Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank
Indonesia
Peraturan : Peraturan
Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Berlaku : 30
Agustus 2019
Ringkasan :
1.
Peraturan
Bank Indonesia (PBI) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/
/PBI/2019 tentang Pengelolaan
Uang Rupiah.
2.
PBI ini
merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan
pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran,
pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah.
3.
PBI ini
merupakan pengaturan yang lengkap dan komprehensif terkait kegiatan pengelolaan
uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, pengolahan uang rupiah oleh bank dan
penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh PJPUR.
4.
Materi
pokok yang diatur di dalam PBI tentang Pengelolaan Uang Rupiah meliputi:
a.
Macam
Uang Rupiah yang terdiri atas Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam,
termasuk Uang Rupiah Khusus (URK);
b.
Bank Indonesia
menetapkan macam Uang Rupiah, pecahan Uang Rupiah, ciri Uang Rupiah, desain
Uang Rupiah, dan bahan baku Uang Rupiah;
c.
Bank
Indonesia melakukan perencanaan Uang Rupiah yang akan dicetak dengan
memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan
teknologi, kebijakan perubahan harga rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap
jenis pecahan Uang Rupiah tertentu, tingkat pemalsuan, dan faktor yang
mempengaruhi;
d.
Bank
Indonesia melakukan perencanaan Uang Rupiah Khusus yang mempunyai kriteria:
1)
dikeluarkan
secara khusus untuk tujuan tertentu atau memperingati peristiwa yang berskala nasional
maupun internasional;
2)
memiliki desain
yang berbeda dengan desain Uang Rupiah yang sudah beredar;
3)
dapat memiliki nilai
jual yang berbeda dengan nilai nominalnya; dan
4)
berlaku sebagai
alat pembayaran yang sah.
e.
Bank Indonesia melakukan Pencetakan Uang
Rupiah di dalam negeri dengan menunjuk badan usaha milik negara sebagai
pelaksana Pencetakan Uang Rupiah dengan cara:
1)
Pencetakan Uang Rupiah
termasuk penyediaan bahan baku Uang Rupiah; atau
2)
Pencetakan Uang Rupiah
dengan bahan baku Uang Rupiah yang disediakan oleh Bank Indonesia.
f.
Bank Indonesia merupakan satu-satunya
lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran Uang
Rupiah, termasuk Uang Rupiah Khusus dengan Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
g.
Bank
Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengedaran
Uang Rupiah melalui distribusi Uang Rupiah dan kegiatan layanan kas.
h.
Bank
Indonesia dapat menerima titipan dari pihak tertentu yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia yang akan disimpan dalam khazanah Uang Rupiah milik Bank Indonesia.
i.
Bank
Indonesia menetapkan jenis titipan, kriteria titipan, jangka waktu penitipan,
dan persyaratan penitipan yang dimaksud.
j.
Bank
dapat menggunakan jasa PJPUR dalam melakukan kegiatan pengolahan Uang Rupiah
yang terdiri atas:
1)
distribusi Uang Rupiah;
2)
penyimpanan Uang Rupiah
di khazanah;
3)
pemrosesan Uang Rupiah;
dan/atau
4)
pengisian, pengambilan,
dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada automated teller machine (ATM), cash
deposit machine (CDM), cash recycling
machine (CRM), dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang
disetujui Bank Indonesia.
Selain itu, PJPUR dapat
melakukan:
1)
kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang
kertas asing; dan
2)
penyediaan dan pemeliharaan ATM, CDM, CRM,
dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
k.
Kegiatan PJPUR dibagai atas 2 (dua) kategori,
yaitu:
1)
kategori satu dapat
melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah yaitu distribusi Uang Rupiah, penyimpanan Uang Rupiah di khazanah,
dan pembawaan uang kertas asing.
2)
Kategori dua dapat melakukan seluruh
kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf j.
l.
Pihak
yang mengajukan perizinan PJPUR ke Bank Indonesia wajib memenuhi persyaratan
modal minimum yaitu:
1)
paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bagi PJPUR
kategori satu; dan
2)
paling
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), bagi PJPUR kategori dua.
m.
PJPUR
yang akan membuka Kantor Cabang wajib memenuhi persyaratan modal, yaitu:
1)
penambahan
modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap
pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan Uang Rupiah kategori
satu; dan
2)
penambahan
modal paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
untuk setiap pembukaan kantor cabang yang melaksanakan kegiatan pengolahan Uang
Rupiah kategori dua.
n.
Persyaratan domisili dan rangkap jabatan
bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
o.
Bank Indonesia dapat bekerja sama dengan
Bank dalam melaksanakan kegiatan layanan kas Bank Indonesia dalam bentuk kas
titipan.
p.
Bank Indonesia melakukan pencabutan dan
penarikan Uang Rupiah dari peredaran dengan menetapkan Uang Rupiah tidak lagi
sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
q.
Bank Indonesia melakukan pemusnahan
terhadap Uang Rupiah tidak layak edar, Uang Rupiah yang masih layak edar yang
dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau
kurang diminati oleh masyarakat, dan/atau Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
r.
Kewajiban penyampaian laporan oleh Bank
dan PJPUR kepada Bank Indonesia.
s.
Bank Indonesia melakukan pengawasan melalui
pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung kepada Bank dan PJPUR, serta
pemantauan terhadap Bank pengelola kas titipan.
t.
Koordinasi dan kerja sama Bank Indonesia
dalam kegiatan perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Uang Rupiah, serta kerja
sama dengan badang yang mengoordinasikan pemberantasan Uang Rupiah palsu
dan/atau instansi berwenang dalam rangka mendukung penanggulangan Uang Rupiah
palsu.
u.
Pengenaan sanksi administratif kepada Bank
dan PJPUR.
v.
Ketentuan peralihan yang mengatur:
1)
status Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah
dikeluarkan sebelum PBI ini tetap dinyatakan sebagai URK;
2)
tenggat waktu untuk pemenuhan kewajiban
permodalan bagi PJPUR, kewajiban domisili dan rangkap jabatan untuk anggota direksi
dan anggota dewan komisaris untuk PJPUR;
3)
pemrosesan perizinan PJPUR; dan
4)
pengenaan sanksi.
5.
PBI ini
mencabut:
a.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2012 tentang Pengelolaan
Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5323);
b.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penitipan
Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5350); dan
c.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 18/15/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5923).
6.
Ketentuan
dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.