RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG Perubahan Kedua KLM)
|
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026
|
Ringkasan:
I. Latar Belakang
Dalam mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan upaya untuk mendorong pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan menuju level optimal. Pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan yang optimal diperlukan untuk mendukung fungsi intermediasi perbankan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan perekonomian. Dalam mendukung fungsi intermediasi tersebut, diperlukan pengelolaan likuiditas perbankan yang optimal agar likuiditas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan dengan tetap menjaga ketahanan likuiditas perbankan. Penguatan kebijakan dilakukan melalui penyesuaian besaran KLM atas penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia dan penambahan KLM dengan skema baru berdasarkan pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
II. Substansi Pengaturan:
Penyesuaian cakupan pemberian KLM kepada Bank yang melaksanakan:
- penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
- pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan;
- pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan; dan/atau
- hal lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
Penambahan cakupan pemberian KLM melalui pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan diberikan dengan ketentuan:
- mencapai nilai rasio total surat berharga yang dimiliki oleh Bank terhadap total pendanaan Bank yang ditetapkan Bank Indonesia;
- surat berharga yang dimiliki oleh Bank tidak sedang digunakan dalam transaksi repo;
- total surat berharga yang dimiliki oleh Bank mencakup seluruh surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dalam rupiah dan SRBI yang dimiliki oleh Bank;
- total pendanaan Bank mencakup dana pihak ketiga, pinjaman atau pembiayaan yang diterima, dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank, dengan mengacu kepada nilai komponen pendanaan dalam perhitungan rasio intermediasi makroprudensial posisi tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
- bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, total surat berharga yang dimiliki oleh Bank dikurangi jumlah
Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA) minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Penyesuaian besaran maksimum KLM ditetapkan paling tinggi sebesar 6% dengan rincian untuk masing-masing
channel sebagai berikut:
- besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu dan pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan paling tinggi sebesar 4%; dan/atau
- besaran KLM yang berasal dari pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia paling tinggi sebesar 2%.
Rincian besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu sebagai berikut:
|
Pangsa Kredit (%) |
|
Di bawah
Threshold (%) |
Di atas
Threshold
(%) |
1. | Sektor pertanian, industri, dan hilirisasi
| |
≤5% |
>5% |
| ≤0% | 0,00% | 1,30% |
| >0-3% | 1,30% | 1,40% |
| >3-7% | 1,40% | 1,50% |
| >7% | 1,50% | |
2. | Sektor jasa, termasuk sektor ekonomi kreatif
|
|
≤2% |
>2% |
| ≤0% | 0,00% | 0,05% |
| >0%-6% | 0,05% | 0,07% |
| >6%-12% | 0,07% | 0,10% |
| >12% | 0,10% | |
3. | Sektor konstruksi,
real estate, dan perumahan
| |
≤2% |
>2% |
| ≤0% | 0,00% | 1,20% |
| >0%-3% | 1,20% | 1,30% |
| >3%-7% | 1,30% | 1,40% |
| >7% | 1,40% |
|
4. | Sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan*
| |
≤1% |
>1% |
| ≤0% | 0,00% | 0,80% |
| >0%-4% | 0,80% | 1,00% |
| >4% | 1,00% | |
*) Sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan termasuk memperhitungkan aspek pembelian surat berharga korporasi untuk mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan.
Rincian besaran KLM yang berasal dari pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai berikut:
Nilai rasio total surat berharga yang dimiliki oleh Bank terhadap total pendanaan Bank yang ditetapkan Bank Indonesia
| KLM (%) |
| <19% | 2,00% |
| ≥19% | 0,00% |
Penambahan sumber data untuk perhitungan KLM melalui pencapaian rasio kepemilikan surat berharga yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu data surat berharga di Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Penyesuaian lampiran yang antara lain terdiri dari contoh perhitungan KLM (Lampiran II), rincian data untuk perhitungan KLM (Lampiran III), dan periode data dan penggunaan data (Lampiran IV).