Operasi Moneter

Start;Home;Fungsi Utama;Moneter;bukan default.aspx

Operasi Moneter


 

Operasi Moneter (OM) bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valas secara terintegrasi. OM dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Upaya mencapai stabilitas moneter melalui OM dilakukan dengan mengendalikan suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Overnigh​t agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7-DRR) dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. Untuk mengendalikan suku bunga PUAB Overnight sebagai sasaran operasional kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang Rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. Untuk menjaga nilai tukar agar sejalan dengan nilai tukar fundamental, OM dilakukan melalui pelaksanaan intervensi dan/atau transaksi valas lainnya di pasar valuta asing. OM terdiri dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF).


 

Proyeksi Likuiditas Harian

Dalam Miliar Rp.

Hari Sebelumnya Hari ini (17-Sep-24)
13-Sept-24 08.30 WIB 14.00 WIB
A.Total Likuiditas Tersedia (Net) 125,25320,156

diantaranya :

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Konvensional

55,74232,157

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Syariah

14,3806,316

B. Excess Reserve (akhir hari)

 - Perbankan Konvensional

029,239

 - Perbankan Syariah

0350
 Sumber: Departemen Pengelolaan Moneter - Grup Operasi Moneter - Divisi Proyeksi Likuiditas
 
Telepon:
Departemen Pengelolaan Moneter: 021 - 29810000 ext 5849
Grup Operasi Moneter: 021 - 29810000 ext 1831/2180
Divisi Proyeksi Likuiditas: 021 - 29814797 / 29815807
 
Email: DPM_DPL@bi.go.id

Operasi Pasar Terbuka

Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk OM secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan OPT Rupiah dibagi menjadi dua yaitu OPT absorbsi dan OPT injeksi dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas di sistem perbankan baik konvensional maupun syariah. OPT absorbsi dilakukan untuk menyerap kelebihan likuiditas sementara OPT injeksi dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas guna menjaga keseimbangan kondisi likuiditas untuk mendukung pencapaian sasaran OM. OPT dapat dilaksanakan secara reguler dan non reguler. OPT reguler adalah OPT yang dilakukan secara terjadwal melalui lelang. Sementara itu, OPT non-reguler adalah OPT yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (fine-tune operation) untuk memperkuat pencapaian sasaran OM yang dilakukan melalui pelaksanaan OPT reguler. BI mengumumkan rencana dan hasil lelang OPT reguler maupun OPT non-reguler melalui website BI dan/atau sarana lain yang ditetapkan.

Dalam rangka mendukung penguatan strategi operasi moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, dilakukan implementasi peran dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing.

Bank Indonesia menetapkan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama (primary dealer) berupa antara lain mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) yang diimplementasikan secara bertahap sejalan dengan kesiapan pelaku pasar dan dukungan infrastruktur pasar keuangan. Pada tahap awal, transaksi OPT yang dilakukan dengan dealer utama (primary dealer) adalah lelang penerbitan SRBI dan transaksi Repo OPT konvensional non-lelang yang berlaku efektif sejak 17 Mei 2024.

​OPT Rupiah dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

instrumen-OPT-052024-ID.png

OPT valas dilakukan melalui instrumen intervensi valas (transaksi spot, transaksi forward dan transaksi DNDF) serta instrumen pengelolaan likuditas yang bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah (FX Swap, TD Valas, SBBI Valas, dan TD Valas Syariah).

OPT valas dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

instrumen-OPT-valas-ID-23112023.png
 

 


 

Standing Facilities


 

Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Standing Facility tersedia di setiap akhir hari untuk bank konvensional dan bank syariah yang terdiri dari:

  • Deposit Facility (DF) yang merupakan penempatan dana Rupiah oleh peserta Standing Facilities di Bank Indonesia untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. DF yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
  • Lending Facility (LF) atau FinancingFacil​ity (FF), dimana LF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility konvensional untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional, dan FF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility syariah untuk operasi moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Standing Facility dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:


 

standing-facility-092023-ID.png

Keterangan:

  • VRT: Variable Rate Tender
  • FRT: Fixed Rate Tender
  • SBI: Sertifikat Bank Indonesia
  • SBIS: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
  • SDBI: Sertifikat Deposito Bank Indonesia
  • SRBI: Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
  • TD: Term Deposit
  • SukBI: Sukuk Bank Indonesia
  • FX: Foreign Exchange
  • PaSBI: Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • FLiSBI: Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • SBBI: Surat Berharga Bank Indonesia
  • DNDF: Domestic Non-Deliverable Forward


 

Tautan Terkait:

  • PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  • PADG No. 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  • PADG No. 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  • PADG No. 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities
  • PADG No. 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
  • PADG No. 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter​

​​​Suku Bunga RRT Hasil Transaksi OM

Suku bunga RRT hasil transaksi OM merupakan rata-rata suku bunga hasil transaksi operasi moneter yang memperhitungkan faktor suku bunga penawaran yang dimenangkan dan pembobotan volume transaksi.


RRT-Kontraksi_190824.png

​​*) Tanggal publikasi :  13 September 2024



RRT_Ekspansi_190824.png
​​​​​​​​​​​​​
*) Tanggal publikasi :  13 September​ 2024
 

Posisi Operasi Moneter Harian​​​​​


​Histori Posisi Operasi Moneter Harian
Posisi-Operasi-Moneter-2022.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2021.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2020.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2019.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2018.zip
posisi-operasi-moneter-2017.zip
posisi-operasi-moneter-2016.zip

TD Valas DHE


Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE)

TD-Valas-DHE-ID.jpeg
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui perluasan mekanisme transaksi antara Bank Indonesia dengan bank dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia. Kebijakan ini diimplementasikan melalui instrumen Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui appointed bank sesuai mekanisme pasar. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bank Indonesia memberikan: (i) suku bunga valas yang memperhatikan tiering nominal dan tenor, (ii) pengecualian dana dari komponen Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM); (iii) agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam PBI No. 7 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, eksportir SDA dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berupa Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) melalui produk penempatan dana appointed bank. Instrumen penempatan dimaksud dapat dimanfaatkan dalam bentuk pengalihan dari TD Valas DHE menjadi transaksi swap Bank ke Bank Indonesia untuk kepentingan eksportir.

Daftar Appointed Bank Term Deposit Valas DHE

No. Bank​​
1 PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk*
2 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
3 PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4 PT. Bank Central Asia, Tbk
5 PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
6 PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
7 PT. Bank BTPN, Tbk
8 PT. Pan Indonesia Bank (Panin), Tbk
9 PT. Bank DBS Indonesia
10 PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk.
11 PT. Bank Mizuho Indonesia
12 PT. Bank OCBC NISP, Tbk
13 PT. Bank Permata, Tbk
14 PT. Bank UOB Indonesia
15 Standard Chartered Bank, Indonesia
16 Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta
17 Citibank, N.A., Indonesia*
18 JP Morgan Chase Bank N.A., Indonesia
19 PT. Bank ICBC Indonesia
20 MUFG Bank, Ltd.
21 PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk
22 PT Bank Mega, Tbk
23 PT Bank Sinarmas, Tbk
24 PT BPD Jawa Tengah
25 PT Bank HSBC Indonesia
26 PT Bank CTBC Indonesia
27
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
28
​​PT Bank Ganesha Tbk​
​29
​PT Bank QNB Indonesia Tbk
​30
PT Bank KEB Hana Indonesia ​
31
​​PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
​32
​​PT Bank Multiarta Sentosa Tbk
​33
​​PT Bank Shinhan Indonesia
​34
​PT Bank Mayapada International Tbk

​​​​​​​​
Keterangan: Jumlah appointed bank akan bertambah dan dievaluasi secara berkala

*) Bank masih dalam proses administrasi terkait implementasi fitur pengalihan transaksi TD Valas DHE menjadi transaksi swap Bank ke Bank Indonesia untuk kepentingan eksportir​
​​​​​​​​​

Baca Juga