RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing |
| Berlaku | : | 4 Februari 2026 |
A. Latar Belakang
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengendalian Moneter, salah satunya melalui Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mencapai sasaran operasional nilai tukar rupiah, diperlukan penguatan pengaturan operasi moneter valuta asing melalui penyesuaian karakteristik instrumen
Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing dan
Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan PADG ini.
B. Substansi Pengaturan
Perubahan pengaturan dilakukan terhadap instrumen Operasi Moneter Valuta Asing berupa:
-
Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing (dalam Pasal 57).
-
Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing (dalam Pasal 262).
Perubahan pengaturan mencakup:
Konvensional:
-
Menghapus karakteristik Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing yang dapat menjadi pengurang Posisi Devisa Neto (PDN) secara keseluruhan yang wajib dipelihara BUK pada akhir Hari Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PDN.
-
Menghapus perhitungan nilai Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing yang dapat menjadi pengurang PDN.
-
Menghapus pelaporan secara harian PDN setelah memperhitungkan Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing.
-
Syariah:
-
Menghapus karakteristik Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing yang dapat menjadi pengurang PDN secara keseluruhan yang wajib dipelihara BUS pada akhir Hari Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PDN. (b2)
-
Bagi BUS:
-
Menghapus perhitungan nilai Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing yang dapat menjadi pengurang PDN.
-
Menghapus pelaporan secara harian PDN setelah memperhitungkan Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing.
-
Bagi UUS:
- Menghapus perhitungan nilai Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing yang dapat menjadi pengurang PDN bagi BUK yang memiliki UUS.
- Menghapus pelaporan secara harian PDN setelah memperhitungkan Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing yang disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2026.
--------888-------