RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing |
| Berlaku | : | 29 Juli 2026 |
- Latar Belakang
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian moneter, termasuk operasi moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan dalam mencapai tujuan Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia melakukan penguatan operasi moneter valuta asing. Penguatan tersebut dilakukan melalui perluasan jenis valuta asing dalam Transaksi Term Deposit Konvensional dan Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing kepada Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia melakukan perluasan underlying Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, serta perluasan jenis instrumen berupa Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga melakukan perluasan jenis transaksi, jenis valuta asing, dan underlying transaksi untuk Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Penguatan dimaksud diharapkan turut menciptakan ekosistem likuiditas valuta asing selain dolar Amerika Serikat di Indonesia, mendorong investasi oleh investor global pada investasi portofolio dalam rupiah, dan mendukung penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan internasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan PADG ini.
- Substansi Pengaturan
- Perubahan pengaturan mencakup:
- Penyesuaian definisi:
- Mengubah istilah “Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia” menjadi “Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia”.
- Mengubah istilah “Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia” menjadi “Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia”.
- Menambah definisi “Transaksi Swap Jual Bank kepada Bank Indonesia” dan “Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional”.
- Perluasan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing, Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing, dan Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
- Penyesuaian pengaturan terkait Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing dan Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing yang meliputi:
- karakteristik dan mekanisme transaksi;
- pengumuman lelang transaksi;
- pengajuan penawaran lelang transaksi;
- penetapan pemenang lelang transaksi;
- sanksi setelmen transaksi; dan
- pengakhiran transaksi sebelum jatuh waktu (early termination).
- Penyesuaian pengaturan terkait Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dan Transaksi DNDF Lindung Nilai kepada Bank Indonesia yang meliputi:
- karakteristik dan mekanisme transaksi;
- persyaratan peserta transaksi;
- underlying transaksi;
- kontrak lindung nilai;
- pengumuman rencana transaksi;
- pengajuan transaksi;
- konfirmasi atas pengajuan transaksi;
- setelmen transaksi;
- perpanjangan transaksi;
- konfirmasi atas perpanjangan transaksi;
- setelmen perpanjangan transaksi; dan
- sanksi transaksi.
- Penambahan pengaturan instrumen baru berupa Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, meliputi:
- karakteristik dan mekanisme transaksi;
- persyaratan peserta transaksi;
- underlying transaksi;
- kontrak lindung nilai;
- pengumuman rencana transaksi;
- pengajuan transaksi;
- konfirmasi atas pengajuan transaksi;
- setelmen transaksi;
- perpanjangan transaksi;
- konfirmasi atas perpanjangan transaksi;
- setelmen perpanjangan transaksi; dan
- sanksi transaksi.
- Penyesuaian pengaturan lainnya yang meliputi:
- Penyesuaian pengaturan terkait Transaksi Swap meliputi pengumuman hasil lelang Transaksi Swap.
- Penyesuaian pengaturan terkait Transaksi DNDF yang meliputi:
- pengumuman hasil lelang Transaksi DNDF; dan
- perpanjangan Transaksi DNDF.
- Penyesuaian pengaturan terkait pelaksanaan Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing dan Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing dalam valuta asing dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.