Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;bukan default.aspx

​Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran

Informasi Perizinan Calon Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada websiteBank Indonesia dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang komprehensif dan transparan kepada stakeholder calon penyelenggara SP agar lebih mudah dan cepat dalam memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.



Berdasarkan PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP), penyelenggara jasa sistem pembayaran terdiri dari:

1. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang merupakan Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa;

PJP menyelenggarakan aktivitas meliputi:

  • penatausahaan Sumber Dana;
  • penyediaan informasi Sumber Dana;
  • payment initiation dan/atau acquiring services; dan
  • layanan remitansi.

2. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) merupakan pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.

PIP menyelenggarakan aktivitas meliputi:

  • kliring; dan/atau
  • Penyelsaian akhir.

bagi kepentingan anggota PIP.


Selain dalam PBI SP, penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran juga diatur dalam PBI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No. 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2021. Dengan telah berlakunya ketentuan-ketentuan tersebut, dilakukan reklasifikasi terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memiliki izin sebelum 1 Juli 2021, yang berdampak pada konversi izin dari izin yang dimiliki sebelumnya menjadi izin penyelenggara sebagaimana diatur dalam PBI SP.



Proses reklasifikasi dilakukan dengan memetakan seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berizin yang saat ini terbagi menjadi 9 (sembilan) jenis PJSP menjadi 3 (tiga) Kategori Izin yang terbagi menjadi 4 (empat) Aktivitas untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).


Perizinan PJP

Izin kepada PJP untuk melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai Sistem Pembayaran dan ketentuan PJP diberikan berdasarkan kategori izin, terdiri atas:

  1. Kategori izin I (satu), meliputi aktivitas:
    1. penatausahaan Sumber Dana;
    2. penyediaan informasi Sumber Dana;
    3. payment initiation dan/atau acquiring services; dan
    4. layanan remitansi.
  2. Kategori izin II (dua), meliputi aktivitas:
    1. penyediaan informasi Sumber Dana; dan
    2. payment initiation dan/atau acquiring services.
  3. Kategori izin III (tiga), meliputi aktivitas:
    1. layanan remitansi; dan/atau
    2. lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia


Penetapan PIP

Penetapan PIP dilakukan berdasarkan penilaian Bank Indonesia, dengan mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan dan/atau kepentingan publik.      



Persyaratan Perizinan PTP atau Penetapan PIP

Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk menjadi PJP atau penetapan untuk menjadi PIP harus memenuhi persyaratan izin atau penetapan yang ditetapkan Bank Indonesia yang meliputi aspek:

    1. kelembagaan;
    2. permodalan dan keuangan;
    3. manajemen risiko; dan
    4. kapabilitas sistem informasi.

Bentuk dan perincian dokumen persyaratan perizinan atau penetapan dapat dilihat dan diunduh melalui link berikut.



Tata Cara Perizinan

Tata Cara Perizinan dan Penetapan

1. Sebelum mengajukan perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, calon PJP/PIP harus menghadiri Pre Consultative Meeting terlebih dahulu. Permohonan pre-consultative meeting disampaikan melalui https://www.bi.go.id/elicensing untuk dilakukan penjadwalan atas dilakukannya Pre Consultative Meeting tersebut. Adapun tujuan dilakukannya Pre Consultative Meeting melakukan asesmen terhadap kesesuaian model bisnis yang akan dijalankan calon PJP/PIP dengan izin/penetapan yang diajukan dan asesmen terhadap kesiapan dokumen sesuai dengan persyaratan dokumen perizinan.

2. Selanjutnya calon PJP/PIP juga harus melakukan asesmen secara mandiri (self-assessment) untuk memastikan seluruh persyaratan izin sebagaimana diatur pada ketentuan sistem pembayaran dan ketentuan PJP/ketentuan PIP serta dokumen persyaratan izin atau persyartaan penetapan yang akan diajukan telah terpenuhi.

3. Mengakses aplikasi e-Licensing Bank Indonesia pada website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/elicensing). Aplikasi e-Licensing merupakan aplikasi perizinan Bank Indonesia sehingga calon PJP/PIP dapat menyampaikan permohonan izin atau permohonan penetapan secara on line. Adapun langkah-langkah untuk mengakses aplikasi e-Licensing, sebagai berikut:

  • Melakukan registrasi ke sistem e-Licensing untuk mendapatkan akses;
  • Memilih jenis permohonan yang akan diajukan;
  • Mengisi informasi profil perusahaan pada halaman “Profil Pemohon";
  • Mengisi informasi kelembagaan dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia pada halaman “Perizinan Sistem Pembayaran" ;
  • Menekan tombol submit.

4.     Adapun permohonan izin atau penetapan yang akan diajukan dalam sistem e-Licensing harus disampaikan kepada:

a.   Permohonan izin PJP kategori izin satu dan PJP kategori izin dua, serta penetapan PIP:

Bank Indonesia
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran
Gedung D Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No.2
Jakarta Pusat 10350

b.   Permohonan izin PJP kategori izin tiga:

Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang mewilayahi

 

​Tahapan Pemrosesan Izin​

 Tahapan_pemrosesan_izin_bagi_calon_PJSP_2021.jpg


Keterangan:

  1. Penyampaian permohonan pre-consultative meeting oleh calon PJP atau PIP dapat disampaikan melalui https://www.bi.go.id/elicensing untuk dilakukan asesmen terhadap model bisnis yang akan dijalankan dan/atau diskusi awal mengenai persyaratan termasuk persyaratan dokumen untuk memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.

  2. Apabila model bisnis calon PJP atau PIP dinyatakan memenuhi definisi PJP atau PIP, maka calon PJP atau PIP dapat melakukan penyampaian permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP secara tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung melalui sistem elektronik dengan mengakses https://www.bi.go.id/elicensing.

    1. Penelitian administratif dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan perizinan/penetapan diterima pada aplikasi eLicensing;
    2. Hasil penelitian administratif tersebut yaitu:
      1. Surat permohonan dan dokumen persyaratan izin/penetapan dinyatakan lengkap dan benar secara administratif; atau
      2. Surat permohonan dan dokumen persyaratan izin/penetapan dinyatakan belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif.
    3. Apabila surat permohonan dan dokumen persyaratan izin/penetapan yang disampaikan belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif maka calon PJP/PIP harus menyampaikan perbaikan dokumen paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak notifikasi bahwa dokumen belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif disampaikan.
    4. Front Office Perizinan menolak permohonan izin/penetapan dalam hal kelengkapan, perbaikan dan/atau pembaruan dokumen persyaratan dimaksud
      1. tidak disampaikan sampai dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kalender sebagaimana pada huruf c;
      2. telah disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c tetapi belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif
    5. Calon PJP/PIP hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

  3. Tahapan analisis substansi permohonan dilakukan sesuai dengan kategori izin dan aktivitas yang diajukan. Analisa substansi dilakukan terhadap 4 (empat) aspek yaitu aspek kelembagaan, permodalan dan keuangan, manajemen risiko, dan kapabilitas sistem informasi, dengan mengacu pada ketentuan mengenai Penyedia Jasa Pembayaran dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran. Analisis substansi dilakukan dengan mekanisme dan tahapan sebagai berikut:

    1. Bank Indonesia melakukan analisis substansi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap oleh front office perizinan;
    2. Dalam hal dokumen persyaratan belum sesuai, calon PJP/ PIP harus menyampaikan perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja;
    3. Bank Indonesia melakukan analisis substansi terhadap perbaikan dokumen dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah calon PJP atau calon PIP menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan;
    4. Bank Indonesia menolak permohonan izin atau penetapan pada tahapan analisis substansi dalam hal:
      1. berdasarkan hasil analisis substansi dokumen perbaikan yang disampaikan belum sesuai;
      2. dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh calon PJP/PIP; atau
      3. penyampaian dokumen perbaikan melampaui jangka waktu yang ditetapkan

  4. Setelah tahapan penelitian perizinan PJP atau penetapan PIP, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) bagi calon PJP atau calon PIP. Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam proses perizinan PJP atau penetapan PIP dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional sebagai pengganti pemeriksaan lapangan (on site visit).. Pelaksanaan pemeriksaan lapangan (on site visit) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut
    1. Pemeriksaan lapangan (on site visit) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah hasil analisis substansi dinyatakan telah sesuai;
    2. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan lapangan (on site visit) terdapat temuan untuk diperbaiki, calon PJP atau calon PIP harus menyampaikan laporan dan/atau dokumen perbaikan paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lapangan (on site visit);
    3. Bank Indonesia menolak permohonan izin atau penetapan pada pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam hal:
      1. laporan dan/atau dokumen perbaikan belum sesuai
      2. laporan dan/atau dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh calon PJP atau calon PIP;
      3. atau penyampaian laporan dan/atau dokumen perbaikan melampaui jangka waktu yang ditetapkan
        Tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) dapat tidak dilakukan, dalam hal calon PJP atau calon PIP telah melakukan uji coba produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dan dinyatakan berhasil oleh Bank Indonesia.
  1. Bank Indonesia memberikan izin atau melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian perizinan dan pemeriksaan lapangan (on site visit) atau hasil penelitian perizinan dan hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dinyatakan berhasil.


Dalam hal permohonan izin calon PJP atau permohonan penetapan calon PJP ditolak, calon PJP atau calon PIP dapat mengajukan kembali permohonan izin setelah 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan Bank Indonesia.


Informasi Status Perizinan PJP, Penetapan PIP, dan Persetujuan PJP/PIP

Pedoman Tata Cara dan Contoh Penghitungan Kepemilikan dan Pengendalian Bagi Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran


Pedoman ini disusun sebagai salah satu bentuk komunikasi kebijakan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP). Penerbitan pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam memenuhi pengaturan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan pengendalian bagi Lembaga Selain Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP), dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/ /PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PADG PJP PIP). Sesuai dengan PBI SP, PBI PJP, dan PBI PIP, pemenuhan pengaturan aspek kelembagaan berupa kepemilikan dan pengendalian diberlakukan bagi Lembaga Selain Bank (LSB) pada saat LSB mengajukan permohonan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, dan tetap wajib dipenuhi setelah LSB memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP. Adapun Pedoman Tata Cara dan Contoh Penghitungan Kepemilikan dan Pengendalian Bagi Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran dapat dilihat pada tautan berikut.

Pedoman Tata Cara dan Contoh Penghitungan Kepemilikan dan Pengendalian

Kepesertaan SPBI

​SPBI

SPBI.JPG  

 

Prosedur Menjadi Peserta

 40. Prosedur Menjadi Peserta.jpg

Prosedur Perizinan Kepesertaan SPBI

Prosedur Menjadi Peserta.JPG  

 

Prosedur Perubahan Data Kepesertaan

Prosedur Perubahan Data Kepesertaan.JPG 

 

Kepesertaan SKNBI

Alur Proses

44. Alur Proses Kepesertaan SKNBI [pt1].jpg 

45. Alur Proses Kepesertaan SKNBI [pt1].jpg


 

  1. ​Permohonan untuk menjadi Peserta yang diajukan Bank (baru didirikan atau melakukan langkah strategis dan mendasar) disampaikan kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran (DSSK), untuk kemudian disampaikan kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pembayaran (DPSP). Sedangkan permohonan untuk menjadi Peserta yang diajukan oleh non-Bank (Penyelenggara Transfer Dana), disampaikan langsung kepada DPSP.
  2. DPSP melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan, termasuk pemenuhan persyaratan dokumennya. Selanjutnya, DPSP menyampaikan surat persetujuan prinsip atau penolakan yang disampaikan paling lama 21 hari kerja, terhitung setelah permohonan dan dokumen diterima secara lengkap oleh DPSP. Untuk calon Peserta Bank, surat persetujuan prinsip akan disampaikan melalui DSSK, sedangkan untuk calon Peserta non-Bank (Penyelenggara Transfer Dana) akan disampaikan langsung oleh DPSP.
  3. Apabila persetujuan prinsip diberikan, maka DPSP akan memastikan persiapan operasional calon Peserta, antara lain instalasi JKD, soft token, spesimen tanda tangan Pimpinan/Pejabat, dan memberikan pelatihan. Peserta harus memenuhi persiapan operasional dalam jangka waktu 60 hari kerja terhitung setelah tanggal surat persetujuan prinsip dari DPSP. Selanjutnya, DPSP akan menyampaikan surat persetujuan operasional dan tanggal efektif operasional, paling lama 14 hari kerja setelah persyaratan persiapan operasional terpenuhi.
  4. Penyampaian surat persetujuan operasional untuk calon Peserta Bank, akan disampaikan melalui DSSK, sedangkan untuk calon Peserta non-Bank (Penyelenggara Transfer Dana) akan disampaikan langsung oleh DPSP.

Perizinan/Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan governance dalam pemberian izin PJPUR, baik kantor pusat maupun kantor cabang dibagi menjadi 2 tahap yaitu izin prinsip dan izin operasional.

Dalam melaksanakan kegiatan pengedaran uang Rupiah, Bank Indonesia tidak terlepas dari peran perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan uang Rupiah dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang bekerja sama dengan perbankan dalam melaksanakan kegiatan pengolahan. PJPUR merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari BI untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan uang Rupiah yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 22/6/PADG/2020 tanggal 20 April​.
Jenis-kegiatan-PJPUR.jpg

Jenis Kegiatan PJPUR

Persyaratan perizinan atau persetujuan.jpg  
 
Perizinan-PJPUR-Melalui-Front-Office-Perizinan-Terpadu.jpg  
 
Perizinan PJPUR Melalui Front Office Perizinan Terpadu
TATA-CARA-PERIZINAN-PERSETUJUAN-PJPUR.jpg  
 
Tata Cara Perizinan / Persetujuan

Izin Prinsip Kantor Pusat

55. Alur [workflow] izin prinsip pusat.jpg 

 

  1. Pemohon mengajukan izin prinsip PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
  2. Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  3. Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
  4. Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  5. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan wawancara terhadap seluruh pengurus PJPUR (komisaris dan direksi).
  6. Dalam hal terdapat pengurus yang dianggap tidak memenuhi persyaratan oleh Bank Indonesia, PJPUR wajib melakukan penggantian pengurus dimaksud.
  7. Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan izin prinsip yang diajukan oleh PJPUR


Izin Operasional Kantor Pusat

56. Alur [workflow] izin operasional pusat.jpg

  1. Pemohon mengajukan izin operasional PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
  2. Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  3. Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
  4. Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  5. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan lokasi ke kantor pusat PJPUR.
  6. Dalam hal terdapat temuan pemeriksaan lokasi, PJPUR wajib menyelesaikan temuan dimaksud dan menyamakan hasil tindak lanjut paling lama 14 hari kerja.
  7. Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan izin operasional yang diajukan oleh PJPUR

Persetujuan Prinsip Kantor Cabang

57. Alur (Workflow) Persetujuan Prinsip Cabang.jpg


  1. Pemohon mengajukan persetujuan prinsip PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
  2. Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  3. Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
  4. Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  5. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan penilaian terhadap kinerja kantor PJPUR bersangkutan.
  6. Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan persetujuan prinsip yang diajukan oleh PJPUR

Persetujuan Operasional Kantor Cabang

58. Alur (Workflow) Persetujuan Operasional Cabang.jpg


  1. Pemohon mengajukan persetujuan operasional PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
  2. Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  3. Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
  4. Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
  5. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan lokasi ke kantor cabang PJPUR.
  6. Dalam hal terdapat temuan pemeriksaan lokasi, PJPUR wajib menyelesaikan temuan dimaksud dan menyamakan hasil tindak lanjut paling lama 14 hari kerja.
  7. Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan persetujuan operasional yang diajukan oleh PJPUR

​​
​​

​​

Baca Juga