RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA
DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018
tentang Indonesia Overnight
Index Average
dan Jakarta Interbank Offered Rate
Berlaku : 27 Agustus 2018
I.
Latar
Belakang dan Tujuan
Suku bunga pasar uang yang
menjadi acuan (benchmark rate pasar
uang) berperan penting dalam mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan
yaitu dengan meningkatkan efisiensi transaksi di pasar uang. Penetapan benchmark rate pasar uang akan
mengurangi kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standardisasi dalam
penggunaan suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku
bunga mengambang, derivatif suku bunga rupiah, dan untuk valuasi instrumen
keuangan.
Penguatan terhadap benchmark rate pasar uang dilakukan dengan membentuk benchmark rate pasar uang berdasarkan
transaksi (IndONIA), di samping benchmark
rate pasar uang berdasarkan kuotasi dari Bank Kontributor (JIBOR). Guna
memperkuat kredibilitas JIBOR dilakukan penerapan jenjang data input dalam menetapkan
kuotasi JIBOR yang
diharapkan dapat menciptakan pembentukan JIBOR yang lebih transparan dan
sejalan dengan pergerakan suku bunga di pasar uang.
II.
Materi
Pengaturan
1. Bank Indonesia menetapkan IndONIA setiap Hari Kerja, berdasarkan data
transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antar-Bank dengan jangka waktu overnight. Transaksi diperoleh dari laporan harian bank umum yang dilaporkan Bank.
2. Penetapan IndONIA dilakukan dengan menghitung
rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average).
Hasil perhitungan IndONIA dibulatkan dalam 5 digit angka di belakang koma.
3. Publikasi IndONIA dilakukan setiap Hari Kerja pada
situs web Bank Indonesia,
pukul 19.30 WIB.
4. Bank Indonesia menetapkan JIBOR berdasarkan data
kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor.
5. Penetapan JIBOR dilakukan dengan menghitung
rata-rata sederhana (simple average),
setelah mengeluarkan 15% (lima belas persen) data offer
rate tertinggi dan 15% (lima belas persen) data Offer Rate terendah atas seluruh data.
Hasil perhitungan JIBOR dibulatkan dalam 5 digit angka di belakang koma.
6. Mulai 2 Januari 2019, Publikasi JIBOR dilakukan setiap Hari Kerja pada
situs web Bank Indonesia, pukul
11.00 WIB.
7. Bank Kontributor ditetapkan oleh Bank Indonesia
berdasarkan keaktifan Bank dalam melakukan transaksi pinjam-meminjamkan rupiah
tanpa agunan di pasar uang antar-Bank, credit
rating, serta kriteria lainnya.
8. Bank Indonesia melakukan review atas Bank Kontributor paling sedikit 1 kali dalam 2 tahun,
dalam rangka penambahan dan/atau penghentian bank yang ditunjuk sebagai Bank
Kontributor.
9.
Kewajiban Bank Kontributor terkait
penetapan kuotasi suku bunga indikasi:
a) Menyampaikan
kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia yang terdiri dari offer
rate (suku bunga untuk
meminjamkan) dan bid rate (suku bunga untuk meminjam) masing-masing untuk jangka waktu 1 minggu, 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dengan day count convention aktual (360 hari).
b) Penyampaian suku bunga indikasi dilakukan setiap
Hari Kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB, dengan waktu
koreksi sampai dengan pukul 10.45 WIB.
c) Suku
bunga indikasi tersebut harus memperhatikan spread
antara offer rate dan bid rate, yakni paling lebar sebesar 10 basis points untuk jangka waktu 1 minggu dan 20 basis points untuk jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12
bulan.
d)
Menerapkan hal-hal sebagai berikut dalam
menetapkan suku bunga indikasi:
·
menetapkan suku bunga indikasi dengan mengacu pada jenjang data input;
·
memiliki fungsi validasi dalam penetapan suku bunga indikasi; dan
·
memiliki unit kerja dan/atau jabatan yang bertugas dan
bertanggung jawab dalam penetapan dan penyampaian suku bunga indikasi.
e) Menatausahakan data, informasi, dan hal yang
berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi.
f) Menyampaikan
pedoman internal kepada Bank Indonesia yang memuat penerapan penetapan suku
bunga indikasi termasuk penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan
proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019.
g) Menyampaikan
surat pernyataan bahwa Bank Kontributor akan menaati ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai IndONIA dan JIBOR kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019.
10. Pemenuhan
Permintaan Transaksi
Bank Kontributor wajib
memenuhi permintaan transaksi dari Bank Kontributor lainnya untuk meminjam
rupiah dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai dengan
kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan. Quoting Bank (bank yang diminta) wajib memenuhi
permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank (bank yang meminta) dengan
batasan sebagai berikut:
·
Waktu: 11.00 WIB
sampai dengan pukul 11.20 WIB
·
Jangka waktu:
paling lama 6 bulan
·
Nominal: paling
banyak Rp21.000.000.000,00 untuk semua tenor, kecuali untuk tenor 6 bulan hanya
diperbolehkan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00
·
Limit pemenuhan:
total permintaan transaksi dari seluruh Asking
Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank
tidak melebihi Rp21.000.000.000,00 per hari, dengan ketentuan bahwa untuk
permintaan transaksi dengan jangka waktu 6 bulan tidak melebihi
Rp1.000.000.000,00 per hari
Apabila Quoting
Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan permintaan transaski, Asking Bank dapat menyampaikan informasi
mengenai penolakan tersebut secara tertulis dengan disertai bukti-bukti
pendukung kepada Bank Indonesia paling lama 5 Hari Kerja sejak tanggal
penolakan.
11. Sanksi
a) Bank
Kontributor yakni Quoting Bank yang
tidak memenuhi
permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank dapat dikenakan sanksi
berupa teguran tertulis.
b) Pengenaan
sanksi dilakukan dengan terlebih dahulu meminta Quoting Bank untuk memberikan alasan penolakan transaksi disertai
dengan bukti pendukung, yang kemudian akan diteliti lebih lanjut oleh Bank
Indonesia sebagai dasar pengenaan sanksi.
12. Bank
yang telah menjadi Bank Kontributor sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur
ini berlaku, tetap tunduk pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM
tanggal 31 Maret 2015 perihal Suku Bunga Penawaran Antarbank sebagaimana telah
diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/14/DPPK tanggal 25 Mei 2016
perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM tanggal 31
Maret 2015 perihal Suku Bunga Penawaran Antarbank, sampai dengan tanggal 1
Januari 2019.
13. Surat
Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM tanggal 31 Maret 2015 perihal Suku Bunga
Penawaran Antarbank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/14/DPPK tanggal 25
Mei 2016 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM
tanggal 31 Maret 2015 perihal Suku Bunga Penawaran Antarbank, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 2 Januari 2019, kecuali ketentuan terkait
penetapan Bank Kontributor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 24
Juli 2018.
14. Peraturan
Anggota Dewan Gubernur ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.