RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment |
|
Berlaku | : | 31 Maret 2026
|
Ringkasan:
Bank Indonesia telah merumuskan
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030). Salah satu fokus utama yang dibangun dalam BSPI 2030 bertujuan untuk mendukung integrasi ekonomi keuangan digital dalam struktur industri sistem pembayaran yang konsolidatif dan berdaya tahan. Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP) dalam rangka memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui peningkatan kemampuan industri dan infrastruktur sistem pembayaran dalam pengelolaan risiko.
Dalam rangka penyelarasan PBI PISP dengan pengaturan penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) maka diperlukan penyesuaian peraturan pelaksanaan penyelenggaraan BI-FAST yang mengatur mengenai kepesertaan, kerjasama dengan penyelenggara penunjang, operasional layanan yang mendukung penyelesaian transaksi, dan penguatan keamanan.
Substansi Pengaturan:
Substansi pengaturan dalam PADG ini meliputi:
- Penambahan dan penyesuaian definisi Bank Umum, Lembaga Selain Bank (LSB), Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), Penyelenggara Penunjang, Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi (TIKMI), Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP), Layanan
Financial Institution Credit Transfer (FICT),
Financial Institution Credit Transfer Request (FICTR).
- Tugas dan wewenang Penyelenggara dalam penyelenggaraan BI-FAST:
- menetapkan ketentuan dan prosedur penyelenggaraan BI-FAST;
-
menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan BI-FAST;
-
melaksanakan kegiatan operasional BI-FAST;
-
melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan BI-FAST;
-
melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan terkait penyelenggaraan BI-FAST;
-
menetapkan kebijakan akses kepesertaan, batas nominal transaksi, layanan dan fitur, waktu operasional, likuiditas, serta skema harga (pricing);
-
mengenakan sanksi administratif kepada Peserta;
-
melakukan penyelenggaraan BI-FAST dalam keadaan normal, keadaan tidak normal, keadaan darurat dan/atau keadaan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
-
kewenangan lain dalam penyelenggaraan BI-FAST
- Pihak yang menjadi Peserta BI-FAST, yaitu:
- Bank Indonesia;
- PSP (terdiri dari PJP, PIP, dan Bank Umum); dan/atau
- pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Penyelenggara
- Peserta berupa PIP ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL) dan hanya dapat mengikuti layanan FICT.
- Persyaratan calon Peserta BI-FAST:
- Persyaratan umum
- menjadi nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif;
- tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan;
- memiliki kinerja keuangan yang baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- menyediakan infrastruktur atau model koneksi dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana Lampiran I;
- memenuhi persyaratan teknis minimum infrastruktur teknologi informasi BI-FAST yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana Lampiran IA;
- memiliki sistem informasi yang andal; dan
- menyampaikan surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan kepesertaan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri sistem pembayaran.
- Calon Peserta berupa Bank Umum harus memenuhi persyaratan memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, yang ditunjukkan dengan penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang.
- Calon Peserta berupa PJP LSB harus memenuhi persyaratan:
- merupakan PJP yang melakukan aktivitas penataausahaan sumber dana berupa penatausahaan akun untuk pembayaran (payment account) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri sistem pembayaran;
- memiliki rencana bisnis strategis (strategic business plan) pengembangan BI-FAST;
- memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- pimpinan calon Peserta harus memenuhi persyaratan memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, yang ditunjukkan dengan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
- calon Peserta berupa PIP harus memenuhi persyaratan:
- mendukung penyelesaian transaksi pembayaran;
-
mendukung efektivitas arah kebijakan Bank Indonesia dalam kelancaran sistem pembayaran nasional serta transaksi dan interkoneksi pada ekonomi digital; dan
-
pimpinan calon Peserta harus memenuhi persyaratan memiliki kredibilitas yang baik dan rekam jejak yang baik, yang ditunjukkan dengan tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
- Calon Peserta yang ditetapkan sebagai PL harus memenuhi persyaratan khusus:
- merupakan peserta Sistem BI-RTGS
- calon Peserta berupa Bank Umum harus memenuhi persyaratan:
- memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa:
-
kepemilikan modal inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah); dan
-
memiliki likuiditas yang memadai untuk memproses transaksi pada layanan BI-FAST; dan
-
mendukung efektivitas arah kebijakan Bank Indonesia dalam penyelesaian transaksi pembayaran serta mempertimbangkan transaksi dan interkoneksi pada ekonomi digital.
-
Penyelenggara dapat melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit) terhadap calon Peserta dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan kepesertaan BI-FAST dan perubahan data kepesertaan BI-FAST.
-
Kewajiban Peserta:
- menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan BI-FAST;
-
bertanggung jawab atas kebenaran seluruh data, perintah transaksi, dan seluruh informasi yang dikirim Peserta kepada Penyelenggara melalui BI-FAST;
-
melaksanakan perjanjian dengan Penyelenggara;
-
melaksanakan kegiatan operasional BI-FAST sesuai perjanjian dan ketentuan Bank Indonesia terkait lainnya;
-
mematuhi biaya yang ditetapkan dan menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan;
-
menyampaikan data dan informasi terkait penyelenggaraan BI-FAST kepada Bank Indonesia;
-
mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh SRO;
-
mematuhi ketentuan terkait operasional penyelenggaraan BI-FAST; dan
-
mematuhi kewajiban lain.
Selain kewajiban huruf a sampai dengan huruf i, Peserta wajib memastikan pemenuhan TIKMI sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri sistem pembayaran. - Perubahan data kepesertaan berupa perubahan keikutsertaan dalam layanan BI-FAST dan perubahan penggunaan perangkat teknologi informasi (Peserta yang menggunakan infrastruktur yang dikelola Penyelenggara Penunjang) harus disetujui oleh Bank Indonesia, bagi Peserta berupa PSP.
- Perubahan status kepesertaan dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan:
-
pertimbangan lain dari Penyelenggara guna menjaga kelancaran sistem pembayaran;
-
pengenaan sanksi administratif oleh Penyelenggara;
-
permintaan tertulis dari lembaga pengawas yang berwenang terhadap kegiatan Peserta;
-
permintaan tertulis dari Peserta untuk mengubah status dari status aktif menjadi ditutup; dan/atau
-
penerapan kebijakan kepesertaan infrastruktur sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
- Penyelenggara Penunjang
- Penggunaan infrastruktur yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang harus disetujui oleh Bank Indonesia, bagi Peserta berupa PSP
- Peserta menggunakan infrastruktur BI-FAST yang dikelola oleh Penyelenggara Penunjang, sebelum melakukan kerja sama, Peserta wajib melakukan uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang.
- Uji tuntas terhadap Penyelenggara Penunjang meliputi aspek:
- legalitas dan profil calon Penyelenggara Penunjang;
- kinerja calon Penyelenggara Penunjang;
- kapabilitas manajemen risiko serta serta keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi informasi;
- sifat, skala, kompleksitas kerja sama, dan dependensi layanan;
- muatan perjanjian kerja sama; dan
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengaturan minimum muatan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang
- Kewajiban Peserta dalam melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang yang mengelola infrastruktur BI-FAST Peserta:
- bertanggung jawab penuh atas manajemen risiko dari Penyelenggara Penunjang khususnya terkait dengan potensi dampak pada keberlangsungan layanan sistem pembayaran;
- memastikan internalisasi manajemen risiko Penyelenggara Penunjang dalam penilaian manajemen risiko Peserta;
- memastikan kendali pemrosesan transaksi pembayaran tetap berada pada Peserta;
- melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap Penyelenggara Penunjang dan pelaksanaan kerja sama;
- melakukan edukasi dan pembinaan terhadap Penyelenggara Penunjang; dan
- mematuhi pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta wajib menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang yang mengelola infrastruktur BI-FAST Peserta dalam hal:
- Penyelenggara Penunjang melakukan tindakan yang merugikan, tindakan yang berpotensi merugikan, dan/atau tindakan yang tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
- kerja sama melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- terdapat permintaan menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dari Bank Indonesia.
- Layanan FICT:
- Layanan FICT yaitu layanan dalam BI-FAST untuk memproses pemindahan dana dari 1 (satu) Peserta pengirim kepada 1 (satu) Peserta penerima.
- Layanan FICT hanya digunakan untuk penyelesaian akhir atas transaksi yang diproses oleh Peserta berupa PIP.
- Operasional Layanan FICT
- Terdapat lampiran PADG yang disesuaikan meliputi:
| IA | Persyaratan Teknis Minimum Proteksi Infrastruktur Teknologi Informasi BI-FAST |
| II | Tata Cara Pengajuan Permohonan Kepesertaan dan Dokumen Pendukung |
| VI | Tata Cara Perubahan Data Kepesertaan dan Dokumen Pendukung |
| VII | Tata Cara Perubahan Status Kepesertaan dan Dokumen Pendukung |
| IX | Standar Operasional Layanan BI-FAST |
| XIA | Tata Cara Penanganan Insiden Siber
|