RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank.
Tanggal Berlaku : 10 Oktober 2024
Ringkasan :
I. Latar Belakang
Bank Indonesia dan People's Bank of China telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan yuan untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Tiongkok, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan People's Bank of China dapat berjalan baik dan terstruktur.
Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, diperlukan peningkatan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Peningkatan fleksibilitas dan efisiensi tersebut akan dilakukan dalam bentuk penyempurnaan kriteria Bank ACCD, penyesuaian mekanisme pembukaan rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan yuan, penetapan threshold, serta penyesuaian kuotasi harga.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/16/PADG/2021 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan melalui Bank.
II. Materi Pengaturan
1. Perluasan Cakupan LCS Rupiah dan Yuan
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Rupiah dan Yuan (Local Currency Settlement) yang selanjutnya disebut LCS Rupiah dan Yuan adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan di Tiongkok dengan menggunakan rupiah dan yuan, baik yuan onshore maupun yuan offshore.
2. Penunjukan dan Kriteria Bank ACCD Indonesia
1. Penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ukuran (size);
b. keterkaitan (interconnectedness); dan
c. kompleksitas (complexity).
2. Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penunjukan Bank ACCD Indonesia, Bank Indonesia juga mempertimbangkan:
a. peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
b. rekomendasi dari otoritas Tiongkok; dan/atau
c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama People's Bank of China.
3. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Rupiah
Pembukaan SNA Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pembukaan rekening baru SNA Rupiah di Bank ACCD Indonesia; atau
b. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Tiongkok di Bank ACCD Indonesia.
4. Mekanisme Pembukaan Rekening Sub-SNA Yuan
Pembukaan Sub-SNA Yuan dilakukan dengan:
a. pembukaan rekening baru Sub-SNA Yuan di Bank ACCD Indonesia; atau
b. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Nasabah Indonesia di Bank ACCD Indonesia untuk menjadi Sub-SNA Yuan.
5. Mekanisme Pembukaan Rekening Sub-SNA Yuan
Pembukaan SNA Yuan dilakukan dengan:
a. pembukaan rekening baru SNA Yuan di Bank ACCD Tiongkok; atau
a. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Indonesia di Bank ACCD Tiongkok.
6. Mekanisme Transfer Dana yang Ditujukan pada Rekening Rupiah Milik Non-Bank ACCD Tiongkok di Indonesia
Bank ACCD Indonesia dan/atau Bank ACCD Tiongkok yang melakukan transfer dana yang ditujukan pada rekening rupiah milik non-Bank ACCD Tiongkok di Indonesia harus memastikan transfer rupiah dilakukan sesuai tujuan transaksi dalam pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Yuan.
7. Threshold Transaksi Yuan terhadap Rupiah
Threshold Transaksi Yuan terhadap Rupiah adalah sebagai berikut:
a. transaksi pembelian yuan terhadap rupiah sebesar ekuivalen USD500.000,00 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) per transaksi; dan
b. transaksi penjualan yuan terhadap rupiah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing.
8. Kuotasi Harga Yuan terhadap Rupiah
Kuotasi harga yuan terhadap rupiah diterbitkan dan ditampilkan pada sarana penyedia informasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap Hari.
9. Evaluasi terhadap Bank ACCD Indonesia
Evaluasi terhadap Bank ACCD Indonesia dapat dilakukan Bank Indonesia berkoordinasi dengan:
a. otoritas di Tiongkok; dan/atau
b. otoritas terkait lainnya di Indonesia.
10. Korespondensi
a. Surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Departemen Internasional dan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan.
b. Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan.
c. Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Won disampaikan melalui alamat surat elektronik Contact Center BICARA: bicara@bi.go.id.
11. Ketentuan Penutup
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal mulai ditetapkan.