Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​

6/30/2026 3:00 PM
Hits: 138

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gub​ernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026

Ringkasan:

Dalam rangka mencapai tujuan Bank Indonesia untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan upaya optimalisasi pendanaan di luar dana pihak ketiga, serta optimalisasi pembiayaan di luar penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang didukung dengan penguatan pengaturan instrumen RIM dan RIM Syariah. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah  (PADG Perubahan Kedua RIM PLM).​

Substansi Pengaturan:

Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyesuaian terkait kriteria surat berharga/surat berharga syariah yang dimiliki/diterbitkan yang dapat diperhitungkan dalam formula RIM:
    1. Penambahan kriteria surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan RIM/RIM Syariah yaitu dalam bentuk surat berharga korporasi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    2. Penambahan kriteria surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan RIM/RIM Syariah yaitu dalam bentuk surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    3. Penyesuaian kriteria mekanisme penerbitan surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan menjadi meliputi yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum dan tanpa penawaran umum (private placement).
  2. Penyesuaian terkait sumber data surat berharga untuk mendukung implementasi perluasan surat berharga yang diperhitungkan dalam RIM:
    1. Penyesuaian penggunaan data surat berharga/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki, surat berharga/surat berharga syariah yang diterbitkan bank, wesel ekspor, dan pinjaman yang diterima dalam rupiah maupun valuta asing yaitu diperoleh dari laporan surat berharga (sampai dengan posisi Oktober 2026) dan/atau LBUT posisi 2 (dua) periode laporan/bulan sebelumnya yang disampaikan secara bulanan kepada Bank Indonesia.
    2. Penyesuaian batas waktu penggunaan data sebagaimana dimaksud huruf a yaitu menggunakan data yang diterima Bank Indonesia sampai dengan batas akhir periode keterlambatan penyampaian laporan/LBUT.
  3. Penyesuaian perlakuan surat berharga korporasi/surat berharga korporasi syariah dalam transaksi repo antarbank menjadi tidak dapat diakui dalam perhitungan RIM.
  4. Penegasan terkait pembiayaan yang diterima oleh BUS atau UUS dalam rupiah dan valuta asing merupakan pembiayaan yang diterima yang tercatat pada sisi kewajiban BUS atau UUS sebagai sumber pendanaan termasuk dana investasi yang menggunakan akad mudharabah profit sharing dan/atau akad lainnya.
  5. Penyesuaian Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI.
  6. PADG Perubahan Kedua RIM PLM mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 7/2/2026 4:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga