Peraturan

BI Icon

​​​​Departemen Komunikasi​

6/30/2026 3:00 PM
Hits: 611

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ringkasan:

I. Latar Belakang

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan upaya mendorong pendanaan perbankan sesuai dengan kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penyesuaian penetapan parameter kontrasiklikal menjadi sebesar positif 5% (lima persen) sampai dengan positif 10% (sepuluh persen), 0% (nol persen), atau negatif 5% (lima persen) sampai dengan negatif 10% (sepuluh persen). Dengan adanya penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal tersebut, Bank Indonesia menetapkan parameter kontrasiklikal menjadi sebesar positif 10% (sepuluh persen), sehingga batasan RPLN meningkat menjadi 40% (empat puluh persen). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19    Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan  Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (PADG Perubahan Kedua RPLN).  

 II. Substansi Pengaturan:

  1. Mulai berlaku 1 Juli 2026:
    1. ​Penyesuaian penetapan parameter kontrasiklikal semula posiif 5% (lima persen), 0% (nol persen), dan negatif 5% (lima persen) menjadi positif 5% (lima persen) sampai dengan positif 10% (sepuluh persen), 0% (nol persen), dan negatif 5% (lima persen) sampai dengan negatif 10% (sepuluh persen);
    2. Penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal dari positif 5% (lima persen) menjadi positif 10% (sepuluh persen);
    3. Peningkatan batasan RPLN yang semula ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) menjadi 40% (empat puluh persen) setelah memperhatikan besaran parameter kontrasiklikal; dan
    4. Penyampaian informasi kepada Bank mengenai perubahan penetapan parameter kontrasiklikal, penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal, dan batasan RPLN melalui surat, laman Bank Indonesia, dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Mulai berlaku 13 Juli 2026, penambahan komponen instrumen Surat  Berharga Negara (SBN) Valuta Asing Pemerintah sebagai instrumen valuta asing yang tidak diperhitungkan dalam Kewajiban Jangka Pendek untuk:
  1. Kewajiban yang muncul kepada bukan Penduduk akibat transaksi repo instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank Indonesia; dan
  2. Utang Luar Negeri Bank Jangka Pendek yang dijamin atau memiliki agunan instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 7/2/2026 4:22 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga