RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank |
Tanggal Berlaku
| : | 14 Agustus 2026 |
| Ringkasan | : | |
- Latar Belakang
Stabilitas nilai rupiah berperan penting untuk mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai rupiah melalui penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral guna mendorong peningkatan transaksi dan kegiatan keuangan internasional. Penguatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral juga diarahkan untuk mewujudkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Dalam kerangka tersebut, Bank Indonesia memperkuat peranan Bank ACCD Indonesia sebagai Renminbi Clearing Bank di Indonesia, termasuk penetapan Renminbi Clearing Bank sebagai Lembaga Pendukung PUVA. Selanjutnya guna memastikan penyelenggaraan Renminbi Clearing Bank dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bertata kelola, diperlukan penguatan ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi, antara lain mencakup mekanisme pemberian rekomendasi Bank ACCD Indonesia sebagai Renminbi Clearing Bank, penyusunan dan pemberlakuan ketentuan dan prosedur (rule book), aktivitas dan kewajiban Renminbi Clearing Bank, dan evaluasi atas penyelenggaraan Renminbi Clearing Bank. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank.
- Materi Pengaturan
- Ketentuan Umum
Menambahkan/menyesuaikan definisi antara lain mengenai Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Lembaga Pendukung PUVA, Renminbi Clearing Bank, dan Rekening Kliring Renminbi.
- Kegiatan Keuangan
Selain membuka SNA CNY pada Bank ACCD Tiongkok, Bank ACCD Indonesia membuka Rekening Kliring Renminbi pada Renminbi Clearing Bank.
- Kuotasi Harga
Bank ACCD Indonesia menerbitkan dan menampilkan kuotasi harga CNY atau CNH terhadap IDR pada sarana penyedia informasi berupa:
- sarana penyedia informasi yang disepakati oleh Bank Indonesia dan People’s Bank of China;
- sarana penyedia informasi yang disediakan oleh penyelenggara sarana transaksi; dan/atau
- sarana penyedia informasi lain untuk transaksi CNY dan/atau CNH terhadap IDR.
- Peranan Bank ACCD Indonesia dalam mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Bank ACCD Indonesia dapat berperan sebagai Renminbi Clearing Bank;
- Mekanisme pemberian rekomendasi dan penetapan Renminbi Clearing Bank;
- Penetapan Renminbi Clearing Bank sebagai Lembaga Pendukung PUVA;
- Ketentuan dan prosedur (rule book) Renminbi Clearing Bank;
- Aktivitas dan kewajiban Renminbi Clearing Bank; dan
- Evaluasi Renminbi Clearing Bank.
- Pelaporan
- Bank ACCD Indonesia menyampaikan laporan secara berkala mengenai Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi kepada Bank Indonesia;
- Laporan dipenuhi melalui:
- laporan bank umum terintegrasi;
- laporan lalu lintas devisa; dan
- laporan lainnya.
- Laporan lainnya meliputi:
- laporan lainnya yang disampaikan Bank ACCD Indonesia berupa:
- transaksi valuta asing;
- posisi pembiayaan;
- saldo dan mutasi SNA IDR; dan
- laporan penerbitan dan penampilan kuotasi harga CNY atau CNH terhadap IDR pada sarana penyedia informasi.
- laporan lainnya yang disampaikan Bank ACCD Indonesia yang berperan sebagai Renminbi Clearing Bank:
- laporan pelaksanaan kegiatan Renminbi Clearing Bank yang disampaikan kepada People’s Bank of China; dan
- laporan lainnya terkait pelaksanaan kegiatan usaha Renminbi Clearing Bank yang ditetapkan Bank Indonesia;
- Bank ACCD Indonesia menyampaikan laporan insidental kepada Bank Indonesia, termasuk laporan terkait pengenaan sanksi dan/atau evaluasi serta permintaan dan/atau penyampaian data dan/atau informasi insidental dari People’s Bank of China; dan
- Bank Indonesia dapat meminta laporan insidental lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Sanksi Administratif
Bank ACCD Indonesia yang berperan sebagai Renminbi Clearing Bank yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas terkait Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
- Korespondensi
Mengatur surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia, penyelenggaraan Renminbi Clearing Bank, pelaporan, serta pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Renminbi.
- Ketentuan Peralihan
- Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh penetapan dari People’s Bank of China sebagai Renminbi Clearing Bank sebelum PADG ini berlaku ditetapkan sebagai Lembaga Pendukung PUVA;
- Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh rekomendasi dari Bank Indonesia sebagai Renminbi Clearing Bank sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku ditetapkan sebagai Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh rekomendasi sebagai Renminbi Clearing Bank dari Bank Indonesia;
- Bank ACCD Indonesia yang telah memperoleh penetapan dari People’s Bank of China sebagai Renminbi Clearing Bank harus menginformasikan penetapan sebagai Renminbi Clearing Bank dan menyampaikan bukti penetapan sebagai Renminbi Clearing Bank paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku;
- Bank ACCD Indonesia yang telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bank Indonesia tetapi belum memperoleh rekomendasi sebelum PADG berlaku, tetap harus memenuhi ketentuan pengajuan permohonan rekomendasi berdasarkan PADG baru;
- Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan lainnya yang disampaikan Bank ACCD Indonesia berupa laporan penerbitan dan penampilan kuotasi harga CNY atau CNH terhadap IDR pada sarana penyedia informasi mulai berlaku pada tanggal 2 November 2026 dengan menggunakan periode data bulan Oktober 2026
- Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan lainnya disampaikan kepada Bank Indonesia sejak ketentuan dan prosedur (rule book) diberlakukan kepada peserta Renminbi Clearing Bank
- Ketentuan Penutup
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2026.