RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
|
| Berlaku | : | 17 Maret 2026 |
- Latar Belakang
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengendalian Moneter, termasuk Operasi Moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mengelola likuiditas valuta asing, diperlukan dukungan pengaturan Operasi Moneter yang akomodatif dan responsif. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan perluasan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter, mencakup SVBI, SUVBI, SUN dalam Valuta Asing yang diterbitkan di pasar domestik, dan SBSN dalam Valuta Asing yang diterbitkan di pasar domestik. Untuk itu, diperlukan penguatan pengaturan surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter. Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia menerbitkan PADG ini.
- Substansi Pengaturan
- Perubahan pengaturan mencakup:
- Menambahkan jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter meliputi SVBI, SUVBI, SUN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar domestik, dan SBSN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar domestik.
- Menambahkan SVBI dan SUVBI sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing, dan SUVBI sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.
- Menambahkan pengaturan persyaratan sisa jangka waktu surat berharga sebagai berikut:
- SVBI dan SUVBI untuk digunakan dalam Operasi Moneter, yakni paling singkat 3 (tiga) Hari Kerja pada saat second leg Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing; dan
- SUN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar domestik dan SBSN dalam valuta asing yang diterbitkan di pasar domestik untuk digunakan dalam Operasi Moneter, yakni paling singkat 4 (empat) Hari kerja pada saat second leg Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.
- Menambahkan pengaturan penetapan harga sebagai berikut:
- SVBI, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia mempertimbangkan rata-rata tertimbang tingkat diskonto saat penerbitan, sisa jangka waktu setiap seri SVBI, dan/atau variabel lainnya; dan
- SUVBI, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan mempertimbangkan harga saat penerbitan, tingkat imbalan, jangka waktu berjalan, dan/atau variabel lainnya.
- Menambahkan mekanisme perhitungan nilai setelmen transaksi penjualan surat berharga secara putus (outright) dalam hal terjadi transaksi penjualan surat berharga berupa SUN dan/atau SBSN dalam mata uang valuta asing secara putus (outright) oleh peserta Operasi Moneter karena kegagalan pengembalian dana atau second leg Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dan/atau Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.
- Menambahkan perhitungan nilai setelmen transaksi Operasi Moneter yang menggunakan surat berharga untuk Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.
- Menambahkan SVBI dan SUVBI sebagai surat berharga yang dapat dilakukan pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption) oleh Bank Indonesia, termasuk kondisi yang mendasari pelaksanaan pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption) dan cara perhitungan nila pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption) atas SVBI dan SUVBI.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.