Ringkasan
Peraturan
Perundang-Undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam
Berlaku : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Ringkasan :
- Peraturan Anggota Dewan Gubernut ini merupakan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam (PADG Tata Cara Pengedaran).
- PADG ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam (PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam), yang memberikan delegasi pengaturan terkait:
- penyelenggaraan layanan Penyetoran dan/atau Penarikan oleh Bank di Bank Indonesia (Pasal 31 PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam);
- Pengolahan Uang Rupiah kertas dan Logam (Pasal 38 PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam);
- penentuan keaslian Uang Rupiah Kertas dan Logam (Pasal 46 PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam);
- pelaporan dalam kegiatan Pengedaran (Pasal 102 PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam);
- pemantauan dalam kegitan Pengedaran (Pasal 103 PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam); dan
- pengawasan dalam kegiatan Pengedaran (Pasal 108 PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam).
- Bank yang dapat melakukan Penyetoran dan/atau Penarikan di Bank Indonesia merupakan Bank yang telah disetujui untuk memperoleh layanan kebanksentralan berupa layanan rekening giro di Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.
- Bank harus menunjuk 1 (satu) kantor Bank di setiap wilayah kerja kantor Bank Indonesia sebagai koordinator Bank untuk melakukan Penyetoran dan/atau Penarikan di Bank Indonesia.
- Bank harus memberitahukan identitas kantor Bank yang ditunjuk sebagai koordinator kepada kantor Bank Indonesia setempat untuk didaftarkan pada Aplikasi BISILK dan sistem informasi layanan kas lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank dapat menunjuk atau bekerja sama dengan PJPUR untuk melakukan Penyetoran dan/atau Penarikan di Bank Indonesia.
- Penyetoran ULE hanya dapat dilakukan terhadap jenis pecahan yang berbeda dengan Penarikan sedangkan Penyetoran Uang Rupiah Lusuh, Uang Rupiah Rusak, dan/atau Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilakukan terhadap jenis pecahan yang sama atau berbeda dengan Penarikan.
- Uang Rupiah Kertas dan Logam yang akan disetor harus terlebih dahulu dupulah antara ULE dan UTLE sesuai dengan standardisasi kualitas Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank harus menyerahkan warkat Penyetoran paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum berakhirnya batas waktu layanan kas dan dalam hal pada 1 (satu) waktu Bank melakukan Penyetoran ULE atau UTLE serta Uang Rupiah Kertas dan logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank harus menyerahkan 1 (satu) warkat untuk masing-masing Penyetoran.
- Syarat jumlah Penyetoran yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut:
- Uang Rupiah Kertas:
- ULE paling sedikit 1 (satu) kantong transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan;
- UTLE berupa Uang Rupiah Lusuh paling sedikit 1 (satu) kantong transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan;
- UTLE berupa Uang Rupiah Rusak paling sedikit 1 (satu) kantong transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan; dan
- Uang Rupiah Kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran paling sedikit 1 (satu) kantong transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan.
- Uang Rupiah Logam:
- ULE paling sedikit 1 (satu) kantong besar transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan;
- UTLE paling sedikit 1 (satu) kantong kecil transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan; dan
- Uang Rupiah Logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran paling sedikit 1 (satu) kantong kecil transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan.
- Uang Rupiah Kertas dan Logam yang jumlahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah Penyetoran dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia dengan mekanisme Penukaran.
- Syarat jumlah Penarikan yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut:
- Uang Rupiah Kertas, paling sedikit 1 (satu) kantong transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan; dan
- Uang Rupiah Logam, paling sedikit 1 (satu) kantong besar transparan dan kelipatannya untuk setiap jenis pecahan.
- Bank yang telah melakukan Penyetoran ULE tidak dapat melakukan Penarikan dengan jenis pecahan yang sama selama 4 (empat) Hari Kerja setelah Bank melakukan Penyetoran ULE tersebut.
- Bank dilarang melakukan Penyetoran yang di dalamnya terdapat campuran antara ULE dan UTLE melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Penyetoran untuk masing-masing pecahan.
- Bank Indonesia dapat melakukan pembayaran kepada Bank yang melakukan Penarikan dengan menggunakan setoran ULE yang diperoleh dari Bank tanpa melalui proses penghitungan ulang secara rinci oleh Bank Indonesia dan menyampaikan informasi pembayaran tersebut melalui surat atau surat elektronik kepada Bank yang menyetorkan ULE.
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Kertas dan Logam kepada masyarakat, dilakukan berupa penukaran:
- ULE dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya; dan/atau
- UTLE dan/atau Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran.
- Penukaran Uang Rupiah Kertas dan Logam oleh masyarakat dapat dilakukan:
- di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia; dan/atau
- di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
- Masyarakat yang akan menukarkan Uang Rupiah Kertas dan Logam kepada Bank Indonesai dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia terlebih dahulu memilah dan mengemas Uang Rupiah Kertas dan Logam yang akan ditukarkan.
- Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap Uang Rupiah Rusak apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah Kertas dan Logam tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
- Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Uang Rupiah Rusak sepanjang disetujui oleh penukar. Penggantian terhadap Uang Rupiah Rusak yang mendapatkan penggantian dilakukan secara tunai atau transfer ke rekening Bank yang ditunjuk oleh penukar.
- Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap Uang Rupiah tidak asli yang diterima dari masyarakat dalam kegiatan Penukaran Uang Rupiah Kertas dan Logam.
- Bank dan PJPUR meminta klarifikasi atas Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya kepada Bank Indoensia melalui Aplikasi BI-CAC yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.
- Permintaan klarifikasi atas Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya dapat diajukan kepada Bank Indonesia secara langsung dan tidak langsung.
- Pengajuan secara langsung dilakukan dengan mendatangi kantor Bank Indonesia dan menyerahkan fisik Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia.
- Pengajuan secara tidak langsung dilakukan melalui Bank yang akan diteruskan kepada Bank Indonesia.
- Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dinyatakan asli diberikan penggantian oleh Bank Indonesia sesuai dengan nilai nominal sesuai dengan ketentuan penggantian yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Indonesia berwenang melakukan pemantauan dan tindak lanjut pemantauan terhadap Bank yang melakukan Penyetoran dan Penarikan di Bank Indonesia.
- Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan terhadap Bank dalam kegiatan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam.
- Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan dapat melakukan penolakan terhadap Penyetoran dan/atau Penarikan kepada Bank yang melakukan pelanggaran.
- Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan tertentu terkait:
- jumlah batas campuran antara ULE dan UTLE dalam setoran Uang Rupiah Kertas dan Logam dari Bank;
- waktu layanan kas;
- jangka waktu Penyetoran dan/atau Penarikan;
- Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dapat dilakukan Penyetoran dalam hal batas tingkat kelayakan Uang Rupiah dan contoh fisik batas tingkat kelayakan tingkat Uang Rupiah yang digunakan sebagai pedoman bagi Bank dalam kegiatan Penyetoran belum ditetapkan dan diterbitkan
- pembatasan layanan Penyetoran dan/atau Penarikan; dan/atau
- pembatasan jumlah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dapat disetorkan oleh Bank.
- Dengan berlakunya Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini, maka:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tanggal 27 November 2017 tentang Penukaran Uang Rupiah;
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/19/PADG/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia;
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/13/PADG/2020 tanggal; 5 Mei 2020 tentang Klarifikasi atas Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/29/DPU tanggal 16 Oktober 2012 perihal Tata Cara Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga pada Bank Indonesia; dan
- Bab I, Bab II, Bab IV, Lampiran I, dan Lampiran II dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/6/DPU tanggal 17 April 2014 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia Sistem Informasi Layanan Kas,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.