Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​​​​​

3/27/2025 8:00 PM
Hits: 1977

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:​
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  2. Dalam upaya pencapaian tujuan Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
  3. Dalam menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian melalui pengendalian moneter. Pengendalian moneter tersebut di antaranya dilakukan dengan operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing, serta pengaturan GWM dalam rupiah dan valuta asing. Untuk mendukung operasi pengendalian moneter, Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara berjangka pendek di pasar primer.
  4. Selain pengelolaan likuiditas dalam rangka menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan likuiditas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan bauran Kebijakan Bank Indonesia yang merupakan integrasi kebijakan secara dinamis yang saling melengkapi dan memperkuat antar-Kebijakan Utama, dengan ditopang oleh Kebijakan Pendukung untuk memperoleh kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia.
  5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

Substansi Pengaturan:

  1. Pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.
  2. Pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan likuiditas yang sesuai dengan kapasitas perekonomian.
  3. pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dilakukan dengan mengutamakan pencapaian tujuan bank indonesia untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dalam rangka kebijakan moneter dengan memperhatikan kondisi makroekenomi, serta dilaksanakan dalam kondisi sistem keuangan normal.
  4. Bank Indonesia melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian yang konsisten dengan upaya mencapai stabilitas nilai rupiah, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  5. Pencapaian sasaran pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dilaksanakan dengan menggunakan instrumen dan/atau mekanisme yang meliputi:
    1. pengaturan GWM;
    2. pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder;
    3. pembelian atau penjualan surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder;
    4. penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan pasar uang;
    5. pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer; dan/atau
    6. instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  6. Bank Indonesia merumuskan mengenai pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk ditetapkan dalam RDG bulanan. Dalam pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dewan gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam RDG mingguan.
  7. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia berwenang untuk: (a) menyelenggarakan survei; (b) memperoleh data dan informasi dari pihak terkait; dan (c) memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
  8. Dalam melaksanakan tugas mengenai pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia dapat melakukan pengaturan mengenai pelaporan.
  9. Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  10. Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal yang dilaksanakan dalam kepentingan bersama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta sesuai dengan kewenangan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga yang terkait.
  11. Dalam melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menerapkan transparansi kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Dalam menerapkan transparansi kebijakan, Bank Indonesia melakukan komunikasi kebijakan.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 4/11/2025 9:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga