Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​

12/1/2025 10:00 AM
Hits: 2206

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:
Pera​turan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025

 

Ringkasan:

I. Latar Belakang

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PBI KLM) yang di dalamnya berisi penguatan pengaturan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial berupa skema pemberian insentif likuiditas makroprudensial bagi bank yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan. Untuk mendukung implementasi PBI KLM tersebut, diperlukan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait pemberian insentif likuiditas makroprudensial.  

II. Substansi Pengaturan:

  1. Bank Indonesia (BI) memberikan KLM kepada Bank yang melaksanakan:
    1. penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia yang terdiri atas:
      1. sektor pertanian, industri, dan hilirisasi;
      2. sektor jasa termasuk sektor ekonomi kreatif;
      3. sektor konstruksi, real estate, dan perumahan; dan/atau
      4. sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan;
    2. penetapan suku bunga Kredit atau persentase imbalan Pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia; dan/atau
    3. hal lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. Kredit atau Pembiayaan yang disalurkan Bank kepada sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan terdiri atas:
    1. Kredit atau Pembiayaan kepada UMKM;
    2. Kredit atau Pembiayaan kepada koperasi;
    3. Kredit atau Pembiayaan inklusi, mencakup Kredit atau Pembiayaan kepada UMi; dan/atau
    4. Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan yang terdiri atas:
      1. Kredit atau Pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan;
      2. Kredit atau Pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan; dan/atau
      3. Kredit atau Pembiayaan kepada sektor pengelolaan limbah dan daur ulang sampah.
  3. KLM diberikan dalam bentuk pengurangan giro Bank di BI dalam rangka kewajiban pemenuhan GWM secara rata-rata.
  4. Bank dapat memperoleh KLM melalui penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu jika memenuhi kriteria:
    1. mencapai nilai pangsa Kredit atau Pembiayaan; dan
    2. mencapai nilai pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan,

    yang ditetapkan BI.

  5. Bank dapat memperoleh KLM melalui penetapan suku bunga Kredit atau persentase imbalan Pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan BI jika memenuhi kriteria mencapai tingkat elastisitas suku bunga Kredit baru atau persentase imbalan Pembiayaan baru Bank terhadap suku bunga kebijakan sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh BI.
  6. Kredit atau Pembiayaan kepada UMi meliputi:
    1. penyaluran Kredit atau Pembiayaan secara langsung; dan/atau
    2. penyaluran Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung,

    dengan total plafon per debitur atau nasabah paling besar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

    Penyaluran Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung kepada UMi dilakukan melalui lembaga yang mendukung pembiayaan UMi yang terdiri atas:

    1. PT Permodalan Nasional Madani;
    2. PT Bahana Artha Ventura;
    3. PT Pegadaian;
    4. lembaga keuangan mikro yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip konvensional atau syariah; dan
    5. lembaga lainnya yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip konvensional atau syariah.

    Debitur atau nasabah yang telah menjadi penerima kredit usaha rakyat tidak dapat dikategorikan sebagai UMi.

  7. Untuk pertama kali, besaran KLM ditetapkan paling tinggi sebesar 5,5% (lima koma lima persen) dengan rincian:
    1. besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu paling tinggi sebesar 5% (lima persen); dan/atau
    2. besaran KLM yang berasal dari penetapan suku bunga Kredit atau persentase imbalan Pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
  8. Rincian besaran KLM yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu sebagai berikut:
  9. No.​​
    ​Kelompok Sektor

    ​Pertumbuhan Kredit/Pembiayaan (% yoy)

    KLM (%)
    Pangsa Kredit (%)
    Dibawah Threshold (%)

    Di atas Threshold (%)

    ​​​1. ​​



    ​​​Sektor pertanian, industri, dan hilirisasi
    ≤10%
    >10%
    ≤0%0%1,3%
    >0%-3%1,3%1,4%
    >3%-7%
    1,4%1,5%
    >7%1,5%1,5%+
    ​​​2. ​



    ​​​Sektor jasa, termasuk sektor ekonomi kreatif ​



    ≤2%

    >2%
    ≤0%0%0,4%
    >0%-6%0,4%0,5%
    >6%-12%
    0,5%0,6%
    >12%0,6%0,6%+
    ​​​​​3. ​​



    ​​​Sektor konstruksi, real estate, dan perumahan ​



    ≤2%>2%
    ≤0%0%1,2%
    >0%-3%1,2%1,3%
    >3%-7%1,3%1,4%
    >7%1,4%1,4%+
    ​​4. ​​


    ​​Sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan ​


    ≤1%>1%
    ≤0%0%1,2%
    >0%-4%
    1,4%1,5%
    >4%
    1,5%1,5%+

    Keterangan: + merupakan tambahan besaran KLM paling banyak sebesar 0,3% untuk masing-masing kelompok sektor tertentu sepanjang besaran KLM Bank yang berasal dari penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu belum mencapai 5%.

  10. Mekanisme faktor penyesuaian besaran KLM:
    1. Besaran KLM untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu memperhitungkan faktor penyesuaian.
    2. Bank Indonesia melakukan penyesuaian berupa penambahan atau pengurangan besaran KLM, dengan besaran KLM atas penyaluran Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu, setelah memperhitungkan penambahan atau pengurangan besaran KLM,  secara keseluruhan paling rendah sebesar 0% (nol persen) dan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
    3. Penambahan atau pengurangan besaran KLM sebesar selisih antara besaran KLM berdasarkan realisasi penyaluran Kredit atau Pembiayaan dengan besaran KLM berdasarkan laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan pada periode yang sama dikali dengan parameter penyesuaian.
    4. Untuk pertama kali, parameter penyesuaian ditetapkan sebesar 1 (satu).
  11. Rincian besaran KLM yang berasal dari penetapan suku bunga Kredit atau persentase imbalan Pembiayaan yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia sebagai berikut:
  12. Elastisitas Suku Bunga Kredit Baru/persentase imbalan Pembiayaan Baru terhadap BI-RateKLM (%)
    <0,30%
    ≥0,3-<0,6
    0,4%
    ≥0,6
    0,5%
  13. Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap besaran KLM dan parameter penyesuaian secara berkala.
  14. Periode penyampaian informasi KLM kepada Bank:

  15. Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian KLM kepada Bank paling lambat pada awal periode pemberian KLM sebagai berikut:

    No. Waktu Penyampaian Informasi KLM Periode KLM
    1.
    paling lambat awal Desember 20251 s.d. 31 Desember 2025
    2.paling lambat awal Januari 20261 s.d. 31 Januari 2026
    3.paling lambat awal Februari 20261 Februari s.d. 30 April 2026
    4.paling lambat awal Mei 20261 Mei s.d. 31 Juli 2026
    5.paling lambat awal Agustus 20261 Agustus s.d. 31 Oktober 2026
    6.paling lambat awal November 20261 November s.d. 31 Desember 2026
  16. Sumber data pemberian KLM:
    1. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM diperoleh dari laporan Bank kepada BI yang terdiri atas:
      1. laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan;
      2. Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT); dan/atau
      3. laporan lain yang ditetapkan BI.
    2. Data yang bersumber dari LBUT merupakan data yang diterima oleh BI sampai dengan batas akhir periode keterlambatan penyampaian LBUT.
    3. Dalam hal diperlukan, BI sewaktu-waktu dapat:
      1. meminta data dan/atau laporan kepada Bank; dan/atau
      2. menggunakan data dan/atau laporan tertentu,

      sebagai dasar perhitungan KLM.

    4. Kewajiban penyampaian laporan lain sebagaimana huruf a dilakukan sampai dengan laporan tersebut digantikan oleh sistem pelaporan daring atau tidak digunakan lagi dalam perhitungan KLM.
    5. Laporan lain terdiri atas:
      1. laporan ultramikro untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan secara tidak langsung kepada UMi melalui lembaga yang mendukung pembiayaan UMi;
      2. laporan untuk penyaluran Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
      3. data dan/atau laporan lainnya yang ditetapkan BI.
  17. Tata cara penyampaian laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan antara lain sebagai berikut:
    1. Bank wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan paling lambat tanggal 10 Desember, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
    2. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
    3. Bank dapat melakukan revisi laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan sebanyak 1 (satu) kali untuk posisi akhir bulan September dan Desember, yang disampaikan kepada BI paling lambat tanggal 10 Juli di tahun berjalan.
    4. Revisi laporan sebagaimana huruf c digunakan untuk perhitungan pemberian KLM mulai bulan Agustus tahun berjalan.
    5. Laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana huruf a dan revisi laporan sebagaimana huruf c disampaikan kepada BI melalui surat elektronik dengan alamat laporankomitmen@bi.go.id.  
  18. Tata cara penyampaian laporan ultramikro antara lain sebagai berikut:
    1. Laporan ultramikro disampaikan untuk posisi data akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
    2. Bank wajib menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan ultramikro paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
    3. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
    4. Laporan dan/atau koreksi laporan ultramikro disampaikan kepada BI melalui surat elektronik dengan alamat laporanumi_KP@bi.go.id

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 12/8/2025 3:28 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga