Kewajiban Pelaku PUVA, Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dan Pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif.
- Penerapan manajemen risiko bagi Pelaku PUVA.
- Penerapan manajemen risiko bagi Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Penerapan Tata Kelola oleh Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Kewenangan Bank Indonesia dalam memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran terkait Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola.
XI. Pelindungan Konsumen
Cakupan pihak, penerapan pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan mengenai pelindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai pelindungan konsumen Bank Indonesia.
XII. Pengawasan
Kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan Pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk setiap aktivitas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
XIII. Exit Policy
Kewenangan Bank Indonesia menetapkan
exit policy di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
XIV. Koordinasi
Peran Bank Indonesia untuk berkoordinasi dan bersinergi dalam pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang sejalan dengan UU PPSK.
XV. Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dikecualikan untuk: (a) penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia; (b) penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; (c) Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang dilakukan dengan Bank Indonesia; dan (d) Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dengan Pemerintah Republik Indonesia.
- Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan oleh penerbit Instrumen Pasar Uang dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia tetap tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
- Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XVI. Ketentuan Peralihan
Menjembatani ketentuan dalam PBI PUVA ini dengan ketentuan eksisting yang masih berlaku bagi pelaku PUVA tertentu termasuk untuk memastikan transisi dari ketentuan PBI PUVA ini dapat diimplementasikan dengan baik.
XVII. Ketentuan Penutup
Pencabutan 8 (delapan) PBI yang terdampak dan 8 (delapan) Pasal dalam PBI OM terkait Dealer Utama Operasi Moneter serta memberikan kepastian hukum bahwa PADG yang diterbitkan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PBI PUVA ini.