Operasi Pasar Terbuka (OPT) adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk OM secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan OPT Rupiah dibagi menjadi dua yaitu OPT absorbsi dan OPT injeksi dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas di sistem perbankan baik konvensional maupun syariah. OPT absorbsi dilakukan untuk menyerap kelebihan likuiditas sementara OPT injeksi dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas guna menjaga keseimbangan kondisi likuiditas untuk mendukung pencapaian sasaran OM. OPT dapat dilaksanakan secara reguler dan non reguler. OPT reguler adalah OPT yang dilakukan secara terjadwal melalui lelang. Sementara itu, OPT non-reguler adalah OPT yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (fine-tune operation) untuk memperkuat pencapaian sasaran OM yang dilakukan melalui pelaksanaan OPT reguler. BI mengumumkan rencana dan hasil lelang OPT reguler maupun OPT non-reguler melalui
website BI dan/atau sarana lain yang ditetapkan.
Dalam rangka mendukung penguatan strategi operasi moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, dilakukan implementasi peran dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing.
Bank
Indonesia menetapkan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama (primary
dealer) berupa antara lain mengikuti transaksi OPT dengan
peserta dealer utama (primary dealer) yang diimplementasikan secara
bertahap sejalan dengan kesiapan pelaku pasar dan dukungan
infrastruktur pasar keuangan. Pada
tahap awal, transaksi OPT yang dilakukan dengan dealer utama (primary dealer)
adalah lelang penerbitan SRBI dan transaksi Repo OPT
konvensional non-lelang yang berlaku efektif sejak 17 Mei 2024.
OPT Rupiah dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:
OPT valas dilakukan melalui instrumen intervensi valas (transaksi
spot, transaksi
forward dan transaksi DNDF) serta instrumen pengelolaan likuditas yang bertujuan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah (FX Swap, TD Valas, SBBI Valas, dan TD Valas Syariah).
OPT valas dilakukan melalui instrumen sebagai berikut: