Kajian

Start;Home;Publikasi;bukan default.aspx
​ ​

Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030

29 November 2024
Kajian Moneter

Hubungan Kelembagaan Antara Bank Sentral Dan Pemerintah

24 September 2024
Research Paper BI

Perilaku Perbankan Dalam Mengelola Kredit Seimbang

24 September 2024
Research Paper BI

Survei Literatur Stabilitas Sistem Keuangan

24 September 2024
Research Paper BI

Dampak Implementasi Transaksi Bilateral Dengan Menggunakan Uang Lokal Terhadap Regulasi Dan Reformasi Kelembagaan Di Sektor Keuangan

24 September 2024
Research Paper BI

Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030

1 Agustus 2024
Kajian Sistem Pembayaran

Kajian Inovasi Model Bisnis Pembiayaan Digital Kepada UMKM

24 Juni 2024
Kajian Sistem Keuangan

Perbankan Sentral Di Masa Mendatang Di Negara Dengan Pertumbuhan Ekonomi Cepat

16 Juni 2023
Working Paper BI

Risiko Transisi Hijau Pada Daya Saing Ekspor: Pendekatan Ekonomi Sirkuler

16 Juni 2023
Working Paper BI

Perputaran Uang, Mata Uang Digital, Dan Dinamika Inflasi

16 Juni 2023
Working Paper BI

Buletin Hukum Kebanksentralan (Buletin)
Salah satu produk dari Departemen Hukum Bank Indonesia yang terbit setiap semester (6 bulan) dan bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan kajian hukum kebanksentralan kepada masyarakat, serta menjadi wadah berkualitas untuk menampung berbagai pemikiran penulis mengenai hukum kebanksentralan. 

Buletin memuat beberapa artikel dari penulis internal (disusun oleh Peneliti Hukum di Departemen Hukum Bank Indonesia dan penulis eksternal yang kompeten di bidangnya). Artikel yang dimuat dalam Buletin telah melalui proses penilaian oleh Dewan Redaksi Internal Departemen Hukum BI serta Mitra Bestari yang berasal dari internal dan eksternal BI.

Selain disebarluaskan kepada internal sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas di Bank Indonesia, Buletin juga disebarluaskan kepada pihak eksternal, antara lain Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi, media cetak, perbankan, lembaga/instansi terkait, dan BI Corner di berbagai Perguruan Tinggi dan sekolah.

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI)
KAKBI adalah standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.
BI tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi komersial, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik BI. Untuk itu, BI membentuk komite independen beranggotakan pakar akuntansi yang berasal dari organisasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia), akademisi, praktisi akuntansi serta perwakilan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia terdiri dari Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK), dan Pernyataan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (PKAK) termasuk Interpretasi PKAK. Kebijakan tersebut akan menjadi acuan bagi BI dalam menyusun laporan keuangan dan acuan bagi auditor saat melakukan audit atas laporan keuangan BI, serta acuan bagi pengguna untuk memahami laporan keuangan Bank Indonesia.
Dengan adanya suatu standar akuntansi yang disusun oleh suatu komite yang independen dan due process yang paripurna, maka diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan Bank Indonesia melalui penyajian laporan keuangan yang lebih lebih relevan, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga