RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank |
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ringkasan:
I. Latar Belakang
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan upaya mendorong pendanaan perbankan sesuai dengan kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penyesuaian penetapan parameter kontrasiklikal menjadi sebesar positif 5% (lima persen) sampai dengan positif 10% (sepuluh persen), 0% (nol persen), atau negatif 5% (lima persen) sampai dengan negatif 10% (sepuluh persen). Dengan adanya penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal tersebut, Bank Indonesia menetapkan parameter kontrasiklikal menjadi sebesar positif 10% (sepuluh persen), sehingga batasan RPLN meningkat menjadi 40% (empat puluh persen). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (PADG Perubahan Kedua RPLN).
II. Substansi Pengaturan:
- Mulai berlaku 1 Juli 2026:
- Penyesuaian penetapan parameter kontrasiklikal semula posiif 5% (lima persen), 0% (nol persen), dan negatif 5% (lima persen) menjadi positif 5% (lima persen) sampai dengan positif 10% (sepuluh persen), 0% (nol persen), dan negatif 5% (lima persen) sampai dengan negatif 10% (sepuluh persen);
- Penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal dari positif 5% (lima persen) menjadi positif 10% (sepuluh persen);
- Peningkatan batasan RPLN yang semula ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) menjadi 40% (empat puluh persen) setelah memperhatikan besaran parameter kontrasiklikal; dan
- Penyampaian informasi kepada Bank mengenai perubahan penetapan parameter kontrasiklikal, penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal, dan batasan RPLN melalui surat, laman Bank Indonesia, dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Mulai berlaku 13 Juli 2026, penambahan komponen instrumen Surat Berharga Negara (SBN) Valuta Asing Pemerintah sebagai instrumen valuta asing yang tidak diperhitungkan dalam Kewajiban Jangka Pendek untuk:
- Kewajiban yang muncul kepada bukan Penduduk akibat transaksi repo instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank Indonesia; dan
- Utang Luar Negeri Bank Jangka Pendek yang dijamin atau memiliki agunan instrumen valuta asing yang diterbitkan Pemerintah atau Bank Indonesia.