Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​​​​​

9/10/2025 4:00 PM
Hits: 950

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Pendukung Kebijakan
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia


Peraturan      :   Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia

Berlaku         :   10 September 2025

 

A. Latar Belakang

Tujuan Bank Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik membentuk peraturan di bidang kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta kelembagaan dalam rangka tercapainya tujuan tersebut.

Pembentukan peraturan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta memperhatikan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Di sisi lain, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, lingkungan strategis, dan kebutuhan organisasi. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian untuk memastikan bahwa peraturan yang berlaku dapat mengakomodasi perkembangan yang ada.

B.  ​Materi Pengaturan

  1. Ketentuan Umum
  2. Memuat definisi ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia meliputi Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PDG), Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern (PADG Intern), dan Petunjuk Teknik (Juknis), serta memuat definisi lain yang terkait mengenai Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, Satuan Kerja, dan Satuan Kerja Pemrakarsa.
  3. Prinsip Dasar Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
    1. Tujuan pembentukan peraturan di Bank Indonesia yaitu mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan dalam menjaga mandat hukum Bank Indonesia, dengan memperhatikan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan.
    2. Prinsip dasar pembentukan peraturan di Bank Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip kejelasan tujuan dan rumusan, konsistensi dan keselarasan, adaptif, keterbukaan, dan dapat diterapkan.
  4. Kerangka Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
    1. Sasaran pembentukan peraturan Bank Indonesia yaitu tersedianya peraturan yang relevan, harmonis, disusun sesuai kaidah dan standar, serta dapat dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
    2. Objek pengaturan pembentukan peraturan Bank Indonesia yaitu Peraturan dan Petunjuk Teknis.
    3. Ruang lingkup pengaturan pembentukan peraturan di Bank Indonesia terdiri atas:
      1. jenis, tujuan pembentukan, dan materi muatan peraturan dan juknis;
      2. tahapan pembentukan peraturan;
      3. partisipasi masyarakat;
      4. teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan;
      5. metode omnibus dalam pembentukan peraturan;
      6. pemanfaatan data dan informasi serta teknologi digital dalam pembentukan peraturan dan juknis; dan
      7. koordinasi dan sinergi.
  5. Jenis, Tujuan Pembentukan, dan Materi Muatan Peraturan dan Juknis di Bank Indonesia
  6. Terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
    1. Bagian Kesatu: Jenis Peraturan dan Juknis di Bank Indonesia
      1. Jenis peraturan di Bank Indonesia terdiri atas PBI, PDG, PADG, dan PADG Intern.
      2. Selain jenis peraturan, Bank Indonesia juga menetapkan Juknis.
    2. Bagian Kedua: Tujuan Pembentukan Peraturan dan Juknis di Bank Indonesia:
    3. Memuat tujuan pembentukan PBI, PDG, PADG, PADG Intern, dan Juknis yang pada pokoknya bertujuan sebagai pedoman dan/atau panduan operasional bagi eksternal dalam melaksanakan kebijakan Bank Indonesia maupun dalam melaksanakan kegiatan usaha di bawah kewenangan Bank Indonesia serta bagi internal dalam pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dan turunan kebijakan Bank Indonesia.
    4. Bagian Ketiga: Materi Muatan Peraturan dan Juknis di Bank Indonesia Mencakup pengaturan terkait materi muatan pembentukan PBI, PDG, PADG, PADG Intern, dan Juknis yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda muatannya.
  7. Tahapan Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
    1. Tahapan pembentukan PBI meliputi:
      1. perencanaan;
      2. pelaksanaan yang terdiri atas:
        1. penyusunan;
        2. pembahasan dan harmonisasi;
        3. penetapan;
        4. pengundangan;
        5. penyebarluasan; dan
        6. monitoring atas progres pembentukan PBI;
      3. pengendalian yang terdiri atas:
        1. evaluasi dan pelaporan atas progres rencana pembentukan PBI; dan
        2. monitoring dan evaluasi secara berkala atas PBI yang telah terbit.
    2. Tahapan pembentukan PDG, PADG, dan PADG Intern
      1. perencanaan;
      2. pelaksanaan yang terdiri atas:
        1. penyusunan;
        2. pembahasan;
        3. penetapan;
        4. pengundangan;
        5. penyebarluasan; dan
        6. monitoring atas progres pembentukan PBI;
      3. pengendalian yang terdiri atas:
        1. evaluasi dan pelaporan atas progres rencana pembentukan PBI; dan
        2. monitoring dan evaluasi secara berkala atas PBI yang telah terbit.
    3. Dalam keadaan tertentu, pembentukan peraturan dapat dilakukan diluar perencanaan yaitu karena adanya kebutuhan yang bersifat penting dan segera atau kondisi luar biasa.
  8. Partisipasi Masyarakat
    1. Dalam penyusunan rancangan PBI, Bank Indonesia meminta masukan dari masyarakat baik secara lisan dan/atau tertulis.
    2. Kondisi tersebut tidak berlaku untuk penyusunan rancangan PBI yang memuat kebijakan Bank Indonesia yang bersifat rahasia dan/atau yang berdampak negatif apabila diketahui oleh publik sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  9. Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia Penyusunan rancangan peraturan di Bank Indonesia dilakukan sesuai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan PBI ini.
  10. Metode Omnibus dalam Penyusunan Peraturan di Bank Indonesia
    1. Penyusunan peraturan di Bank Indonesia dapat menggunakan metode omnibus.
    2. Penyusunan peraturan tersebut dilakukan dalam kondisi luar biasa, memuat materi lintas Satuan Kerja yang memiliki keterkaitan, dan bersifat segera.
  11. Pemanfaatan Data dan Informasi serta Teknologi Digital dalam Pemebentukan Peraturan dan Petunjuk Teknis di Bank Indonesia Pembentukan peraturan di Bank Indonesia dapat memanfaatkan data dan informasi serta teknologi digital serta menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  12. Koordinasi dan Sinergi
  13. Dalam pembentukan peraturan dan Juknis, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal terkait antara lain dengan Kementerian Hukum.
  14. Ketentuan Peralihan
  15. Penyusunan rancangan PBI, PDG, PADG, dan PADG Intern yang masih dalam proses penyelesaian masih mengacu pada PBI Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia.
  16. Ketentuan Penutup
    1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    2. Terhadap peraturan berupa:
      1. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PBI;
      2. Surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PDG;
      3. Surat edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG; dan
      4. Surat edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG Intern.
    3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 9/26/2025 8:13 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga