RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank
|
| Tanggal Berlaku | : | 14 Agustus 2026 |
| Ringkasan | : |
|
-
Latar Belakang
Stabilitas nilai tukar rupiah berperan penting untuk mencapai dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah tersebut, Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional dan pendalaman pasar keuangan, termasuk skema penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal. Selanjutnya, Bank Indonesia telah melakukan kesepakatan dengan Monetary Authority of Singapore guna mendorong penggunaan rupiah dan Dolar Singapura melalui pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura. Agar pelaksanaan kesepakatan tersebut berjalan secara baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi pelaku dalam penyelesaian Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
-
Materi Pengaturan
- Ketentuan Umum
Memuat definisi atas istilah yang digunakan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini meliputi: Bank, Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura, Bank ACCD, Bank ACCD Indonesia, Bank ACCD Singapura, Underlying Transaksi, Nasabah Indonesia, Nasabah Singapura, Pembiayaan, SNA Rupiah, Sub-SNA Rupiah, SNA Dolar Singapura, Sub-SNA Dolar Singapura, Aksi Korporasi, dan Hari.
- Prinsip Dasar dan Kerangka Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan
- Prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia, yang meliputi independensi, konsistensi, koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia.
- Tujuan pengaturan penyelesaian Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura meliputi:
- memastikan perumusan dan pelaksanaan pengaturan sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
- menjadi peraturan pelaksanaan terkait penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui Bank; dan
- menjadi pedoman bagi pihak eksternal dalam melaksanakan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
- Prinsip dasar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura meliputi:
- memperhatikan kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional (policy driven);
- mempertimbangkan kesepakatan Bank Indonesia dengan Monetary Authority of Singapore;
- mempertimbangkan kebutuhan pasar (market driven) terhadap Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura; dan
- dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bertata kelola yang baik.
- Kerangka kerja pengaturan, pengembangan, dan pengawasan, yaitu Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan atas Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura untuk mendukung pengembangan pasar valuta asing melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral antara Indonesia dan Singapura sehingga dapat memperkuat stabilitas nilai rupiah.
- Objek pengaturan, pengembangan, dan pengawasan meliputi:
- Bank ACCD Indonesia; dan
- Nasabah Indonesia.
- Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan meliputi:
- pelaku transaksi;
- kegiatan keuangan;
- transaksi keuangan;
- kuotasi harga;
- pelaporan;
- tata cara pengenaan sanksi; dan
- korespondensi.
- Bank ACCD Indonesia dan Nasabah Indonesia
- Penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
- ukuran (size);
- keterkaitan (interconnectedness); dan
- kompleksitas (complexity).
- pertimbangan lain:
- peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
- rekomendasi dari Monetary Authority of Singapore; dan/atau
- pertimbangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia bersama Monetary Authority of Singapore.
- Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang:
- calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia;
- Bank Indonesia melakukan pemrosesan permohonan dari calon Bank ACCD Indonesia; dan
- Bank Indonesia memberikan persetujuan penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia.
- Evaluasi Bank ACCD Indonesia dapat dilakukan oleh Bank Indonesia, termasuk dengan berkoordinasi dengan Monetary Authority of Singapore dan/atau otoritas terkait di Indonesia, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis Bank ACCD Indonesia dan kepatuhannya terhadap ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui Bank.
- Pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, Aksi Korporasi tertentu, pencabutan izin usaha oleh otoritas berwenang, atau permintaan Bank ACCD Indonesia sendiri.
- Dalam hal pengakhiran penunjukan, Bank ACCD Indonesia wajib menghentikan kegiatan dan transaksi keuangan untuk kepentingan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura serta memberitahukan kepada Nasabah Indonesia mengenai penghentian kegiatan dan mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, termasuk penutupan SNA dan/atau Sub-SNA serta penyelesaian Pembiayaan.
- Nasabah Indonesia dapat berupa orang-perseorangan, lembaga jasa keuangan, korporasi, penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Kegiatan keuangan dalam Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura mencakup:
- Pembukaan atau Penunjukan SNA Rupiah dan SNA Dolar Singapura;
- Pengelolaan SNA Dolar Singapura;
- Pembukaan atau Penunjukan Sub-SNA Dolar Singapura;
- Pengelolaan Saldo Sub-SNA Dolar Singapura dan Saldo Sub-SNA Rupiah;
- Transfer Rupiah dan Dolar Singapura; dan
- Pembiayaan.
- Transaksi keuangan Dolar Singapura terhadap rupiah berupa:
- transaksi spot;
- transaksi forward;
- transaksi swap;
- transaksi cross currency swap;
- transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau
- transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore.
- Bank ACCD Indonesia dikecualikan dari larangan untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward di Singapura dalam Dolar Singapura terhadap rupiah.
- Transaksi Dolar Singapura terhadap rupiah dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan:
- Bank ACCD Indonesia lain;
- Bank ACCD Singapura;
- Nasabah Indonesia;
- non-Bank ACCD di Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia; dan/atau
- non-Bank ACCD di Singapura untuk kepentingan squaring position.
- Transaksi Dolar Singapura terhadap rupiah dapat dilakukan penyesuaian penyelesaian transaksi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dapat dilakukan melalui:
- perpanjangan transaksi;
- percepatan penyelesaian transaksi; atau
- pengakhiran transaksi.
- dilakukan paling lambat pada:
- jangka waktu Underlying Transaksi awal berakhir; atau
- tanggal penyelesaian yang telah disesuaikan pada dokumen Underlying Transaksi yang dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Penyesuaian penyelesaian transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan lawan transaksi (counterparty) yang sama sesuai dengan kontrak transaksi awal.
- Jenis Underlying Transaksi
- Underlying Transaksi untuk kepentingan pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura meliputi:
- kegiatan transaksi berjalan antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Singapura;
- seluruh kegiatan investasi langsung antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Singapura:
- Pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada Nasabah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan
- Underlying Transaksi lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Kegiatan transaksi berjalan antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Singapura berupa:
- transaksi perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Singapura;
- transaksi pendapatan primer meliputi:
- transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja; dan
- pendapatan investasi dari:
- investasi langsung;
- investasi portofolio; dan/atau
- investasi lain yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
- transaksi pendapatan sekunder meliputi:
- penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah;
- penerimaan dan pembayaran sektor lain; dan
- transaksi pendapatan sekunder lain yang ditetapkan Bank Indonesia, namun tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, dan/atau sejenisnya;
- Kegiatan investasi langsung antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Singapura berupa:
- investasi antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Singapura, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas sebesar 10% (sepuluh persen);
- pinjaman antarperusahaan dalam satu grup yang sama; dan/atau
- pengeluaran modal (capital expenditure) oleh Nasabah Indonesia pada entitas atau proyek di Singapura berdasarkan suatu perjanjian.
- Kuotasi Harga
Bank ACCD Indonesia menerbitkan dan menampilkan kuotasi harga Dolar Singapura terhadap rupiah pada sarana penyedia informasi.
- Pelaporan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura
- Bank ACCD Indonesia menyampaikan laporan secara berkala mengenai Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura kepada Bank Indonesia.
- Laporan dipenuhi melalui:
- laporan bank umum terintegrasi;
- laporan lalu lintas devisa; dan
- laporan lain.
- Laporan lain meliputi laporan:
- transaksi valuta asing;
- posisi saldo SNA Dolar Singapura;
- transfer dana;
- posisi saldo dan mutasi Sub-SNA Dolar Singapura;
- posisi Pembiayaan; dan
- saldo dan mutasi SNA Rupiah milik Bank ACCD Singapura.
- Tata Cara Pengenaan Sanksi
Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui Bank dan dapat ditembuskan kepada otoritas terkait.
- Korespondensi
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Departemen Internasional dan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan.
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan melalui laporan bank umum terintegrasi dan laporan lalu lintas devisa mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan.
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan melalui laporan lain disampaikan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan.
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Dolar Singapura disampaikan melalui alamat surat elektronik Contact Center BICARA: bicara@bi.go.id.
- Ketentuan Penutup
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2026.