Informasi Perizinan Calon Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada
websiteBank Indonesia dimaksudkan untuk menyediakan informasi yang komprehensif dan transparan kepada
stakeholder calon penyelenggara SP agar lebih mudah dan cepat dalam memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran terdiri atas:
- Penerbit (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
-
Acquirer (Kartu Kredit, Kartu Debet, Uang Elektronik)
- Prinsipal (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
- Penyelenggara Kliring (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
- Penyelenggara Penyelesaian Akhir (Kartu Kredit, Kartu ATM, Kartu Debet, Uang Elektronik)
- Penyelenggara
Payment Gateway
- Penyelenggara Dompet Elektronik
- Penyelenggara
Switching
- Penyelenggara Transfer Dana
Tata Cara Perizinan
1. Memastikan seluruh dokumen persyaratan yang akan diajukan telah memenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku (self assessment).
2. Mengakses sistem
e-Licensing Bank Indonesia pada
website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/elicensing)
- Melakukan registrasi ke sistem
e-Licensing untuk mendapatkan akses.
- Memilih jenis permohonan yang akan diajukan
- Mengisi informasi profil perusahaan pada halaman “Profil Pemohon"
- Mengisi informasi kelembagaan dan mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia pada halaman “Perizinan Sistem Pembayaran"
- Menekan tombol
submit.
3. Adapun permohonan izin yang akan diajukan dalam sistem
e-Licensingharus disertai dengan surat permohonan secara tertulis dan disampaikan kepada:
a.
Permohonan izin Penyelenggara APMK, Uang Elektronik,
Payment Gateway, Dompet Elektronik, Penyelenggara
Switching, dan Transfer Dana sebagai fitur dari Uang Elektronik disampaikan kepada:
Bank Indonesia Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Gedung D Lantai 5, Jl. MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350
|
b.
Permohonan izin Penyelenggara Transfer Dana
Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang mewilayahi |
Tahapan Pemrosesan Izin

Keterangan:
1. Penyampaian permohonan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran secara tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung dapat disampaikan melalui
https://www.bi.go.id/elicensinguntuk dilakukan tahapan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
2. Pemrosesan pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan oleh Bank Indonesia melalui aplikasi
e-licensing.
- Setelah dokumen dinilai lengkap oleh Bank Indonesia, maka aplikasi
e-licensing akan mengirimkan notifikasi kelengkapan dan bukti tanda kelengkapan ke
email pemohon dan harus dicetak oleh Pemohon.
- Dokumen
hardcopy diserahkan kepada DKSP dengan membawa bukti tanda kelengkapan dokumen untuk dilakukan tahapan analisa kesesuaian dokumen.
3. Pemrosesan analisa kesesuaian dokumen dilakukan oleh Bank Indonesia melalui analisa dokumen secara
hardcopy.
4. Setelah dokumen dinilai sesuai dan benar, dilakukan tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) untuk memastikan kesiapan operasional dan memastikan keamanan dan keandalan sistem termasuk pemeriksaan ke
data center.
- Tindak lanjut pemenuhan komitmen hasil
on site visit oleh Pemohon jika terdapat temuan.
- Analisa tindak lanjut pemenuhan komitmen hasil
on site visit.
5. Pemberian izin atau penolakan izin.
SPBI
Prosedur Menjadi Peserta

Prosedur Perizinan Kepesertaan SPBI
Prosedur Perubahan Data Kepesertaan
Alur Proses
- Permohonan untuk menjadi Peserta yang diajukan Bank (baru didirikan atau melakukan langkah strategis dan mendasar) disampaikan kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran (DSSK), untuk kemudian disampaikan kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pembayaran (DPSP). Sedangkan permohonan untuk menjadi Peserta yang diajukan oleh non-Bank (Penyelenggara Transfer Dana), disampaikan langsung kepada DPSP.
- DPSP melakukan penelitian atas permohonan yang disampaikan, termasuk pemenuhan persyaratan dokumennya. Selanjutnya, DPSP menyampaikan surat persetujuan prinsip atau penolakan yang disampaikan paling lama 21 hari kerja, terhitung setelah permohonan dan dokumen diterima secara lengkap oleh DPSP. Untuk calon Peserta Bank, surat persetujuan prinsip akan disampaikan melalui DSSK, sedangkan untuk calon Peserta non-Bank (Penyelenggara Transfer Dana) akan disampaikan langsung oleh DPSP.
- Apabila persetujuan prinsip diberikan, maka DPSP akan memastikan persiapan operasional calon Peserta, antara lain instalasi JKD, soft token, spesimen tanda tangan Pimpinan/Pejabat, dan memberikan pelatihan. Peserta harus memenuhi persiapan operasional dalam jangka waktu 60 hari kerja terhitung setelah tanggal surat persetujuan prinsip dari DPSP. Selanjutnya, DPSP akan menyampaikan surat persetujuan operasional dan tanggal efektif operasional, paling lama 14 hari kerja setelah persyaratan persiapan operasional terpenuhi.
- Penyampaian surat persetujuan operasional untuk calon Peserta Bank, akan disampaikan melalui DSSK, sedangkan untuk calon Peserta non-Bank (Penyelenggara Transfer Dana) akan disampaikan langsung oleh DPSP.
Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan governance dalam pemberian izin PJPUR, baik kantor pusat maupun kantor cabang dibagi menjadi 2 tahap yaitu izin prinsip dan izin operasional.

Jenis Kegiatan PJPUR
Perizinan PJPUR Melalui Front Office Perizinan Terpadu
Tata Cara Perizinan / Persetujuan
Izin Prinsip Kantor Pusat
- Pemohon mengajukan izin prinsip PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
- Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
- Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan wawancara terhadap seluruh pengurus PJPUR (komisaris dan direksi).
- Dalam hal terdapat pengurus yang dianggap tidak memenuhi persyaratan oleh Bank Indonesia, PJPUR wajib melakukan penggantian pengurus dimaksud.
- Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan izin prinsip yang diajukan oleh PJPUR
Izin Operasional Kantor Pusat
![56. Alur [workflow] izin operasional pusat.jpg](/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/perizinan/PublishingImages/default/Alur-[workflow]-izin-operasional-pusat.jpg)
- Pemohon mengajukan izin operasional PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
- Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
- Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan lokasi ke kantor pusat PJPUR.
- Dalam hal terdapat temuan pemeriksaan lokasi, PJPUR wajib menyelesaikan temuan dimaksud dan menyamakan hasil tindak lanjut paling lama 14 hari kerja.
- Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan izin operasional yang diajukan oleh PJPUR
Persetujuan Prinsip Kantor Cabang
-Persetujuan-Prinsip-Cabang.jpg)
- Pemohon mengajukan persetujuan prinsip PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
- Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
- Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan penilaian terhadap kinerja kantor PJPUR bersangkutan.
- Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan persetujuan prinsip yang diajukan oleh PJPUR
Persetujuan Operasional Kantor Cabang
-Persetujuan-Operasional-Cabang.jpg)
- Pemohon mengajukan persetujuan operasional PJPUR beserta persyaratan yang telah ditetapkan sesuai PBI PUR.
- Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Dalam hal terdapat dokumen yang belum lengkap, pemohon dapat melengkapi dokumen tersebut maksimal 14 hari kerja. Jika terlambat, maka permohonan akan dikembalikan.
- Dalam hal penelitian administratif telah lengkap dan benar, maka selanjutnya Bank Indonesia melakukan penelitian kebenaran substantif atas dokumen izin prinsip yang disampaikan pemohon.
- Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, sesuai, dan benar, maka Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan lokasi ke kantor cabang PJPUR.
- Dalam hal terdapat temuan pemeriksaan lokasi, PJPUR wajib menyelesaikan temuan dimaksud dan menyamakan hasil tindak lanjut paling lama 14 hari kerja.
- Bank Indonesia akan memberikan keputusan terkait permohonan persetujuan operasional yang diajukan oleh PJPUR