RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Berlaku : 31 Maret 2026
- Latar Belakang
Bank Indonesia telah menetapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 sebagai kelanjutan BSPI 2025. Sebagai bagian dari key initiatives BSPI 2030, Bank Indonesia mengusung inisiatif Penataan Struktur Industri dan Regulatory Reform Sistem Pembayaran. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI Pengaturan Industri SP) sebagai kerangka penataan struktur industri, klasifikasi pelaku, aktivitas, perizinan/persetujuan, perencanaan bisnis, pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, pengawasan, kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran, dan penyelenggara penunjang.
Sebagai tindak lanjut dari penerbitan PBI Pengaturan Industri SP, diperlukan pengaturan lebih detil khususnya pada aspek kebaruan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Selain itu, akan disusun petunjuk teknis guna mengatur hal-hal yang bersifat operasional.
- Materi Pengaturan
- Pihak Yang Diatur
Ketentuan dalam PBI ini berlaku bagi Bank Indonesia (BI); Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) yang meliputi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan Bank Umum; Penyelenggara Penunjang, Peserta; Pihak lain yang meliputi SRO, pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP, dan pihak terafiliasi dengan PSP.
- Ruang Lingkup
- aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
- struktur industri Sistem Pembayaran;
- tata kelola dan manajemen risiko;
- praktik pasar (market practice);
- data dan informasi;
- pengawasan;
- pengakhiran; dan
- koordinasi dan kerja sama.
- Aktivitas Sistem Pembayaran
- Aktivitas Sistem Pembayaran meliputi penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran dan penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran.
- Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran meliputi aktivitas:
- penatausahaan Sumber Dana yang meliputi penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account), dan penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana; dan
- penerusan transaksi pembayaran yang meliputi penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran, dan penerusan perintah transfer dana.
- Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran meliputi aktivitas:
- kliring; dan
- penyelesaian akhir (setelmen).
- Produk Sistem Pembayaran
- Produk dalam penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran terdiri atas:
- Sumber Dana yang meliputi simpanan, nilai uang dalam uang elektronik, dan deferred payment.
- Akses ke Sumber Dana yang meliputi instrumen, kanal, dan akses ke Sumber Dana lain yang ditetapkan oleh BI.
- Akses ke sumber dana berupa instrumen meliputi:
- perintah transfer;
- uang elektronik meliputi jenis, karakteristik, fitur, dan penyelenggaraan;
- alat pembayaran menggunakan kartu berupa kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit;
- Cek; dan
- Bilyet Giro.
- Akses ke sumber dana berupa kanal meliputi;
- kanal pembayaran lain menggunakan metode atau penggunaan teknologi tertentu, antara lain quick response code dengan skema merchant presented mode atau skema lainnya dan near field communication;
- kanal pembayaran fisik, antara lain mesin electronic data capture dan mesin anjungan tunai mandiri;
- kanal pembayaran online yang menggunakan teknologi berbasis mobile atau internet, termasuk proprietary channel atau shared channel oleh PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana;
- Aspek prudensial dalam penyelenggaraan Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana.
- Skema Harga (Pricing) Sistem Pembayaran
- Kebijakan skema harga (pricing) dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia meliputi skema harga (pricing):
- dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran kepada Peserta dan/atau Pengguna Jasa;
- dari PSP kepada Pengguna Jasa;
- dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
- dari PSP kepada PSP lain;
- dari PSP kepada pihak terkait lain; dan
- skema harga (pricing) lain
- PSP dapat menetapkan skema harga (pricing) sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan skema harga (pricing) Bank Indonesia.
- Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
- Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran mencakup produk, aktivitas, model bisnis, dan inovasi teknologi lainnya.
- Bank Indonesia dapat memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung ekonomi dan keuangan digital berupa penyediaan ruang uji coba inovasi teknologi dan/atau bentuk penyelenggaraan lainnya.
- Bentuk penyelenggaraan lain dari fasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran berupa market intelligence, eksplorasi inovasi, atau bentuk lain yang ditetapkan BI.
- Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat membentuk pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
- Pihak yang dapat mengajukan permohonan uji coba inovasi teknologi Sistem Pembayaran dapat berasal dari inisiatif Bank Indonesia, inisiatif pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran, dan/atau inisiatif pihak lain.
- TIKMI
- Bank Indonesia menetapkan TIKMI untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP dan digunakan sebagai acuan dalam perizinan atau penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
- Metode penilaian TIKMI akan mencakup variabel dan indikator, mekanisme penilaian, dan nilai ambang batas (threshold) penilaian.
- Variabel dan indikator meliputi:
- kriteria transaksi yang diukur dengan nominal dan volume transaksi pembayaran digital dan non digital, transaksi pembayaran yang diproses atau diteruskan termasuk penerusan perintah transaksi transaksi untuk aktivitas penerusan transaksi pembayaran, dan transaksi pembayaran yang diproses pada infrastruktur Sistem Pembayaran.
- kriteria interkoneksi merupakan kriteria yang diukur dengan keterhubungan antar PSP, antara PSP dengan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia, antara PSP dengan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP (a.l penyelenggara penunjang, Penyedia Barang dan/atau Jasa), dan/atau antara PSP dengan pihak terafiliasi (a.l perusahaan induk) dan/atau variabel dan indikator lain.
- kriteria kompetensi merupakan kriteria yang diukur dengan persentase pemenuhan sertifikasi kompetensi Sistem Pembayaran oleh sumber daya manusia pada level pelaksana, penyelia, pejabat eksekutif, dan anggota direksi.
- kriteria manajemen risiko merupakan kriteria yang diukur dengan penerapan manajemen risiko pada risiko utama dan risiko sekunder, serta pemenuhan permodalan.
- kriteria infrastruktur teknologi informasi merupakan kriteria yang mencerminkan kemampuan PSP dalam memenuhi standar minimum infrastruktur Sistem Pembayaran, tata kelola sistem informasi Sistem Pembayaran, serta keamanan sistem informasi dan ketahanan siber.
- Mekanisme penilaian TIKMI meliputi:
- penilaian (rating) dan penetapan nilai ambang batas (threshold) kriteria transaksi dan interkoneksi serta kriteria lainnya untuk menetapkan klasifikasi PSP dan kinerja PSP dengan memperhatikan penilaian kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi;
- penetapan nilai ambang batas (threshold) kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi untuk paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP, serta akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran dengan memperhatikan penilaian kriteria transaksi dan interkoneksi; dan/atau
- penilaian (rating) kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi bagi PSP sesuai paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP, serta akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran dengan tetap memperhatikan penilaian kriteria transaksi dan interkoneksi.
- Predikat nilai ambang batas (threshold) TIKMI terdiri atas cukup baik, baik, dan sangat baik.
- Evaluasi terhadap metode penilaian TIKMI dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
- Periode penilaian TIKMI dilakukan sebagai berikut:
- bagi PSP utama dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan
- bagi PSP selain PSP utama:
- dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan untuk penilaian kriteria transaksi dan interkoneksi;
- paling cepat 1 (satu) tahun atau paling lambat 3 (tiga) tahun untuk penilaian kriteria kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi.
- Dalam penilaian TIKMI, PSP wajib terlebih dahulu melakukan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) yang disampaikan kepada Bank Indonesia yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan penilaian TIKMI dengan periode sebagai berikut:
- bagi PSP utama:
- paling lambat 1 Februari untuk penilaian terhadap data bulan Juli sampai dengan Desember tahun sebelumnya; dan
- paling lambat 1 Agustus untuk penilaian terhadap data bulan Januari sampai dengan Juni tahun berjalan.
- bagi PSP selain PSP utama paling lambat 1 Februari untuk penilaian terhadap data bulan Januari sampai dengan Desember tahun sebelumnya.
- Hasil penilaian TIKMI ditetapkan sebagai berikut:
- bagi PSP utama ditetapkan pada bulan Maret dan September.
- bagi PSP selain PSP utama ditetapkan paling lambat pada bulan September.
- PSP yang dinyatakan terlambat atau tidak menyampaikan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) apabila disampaikan melampaui 15 (lima belas) hari kerja sejak batas waktu penyampaian terakhir dan dikenai denda sebesar Rp5.000.000,00, per asesmen serta penetapan hasil penilaian TIKMI mengikuti periode berikutnya.
- Dalam hal berdasarkan hasil penilaian TIKMI yang ditetapkan oleh BI PSP belum memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI, PSP wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak (action plan) pemenuhan TIKMI kepada BI.
- Hasil penilaian TIKMI terhadap PSP ditetapkan pertama kali paling lambat 1 April 2027.
- SBP dan RBSP
- Periode dan mekanisme penyampaian SBP atau RBSP diatur sebagai berikut:
- SBP disusun untuk periode 3 (tiga) tahun dan disampaikan paling lambat tanggal 30 November melalui sistem elektronik atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- SBP pertama kali disampaikan paling lambat 30 April 2026 untuk periode tahun 2026 sampai tahun 2028.
- RBSP disusun untuk periode 1 tahun dan disampaikan paling lambat 30 November melalui sistem elektronik atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- RBSP pertama kali disampaikan paling lambat 30 April 2026 untuk periode tahun 2026.
- Penyusunan SBP dan RBSP oleh PSP memperhatikan hasil penilaian TIKMI dan aspek terkait lainnya.
- Perubahan SBP dan/atau RBSP atas inisiatif PSP dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan:
- Perubahan SBP yang telah disampaikan ke BI dituangkan dalam RBSP.
- Perubahan RBSP yang telah disetujui BI disampaikan paling lambat pada hari kerja terakhir pada bulan Juni periode RBSP disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
- Penyesuaian SBP dan/atau RBSP atas permintaan Bank Indonesia disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan penyesuaian disampaikan oleh Bank Indonesia disertai dengan alasan penyesuaian secara tertulis.
- Dalam memberikan persetujuan RBSP, Bank Indonesia melakukan asesmen paling lambat 40 hari kerja setelah RBSP diterima Bank Indonesia.
- PSP dinyatakan terlambat menyampaikan SBP dan/atau RBSP apabila melampaui batas waktu penyampaian terakhir.
- PSP dinyatakan tidak menyampaikan SBP dan/atau RBSP apabila melampaui 30 hari kerja sejak batas waktu penyampaian terakhir.
- Pelaku Industri Sistem Pembayaran
- Pelaku industri Sistem Pembayaran terdiri atas (i) Bank Indonesia; (ii) PSP yang meliputi PJP, PIP, dan Bank Umum; (iii) Penyelenggara Penunjang; serta (iv) Pihak lain yang meliputi SRO, pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP, dan pihak terafiliasi dengan PSP.
- Pelaku industri Sistem Pembayaran dapat memperoleh akses sebagai Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran dan/atau Pihak Terhubung pada infrastruktur data Sistem Pembayaran.
- Klasifikasi PSP
- Bank Indonesia menetapkan dan melakukan evaluasi klasifikasi PSP yang terdiri atas PSP utama atau PSP selain PSP utama berdasarkan hasil penilaian TIKMI dan/atau kriteria lain yang digunakan Bank Indonesia.
- Klasifikasi PSP dapat digunakan BI dalam menetapkan:
- paket (bundling) aktivitas PJP dan aktivitas PIP;
- akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran; dan/atau
- kebijakan lainnya.
- Mekanisme evaluasi TIKMI yang dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan penilaian Bank Indonesia.
- Dalam hal terdapat perubahan klasifikasi PSP, Bank Indonesia menyampaikan kepada PSP.
- Paket (Bundling) Aktivitas PJP
- Bank Indonesia menetapkan paket (bundling) aktivitas PJP yang terdiri atas paket (bundling) aktivitas 1, paket (bundling) aktivitas 2, dan paket (bundling) aktivitas 3.
- Paket (bundling) aktivitas PJP dapat mengalami perubahan berdasarkan:
1) inisiatif PJP;
2) hasil evaluasi atas hasil penilaian TIKMI atau hasil evaluasi penetapan klasifikasi PSP;
3) hasil pengawasan Bank Indonesia; dan
4) aspek lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Perubahan paket (bundling) aktivitas PJP yang didasarkan pada inisiatif PJP yang menyebabkan peningkatan atau penurunan paket (bundling) aktivitas PJP dilakukan melalui mekanisme persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama atau mekanisme penghentian aktivitas, produk, dan/atau kerja sama.
- Perubahan paket (bundling) aktivitas PJP yang didasarkan pada hasil evaluasi atas hasil penilaian TIKMI atau hasil evaluasi penetapan klasifikasi PSP yang menyebabkan peningkatan atau penurunan paket (bundling) aktivitas dilakukan melalui penyampaian surat pemberitahuan oleh Bank Indonesia kepada PJP.
- Perubahan paket (bundling) aktivitas PJP yang didasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia dilakukan melalui mekanisme tindak lanjut pengawasan Bank Indonesia.
- Perizinan Sebagai PJP atau Penetapan Sebagai PIP
- Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP meliputi aspek: kelembagaan, keuangan, dan bisnis; TIKMI; dan aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP pada aspek kelembagaan meliputi legalitas badan hukum (keabsahan badan hukum dan rekomendasi dari otoritas PJP dan PIP), kepemilikan (pengaturan minimal kepemilikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia bagi PJP dan PIP berupa LSB), pengendalian (pengaturan minimal pengendalian oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia bagi PJP dan PIP berupa LSB), dan kepengurusan (integritas dan rekam jejak anggota direksi dan anggota dewan komisaris atau yang setara dan domisili). Aspek keuangan meliputi persyaratan modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP dan calon PIP. Aspek bisnis meliputi SBP dan RBSP.
- Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP pada aspek TIKMI meliputi aspek transaksi yang paling sedikit berupa proyeksi transaksi pembayaran yang diproses. Aspek interkoneksi paling sedikit berupa prospek keterhubungan dengan pihak lain. Aspek kompetensi paling sedikit meliputi kewajiban pemenuhan standar minimum terkait kapabilitas dan kuantitas sumber daya manusia. Aspek manajemen risiko paling sedikit memuat tata kelola organisasi, manajemen tingkat ketergantungan dengan pihak yang melakukan kerja sama, manajemen keberlangsungan tugas, manajemen penanganan insiden dan pengelolaan fraud, interkoneksi dan interdependensi penyelenggaraan operasional kritikal, penanganan pengaduan nasabah termasuk penanganan dispute resolution, dan mekanisme rekonsiliasi serta penyelesaian akhir (setelmen). Aspek infrastruktur teknologi informasi paling sedikit meliputi infrastruktur pengelolaan fraud, resiliensi aplikasi dan infrastruktur sistem informasi, keamanan siber, keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi yang disediakan pihak ketiga, audit teknologi informasi, laporan pengujian keamanan, dan kebijakan dan prosedur penanganan keadaan darurat dan kesinambungan kegiatan usaha.
- Selama pemrosesan izin atau penetapan, calon PJP atau calon PIP harus memastikan tidak terdapat perubahan pada aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis yang telah disampaikan secara lengkap dan benar.
- BI melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada PJP dan penetapan yang telah diberikan kepada PIP, secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sejak penerbitan surat izin atau surat penetapan oleh BI.
- Peserta
Peserta dalam infrastruktur Sistem Pembayaran terdiri atas:
- Peserta pada Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh BI yang meliputi BI-FAST, sistem BI-RTGS, SKNBI, dan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh BI lainnya. Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh BI terdiri atas: BI, PSP; dan/atau pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh BI.
- Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran yang meliputi infrastruktur Sistem Pembayaran fast payment; dan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran lainnya. Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran berupa PSP dengan mempertimbangkan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan.
- Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
- PSP dan Peserta wajib memperoleh persetujuan BI atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dicantumkan dalam RBSP.
- PSP dapat melakukan penyesuaian rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dicantumkan dalam perubahan RBSP berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
- Persyaratan dan detil mekanisme pengembangan dan tata cara pemberian Persetujuan termasuk SLA:
- Selama TIKMI belum tersedia:
Bagi PSP yang belum mendapatkan penilaian TIKMI pada saat pengajuan rencana pengembangan, persetujuan atas rencana pengembangan diberikan dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan minimum sesuai dengan paket (bundling) aktivitas yang dimiliki.
- Pada saat TIKMI sudah tersedia:
- PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1A yang telah memenuhi TIKMI dapat melaksanakan pengembangan setelah rencana pengembangan dalam RBSP disetujui BI.
- PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1A yang belum memenuhi TIKMI dapat melakukan pengembangan setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan dalam RBSP dan persetujuan untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
- PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1B, paket (bundling) aktivitas 2, paket (bundling) aktivitas 3, dan PIP yang memenuhi nilai TIKMI, selama masa transisisi 3 tahun sejak PADG berlaku dapat melakukan pengembangan setelah mendapatkan persetujuan rencana pengembangan dalam RBSP dan persetujuan untuk setiap pengembangan.
- PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1B, paket (bundling) aktivitas 2, paket (bundling) aktivitas 3, dan PIP yang tidak memenuhi nilai TIKMI sesuai paket aktivitas yang dimiliki hanya dapat melakukan pengembangan dalam rangka tindak lanjut pengawasan, peningkatan standar keamanan dan kapabilitas infrastruktur teknologi, dan/atau melaksanakan kebijakan BI.
- PSP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama selain yang tercantum dalam RBSP, tanpa disertai penyesuaian RBSP, dalam hal terdapat kebijakan ekonomi dan keuangan nasional, kebijakan Bank Indonesia, dan/atau tindak lanjut pengawasan untuk penguatan kapabilitas manajemen risiko dan/atau infrastruktur teknologi, sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
- Pengembangan aktivitas dan/atau produk yang mengakibatkan peningkatan paket (bundling) wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia yang diberikan terpisah dari persetujuan Bank Indonesia terhadap RBSP, melalui permohonan persetujuan yang disertai dengan pemenuhan persyaratan meliputi:
- aspek kelembagaan dan aspek keuangan; dan
- TIKMI sesuai dengan paket (bundling) aktivitas yang diajukan.
- Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dicantumkan dalam RBSP dan/atau permohonan persetujuan untuk setiap pengembangan dikategorikan menjadi pengembangan yang bersifat kompleks atau pengembangan yang bersifat standar.
- Pengembangan yang bersifat kompleks merupakan pengembangan aktivitas dan pengembangan produk yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran dan merupakan:
- penambahan aktivitas, Sumber Dana, dan Akses Sumber Dana baru;
- perubahan sistem dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran dengan hardware dan/atau software baru;
- pengembangan yang disertai kerja sama dengan selain warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
- pengembangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai pengembangan yang bersifat kompleks.
- Pengembangan yang bersifat standar merupakan pengembangan aktivitas dan produk yang:
- berdampak pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi;
- berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran dan bukan merupakan:
- pengembangan dengan penambahan aktivitas, Sumber Dana, dan Akses Sumber Dana baru; atau
- perubahan sistem dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran dengan hardware dan/atau software baru; atau
- berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi dan sebelum implementasi memerlukan rekomendasi dari SRO; atau
- pengembangan lain yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai pengembangan yang bersifat standar.
- Perolehan persetujuan atas pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang diajukan untuk setiap pengembangan, diatur dengan ketentuan:
- melalui mekanisme persetujuan untuk pengembangan yang bersifat kompleks (disertai dokumen pendukung) dan pengembangan yang mengakibatkan peningkatan paket (bundling) aktivitas; dan
- melalui mekanisme pelaporan untuk pengembangan yang bersifat standar yang disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah realisasi pengembangan.
- Dalam hal PSP menyampaikan laporan melampaui batas waktu pelaporan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya, penyampaian laporan tersebut dinyatakan terlambat dan dikenai sanksi denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan.
- Dalam hal PSP menyampaikan laporan melampaui batas waktu pelaporan melewati 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya, PSP dinyatakan tidak menyampaikan laporan kepada BI dan dikenakan sanksi denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- PSP yang melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama diluar yang telah tercantum dalam RBSP yang telah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dan/atau belum memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk pengembangan yang wajib memperoleh persetujuan pengembangan untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
- Kewenangan Bank Indonesia menetapkan kebijakan dalam pemrosesan persetujuan terhadap pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dilakukan melalui pemberian persetujuan bersyarat dan/atau penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda.
- Penyelenggara Penunjang
- Bank Indonesia menetapkan kategori Penyelenggara Penunjang yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta. Kategori Penyelenggara Penunjang terdiri atas: Penyelenggara Penunjang kritikal, Penyelenggara Penunjang penting, dan Penyelenggara Penunjang standar.
- Penetapan kategori Penyelenggara Penunjang mempertimbangkan kritikalitas layanan dan cakupan layanan.
- Pertimbangan Bank Indonesia terkait kritikalitas layanan dilakukan melalui penilaian aspek penyediaan layanan berupa infrastruktur, sistem, aplikasi, dan keamanan, serta aspek lain dalam pemrosesan transaksi pembayaran pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen).
- Pertimbangan Bank Indonesia terkait cakupan layanan dilakukan melalui penilaian mengenai klasifikasi PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dan jumlah PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dalam nilai ambang batas (threshold) tertentu serta aspek lainnya.
- Bank Indonesia menetapkan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Penunjang bagi Penyelenggara Penunjang kritikal dan Penyelenggara Penunjang penting yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PBI ini berlaku.
- Kewajiban pendaftaran disertai dengan persyaratan minimum yang meliputi aspek sumber daya manusia, proses, dan teknologi.
- Persyaratan persyaratan minimum untuk aspek sumber daya manusia meliputi: (i) pemenuhan sertifikasi dan kapabilitas, (ii) kecukupan SDM, dan (iii) persyaratan minimum lain.
- Persyaratan minimum untuk aspek proses meliputi: (i) kelembagaan dan tata kelola organisasi, (ii) manajemen risiko, (iii) manajemen keberlangsungan tugas dan penanganan insiden; dan (iv) persyaratan minimum lain.
- Persyaratan minimum untuk aspek teknologi paling sedikit meliputi: (i) kecukupan kebijakan dan SOP; (ii) kemampuan menjaga tingkat kerahasiaan, integritas, nirpenyangkalan, dan ketersediaan layanan; (iii) menerapkan BCP paling sedikit mencakup DC dan DRC pada lokasi terpisah; (iv) uji coba atas rencana pemulihan bencana SI dan infrastruktur pendukung SP ke DRC paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun; (v) audit TI oleh auditor TI independen internal atau auditor TI eksternal; (vi) pengujian keamanan (penetration test) secara menyeluruh (end-to-end); (vii) monitoring infrastruktur sistem informasi; (viii) pengelolaan insiden; (ix) melakukan praktik pengelolaan risiko teknologi informasi pihak ketiga (subcontractors); (x) persyaratan minimum lain.
- Pihak yang mengajukan pendaftaran harus mematuhi mekanisme dan tata cara pengajuan permohonan pendaftaran; melakukan asesmen mandiri; dan menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran secara lengkap dan benar.
- BI dapat menetapkan status permohonan pendaftaran Penyelenggara Penunjang. Dalam hal diterima, akan tercatat pada daftar Penyelenggara Penunjang yang diumumkan melalui laman resmi BI atau pihak lain yang ditunjuk BI.
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko
- PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Prinsip tata kelola yang paling sedikit mencakup: keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
- Prinsip tata kelola dilaksanakan paling sedikit melalui:
- Pemenuhan kewajiban legalitas badan hukum dilakukan dengan memastikan bentuk dan status badan hukum, izin usaha, dokumen pendukung, serta memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh organ PSP dan Peserta dilandasi kewenangan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemenuhan kewajiban ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis dilakukan melalui PSP dan Peserta wajib memiliki dan menerapkan kebijakan tertulis.
- Pemenuhan kewajiban pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi atau dewan komisaris dilakukan antara lain melalui pertanggungjawaban penuh Direksi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, mengelola PSP dan Peserta, menerapkan prinsip-prinsip tata Kelola yang baik, dan menindaklanjuti hasil pengawasan.
- Pemenuhan kewajiban fungsi kepatuhan atau audit dilaksanakan paling sedikit dengan membentuk fungsi dan/atau unit kerja kepatuhan dan audit internal.
- Pemenuhan kewajiban rencana strategis atau bisnis dilakukan paling sedikit dengan menyusun SBP dan RBSP.
- Pemenuhan kewajiban laporan keuangan dilakukan paling sedikit dengan menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PSP dan Peserta wajib menerapkan manajemen risiko yang mencakup:
- Pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris atau yang setara antara lain mencakup penetapan kebijakan, strategi, dan prosedur yang selaras dengan tujuan strategis dan skala bisnis, penetapan akuntabilitas dan pengendalian untuk mengelola risiko, dan pelaksanaan evaluasi berkala.
- Ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi antara lain mencakup kebijakan dan prosedur manajemen risiko, struktur organisasi yang mendukung penerapan manajemen risiko, dan metodologi pengukuran risiko.
- Proses dan fungsi manajemen risiko antara lain mencakup kerangka proses manajemen risiko dan fungsi khusus manajemen risiko yang independen.
- Sumber daya manusia antara lain mencakup penerapan budaya manajemen risiko yang terinternalisasi, ketersediaan perangkat organisasi dan fungsi risiko yang efektif, pelaksanaan kebijakan SDM (rekrutmen dan evaluasi kinerja), serta pemenuhan kecukupan kuantitas dan kompetensi pegawai.
- Pengendalian internal antara lain mencakup prosedur dan langkah pengamanan dalam penyediaan layanan SP, prosedur validasi, pemantauan, dan pelaporan risiko.
- BI menetapkan pemenuhan kewajiban permodalan bagi PJP dan PIP yang mencakup modal disetor minimum (initial capital) dan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital). Penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) diatur dengan ketentuan:
- dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
- paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko (TTMR); dan/atau
- tambahan persyaratan modal (surcharge) dengan ketentuan:
- Bagi PJP sebesar 1,5% dari TTMR untuk PJP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa moderate to high; dan sebesar 2,5% dari TTMR untuk PJP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa high.
- Bagi PIP sebesar 2,5% dari TTMR untuk PIP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa moderate to high; dan sebesar 5% dari TTMR untuk PIP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi berupa high.
- Berdasarkan asesmen BI terhadap PJP atau PIP yang memiliki predikat penilaian transaksi dan interkoneksi selain moderate to high atau high.
- modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) mencakup modal inti (modal inti utama dan modal inti tambahan) dan modal pelengkap.
- Praktik Pasar (Market Practice)
- PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan menghindari praktik monopoli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Aksi korporasi yang dilakukan oleh PSP antara lain berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pengambilalihan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai badan usaha berbadan hukum Indonesia lainnya.
- Mekanisme dan tata cara, termasuk penetapan SLA, permohonan persetujuan dan penyampaian laporan untuk penggabungan, peleburan, pemisahan, atau pengambilalihan, a.l. disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia.
- Dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang mengakibatkan diperlukannya izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan disertai perubahan anggota direksi PJP dan/atau PIP yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Pembayaran maka proses pelaporan perubahan anggota direksi akan menjadi bagian dari proses perizinan atau penetapan.
- PJP, PIP, dan Peserta wajib memenuhi kebijakan penerapan standar nasional yang meliputi spesifikasi teknis, spesifikasi operasional, dan pedoman pelaksanaan (code of practice).
- Bank Indonesia dapat menugaskan SRO atau lembaga lain yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menyusun, mengelola, dan/atau mengembangkan standar nasional dengan kepemilikan standar menjadi milik Bank Indonesia.
- Data dan Informasi
- Kewajiban PSP dan pihak yang melakukan kerja sama untuk menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia.
- Mekanisme dan tata cara pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran berupa pemerolehan dan pengumpulan dari PSP dan pihak yang melakukan kerja sama melalui penyampaian laporan, koneksi antarsistem, dan/atau mekanisme lain.
- PSP menyampaikan laporan penyelenggaraan Sistem Pembayaran kepada Bank Indonesia yang terdiri atas laporan berkala dan laporan insidental.
- Laporan berkala meliputi:
- laporan harian yang disampaikan pada akhir hari berikutnya;
- laporan mingguan yang disampaikan paling lambat hari Rabu minggu berikutnya;
- laporan bulanan yang disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;
- laporan triwulanan yang disampaikan tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya; dan
- laporan tahunan dengan ketentuan:
- laporan keuangan yang telah diaudit disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
- laporan hasil audit sistem informasi dari auditor internal atau eksternal disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai;
- laporan pengujian kemanan dari auditor independen internal atau eksternal disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan audit selesai; dan
- laporan perhitungan kewajiban permodalan Sistem Pembayaran disampaikan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun buku berakhir.
- Laporan insidental terdiri atas:
- laporan perubahan modal, dan/atau perubahan struktur kepemilikan dan pengendalian serta perubahan susunan pengurus disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah perubahan;
- laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat pengajuan izin kepada Bank Indonesia disampaikan 20 (dua puluh) hari kerja setelah perubahan;
- laporan gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran dan tindak lanjut yang telah dilakukan, 3 (tiga) hari kalender setelah kejadian;
- laporan terjadinya kahar, 3 (tiga) hari kalender setelah kejadian;
- laporan hasil audit SI dari auditor independen dalam hal terhadap perubahan signifikan, 10 (sepuluh) hari kerja setelah kejadian;
- laporan insiden siber disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebagaimana diatur dalam ketentuan BI mengenai kemanan dan ketahanan siber;
- laporan lainnya.
- PSP yang tidak menyampaikan laporan dalam periode laporan dinyatakan tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan dikenai sanksi sebesar Rp5.000.000,00 per laporan.
- Pengawasan
- Objek pengawasan meliputi PSP dan Penyelenggara Penunjang, termasuk pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan pihak yang terafiliasi dengan PSP.
- Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan berbasis ekosistem secara terintegrasi dengan melakukan evaluasi keterkaitan antar PSP atau perusahaan lain dalam grup usaha yang sama.
- Bank Indonesia dapat melakukan tindak lanjut pengawasan sebagai hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap PJP yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha berdasarkan aspek tertentu.
- Pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan aspek tingkat atau frekuensi kesalahan dan/atau pelanggaran, akibat yang ditimbulkan, dan faktor lain.
- Pengakhiran
Pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran dilakukan berdasarkan permintaan sendiri, hasil evaluasi izin atau penetapan, tindak lanjut pengawasan, dan/atau pengenaan sanksi administratif.
- Koordinasi dan Kerja Sama
- Pendirian SRO atau hasil penggabungan SRO harus dilaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pendirian sebagai badan hukum disahkan oleh instansi yang berwenang disertai dokumen pendukung.
- Dalam hal terdapat rencana penggabungan atau pembubaran SRO, informasi dimaksud harus dilaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum penggabungan atau pembubaran SRO dilaksanakan disertai dengan penjelasan tertulis mengenai alasan penggabungan atau pembubaran SRO.
- Selain berdasarkan ketentuan dan persyaratan pembubaran sebagaimana anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri mengenai pembubaran SRO dalam hal SRO tidak memenuhi ketentuan PBI Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.
- Bank Indonesia berwenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas SRO.
- Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas SRO.
- Ketentuan Lain-Lain
- Hasil penilaian TIKMI terhadap PSP ditetapkan oleh Bank Indonesia pertama kali paling lambat 1 April 2027 dengan dapat mempertimbangkan pada hasil asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) oleh PSP yang disampaikan sesuai periode yang diatur dalam PADG ini.
- Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubenur mulai berlaku, pihak yang sedang dalam proses perizinan sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP atau persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama wajib memenuhi persyaratan izin sebagai PJP, penetapan sebagai PIP, atau persyaratan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
- Ketentuan Penutup
- PADG ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026.
- Pada saat PADG ini mulai berlaku:
- Pedoman Tata Cara dan Contoh Penghitungan Kepemilikan dan Pengendalian Bagi Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;
- Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Akses ke Sumber Dana berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu oleh Penyedia Jasa Pembayaran;
- Pedoman Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital oleh Penyedia Jasa Pembayaran; dan
- Informasi mengenai kebijakan penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang meliputi: Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit; Batas Maksimum Penarikan Tunai Kartu Kredit; Denda Keterlambatan Pembayaran Kartu Kredit; Batas Minimum Pembayaran Kartu Kredit; Batas Maksimum Penarikan Tunai Kartu ATM/Debit; dan Batas Maksimum Transfer Antar PJP Melalui Kartu ATM/Debit,
yang dipublikasikan sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.