Peraturan

BI Icon

​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​

5/20/2025 7:00 AM
Hits: 1271

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/21/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan           : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/21/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia

Tanggal berlaku      : 8 Mei 2025

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/21/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rekening Giro di Bank Indonesia. 
  2. Latar belakang penerbitan PADG ini yaitu adanya hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Penatausahaan Rekening Giro di Bank Indonesia agar pengaturan penatausahaan Rekening Giro Valas untuk tujuan lainnya dapat mendukung pelaksanaan setelmen transaksi melalui Rekening Giro Valas milik Nasabah berupa Bank di Bank Indonesia.
  3. Beberapa hal yang diatur dalam PADG  ini meliputi:
    1. Jika Bank memiliki Rekening Giro Valas untuk tujuan lainnya, Bank menihilkan Rekening Giro Valas tersebut di akhir hari.
    2. Contoh kepemilikan Rekening Giro Valas Bank untuk tujuan lainnya yaitu untuk setelmen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI).
  4. Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 8 Mei 2025.​

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 6/4/2025 12:27 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga