Peraturan

BI Icon

​​​Departemen Komunikasi​

8/1/2023 6:00 PM
Hits: 43355

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan     :    Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Berlaku         :    1 Agustus  2023

1. Latar Belakang

Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih kuat serta stabilitas ekonomi makro, dalam hal penempatannya dilakukan melalui sistem keuangan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan DHE. Selain DHE, terdapat Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang juga perlu dipantau penggunaannya guna mendukung optimalisasi perolehan informasi permintaan devisa pembayaran nasional. Sementara itu, untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, mendukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut di atas, diperlukan pengaturan yang dapat memastikan pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, akurasi pelaporan DPI, serta efektivitas pelaksanaan pengawasannya. Pengaturan tersebut tetap berlandaskan pada kaidah bahwa setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. PBI DHE DPI akan mencabut dan menggantikan PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 21/14/PBI/2019.

2. Pokok-pokok Pengaturan

  1. Kewajiban Eksportir
    1. Kewajiban Eksportir terkait DHE
      1. Kewajiban Eksportir terkait Pemasukan DHE
        1. Memasukkan seluruh DHE yang diterima ke dalam sistema keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).
        2. Menyampaikan dokumen pendukung yang memadai atas DHE.
      2. Penyampaian Informasi dan Laporan DHE oleh Eksportir
        1. Eksportir harus menyampaikan informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu mengenai pemasukan DHE.
        2. Pemasukan Eksportir harus menyampaikan Laporan DHE secara daring.
      3. Kewajiban dalam Kegiatan Ekspor oleh PJT dan PDKM.
    2. Pemasukan, Penempatan, dan Pemanfaatan DHE SDA
      1. Kewajiban Eksportir SDA yang memiliki DHE dari Ekspor SDA dengan Nilai Ekspor paling sedikit USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya untuk memasukkan DHE tersebut ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI dan/atau Bank.
      2. DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA valuta asing wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sejak pemasukan ke Rekening Khusus DHE SDA.
      3. Eksportir SDA menempatkan DHE SDA dalam instrumen berupa: Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau di Bank yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI; dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
      4. Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan prinsip:
        1. sejalan dengan Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam;
        2.  pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri; dan
        3. dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan penempatan DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud dalam angka 1) dan angka 2).
      5. Bank Indonesia dapat memberikan insentif atas DHE SDA yang dimasukkan pada Rekening Khusus DHE SDA yang ditempatkan pada term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia dan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
      6. Eksportir SDA harus menggunakan 1 (satu) nomor pokok wajib pajak secara tetap untuk seluruh pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA.
  2. Kewajiban Importir Melaporkan penerimaan DPI paling lambat akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.
  3. Kewajiban Bank 
    1. Kewajiban Bank terhadap DHE, a.l. menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT.
    2. Kewajiban Bank terkait pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA 
      1. Menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE SDA
      2. Memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan.
      3. Memastikan dana dari rekening khusus DHE SDA yang akan ditempatkan ke dalam instrumen penempatan berasal dari DHE SDA.
    3. Kewajiban Bank terkait DPI. 
  4. Kewajiban LPEI 
    1. Menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE dan penempatan DHE kepada Bank Indonesia secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
    2. Memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir.
    3. Memastikan debitur yang akan membuka Reksus DHE SDA merupakan Eksportir SDA. 
    4. Memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berasal dari DHE SDA.
    5. LPEI hanya dapat menerima DHE SDA debitur LPEI melalui rekening LPEI pada kantor cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri. 
    6. LPEI wajib memindahkan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada butir D​.e ke Bank Devisa Dalam Negeri dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    7. Menyampaikan informasi dan laporan DHE SDA kepada BI.
  5. Pengawasan
    1. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Eksportir, Importir, Pemilik Barang, Pihak dalam Kontrak Migas, Bank, dan LPEI terkait kewajiban DHE.
    2. Bank Indonesia menyampaikan hasil pengawasn DHE SDA kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan menggunakan sistem informasi terintegrasi.

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 12/12/2023 8:44 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga