Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk OM secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan OPT Rupiah dibagi menjadi dua yaitu OPT absorbsi dan OPT injeksi dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas di sistem perbankan baik konvensional maupun syariah. OPT absorbsi dilakukan untuk menyerap kelebihan likuiditas sementara OPT injeksi dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas guna menjaga keseimbangan kondisi likuiditas untuk mendukung pencapaian sasaran OM. OPT dapat dilaksanakan secara reguler dan non reguler. OPT reguler adalah OPT yang dilakukan secara terjadwal melalui lelang. Sementara itu, OPT non-reguler adalah OPT yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (fine-tune
operation) untuk memperkuat pencapaian sasaran OM yang dilakukan melalui pelaksanaan OPT reguler. BI mengumumkan rencana dan hasil lelang OPT reguler maupun OPT non-reguler melalui
website BI dan/atau sarana lain yang ditetapkan.
Dalam rangka mendukung penguatan strategi operasi moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, dilakukan implementasi peran
dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing.
Bank Indonesia menetapkan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama (primary dealer) berupa antara lain mengikuti transaksi
OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) yang diimplementasikan secara bertahap sejalan dengan kesiapan pelaku pasar dan dukungan infrastruktur pasar keuangan. Pada tahap awal, transaksi
OPT yang dilakukan dengan dealer utama (primary dealer) adalah
lelang
penerbitan SRBI dan transaksi Repo
OPT konvensional non-lelang yang berlaku efektif sejak 17 Mei 2024.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan instrumen operasi moneter untuk mendukung pengembangan transaksi pasar uang domestik, Bank Indonesia melakukan penerbitan kembali (reissuance) instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 6, 9, dan 12 bulan.
Reissuance SRBI bertujuan mendorong pembentukan harga SRBI yang lebih efisien, transaksi yang lebih likuid, serta memfasilitasi pembentukan kurva suku bunga pasar uang. Pelaksanaan lelang SRBI dengan seri
reissuance dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2025, dengan jadwal pelaksanaan
reissuance untuk tiap tenor sebagaimana dapat dilihat pada tautan:
Jadwal Operasi Pasar Terbuka
OPT Rupiah dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:
OPT valas dilakukan melalui instrumen intervensi valas (transaksi
spot, transaksi
forward dan transaksi DNDF) serta instrumen pengelolaan likuditas yang bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah (FX Swap, TD Valas, SBBI Valas, dan TD Valas Syariah).
OPT valas dilakukan melalui instrumen sebagai berikut: