IndONIA (Indonesia
Overnight Index Average)
IndONIA dimaksudkan berperan sebagai
benchmark rate pasar uang, yakni cerminan suku bunga yang terjadi di pasar uang, yang dihitung secara periodik, tersedia dan dapat digunakan oleh para pelaku pasar sebagai referensi seperti penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrumen keuangan, dan pengukuran kinerja instrumen keuangan. IndONIA adalah indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu
overnight
di Indonesia.
IndONIA ditetapkan berdasarkan rata-rata suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan dengan jangka waktu overnight yang dilaporkan oleh seluruh bank kepada Bank Indonesia. Dengan demikian, IndONIA merupakan suku bunga transaksi yang terbentuk dari transaksi pasar. Penetapan IndONIA dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) atas seluruh data transaksi yang dilakukan pada hari transaksi, yang dilaporkan oleh bank kepada Bank Indonesia melalui sistem laporan harian bank umum sejak pukul 07.00 WIB s/d 18.00 WIB (dan koreksi online hingga pukul 19.00 WIB).
IndONIA mulai dipublikasikan oleh Bank Indonesia sejak tanggal 1 Agustus 2018 pada setiap hari kerja pukul 19.30 WIB di website Bank Indonesia. Dengan mulai dipublikasikannya IndONIA per tanggal 1 Agustus 2018 yang terbentuk dari transaksi pasar, IndONIA diharapkan dapat menggantikan peran JIBOR tenor overnight sebagai benchmark rate pasar uang. Per tanggal 2 Januari 2019, Bank Indonesia tidak lagi memublikasikan JIBOR tenor overnight dan diharapkan pada saat itu kontrak-kontrak keuangan yang sebelumnya menggunakan JIBOR overnight sebagai referensi dapat beralih ke IndONIA sebagai referensi terkini untuk tenor overnight.
Penjelasan singkat mengenai IndONIA adalah sebagai berikut:
No |
Subjek |
Keterangan |
1 |
Waktu Publikasi
|
19.30 WIB
|
2 |
Tenor
|
Overnight
|
3 |
Metode Perhitungan
|
Rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average)
|
4
|
Ketentuan Fallback
|
Pasal 4:
(1)
Bank Indonesia melakukan publikasi IndONIA
(2)
Apabila dalam ketentuan Bank Indonesia terdapat rujukan penggunaan IndONIA untuk tanggal tertentu, namun pada tanggal tersebut Bank Indonesia tidak memublikasikan IndONIA maka rujukan penggunaan IndONIA menggunakan tanggal publikasi sebelumnya.
Pasal 2.(1): Bank Indonesia menetapkan IndONIA pada setiap Hari Kerja
Pasal 4(2): Dalam hal terjadi perpanjangan batas waktu pelaporan, IndONIA dipublikasikan pada situs web Bank Indonesia 30 (tiga puluh) menit setelah batas waktu pelaporan dimaksud berakhir
|
Compounded IndONIA
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan IndONIA sebagai suku bunga referensi alternatif untuk menghitung suku bunga jangka panjang yang diantaranya dapat dilakukan dengan cara merata-ratakan IndONIA secara majemuk, Bank Indonesia mempublikasikan Compounded IndONIA. Compounded IndONIA adalah suku bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata bunga majemuk (compounded average interest) dari IndONIA selama periode tertentu.
Bank Indonesia menghitung Compounded IndONIA berdasarkan IndONIA yang dipublikasikan di website Bank Indonesia dengan basis penghitungan jumlah hari tetap (fixed day structure), yaitu dari IndONIA sejak awal periode bunga, sampai 1 (satu) hari sebelum tanggal publikasi Compounded IndONIA.
Compounded IndONIA dipublikasikan untuk tenor standar 30 hari, 90 hari, 180 hari dan 360 hari kalender di website Bank Indonesia, setiap hari kerja pukul 08.00 WIB mulai tanggal 1 Februari 2023. Penggunaan Compounded IndONIA yang dipublikasikan di website Bank Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
Penjelasan singkat Compounded IndONIA adalah sebagai berikut:
No |
Subjek |
Keterangan |
1 |
Waktu Publikasi |
08.00 WIB
|
2 |
Tenor |
30 hari, 90 hari, 180 hari, dan 360 hari kalender. |
3 |
Metode Perhitungan |
Rata-rata bunga majemuk (compounded average interest) dari IndONIA yang dipublikasikan pada website Bank Indonesia selama periode bunga.
|
IndONIA Index adalah indeks yang merepresentasikan nilai akumulasi dari IndONIA yang dibungakan secara majemuk dan dihitung secara harian oleh Bank Indonesia. IndONIA Index dihitung berdasarkan nilai IndONIA dan IndONIA Index yang dipublikasikan di website Bank Indonesia pada hari kerja sebelumnya, dengan nilai awal indeks sebesar 1.000000000 pada tanggal 2 Januari 2019. IndONIA Index dipublikasikan di website Bank Indonesia setiap hari kerja pukul 08.00 WIB mulai tanggal 1 Februari 2023.
Pelaku pasar dapat menggunakan IndONIA Index untuk menghitung nilai Compounded IndONIA periode/tenor tertentu. Namun harus diperhatikan bahwa nilai Compounded IndONIA tenor standar yang dihitung menggunakan IndONIA Index dapat berbeda dengan nilai Compounded IndONIA tenor standar yang dipublikasikan pada website Bank Indonesia karena perbedaan metode perhitungan. Penggunaan IndONIA Index yang dipublikasikan di website Bank Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
Anda dapat melihat contoh perhitungan Compounded IndONIA dan IndONIA Index di tautan PADG No. 24/18/PADG/2022 tentang Perubahan atas PADG No. 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
Panduan penggunaan IndONIA dalam penerbitan instrumen dan/atau transaksi keuangan dapat dilihat pada tautan Panduan Penggunaan IndONIA.
JIBOR (Jakarta
Interbank Offered Rate)
JIBOR berperan sebagai benchmark ratepasar uang. Dihitung secara periodik, JIBOR tersedia dan dapat digunakan oleh para pelaku pasar sebagai referensi seperti penetapan suku bunga pinjaman, penetapan harga instrumen keuangan, dan pengukuran kinerja instrumen keuangan. JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.
JIBOR ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Kontributor (offer rate). Disampaikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Indonesia dengan window time penyampaian sejak pukul 07.00 WIB s/d 09.30 WIB (dan koreksi online hingga pukul 09.45 WIB). Penetapan JIBOR dilakukan dengan menghitung rata-rata sederhana (simple average) dari kuotasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor, setelah mengeluarkan 15% data offer rate tertinggi dan 15% data offer rateterendah.
JIBOR dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di website Bank Indonesia. JIBOR terdiri dari tenor overnight, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Untuk meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai referensi suku bunga, Bank Indonesia melakukan sejumlah penyempurnaan. Per tanggal 2 Januari 2019, pembentukan JIBOR diatur dengan mengacu pada data transaksi dan diterapkan dengan tata kelola yang baik, dengan harapan dapat mencerminkan suku bunga yang terjadi di pasar. Hal ini sejalan denganglobal best practices, terkait referensi suku bunga keuangan yang dituangkan dalam prinsip International Organization of Securities Commissions (IOSCO) untuk referensi suku bunga keuangan (IOSCO principles for financial benchmarks).
Peningkatan kredibilitas benchmark rate pasar uang diharapkan mampu mengurangi kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standardisasi dalam penggunaan suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku bunga mengambang, derivatif suku bunga rupiah, dan untuk valuasi instrumen keuangan.
Per tanggal 2 Januari 2019, JIBOR overnight tidak lagi dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, JIBOR akan terdiri dari 5 tenor yaitu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan yang dipublikasikan di website Bank Indonesia pada pukul 11.00 WIB.
Penjelasan singkat mengenai JIBOR adalah sebagai berikut:
No |
Subjek |
Keterangan |
1
|
Waktu Publikasi
|
10.00 WIB Per tanggal 2 Januari 2019: 11.00 WIB |
2
|
Tenor
|
Overnight, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan Per tanggal 2 Januari 2019: 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan |
3
|
Metode Perhitungan
|
Rata-rata sederhana (simple average), setelah mengeluarkan 15% data Offer Rate tertinggi dan 15% dataOffer Rateterendah.
|
Ketentuan mengenai JIBOR diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/7/PBI/2018 tanggal 24 Juli 2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate.
Kontributor JIBOR