Operasi Moneter

Start;Home;Fungsi Utama;Moneter;bukan default.aspx

Operasi Moneter


 

Operasi Moneter (OM) bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valas secara terintegrasi. OM dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Upaya mencapai stabilitas moneter melalui OM dilakukan dengan mengendalikan suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Overnigh​t agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7-DRR) dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. Untuk mengendalikan suku bunga PUAB Overnight sebagai sasaran operasional kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang Rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. Untuk menjaga nilai tukar agar sejalan dengan nilai tukar fundamental, OM dilakukan melalui pelaksanaan intervensi dan/atau transaksi valas lainnya di pasar valuta asing. OM terdiri dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF).


 

Proyeksi Likuiditas Harian

Dalam Miliar Rp.

Hari Sebelumnya Hari ini (25-Apr-25)
23-Apr-25 08.30 WIB 14.00 WIB
A.Total Likuiditas Tersedia (Net) 57,62954,939

diantaranya :

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Konvensional

24,71329,226

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Syariah

15,00410,559

B. Excess Reserve (akhir hari)

 - Perbankan Konvensional

42,6260

 - Perbankan Syariah

01,398

Operasi Pasar Terbuka

Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk OM secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan OPT Rupiah dibagi menjadi dua yaitu OPT absorbsi dan OPT injeksi dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas di sistem perbankan baik konvensional maupun syariah. OPT absorbsi dilakukan untuk menyerap kelebihan likuiditas sementara OPT injeksi dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas guna menjaga keseimbangan kondisi likuiditas untuk mendukung pencapaian sasaran OM. OPT dapat dilaksanakan secara reguler dan non reguler. OPT reguler adalah OPT yang dilakukan secara terjadwal melalui lelang. Sementara itu, OPT non-reguler adalah OPT yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (fine-tune operation) untuk memperkuat pencapaian sasaran OM yang dilakukan melalui pelaksanaan OPT reguler. BI mengumumkan rencana dan hasil lelang OPT reguler maupun OPT non-reguler melalui website BI dan/atau sarana lain yang ditetapkan.

Dalam rangka mendukung penguatan strategi operasi moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, dilakukan implementasi peran dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing.

Bank Indonesia menetapkan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama (primary dealer) berupa antara lain mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) yang diimplementasikan secara bertahap sejalan dengan kesiapan pelaku pasar dan dukungan infrastruktur pasar keuangan. Pada tahap awal, transaksi OPT yang dilakukan dengan dealer utama (primary dealer) adalah lelang penerbitan SRBI dan transaksi Repo OPT konvensional non-lelang yang berlaku efektif sejak 17 Mei 2024.

Selanjutnya, dalam rangka penguatan instrumen operasi moneter untuk mendukung pengembangan transaksi pasar uang domestik, Bank Indonesia melakukan penerbitan kembali (reissuance) instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 6, 9, dan 12 bulan. Reissuance SRBI bertujuan mendorong pembentukan harga SRBI yang lebih efisien, transaksi yang lebih likuid, serta memfasilitasi pembentukan kurva suku bunga pasar uang. Pelaksanaan lelang SRBI dengan seri reissuance dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2025, dengan jadwal pelaksanaan reissuance untuk tiap tenor sebagaimana dapat dilihat pada tautan: 

Jadwal Operasi Pasar Terbuka

​OPT Rupiah dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

instrumen-OPT-052024-ID.png

OPT valas dilakukan melalui instrumen intervensi valas (transaksi spot, transaksi forward dan transaksi DNDF) serta instrumen pengelolaan likuditas yang bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah (FX Swap, TD Valas, SBBI Valas, dan TD Valas Syariah).

OPT valas dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

instrumen-OPT-valas-ID-23112023.png
 

 

​​​
 

Standing Facilities


 

Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Standing Facility tersedia di setiap akhir hari untuk bank konvensional dan bank syariah yang terdiri dari:

  • Deposit Facility (DF) yang merupakan penempatan dana Rupiah oleh peserta Standing Facilities di Bank Indonesia untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. DF yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
  • Lending Facility (LF) atau FinancingFacil​ity (FF), dimana LF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility konvensional untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional, dan FF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility syariah untuk operasi moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Standing Facility dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:


 

standing-facility-092023-ID.png

Keterangan:

  • VRT: Variable Rate Tender
  • FRT: Fixed Rate Tender
  • SBI: Sertifikat Bank Indonesia
  • SBIS: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
  • SDBI: Sertifikat Deposito Bank Indonesia
  • SRBI: Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
  • TD: Term Deposit
  • SukBI: Sukuk Bank Indonesia
  • FX: Foreign Exchange
  • PaSBI: Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • FLiSBI: Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • SBBI: Surat Berharga Bank Indonesia
  • DNDF: Domestic Non-Deliverable Forward


 

Tautan Terkait:

  • PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  • PADG No. 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  • PADG No. 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  • PADG No. 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities
  • PADG No. 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
  • PADG No. 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter​

​​​Suku Bunga Rata-Rata Tertimbang (RRT) Hasil Transaksi Operasi Moneter

Suku bunga rata-rata tertimbang (RRT) hasil transaksi operasi moneter (OM) merupakan rata-rata suku bunga hasil transaksi operasi moneter yang memperhitungkan faktor suku bunga penawaran yang dimenangkan dan pembobotan volume transaksi.

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut.​

​​
Posisi Operasi Moneter Harian​​​​​​​​

​Histori Posisi Operasi Moneter Harian
Posisi-Operasi-Moneter-2024.zip​​
Posisi-Operasi-Moneter-2023.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2022.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2021.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2020.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2019.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2018.zip
posisi-operasi-moneter-2017.zip
posisi-operasi-moneter-2016.zip

TD Valas DHE


Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE)

TD-Valas-DHE-ID.jpeg
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui perluasan mekanisme transaksi antara Bank Indonesia dengan bank dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia. Kebijakan ini diimplementasikan melalui instrumen Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui appointed bank sesuai mekanisme pasar. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bank Indonesia memberikan: (i) suku bunga valas yang memperhatikan tiering nominal dan tenor, (ii) pengecualian dana dari komponen Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM); (iii) agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam PBI No. 7 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, eksportir SDA dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berupa Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) melalui produk penempatan dana appointed bank. Instrumen penempatan dimaksud dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi Swap Lindung Nilai Konvensional dan Syariah kepada Bank Indonesia. Transaksi harus didasari atas pemberian pemanfaatan oleh Bank kepada Eksportir berupa: antara lain kredit rupiah dan FX swap eksportir dengan Bank.​

Daftar Appointed Bank Term Deposit Valas DHE

No. Bank
1 MUFG Bank, Kantor Cabang Jakarta
2 Citibank N.A., Indonesia
3 JP Morgan Chase Bank, N.A
4 PT Bank HSBC Indonesia
5 PT Bank CTBC Indonesia
6 PT Bank KEB Hana Indonesia
7 PT Bank Mega, Tbk
8 PT Bank Mizuho Indonesia
9 PT Bank Multiarta Sentosa, Tbk
10 PT Pan Indonesia Bank, Tbk
11 PT Bank Permata, Tbk
12 Standard Chartered Bank Indonesia
13 PT Bank SMBC Indonesia, Tbk
14 Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch
15 PT Bank Central Asia, Tbk
16 PT Bank CIMB Niaga, Tbk
17 PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
18 PT Bank DBS Indonesia
19 PT Bank ICBC Indonesia
20 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
21 PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
22 PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
23 PT Bank OCBC NISP, Tbk
24 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
25 PT Bank UOB Indonesia
26 PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
27
PT Bank Ganesha, Tbk
28
PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
​29
PT Bank QNB Indonesia, Tbk
​30
PT Bank Shinhan Indonesia
31
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 
​32
PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk.

​​​​​​​​
Keterangan: Jumlah appointed bank akan bertambah dan dievaluasi secara berkala

*) Bank masih dalam proses administrasi terkait implementasi fitur pengalihan transaksi TD Valas DHE menjadi transaksi swap Bank ke Bank Indonesia untuk kepentingan eksportir​

​​​Haircut Surat Berharga

Haircut merupakan faktor pengurang terhadap harga atas surat berharga yang digunakan sebagai collateral dalam operasi moneter untuk memitigasi risiko di antaranya risiko pasar surat berharga tersebut. Besaran nilai haircut surat berharga dalam operasi moneter dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi pasar surat berharga dan operasi moneter terkini.

Jenis Surat Berharga Sisa Jangka Waktu Besaran Hair​cut*
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS),
Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI),
Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI),
Sukuk Bank Indonesia (SukBI)
-
0%
​Surat Utang Negara (SUN)​


< 1 tahun
2%
1 s.d. 5 tahun
5%
> 5 tahun
7,5%
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

< 1 tahun
2%
≥ 1 tahun​​
6,5%​​​


*) Berlaku sejak tanggal 7 September 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter​​​​​​​​​​​

Baca Juga