Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​
6/29/2026 5:00 PM
Hits: 527

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

 

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

 

Peraturan

​:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota​ Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
Berlaku 
​:
  1. Juli 2026

 

I. Latar Belakang

Dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Kebijakan Bank Indonesia terkait Pasar Valuta Asing dimaksud telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

Dalam menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan tingginya permintaan valuta asing domestik, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah terkait penyampaian dokumen Underlying Transaksi. Kebijakan penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah telah memberikan dampak positif berupa penurunan jumlah transaksi tunai beli nasabah tanpa underlying.

Lebih lanjut, mempertimbangkan dampak positif dimaksud serta kondisi lingkungan strategis global dan domestik terkini yang masih memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, Bank Indonesia kembali menetapkan kebijakan penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing.

Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

 

II. Materi Pengaturan

  1. Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan terkait jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing menjadi sebesar USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing, sehingga untuk transaksi yang bersifat tunai beli dengan nominal di atas jumlah tertentu (threshold) tersebut wajib memiliki underlying transaksi.
  2. Ketentuan Penutup

Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026. ​

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 6/30/2026 6:28 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga