Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang
Berlaku
:
30 September 2024
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme Transaksi Pasar Uang serta mekanisme pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang. Penguatan kewenangan dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mewujudkan Pasar Uang yang modern dan maju. Pasar Uang yang modern dan maju akan berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, yang selanjutnya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi nasional.
Pasar Uang yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang secara menyeluruh (end-to-end), termasuk pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap produk, Harga Acuan (Pricing), Pelaku Pasar Uang, dan Transaksi Pasar Uang, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Uang.
B.
Materi Pengaturan
I. Ketentuan Umum
Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG Transaksi Pasar Uang antara lain Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, Instrumen Pasar Uang, Surat Berharga Komersial, Harga Acuan (Pricing), Transaksi Derivatif, IndONIA, Pelaku Pasar Uang.
II. Kerangka Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan Transaksi Pasar Uang
Mengatur antara lain cakupan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Transaksi Pasar Uang meliputi produk Pasar, Harga Acuan (Pricing), pelaku, dan Transaksi Pasar Uang.
III. Produk Pasar Uang
Mengatur antara lain:
- Bentuk Instrumen Pasar Uang: surat sanggup, surat perintah membayar, efek bersifat utang dan/atau sukuk, dan surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Jenis Instrumen Pasar Uang: Surat Berharga Komersial (SBK) dan Instrumen Pasar Uang lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
- kontrak keuangan dan/atau konfirmasi tertulis di Pasar Uang, serta penggunaan kontrak pintar (smart contract).
IV. Harga Acuan (Pricing)
Mengatur antara lain:
- Penggunaan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang,
- Penyediaan harga acuan oleh Bank Indonesia, yaitu penetapan IndONIA, dan
- Penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing).
V. Penerbitan Instrumen Pasar Uang
Mengatur antara lain:
- Kriteria umum dan khusus untuk penerbitan Instrumen Pasar Uang
- Persyaratan umum dan khusus bagi penerbit Instrumen Pasar Uang
Perizinan Surat Berharga Komersial:
- Perizinan bagi penerbitan SBK berupa persetujuan sebagai penerbit SBK yang berlaku 3 (tiga) tahun.
- Setiap akan menerbitkan SBK, penerbit SBK menyampaikan rencana penerbitan SBK kepada Bank Indonesia
- Kualifikasi investor SBK
- Penawaran dan penatausahaan SBK
- Konsultasi bagi pihak yang akan mengembangkan dan/atau menerbitkan Instrumen Pasar Uang selain SBK
VI. Transaksi Pasar Uang
Mengatur pelaksanaan Transaksi Pasar Uang, antara lain:
Jenis Transaksi Pasar Uang
-
Perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang
-
Transaksi Pinjam-Meminjam Uang selain Kredit
-
Transaksi Repo (Repurchase Agreement)
-
Transaksi Derivatif Suku Bunga
- Pengaturan transaksi di atas a.l. kriteria, kualifikasi pelaku, mekanisme transaksi.
- Waktu Transaksi dan Penyelesaian Transaksi
-
Close – Out Netting
- Standardisasi Transaksi Pasar Uang
VII. Data dan Informasi
Menjelaskan beberapa pengaturan, antara lain:
- kewajiban Pelaku Pasar Uang untuk memberikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan terkait kegiatan usahanya kepada Bank Indonesia;
- pelaporan oleh penerbit SBK: laporan berkala dan laporan insidental;
- pelaporan oleh pelaku transaksi berupa Bank dan perusahaan efek, lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang, dan lembaga pendukung penyelesaian dan penatausahaan Instrumen Pasar Uang.
VIII. Pengawasan
Kewenangan BI untuk melakukan Pengawasan di Pasar Uang.
IX. Tata Cara Pengenaan Sanksi
Mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif oleh Bank Indonesia kepada Pelaku Pasar Uang dan pihak lainnya.
X. Korespondensi
Mengatur mekanisme dan informasi terkait narahubung bagi
stakeholders eksternal terkait informasi lebih lanjut mengenai implementasi PADG ini.
XI. Ketentuan Penutup
Mengatur antara lain:
- Pemberlakuan PADG ini pada tanggal ditetapkan.
Pencabutan beberapa PADG meliputi:
- Pengaturan penerbitan dan transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang pada PADG No. 19/7/PADG/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
- PADG No. 20/1/PADG/2018 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
- PADG No. 21/13/PADG/2019 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah Berupa Transaksi
Interest Rate Swap; dan
- PADG No. 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia
Overnight Index Average dan Jakarta
Interbank Offered Rate sebagaimana telah diubah dengan PADG No. 24/18/PADG/2022 tentang Perubahan atas PADG No. 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia
Overnight Index Average dan Jakarta
Interbank Offered Rate.