Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

9/8/2026 1:00 PM
Hits: 142

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan​ Gubernur N​omor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Berlaku:8 September 2026

  1. Latar Belakang
  2. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian moneter, termasuk operasi moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan dalam mencapai tujuan Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan operasi moneter valuta asing. Penguatan tersebut dilakukan melalui perluasan Underlying Transaksi Lindung Nilai pada Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, dan Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Perluasan Underlying Transaksi yang dilakukan antara lain mencakup investasi portofolio, perdagangan internasional, utang luar negeri, dan investasi langsung (foreign direct investment). Penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan aliran masuk modal asing, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, dan mendukung penyediaan likuiditas rupiah.
  3. Substansi Pengaturan
    1. Perubahan pengaturan mencakup:
      1. Penyesuaian definisi “Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia".
      2. Penambahan pengaturan cakupan transaksi sebagai berikut:
        1. Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia
          • Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional reguler;
          • Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia untuk pendanaan dari luar negeri, antara lain mencakup investasi portofolio, utang luar negeri, dan investasi langsung (foreign direct investment); dan
          • Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia lain.
        2. Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia
          • Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia untuk perdagangan internasional; dan
          • Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia lain.
        3. Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
          • Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia reguler;
          • Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk investasi portofolio;
          • Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk perdagangan internasional; dan
          • Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia lain.
      3. Pengaturan kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan pelaksanaan transaksi mempertimbangkan strategi Operasi Moneter Bank Indonesia dan/atau kesiapan dalam operasional transaksi.
      4. Pengaturan kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan pemberian insentif dalam pelaksanaan transaksi.
      5. Pelaksanaan transaksi dan/atau pemberian insentif ditetapkan dalam petunjuk teknis, laman Bank Indonesia, dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    2. Bank Indonesia memberikan insentif dalam pelaksanaan Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia untuk pendanaan dari luar negeri dengan penggunaan Underlying Transaksi berupa utang luar negeri atau investasi langsung (foreign direct investment) yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2026.
    3. PADG mulai berlaku pada tanggal 8 September 2026.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​

Halaman ini terakhir diperbarui 9/12/2026 1:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga