Penempatan DHE SDA pada Instrumen SVBI/SUVBI
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, terdapat penambahan instrumen Bank Indonesia berupa SVBI dan SUVBI di pasar sekunder sebagai alternatif instrumen penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA pada instrumen SVBI dan SUVBI tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo.
Pemanfaatan TD Valas DHE dan SVBI/SUVBI sebagai
Underlying Transaksi
Swap Lindung Nilai dengan Bank Indonesia
Penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas DHE maupun instrumen SVBI dan SUVBI dapat dimanfaatkan oleh Bank sebagai
underlying transaksi
swap lindung nilai Konvensional dan Syariah dengan Bank Indonesia untuk kepentingan eksportir.
Haircut merupakan faktor pengurang terhadap harga atas surat berharga yang digunakan sebagai collateral dalam operasi moneter untuk memitigasi risiko di antaranya risiko pasar surat berharga tersebut. Besaran nilai haircut surat berharga dalam operasi moneter dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi pasar surat berharga dan operasi moneter terkini.
*) Berlaku sejak tanggal
17 Maret 2026, besaran haircut sebagaimana diatur dalam PADG No. 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
**) Daftar obligasi korporasi dan sukuk korporasi sebagaimana
terlampir
Transaksi
Swap
Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Pendanaan Luar Negeri
Pada RDG Bulanan Agustus 2026, Bank Indonesia terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing (inflows), memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah, dan meningkatkan likuiditas, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA). Sebagai langkah penguatan lanjutan atas instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI, Bank Indonesia membuka
window transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional Pendanaan Luar Negeri (Swap PN) yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi sebesar 12,5%.
Penguatan berfokus pada perluasan
underlying transaksi dari semula hanya mencakup transaksi
portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan
foreign direct investment.
Product
- Transaksi
Swap Lindung Nilai Pendanaan Luar Negeri (Swap PN) tersedia dalam valas terhadap Rupiah, dengan mata uang dasar dolar AS (USD),
Onshore Chinese Renminbi (CNY) dan
Offshore Chinese Renminbi (CNH).
- Tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
- Menggunakan
underlying berupa Investasi Portofolio (IP), Utang Luar Negeri (ULN), dan Investasi Langsung/Foreign Direct Investment (FDI)
- Dokumen
underlying bersifat final dan diatur sesuai ketentuan.
-
Underlying transaksi dalam denominasi Rupiah (untuk IP dan FDI) dan Valas (untuk ULN dan FDI). Dalam hal
underlying transaksi menggunakan denominasi Rupiah, nilai nominal
underlying transaksi dihitung dengan melakukan konversi ke jenis valuta asing transaksi
Swap Lindung Nilai kepada BI dengan menggunakan kurs acuan pada satu hari kerja sebelumnya (H-1). Untuk USD menggunakan JISDOR H-1, untuk non-USD menggunakan Kurs Acuan Non-USD BI H-1.
- Dokumen
underlying memiliki nominal yang sama dengan atau lebih dari nominal transaksi
Swap Lindung Nilai kepada BI.
- 1 (satu) dokumen
underlying hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kontrak lindung nilai.
Participant
Peserta operasi moneter konvensional yang memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian OJK dan tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara operasi moneter dan/atau sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter.
Pricing
Premi
Swap dengan insentif sebesar 12,5% (berdasarkan RDGB Agustus 2026).
Infrastructure
-
Platform transaksi: LSEG AD
- Setelmen: RTGS (IDR) dan Bank Koresponden (Valas)
Informasi
Swap Beli Lindung Nilai Investasi, dapat dilihat melalui beberapa link berikut:
-
Pengumuman Premi
Swap.
-
Petunjuk Teknis Eksternal Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia.
Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan dan Investasi (PI) dalam Mata Uang RMB
Bank Indonesia membuka
windowTransaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada BI. Sesuai dengan RDG Bulanan tanggal 22 Juli 2026, Bank Indonesia juga memberikan insentif berupa penambahan tingkat premi
swap sebesar 10% (sepuluh persen) untuk meningkatkan
Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra serta mendukung diversifikasi transaksi valas.
Pada implementasi awal, penyediaan
window dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 dengan
window time 09.00-09.30 WIB. Selanjutnya, jadwal transaksi dapat diakses di tautan berikut.
Produk
- Swap lindung nilai (hedging) tersedia dalam mata uang CNY.
- Tenor 3, 6, dan/atau 12 bulan (tenor dan jadwal diumumkan pada Jadwal OPT Valas).
- Menggunakan
underlying terkait kegiatan Perdagangan dan Investasi (sesuai kerangka LCT).
- Dokumen
underlying diatur sesuai ketentuan, bersifat final dan menggunakan jenis valuta CNY atau CNH.
-
Underlying Transaksi memiliki sisa jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari sebelum jangka waktu kontrak lindung nilai berakhir.
- Transaksi Swap Lindung Nilai tidak dapat diperpanjang (rollover) dan tidak dapat di-early terminate.
- Bank Indonesia dapat menolak pengajuan transaksi swap jual lindung nilai konvensional kepada Bank Indonesia (a.l. pertimbangan prasyarat peserta, transaksi dan
underlying)
Peserta
- Peserta operasi moneter konvensional yang memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian OJK dan merupakan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam
framework LCT Indonesia-Tiongkok.
- Tidak sedang dikenakan sanksi Operasi Moneter.
Skema Harga
- Kurs 1st leg = Kurs acuan non-USD/IDR BI untuk CNY/IDR, satu hari kerja sebelumnya (T-1)
- Kurs 2nd leg = Kurs 1st leg + Premi FX Swap BI dengan insentif
sebesar 10%
Infrastruktur
-
Platform transaksi: LSEG AD
- Setelmen: RTGS (IDR) dan Bank Koresponden (CNY)
- Pengumuman jadwal dan hasil lelang:
website BI
Informasi
Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada BI dalam rangka PI, dapat dilihat melalui beberapa link berikut: