JIBOR berperan sebagai benchmark ratepasar uang. Dihitung secara periodik, JIBOR tersedia dan dapat digunakan oleh para pelaku pasar sebagai referensi seperti penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrumen keuangan, dan pengukuran kinerja instrumen keuangan. JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas
overnight.
JIBOR ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Kontributor (offer rate). Disampaikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Indonesia dengan window timepenyampaian sejak pukul 07.00 WIB s/d 09.30 WIB (dan koreksi
online hingga pukul 09.45 WIB). Penetapan JIBOR dilakukan dengan menghitung rata-rata sederhana (simple average) dari kuotasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor, setelah mengeluarkan 15% data
offer rate tertinggi dan 15% data
offer rateterendah.
JIBOR dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di
website Bank Indonesia. JIBOR terdiri dari tenor
overnight, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Untuk meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai referensi suku bunga, Bank Indonesia melakukan sejumlah penyempurnaan. Per tanggal 2 Januari 2019, pembentukan JIBOR diatur dengan mengacu pada data transaksi dan diterapkan dengan tata kelola yang baik, dengan harapan dapat mencerminkan suku bunga yang terjadi di pasar. Hal ini sejalan denganglobal best practices, terkait referensi suku bunga keuangan yang dituangkan dalam prinsip
International Organization of Securities Commissions (IOSCO) untuk referensi suku bunga keuangan (IOSCO
principles for financial benchmarks).
Peningkatan kredibilitas
benchmark rate pasar uang diharapkan mampu mengurangi kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standardisasi dalam penggunaan suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku bunga mengambang, derivatif suku bunga rupiah, dan untuk valuasi instrumen keuangan.
Per tanggal 2 Januari 2019, JIBOR
overnight tidak lagi dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, JIBOR akan terdiri dari 5 tenor yaitu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan yang dipublikasikan di
website Bank Indonesia pada pukul 11.00 WIB.
Penjelasan singkat mengenai JIBOR adalah sebagai berikut:
No |
Subjek |
Keterangan |
1 |
Waktu Publikasi |
10.00 WIB Per tanggal 2 Januari 2019: 11.00 WIB
|
2
|
Tenor
|
Overnight, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan Per tanggal 2 Januari 2019:
1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
|
3
|
Metode Perhitungan |
Rata-rata sederhana (simple average), setelah mengeluarkan 15% data
Offer Rate tertinggi dan 15% dataOffer Rateterendah.
|
Ketentuan mengenai JIBOR diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/7/PBI/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Indonesia
Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate.
Informasi Mengenai JIBOR
Departemen Pengembangan Pasar Keuangan
Telp : (021) 2981-4013, 2981-4897
Fax : (021) 2311-325, 3504-296
email : indonia.jibor@bi.go.id