RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah |
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025 |
Ringkasan:
I. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial berupa penurunan besaran rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) dan besaran rasio PLM Syariah yang ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan guna mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG Perubahan Kedelapan RIM PLM).
II. Substansi Pengaturan:
- Penyesuaian pengaturan PLM sebagai berikut:
- Besaran PLM menjadi 4% (empat persen) dari DPK BUK dalam rupiah. Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah DPK BUK dalam rupiah termasuk DPK UUS dalam rupiah.
- Surat berharga yang memenuhi persyaratan untuk pemenuhan kewajiban PLM dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia (transaksi PaSBI) kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka. Penggunaan surat berharga BUK dalam transaksi repo dan transaksi PasBI yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan PLM ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari DPK BUK dalam rupiah.
- Penyesuaian pengaturan PLM Syariah sebagai berikut:
- Besaran PLM Syariah menjadi 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.
- Surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan untuk pemenuhan kewajiban PLM Syariah dapat digunakan dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI kepada Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka syariah. Penggunaan surat berharga BUS dalam transaksi repo dan transaksi PaSBI yang dapat diperhitungkan untuk pemenuhan PLM Syariah ditetapkan paling banyak 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK BUS dalam rupiah.