Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi

9/1/2026 1:00 PM
Hits: 32

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:
Peraturan A​​nggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ringkasan:  

  1. Latar Belakang
  2. Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagai upaya mewujudkan layanan kepesertaan yang mengedepankan efisiensi, kemudahan, dan trasparansi. Peraturan Anggota Dewan Gubernur tersebut merupakan penguatan pengaturan kepesertaan pada sistem pembayaran dan financial market infrastructures yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (SP FMI BI). Penyempurnaan dilakukan melalui penguatan aspek manajemen risiko, penyempurnaan proses pemberian izin sebagai peserta dan service level agreement dalam pemenuhan persyaratan kepesertaan, simplifikasi struktur pengaturan, serta penguatan ketentuan kepesertaan, khususnya bagi bank yang berada dalam proses resolusi.
  3. Substansi Pengaturan:
    1. Pihak yang Diatur
    2. Ketentuan dalam PADG ini berlaku bagi calon Peserta dan Peserta SP FMI BI, yang terdiri dari Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia – Electronic Trading Platform (BI-ETP).
    3. Ruang Lingkup
    4. Ruang lingkup PADG meliputi penyelenggaraan kepesertaan dalam SP FMI BI.
    5. Pokok pengaturan dari PADG tentang kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika sebagai berikut:
      1. Prinsip dan Persyaratan menjadi Peserta Mengatur prinsip, kriteria, dan persyaratan yang ditetapkan Penyelenggara. Persyaratan yang ditetapkan oleh Penyelenggara, diantaranya: (i) pihak yang dapat menjadi Peserta, (ii) pembagian Peserta berdasarkan jenis dan fungsi, dan (iii) persyaratan menjadi Peserta.
      2. Prosedur menjadi Peserta
      3. Mengatur mekanisme dan tahapan pengajuan permohonan kepesertaan. Pengaturan meliputi: (i) tata cara pengajuan permohonan kepesertaan, (ii) pelaksanaan persiapan operasional oleh Peserta, dan (iii) pemberian persetujuan prinsip dan operasional atau penolakan kepesertaan oleh Penyelenggara.
      4. Perubahan Data Kepesertaan
      5. Mengatur mekanisme dan tata cara perubahan data atau informasi kepesertaan Peserta. Pengaturan meliputi: (i) jenis data kepesertaan, (ii) hal yang dapat melatarbelakangi perubahan data kepesertaan, dan (iii) tata cara perubahan data kepesertaan.
      6. Status Kepesertaan dan Perubahannya
      7. Mengatur status kepesertaan dalam SP FMI BI beserta mekanisme perubahan status kepesertaan Peserta. Pengaturan meliputi: (i) status kepesertaan pada tiap sistem, (ii) kondisi yang melatarbelakangi perubahan status kepesertaan, dan (iii) tata cara perubahan status kepesertaan.
      8. Korespondensi
      9. Mengatur informasi pihak atau sarana yang dapat dihubungi oleh Calon Peserta dan Peserta untuk melakukan korespondensi terkait layanan kepesertaan SP FMI BI.
      10. Ketentuan Penutup
      11. Mengatur pencabutan ketentuan yang diatur sebelumnya serta pengaturan masa transisi dan masa berlaku kewajiban tertentu bagi calon Peserta.
    6. PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 9/7/2026 8:17 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga