RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | : | Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)
|
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2026
|
Ringkasan:
-
Latar Belakang
Dalam mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan upaya optimalisasi pendanaan di luar dana pihak ketiga, serta optimalisasi pembiayaan di luar penyaluran Kredit atau Pembiayaan perbankan sehingga kinerja intermediasi perbankan terjaga dengan baik. Selain itu, diperlukan penyesuaian formulasi perhitungan insentif atas penetapan suku bunga dengan mempertimbangkan perilaku asimetris perbankan dalam merespons perubahan arah kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga kebijakan. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
-
Substansi Pengaturan:
Penyesuaian cakupan pemberian KLM kepada Bank yang melaksanakan:
- penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
- pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan;
- penetapan suku bunga Kredit atau persentase imbalan Pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia;
- pencapaian pendanaan selain dana pihak ketiga sebagaimana tercakup dalam pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial; dan/atau
- hal lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penyesuaian kriteria pemberian KLM menjadi sebagai berikut:
- untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu, pertumbuhan kepemilikan surat berharga korporasi yang ditetapkan Bank Indonesia diperhitungkan sebagai bagian dari pencapaian nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan;
- untuk penetapan suku bunga Kredit baru atau persentase imbalan Pembiayaan baru yang sejalan dengan arah kebijakan BI, perhitungannya berdasarkan selisih
antara suku bunga Kredit atau Pembiayaan dan suku bunga kebijakan BI; dan
- penambahan kriteria pemberian KLM atas pencapaian sumber pendanaan selain dana pihak ketiga.
Penyesuaian besaran maksimum KLM untuk masing-masing
channel yaitu menjadi:
- besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu dan pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan (financing channel) tetap paling tinggi sebesar 4,5%;
- besaran KLM yang berasal dari penetapan suku bunga Kredit atau persentase imbalan Pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel) tetap paling tinggi sebesar 1%; dan/atau
- bagi bank yang belum mendapatkan insentif maksimum 5,5% maka dapat memperoleh tambahan KLM yang berasal dari pencapaian sumber pendanaan selain dana pihak ketiga (financing to funding channel) paling tinggi sebesar 0,5% dengan kriteria tertentu.
Rincian besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu sebagai berikut:
Pangsa Kredit (%)
|
|---|
Di bawah Threshold (%) | Di atas Threshold (%) |
|---|
| ≤0% | 0% | 1,3% |
| >0-3% | 1,3% | 1,4% |
| >3-7% | 1,4% | 1,5% |
| >7% | 1,5% |
| ≤0% | 0% | 0,2% |
| >0%-6% | 0,2% | 0,4% |
| >6%-12% | 0,4% | 0,6% |
| >12% | 0,6% |
| ≤0% | 0% | 1,0% |
| >0%-3% | 1,0% | 1,2% |
| >3%-7% | 1,2% | 1,4% |
| >7% | 1,4% |
| ≤0% | 0% | 0,7% |
| >0%-4% | 0,7% | 1,0% |
Keterangan: Sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan termasuk memperhitungkan aspek pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan.
Penyesuaian rincian besaran KLM yang berasal dari penetapan suku bunga Kredit atau persentase imbalan Pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia sebagai berikut:
| <3% | 1,0% |
≥3% - <6%
| 0,4% |
| ≥6% - <10% | 0,1% |
Rincian besaran tambahan KLM yang berasal dari pencapaian pendanaan selain dana pihak ketiga sebagai berikut:
- Penyesuaian lampiran yang antara lain terdiri dari daftar sektor tertentu (Lampiran I), contoh perhitungan KLM (Lampiran II), rincian data untuk perhitungan KLM (Lampiran III), dan periode data dan penggunaan data (Lampiran IV).