Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing |
Berlaku
| :
| 1 April 2026
|
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar dalam bertransaksi di Pasar Valuta Asing yang terus bergerak secara dinamis serta sekaligus menjaga arus transaksi valuta asing yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan transaksi Pasar Valuta Asing. Selain itu, penyesuaian terhadap transaksi Pasar Valuta Asing juga dilakukan untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.
B. Muatan Perubahan
Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan:
-
Penggunaan Kontrak Keuangan dalam Transaksi Pasar Valuta Asing
Penegasan ketentuan terkait kontrak keuangan yang dapat dilengkapi dengan perjanjian pendukung, antara lain:
-
credit support annex; atau
-
perjanjian pendukung lain.
-
Publikasi Kurs Acuan Penyesuaian waktu publikasi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate menjadi pukul 15.15 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia dan kurs acuan non-USD/IDR menjadi pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
-
Jenis Transaksi Derivatif Pasar Valuta Asing
-
Penyesuaian jenis transaksi Derivatif plain vanilla yang menjadi cakupan dalam PADG Transaksi Pasar Valuta Asing, yaitu penghapusan transaksi
futures. Adapun transaksi
futures diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
-
Penjabaran jenis transaksi
structured product berupa gabungan dari transaksi Derivatif nilai tukar dengan transaksi Derivatif nilai tukar lain menjadi meliputi:
-
transaksi
call spread option; dan
-
transaksi
structured product lain
-
Dynamic hedging
Bank dapat melakukan transaksi
call spread option dengan mekanisme
dynamic hedging. -
Cover hedging
Perincian pengaturan
cover hedging yang dilakukan atas
-
transaksi valuta asing yang telah dilakukan nasabah Bank kepada Bank; atau
-
re-hedge
Bank lain.
-
Threshold transaksi Perubahan
threshold transaksi:
-
yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah;
-
derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi
forward jual
dan
domestic non-deliverable forward
jual; dan
-
derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa transaksi
swap.
-
Underlying transaksi
Penyesuaian cakupan
underlying transaksi yang dapat digunakan dalam transaksi Pasar Valuta Asing. -
Kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing
Perubahan ketentuan terkait kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing mencakup kegiatan yang diperkenankan. -
Laporan insidental Perincian pengaturan terkait penyampaian laporan insidental mencakup:
- Laporan insidental disampaikan dalam hal terdapat permintaan Bank Indonesia;
- Permintaan Bank Indonesia terkait laporan insidental disampaikan melalui surat.
C. Ketentuan Penutup
Berisi pengaturan mengenai pemberlakuan PADG ini pada tanggal 1 April 2026 beserta pengaturan masa transisinya.