Peraturan

BI Icon

​​​​​Departemen Komunikasi​

7/23/2026 1:00 PM
Hits: 49

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan

:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra
Tanggal Berlaku
:23 Juli 2026
Ringkasan:

 

  1. Latar Belakang
  2. Dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Untuk dapat melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh (end-to-end) mencakup produk, harga acuan (pricing), pelaku, dan infrastruktur, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Dalam perkembangannya, pasar keuangan dunia senantiasa mengalami perubahan yang berlangsung dengan begitu cepat. Perkembangan pasar keuangan ini memberi dampak signifikan terhadap nilai tukar rupiah dan tingkat transaksi pelaku transaksi di luar negeri pada instrumen Pasar Valuta Asing domestik. Sebagai respons atas dampak tersebut, Bank Indonesia melakukan perluasan dan inovasi layanan transaksi pasar valuta asing terhadap rupiah untuk lindung nilai kepada pelaku transaksi di luar negeri melalui bank mitra melalui implementasi skema Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra. Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra memungkinkan pelaku transaksi di luar negeri melakukan transaksi Pasar Valuta Asing dalam rangka lindung nilai dengan pelaku transaksi dalam negeri melalui OPB untuk kemudian diteruskan secara back-to-back kepada DPB yang merupakan pelaku transaksi di dalam negeri. Untuk mendukung skema ini, diperlukan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra.
  3. Materi Pengaturan
    1. Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra adalah transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk lindung nilai yang dilakukan RGI melalui OPB dan DPB.
    2. Produk
    3. Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra menggunakan kontrak keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing.
    4. Harga Acuan
    5. Harga acuan (pricing) yang digunakan dalam Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra dapat berupa:
      1. Jakarta Interbank Spot Dollar Rate;
      2. kurs acuan non-USD/IDR; dan/atau
      3. harga acuan lain.
    6. Pelaku
      1. Jenis pelaku Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra meliputi:
        1. DPB;
        2. OPB; dan
        3. RGI.
      2. Dalam melakukan Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra, DPB harus memiliki kemitraan dengan OPB dan OPB harus memiliki kemitraan dengan RGI.
    7. Transaksi
    8. Ketentuan terkait transaksi dalam PADG ini mencakup ketentuan terkait:
      1. Cakupan aset investasi portofolio RGI
      2. Cakupan transaksi
      3. Nilai transaksi
      4. Mekanisme transaksi
    9. Perizinan
      1. Perizinan mencakup:
        1. penetapan DPB;
        2. pendaftaran OPB dan/atau RGI; dan
        3. persetujuan terkait kemitraan Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra meliputi:
          1. pembentukan kemitraan Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra; dan
          2. pengakhiran kemitraan Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra.
      2. Bank Indonesia memublikasikan:
        1. penetapan DPB;
        2. pendaftaran OPB; dan
        3. kemitraan Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra antara DPB dan OPB,
        4. pada laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    10. Data dan Informasi
      1. Laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia meliputi:
        1. laporan berkala; dan
        2. laporan insidental.
      2. OPB menyampaikan surat pernyataan komitmen kepada Bank Indonesia secara tahunan.
    11. Pengawasan
      1. Bank Indonesia melakukan pengawasan terkait Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra, meliputi:
        1. pengawasan tidak langsung terhadap:
          1. DPB;
          2. OPB; dan
          3. RGI; dan/atau
          4. pemeriksaan terhadap DPB.
        2. Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait lain
        3. Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra dengan mempertimbangkan arah kebijakan Bank Indonesia terkait Pasar Valuta Asing.
    12. Tata Cara Pengenaan Sanksi
    13. Mengatur tata cara Bank Indonesia dalam mengenakan sanksi terkait PADG ini.
    14. Exit Policy
      1. Exit policy sebagaimana dilakukan Bank Indonesia melalui pencabutan:
        1. penetapan DPB; dan/atau
        2. status terdaftar OPB dan RGI.
      2. Exit policy sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan:
        1. hasil pengawasan dan/atau evaluasi Bank Indonesia;
        2. aksi korporasi;
        3. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
        4. permintaan sendiri; dan/atau
        5. pertimbangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
      3. Dalam hal terdapat pencabutan penetapan DPB dan/atau status terdaftar OPB, Bank Indonesia melakukan penginian atas publikasi daftar DPB dan OPB pada laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    15. Korespondensi
      1. Korespondensi terkait pengaturan dan pengembangan Transaksi Pasar Valuta Asing melalui Bank Mitra, disampaikan melalui alamat surat elektronik Contact Center BICARA: bicara@bi.go.id.
      2. Korespondensi terkait perizinan ditujukan kepada Departemen Jasa Perbankan, Perizinan dan Operasional Tresuri Bank Indonesia (surel: cs_perizinan@bi.go.id)
      3. Korespondensi terkait penyampaian laporan secara luring ditujukan kepada Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (surel: monitorvastra@bi.go.id)
      4. Korespondensi terkait penyampaian laporan secara daring mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi.
    16. Ketentuan Penutup
    17. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran



Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 7/30/2026 7:11 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga