Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
9/6/2019 9:00 AM
Hits: 94691

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
 
Peraturan        :     Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Berlaku            :     30 Agustus 2019
Ringkasan       :
1.           Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia Nomor  21/ /PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
2.           PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah.
3.           PBI ini merupakan pengaturan yang lengkap dan komprehensif terkait kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, pengolahan uang rupiah oleh bank dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh PJPUR.
4.           Materi pokok yang diatur di dalam PBI tentang Pengelolaan Uang Rupiah meliputi:
a.           Macam Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam, termasuk Uang Rupiah Khusus (URK);
b.           Bank Indonesia menetapkan macam Uang Rupiah, pecahan Uang Rupiah, ciri Uang Rupiah, desain Uang Rupiah, dan bahan baku Uang Rupiah;
c.            Bank Indonesia melakukan perencanaan Uang Rupiah yang akan dicetak dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan Uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang mempengaruhi;
d.           Bank Indonesia melakukan perencanaan Uang Rupiah Khusus yang mempunyai kriteria:
1)       dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional;
2)       memiliki desain yang berbeda dengan desain Uang Rupiah yang sudah beredar;
3)       dapat memiliki nilai jual yang berbeda dengan nilai nominalnya; dan
4)       berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
e.           Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Uang Rupiah dengan cara:
1)       Pencetakan Uang Rupiah termasuk penyediaan bahan baku Uang Rupiah; atau
2)       Pencetakan Uang Rupiah dengan bahan baku Uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.
f.            Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran Uang Rupiah, termasuk Uang Rupiah Khusus dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
g.           Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengedaran Uang Rupiah melalui distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas.
h.           Bank Indonesia dapat menerima titipan dari pihak tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang akan disimpan dalam khazanah Uang Rupiah milik Bank Indonesia.
i.             Bank Indonesia menetapkan jenis titipan, kriteria titipan, jangka waktu penitipan, dan persyaratan penitipan yang dimaksud.
j.             Bank dapat menggunakan jasa PJPUR dalam melakukan kegiatan pengolahan Uang Rupiah yang terdiri atas:
1)       distribusi Uang Rupiah;
2)       penyimpanan Uang Rupiah di khazanah;
3)       pemrosesan Uang Rupiah; dan/atau
4)       pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
Selain itu, PJPUR dapat melakukan:
1)       kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing; dan
2)       penyediaan dan pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
k.           Kegiatan PJPUR dibagai atas 2 (dua) kategori, yaitu:
1)       kategori satu dapat melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu distribusi Uang Rupiah, penyimpanan Uang Rupiah di khazanah, dan pembawaan uang kertas asing.
2)       Kategori dua dapat melakukan seluruh kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf j.
l.             Pihak yang mengajukan perizinan PJPUR ke Bank Indonesia wajib memenuhi persyaratan modal minimum yaitu:
1)       paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bagi PJPUR kategori satu; dan
2)       paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), bagi PJPUR kategori dua.
m.          PJPUR yang akan membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan modal, yaitu:
1)       penambahan modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah kategori satu; dan
2)       penambahan modal paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk setiap pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah kategori dua.
n.           Persyaratan domisili dan rangkap jabatan bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
o.           Bank Indonesia dapat bekerja sama dengan Bank dalam melaksanakan kegiatan layanan kas Bank Indonesia dalam bentuk kas titipan.
p.           Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan Uang Rupiah dari peredaran dengan menetapkan Uang Rupiah tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
q.           Bank Indonesia melakukan pemusnahan terhadap Uang Rupiah tidak layak edar, Uang Rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, dan/atau Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
r.            Kewajiban penyampaian laporan oleh Bank dan PJPUR kepada Bank Indonesia.
s.            Bank Indonesia melakukan pengawasan melalui pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung kepada Bank dan PJPUR, serta pemantauan terhadap Bank pengelola kas titipan.
t.            Koordinasi dan kerja sama Bank Indonesia dalam kegiatan perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Uang Rupiah, serta kerja sama dengan badang yang mengoordinasikan pemberantasan Uang Rupiah palsu dan/atau instansi berwenang dalam rangka mendukung penanggulangan Uang Rupiah palsu.
u.           Pengenaan sanksi administratif kepada Bank dan PJPUR.
v.            Ketentuan peralihan yang mengatur:
1)       status Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah dikeluarkan sebelum PBI ini tetap dinyatakan sebagai URK;
2)       tenggat waktu untuk pemenuhan kewajiban permodalan bagi PJPUR, kewajiban domisili dan rangkap jabatan untuk anggota direksi dan anggota dewan komisaris untuk PJPUR;
3)       pemrosesan perizinan PJPUR; dan
4)       pengenaan sanksi.
5.           PBI ini mencabut:
a.           Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5323);
b.           Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5350); dan
c.           Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5923).
6.           Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga