Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
8/27/2018 2:00 AM
Hits: 8438

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan      : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate
Berlaku         : 27 Agustus 2018
I.    Latar Belakang dan Tujuan
 
Suku bunga pasar uang yang menjadi acuan (benchmark rate pasar uang) berperan penting dalam mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan yaitu dengan meningkatkan efisiensi transaksi di pasar uang. Penetapan benchmark rate pasar uang akan mengurangi kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standardisasi dalam penggunaan suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku bunga mengambang, derivatif suku bunga rupiah, dan untuk valuasi instrumen keuangan.
 
Penguatan terhadap benchmark rate pasar uang  dilakukan dengan membentuk benchmark rate pasar uang  berdasarkan transaksi (IndONIA), di samping benchmark rate pasar uang berdasarkan kuotasi dari Bank Kontributor (JIBOR). Guna memperkuat kredibilitas JIBOR dilakukan penerapan jenjang data input dalam menetapkan kuotasi JIBOR yang diharapkan dapat menciptakan pembentukan JIBOR yang lebih transparan dan sejalan dengan pergerakan suku bunga di pasar uang.  
 
II.   Materi Pengaturan
 
1.    Bank Indonesia menetapkan IndONIA setiap Hari Kerja, berdasarkan data transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antar-Bank dengan jangka waktu overnight. Transaksi diperoleh dari laporan harian bank umum yang dilaporkan Bank.
2.    Penetapan IndONIA dilakukan dengan menghitung rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average). Hasil perhitungan IndONIA dibulatkan dalam 5 digit angka di belakang koma.
3.    Publikasi IndONIA dilakukan setiap Hari Kerja pada situs web Bank Indonesia, pukul 19.30 WIB.
4.    Bank Indonesia menetapkan JIBOR berdasarkan data kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor.
5.    Penetapan JIBOR dilakukan dengan menghitung rata-rata sederhana (simple average), setelah mengeluarkan 15% (lima belas persen) data offer rate tertinggi dan 15% (lima belas persen) data Offer Rate terendah atas seluruh data. Hasil perhitungan JIBOR dibulatkan dalam 5 digit angka di belakang koma.
6.    Mulai 2 Januari 2019, Publikasi JIBOR dilakukan setiap Hari Kerja pada situs web Bank Indonesia, pukul 11.00 WIB.
7.    Bank Kontributor ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan keaktifan Bank dalam melakukan transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan di pasar uang antar-Bank, credit rating, serta kriteria lainnya.
8.    Bank Indonesia melakukan review atas Bank Kontributor paling sedikit 1 kali dalam 2 tahun, dalam rangka penambahan dan/atau penghentian bank yang ditunjuk sebagai Bank Kontributor.
9.    Kewajiban Bank Kontributor terkait penetapan kuotasi suku bunga indikasi:
a)     Menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia yang terdiri dari offer rate (suku bunga untuk meminjamkan) dan bid rate (suku bunga untuk meminjam) masing-masing untuk jangka waktu 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dengan day count convention aktual (360 hari).
b)     Penyampaian suku bunga indikasi dilakukan setiap Hari Kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 10.30 WIB, dengan waktu koreksi sampai dengan pukul 10.45 WIB.
c)     Suku bunga indikasi tersebut harus memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate, yakni paling lebar sebesar 10 basis points untuk jangka waktu 1 minggu dan 20 basis points untuk jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
d)     Menerapkan hal-hal sebagai berikut dalam menetapkan suku bunga indikasi:
·         menetapkan suku bunga indikasi dengan mengacu pada jenjang data input;
·         memiliki fungsi validasi dalam penetapan suku bunga indikasi; dan
·         memiliki unit kerja dan/atau jabatan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penetapan dan penyampaian suku bunga indikasi.
e)     Menatausahakan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi.
f)      Menyampaikan pedoman internal kepada Bank Indonesia yang memuat penerapan penetapan suku bunga indikasi termasuk penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019.
g)     Menyampaikan surat pernyataan bahwa Bank Kontributor akan menaati ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai IndONIA dan JIBOR kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019.
10.  Pemenuhan Permintaan Transaksi
Bank Kontributor wajib memenuhi permintaan transaksi dari Bank Kontributor lainnya untuk meminjam rupiah dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai dengan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan. Quoting Bank (bank yang diminta) wajib memenuhi permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank (bank yang meminta) dengan batasan sebagai berikut:
·         Waktu: 11.00 WIB sampai dengan pukul 11.20 WIB
·         Jangka waktu: paling lama 6 bulan
·         Nominal: paling banyak Rp21.000.000.000,00 untuk semua tenor, kecuali untuk tenor 6 bulan hanya diperbolehkan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00
·         Limit pemenuhan: total permintaan transaksi dari seluruh Asking Bank yang dipenuhi oleh Quoting Bank tidak melebihi Rp21.000.000.000,00 per hari, dengan ketentuan bahwa untuk permintaan transaksi dengan jangka waktu 6 bulan tidak melebihi Rp1.000.000.000,00 per hari
Apabila Quoting Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan permintaan transaski, Asking Bank dapat menyampaikan informasi mengenai penolakan tersebut secara tertulis dengan disertai bukti-bukti pendukung kepada Bank Indonesia paling lama 5 Hari Kerja sejak tanggal penolakan.
11.  Sanksi
a)     Bank Kontributor yakni Quoting Bank yang tidak memenuhi permintaan transaksi (deal) dari Asking Bank dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
b)     Pengenaan sanksi dilakukan dengan terlebih dahulu meminta Quoting Bank untuk memberikan alasan penolakan transaksi disertai dengan bukti pendukung, yang kemudian akan diteliti lebih lanjut oleh Bank Indonesia sebagai dasar pengenaan sanksi.
12.  Bank yang telah menjadi Bank Kontributor sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku, tetap tunduk pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM tanggal 31 Maret 2015 perihal Suku Bunga Penawaran Antarbank sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/14/DPPK tanggal 25 Mei 2016 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM tanggal 31 Maret 2015 perihal Suku Bunga Penawaran Antarbank, sampai dengan tanggal 1 Januari 2019.
13.  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM tanggal 31 Maret 2015 perihal Suku Bunga Penawaran Antarbank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/14/DPPK tanggal 25 Mei 2016 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/6/DPM tanggal 31 Maret 2015 perihal Suku Bunga Penawaran Antarbank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 2 Januari 2019, kecuali ketentuan terkait penetapan Bank Kontributor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
14.  Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga