Peraturan

BI Icon

​​​​​Departemen Komunikasi​​​​

6/30/2026 3:00 PM
Hits: 148

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan
Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR


Peraturan
​:​
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan s​erta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
​Berlaku
​:
30 Juni 2026

I. Ringkasan

Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, dibutuhkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh (end-to-end) terhadap produk, harga acuan (pricing), Pelaku PUVA, dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari sisi Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dilakukan untuk mewujudkan Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang aktif, kompeten, profesional, dan berintegritas sesuai dengan praktik terbaik dan standar internasional. Upaya tersebut dilaksanakan melalui paling sedikit:

  1. penguatan kualitas sumber daya manusia dari Pelaku PUVA dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan antara lain melalui:
    1. penguatan integritas yang paling sedikit dilakukan melalui penerapan kode etik; dan 
    2. peningkatan kompetensi yang dilakukan paling sedikit melalui pelaksanaan Sertifikasi Tresuri; dan
  2. peningkatan kontribusi Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan melalui penyelenggaraan Self-Regulatory Organization PUVA yang bersifat industry-led dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung penguatan kualitas sumber daya manusia dari Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta peningkatan kontribusi Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan tersebut, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing perlu diganti.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta Penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

 

II. Materi Pengaturan

  1. Ketentuan Umum
  2. Memuat definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG ini antara lain Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Pelaku PUVA, Infrastruktur Pasar Keuangan, Aktivitas Tresuri, Self-Regulatory Organization di PUVA, LSP, Asosiasi Profesi Tresuri, Sertifikat Tresuri, Sertifikasi Tresuri, dan Skema Sertifikasi Tresuri, beserta tujuan pengaturan.
  3. Kerangka kerja pengaturan, pengembangan, dan pengawasan penguatan kualitas pelaku dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan serta penyelenggaraan Self-Regulatory Organization di PUVA Mengatur antara lain objek dan ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan yang diatur dalam PADG ini.
  4. Penerapan Kode Etik Pasar
  5. Mengatur antara lain Tresuri Dealer dari Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang wajib menerapkan kode etik pasar serta tanggung jawab dari Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan untuk memastikan penerapan Kode Etik Pasar dari Tresuri Dealer melalui penyusunan dan penyampaian surat pernyataan komitmen (statement of commitment) terhadap Kode Etik Pasar.
  6. Peningkatan Kompetensi
  7. Mengatur antara lain kewajiban Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dalam rangka peningkatan kompetensi melalui penyelenggaraan Sertifikasi Tresuri, antara lain kewajiban penyelenggara Sertifikasi Tresuri, Kepemilikan Sertifikat Tresuri yang masih berlaku dan sesuai tingkatan yang ditetapkan Bank Indonesia, Skema Sertifikasi Tresuri, dan kewenangan Bank Indonesia, Asosiasi Profesi Tresuri, dan Self-Regulatory Organization di PUVA terkait Sertifikat Tresuri yang diterbitkan oleh penyelenggara Sertifikasi Tresuri.
  8. Perizinan Tresuri Dealer
  9. Mengatur antara lain kewajiban pendaftaran Tresuri Dealer dari Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang ditetapkan Bank Indonesia, kriteria pendaftaran, dokumen persyaratan permohonan pendaftaran, tata cara perizinan, dan persetujuan dan/atau penolakan Bank Indonesia atas permohonan pendaftaran Tresuri Dealer.
  10. Penyelenggaraan Asosiasi Profesi Tresuri
  11. Mengatur antara lain:
    1. ​tugas Asosiasi Profesi Tresuri;
    2. kewajiban Tresuri Dealer serta Pelaku PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan terkait penyelenggaraan Asosiasi Profesi Tresuri; dan
    3. perizinan, antara lain kriteria pendaftaran, persyaratan, dan tata cara perizinan bagi Asosiasi Profesi Tresuri.
    4. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi teguran tertulis, penghentian sementara, serta pencabutan izin dan/atau penetapan sesuai tata cara yang diatur dalam Bab mengenai tata cara pengenaan sanksi.
  12. Perizinan dan Penetapan Penyelenggara Sertifikasi Tresuri
  13. Mengatur antara lain
    1. ​​Perizinan berupa pendaftaran Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Tresuri, mencakup:
      1. ​kriteria pendaftaran;
      2. dokumen persyaratan permohonan pendaftaran;
      3. tata cara perizinan; dan
      4. persetujuan dan/atau penolakan Bank Indonesia atas permohonan pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Tresuri; dan
    2. Penetapan Asosiasi Profesi Tresuri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Tresuri, mencakup:
      1. ​rencana penetapan Bank Indonesia;
      2. dokumen pendukung penetapan;
      3. tata cara penetapan; dan
      4. keputusan Bank Idnonesia atas rencana penetapan sosiasi Profesi Tresuri sebagai Penyelenggara Sertifikasi Tresuri.
  14. Penyelenggaraan SRO PUVA
  15. Mengatur antara lain:
    1. ​​kewenangan Bank Indonesia menetapkan SRO PUVA;
    2. tugas dan kegiatan SRO PUVA;
    3. keanggotaan SRO PUVA;
    4. ketentuan SRO PUVA, termasuk tata cara penetapan;
    5. sumber pendanaan SRO PUVA;
    6. pertemuan konsultasi BI dan SRO PUVA;
    7. penetapan: kriteria penetapan, dokumen pendukung penetapan, serta mekanisme dan tata cara penetapan bagi SRO PUVA.
  16. Data dan Informasi
  17. Mengatur mengenai kewajiban pihak yang menjadi objek pengaturan PADG, untuk menyampaikan data dan informasi kepada Bank Indonesia, termasuk jenis, ketentuan, dan mekanisme pelaporan.
  18. Pengawasan
  19. Mengatur pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia dan/atau pihak ketiga yang ditugaskan oleh Bank Indonesia kepada pihak-pihak yang menjadi objek pengawasan sesuai PADG ini.
  20. Tata cara pengenaan sanksi
  21. Mengatur jenis sanksi administratif yang ditetapkan Bank Indonesia dan tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran atas ketentuan dalam PADG ini. Adapun sanksi administratif dapat dikenakan secara berjenjang mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin dan/atau penetapan. Namun, mempertimbangkan dampak atau potensi dampak pelanggaran, Bank Indonesia dapat langsung mengenakan sanksi penghentian sementara atau pencabutan izin dan/atau penetapan tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  22. Exit Policy
  23. Mengatur mekanisme pencabutan izin dan/atau penetapan yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan pertimbangan antara lain:
    1. ​​​hasil pengawasan dan/atau evaluasi Bank Indonesia;
    2. informasi dan/atau data serta rekomendasi dari otoritas terkait lain, asosiasi, dan/atau SRO PUVA;
    3. aksi korporasi;
    4. pencabutan status badan hukum;
    5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    6. pengenaan sanksi dari otoritas dan/atau instansi terkait;
    7. permintaan sendiri; dan/atau
  24. Korespondensi
  25. Mengatur tata cara korespondensi serta alamat satuan kerja yang dituju. Perubahan atas alamat korespondensi akan disampaikan melalui surat dan/atau media lainnya.
  26. ​Ketentuan Lain-lain
  27. Mengatur penetapan petunjuk teknis perizinan dan pelaporan. Sebagai tindak lanjut dari implementasi atas ketentuan dalam PADG ini, Bank Indonesia akan menetapkan petunjuk teknis eksternal sebagai pedoman bagi pihak yang diatur untuk melakukan permohonan perizinan dan pelaporan berdasarkan PADG ini.
  28. Ketentuan Peralihan
  29. Mengatur ketentuan peralihan dalam rangka mendukung implementasi atas ketentuan dalam PADG ini, antara lain:
    1. ​perubahan nomenklatur perizinan bagi Tresuri Dealer dan Asosiasi Profesi Tresuri serta penetapan Asosiasi Profesi Tresuri sebagai penyelenggara Sertifikasi Tresuri;
    2. batas waktu pemenuhan kewajiban kepemilikan Sertifikat Tresuri bagi Tresuri Dealer tertentu;
    3. kewajiban bagi Bank dan asosiasi industri menjadi anggota Self-Regulatory Organization PUVA yang dipenuhi pada batas waktu tertentu; dan
    4. kewajiban bagi penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan berupa penyedia electronic trading platform (ETP), penyedia ETP antarpasar, dan CCP untuk pertama kali menyampaikan surat pernyataan komitmen (statement of commitment) terhadap Kode Etik Pasar.
  30. Ketentuan Penutup
  31. Mengatur:
    1. Pencabutan PADG No. 13 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Penguatan Kualitas Pelaku dan Penyelenggaraan Self Regulatory Organization di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
    2. PADG ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 30 Juni 2026.

Lampiran



Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 7/2/2026 7:13 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga