Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​
3/26/2026 10:00 PM
Hits: 905

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

 

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

 

Peraturan 

​​:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
Berlaku      
​:
1 April 2026​

 

A. Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing.

Untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar dalam bertransaksi di Pasar Valuta Asing yang terus bergerak secara dinamis serta sekaligus menjaga arus transaksi valuta asing yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan transaksi Pasar Valuta Asing. Selain itu, penyesuaian terhadap transaksi Pasar Valuta Asing juga dilakukan untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing.

Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

 

B.  Muatan Perubahan

Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan:

  1. Penggunaan Kontrak Keuangan dalam Transaksi Pasar Valuta Asing 
    Penegasan ketentuan terkait kontrak keuangan yang dapat dilengkapi dengan perjanjian pendukung, antara lain:
    1. credit support annex; atau 
    2. perjanjian pendukung lain.
  2. Publikasi Kurs Acuan Penyesuaian waktu publikasi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate menjadi pukul 15.15 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia dan kurs acuan non-USD/IDR menjadi pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Jenis Transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing
    1. Penyesuaian jenis transaksi Derivatif plain vanilla yang menjadi cakupan dalam PADG Transaksi Pasar Valuta Asing, yaitu penghapusan transaksi futures. Adapun transaksi futures diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
    2. Penjabaran jenis transaksi structured product berupa gabungan dari transaksi Derivatif nilai tukar dengan transaksi Derivatif nilai tukar lain menjadi meliputi:
      1. transaksi call spread option; dan 
      2. transaksi structured product lain
  4. Dynamic hedging 
    Bank dapat melakukan transaksi call spread option dengan mekanisme dynamic hedging.
  5. Cover hedging 
    Perincian pengaturan cover hedging yang dilakukan atas
    1. transaksi valuta asing yang telah dilakukan nasabah Bank kepada Bank; atau 
    2. re-hedge Bank lain.
  6. Threshold transaksi Perubahan threshold transaksi:
    1. yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah; 
    2. derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi forward jual dan domestic non-deliverable forward jual; dan
    3. derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi swap.
  7. Underlying transaksi 
    Penyesuaian cakupan underlying transaksi yang dapat digunakan dalam transaksi Pasar Valuta Asing.
  8. Kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing 
    Perubahan ketentuan terkait kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing mencakup kegiatan yang diperkenankan.
  9. Laporan insidental Perincian pengaturan terkait penyampaian laporan insidental mencakup:
    1. Laporan insidental disampaikan dalam hal terdapat permintaan Bank Indonesia; 
    2. Permintaan Bank Indonesia terkait laporan insidental disampaikan melalui surat.​

C. Ketentuan Penutup 

Berisi pengaturan mengenai pemberlakuan PADG ini pada tanggal 1 April 2026 beserta pengaturan masa transisinya.


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 3/30/2026 9:56 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga