Operasi Moneter

Start;Home;Fungsi Utama;Moneter;bukan default.aspx
 

Operasi Moneter


 

Operasi Moneter (OM) bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter yang dilaksanakan di pasar uang dan pasar valas secara terintegrasi. OM dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Upaya mencapai stabilitas moneter melalui OM dilakukan dengan mengendalikan suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Overnigh​t agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia yaitu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7-DRR) dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. Untuk mengendalikan suku bunga PUAB Overnight sebagai sasaran operasional kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang Rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. Untuk menjaga nilai tukar agar sejalan dengan nilai tukar fundamental, OM dilakukan melalui pelaksanaan intervensi dan/atau transaksi valas lainnya di pasar valuta asing. OM terdiri dari Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF).


 

Proyeksi Likuiditas Harian

Dalam Miliar Rp.

Hari Sebelumnya Hari ini (7-Jun-23)
05-Jun-23 08.30 WIB 14.00 WIB
A.Total Likuiditas Tersedia (Net) 109,961

diantaranya :

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Konvensional

140,839

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Syariah

23,310

B. Excess Reserve (akhir hari)

 - Perbankan Konvensional

47,316

 - Perbankan Syariah

0
 Sumber: Departemen Pengelolaan Moneter - Grup Operasi Moneter - Divisi Proyeksi Likuiditas
 
Telepon:
Departemen Pengelolaan Moneter: 021 - 29810000 ext 5849
Grup Operasi Moneter: 021 - 29810000 ext 1831/2180
Divisi Proyeksi Likuiditas: 021 - 29814797 / 29815807
 
Email: DPM_DPL@bi.go.id

Operasi Harian Terbuka

Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk OM secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan OPT Rupiah dibagi menjadi dua yaitu OPT absorbsi dan OPT injeksi dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas di sistem perbankan baik konvensional maupun syariah. OPT absorbsi dilakukan untuk menyerap kelebihan likuiditas sementara OPT injeksi dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas guna menjaga keseimbangan kondisi likuiditas untuk mendukung pencapaian sasaran OM. OPT dapat dilaksanakan secara reguler dan non reguler. OPT reguler adalah OPT yang dilakukan secara terjadwal melalui lelang. Sementara itu, OPT non-reguler adalah OPT yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (fine-tune operation) untuk memperkuat pencapaian sasaran OM yang dilakukan melalui pelaksanaan OPT reguler. BI mengumumkan rencana dan hasil lelang OPT reguler maupun OPT non-reguler melalui website BI dan/atau sarana lain yang ditetapkan.

 

OPT Rupiah dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

instrumen-OPT-ID.png

OPT valas dilakukan melalui instrumen intervensi valas (transaksi spot, transaksi forward dan transaksi DNDF) serta instrumen pengelolaan likuditas yang bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah (FX Swap, TD Valas, SBBI Valas, dan TD Valas Syariah).

OPT valas dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

opt-valas.JPG


 

 


 

Standing Facilities


 

Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Standing Facility tersedia di setiap akhir hari untuk bank konvensional dan bank syariah yang terdiri dari:

  • Deposit Facility (DF) yang merupakan penempatan dana Rupiah oleh peserta Standing Facilities di Bank Indonesia untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. DF yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
  • Lending Facility (LF) atau FinancingFacil​ity (FF), dimana LF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility konvensional untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional, dan FF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility syariah untuk operasi moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Standing Facility dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:


 standing-facility-ID.png


Keterangan:

  • VRT: Variable Rate Tender
  • FRT: Fixed Rate Tender
  • SBI: Sertifikat Bank Indonesia
  • SBIS: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
  • SDBI: Sertifikat Deposito Bank Indonesia
  • TD: Term Deposit
  • SukBI: Sukuk Bank Indonesia
  • FX: Foreign Exchange
  • PaSBI: Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • FLiSBI: Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • SBBI: Surat Berharga Bank Indonesia
  • DNDF: Domestic Non-Deliverable Forward


 

Tautan Terkait:

  • PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
  • PADG No. 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka
  • PADG No. 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  • PADG No. 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities
  • PADG No. 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
  • PADG No. 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter

Suku Bunga RRT Hasil Transaksi OM

Suku bunga RRT hasil transaksi OM merupakan rata-rata suku bunga hasil transaksi operasi moneter yang memperhitungkan faktor suku bunga penawaran yang dimenangkan dan pembobotan volume transaksi.




RRT_Kontraksi_060623.JPG

*) Tanggal publikasi : 6 Juni 2023



RRT_Ekspansi_060623.JPG

*) Tanggal publikasi : 6 Juni 2023

Posisi Operasi Moneter Harian​​​​​​

​Histori Posisi Operasi Moneter Harian
Posisi-Operasi-Moneter-2022.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2021.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2020.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2019.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2018.zip
posisi-operasi-moneter-2017.zip
posisi-operasi-moneter-2016.zip

TD Valas DHE


Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE)

TD-Valas-DHE-ID.jpeg
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) melalui perluasan mekanisme transaksi antara Bank Indonesia dengan bank dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia. Kebijakan ini diimplementasikan melalui instrumen Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui appointed bank sesuai mekanisme pasar. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bank Indonesia memberikan: (i) suku bunga valas yang kompetitif memperhatikan tiering nominal dan tenor, (ii) pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM); (iii) agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

Untuk itu eksportir SDA dapat menempatkan dana dari rekening khusus (Reksus) DHE SDA sebagaimana pengaturan PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor melalui produk penempatan dana appointed bank yang kemudian akan ditempatkan dalam instrumen Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) di Bank Indonesia. Per tanggal 1 Maret 2023, terdapat 20 Bank yang dapat menempatkan dana nasabah eksportir DHE melalui TD Valas DHE di Bank Indonesia.

Daftar Appointed Bank TD Valas DHE

N​o​​.​ Bank​
1 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
2 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
3 PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4 PT Bank Central Asia, Tbk
5 PT Bank CIMB Niaga, Tbk
6 PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
7 PT Bank BTPN, Tbk
8 PT Bank Panin, Tbk
9 PT Bank DBS Indonesia
10 PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
11 PT Bank Mizuho Indonesia
12 PT Bank OCBC NISP, Tbk
13 PT Bank Permata, Tbk
14 PT Bank UOB Indonesia
15 Standard Chartered Bank Indonesia
16 Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta
17 Citibank, N.A., Indonesia
18 JPMorgan Chase Bank, N.A., Kantor Cabang Jakarta
19 PT Bank ICBC Indonesia
20 MUFG Bank, Ltd. Cabang Jakarta




Keterangan: Jumlah appointed bank akan bertambah dan dievaluasi secara berkala​​

Baca Juga